24 Januari 2026

Mengajari Perangkat Desa Korupsi

Kasus Bupati Pati, Sudewo, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bukti betapa rusaknya penyelenggara pemerintah yang paling bawah. Lebih memprihatinkan kerusakan ini dipicu oleh pejabat yang lebih atas. Atasan itu mengajari bagaimana berbuat jahat.


Sudewo, bupati yang gagal dimakzulkan pada akhir tahun lalu, melakukan pemerasan dari calon perangkat desa. Melalui perantara Sudewo mematok tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, agar perangkat desa itu terpilih. KPK telah menyita uang miliaran rupiah sebagai bukti.

Jabatan apakah perangkat desa itu? Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, instansi terbawah yang mengelola pemerintahan bernama desa dan kelurahan. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Kelurahan yang umumnya ada di perkotaan dipimpin lurah yang diangkat oleh  bupati. Perangkat desa tidak diatur di dalam undang-undang sehingga tidak ada keseragaman tentang jumlah mau pun hak-hak yang mereka dapatkan di berbagai daerah. Perangkat desa diatur oleh peraturan daerah (perda) setempat. Ada yang jumlahnya sampai 12 orang per desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa membagi perangkat desa dalam tiga unsur. Ada unsur Sekretariat Desa (dipimpin Sekretaris Desa) membawahi Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan Kaur Pelayanan. Lalu ada unsur Pelaksana Teknis (dipimpin Kepala Seksi) yang membidangi Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi  Kesejahteraan Rakyat/Ekonomi dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban. Unsur ketiga Pelaksana Kewilayahan — seperti Kepala Dusun atau nama lain sesuai adat setempat. Namun tak semua daerah mengikuti peraturan Menteri itu. Di Bali, misalnya, perangkat desa jumlahnya rata-rata lima orang. Itu disebabkan karena di Bali ada dua jenis desa, satu desa yang terikat UU tentang Desa (diberi julukan tidak formal Desa Dinas) dan satu lagi desa yang terikat dengan adat yang disebut Desa Pakraman.

Perangkat desa bukan tergolong aparatur sipil negara (ASN). Memang ada pejuangan untuk itu tapi belum berhasil. Status mereka tetap pegawai pemerintah desa dan gajinya dari dana desa yang digelontorkan pemerintah. Besaran gaji itu disetarakan dengan PNS golongsan II/2. Kepala Desa minimun bergaji Rp 2,5 juta per bulan, Sekretaris Desa di bawahnya dan perangkat desa lainnya minimun Rp 2 juta.

Siapa yang mengangkat mereka? Ini menarik karena aturannya tak ada di dalam undang-undang. Memang ada aturan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di situ disebutkan perangkat desa sepenuhnya wewenang kepala desa, sejak mengusulkan sampai pada pengangkatannya. Namun di banyak daerah ada tambahan (dengan alasan lebih rinci) yang dituangkan pada peraturan daerah.

Di Kabupaten Pati, contohnya, ada Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2021 yang mengatur detail pengangkatan perangkat desa. Salah satu hal yang dirinsi adalah wewenang Bupati. Disebutkan, “dalam kasus tertentu, Bupati bisa membatalkan pengangkatan jika terbukti melanggar aturan, misalnya nepotisme atau korupsi.”

Kabupaten Pati memiliki 401 desa (plus 5 kelurahan) yang tersebar di 21 kecamatan. Untuk pengisian sampai Maret nanti, ada 615 perangkat desa yang kosong termasuk 96 jabatan Sekretasris Desa. Peraturan bupati yang menyebutkan “bupati bisa membatalkan pengangkatan” dipakai senjata seolah wewenang penuh pengangkatan itu ujungnya di bupati. Maka praktek jual beli jabatan pun menggiurkan sampai berujung pada penangkapan Bupati Sudewo dengan bukti uang milyaran rupiah.

Sudewo mengenakan tarif minimal Rp 165 juta, sementara gaji perangkat desa sebutlah sampai Rp 3 juta. Kapan perangkat desa itu “kembali modal” jika cuma mengandalkan gaji? Tidak masuk akal. Maka Sudewo secara tak langsung mengajarkan pada aparat terbawahnya: kenapa tidak korupsi saja? Banyak celah untuk itu. Dana desa yang milyaran rupiah bisa disunat. Pungutan yang seharusnya menjadi “pandapatan asli desa” bisa dimainkan. Dari pungutan parkir, cukai pasar, setoran dari mini market, sampai pada biaya administrasi surat keterangan jika rakyat menjual sapi ke pasar hewan. Jangan terlalu percaya semua pelayanan kepada rakyat itu gratis. Pungutan liar seperti ini semakin dianggap lumrah di pedesaan karena aparat atasan mereka melakukan hal serupa untuk “mengembalikan modal”.

Sangat memprihatinkan. Korupsi sudah menggerus pusat kearifan di pedesaan. Harus dibenahi serius, bisa dimulai dengan mengevaluasi UU tentang Desa. Sekaligus menghilangkan tumpang tindih antara sistem kelurahan dan sistem desa. Juga mencari solusi bagaimana sebaiknya mengatasi kekisruhan di Bali, antara desa (dinas) yang terdaftar di undang-undang dengan Desa Pekraman yang hidup eksis di daerah, dan kelurahan yang di perkotaan. Apalagi kota dan desa itu sudah hampir menyatu tanpa batas.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar