17 Januari 2026

Memutus Gairah Rakyat Mencoblos

Pemerintah agaknya tak suka melihat begitu tingginya  gairah masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Sudah berjalan dengan baik sejak era reformasi.  Para kepala daerah, bupati, walikota, dan gubernur dipilih secara langsung. Tiba-tiba ada wacana mau diubah. Kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti era Orde Baru.

Alasan yang dipakai terlalu bertele-tele dan melelahkan petugas. Juga biaya yang besar, termasuk yang disediakan oleh calon kepala daerah. Ini secara tak langsung membuat mereka mencari dana dengan cara tak halal setelah terpilih. Yakni korupsi.



Sesederhana itu alasannya. Tak masuk akal bagi kebanyakan rakyat. Tebukti dari  survey yang dilakukan LSI Denny JA baru-baru ini di mana 66 persen menolak pilkada oleh DPRD. Litbang Kompas juga melakukan survey dan hasilnya 77,3 persen lebih suka pilkada langsung. Penolakan ini merata di seluruh Nusantara.

Alasan pilkada langsung melelahkan sudah gugur dengan dipisahkannya pilkada dengan pemilihan umum nasional yang memilih DPR, DPD dan presiden/wakil presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan pada 26 Juni 2025 mengakhiri sistem pemilu serentak lima kotak dan itu berlaku untuk pemilu 2029 nanti. Pemilu nasional digelar terlebih dahulu dan pemilu daerah digelar setelahnya. Jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan Alasan MK mengurangi beban berat penyelenggara, meningkatkan kualitas demokrasi, menyederhanakan proses bagi pemilih, serta ebih efektif dan efisien.

Alasan pilkada langsung berbiaya mahal buat calon juga bisa dibantah. Kalau calonnya memang mencari jalan pintas dengan membeli suara, pilkada langsung mau pun lewat DPRD sama saja. Hanya soal jumlah orang yang mau disuap. Anggota DPRD itu hanya 50 sampai 100 orang di setiap kabupaten dan povinsi. Tapi harga suaranya pasti lebih tinggi.

Politik uang ini harusnya bisa diatasi dengan pencalonkan yang ketat oleh partai politik. Pilihlah calon yang benar-benar punya kemampuan dan integritas. Parpol jangan memungut upeti atau uang mahar dalam pencalonan ini.

Rakyat sudah mulai cerdas. Mereka terima bantuan sosialnya, tapi itu tak membuat mereka tunduk memberikan suaranya. Saat mencoblos mereka bebas memilih tanpa ada keraguan lagi bahwa ketas suara sudah diisi kode seperti di masa Orde Baru. Kecerdasan ini tentu positif dan bisa membuat para calon kapok menebar uang haram. Sudah berapa banyak korban, calon yang menebar uang lebih banyak, justru kalah di pemungutan suara.

Kekuatan pilkada langsung yang  alpa dicatat adalah ini hiburan bagi rakyat banyak. Sejak masa kampanye sampai di hari-hari pencoblosan masyarakat punya kesibukan ekstra. Dari memasang baliho para calon sampai menghadiri hiburan musik yang dibiayai calon. Masyarakat terpecah dan gontok-gontokan? Itu sudah jauh berkurang.

Keputusan soal pilkada ini ada di DPR lewat perubahan undang-undang pemilu. Dan peta kekuatan sekarang kemenangan ada di pihak pilkada lewat DPRD. Hanya PDI Perjuangan yang menolak pilkada langsung itu diganti.

Ada sejarah di mana pilkada lewat DPRD itu dibatalkan oleh suara rakyat meski sudah disahkan undang-undangnya oleh DPR. Kita tahu di masa Orde Baru semua pemilihan kepala daerah lewat DPRD mengikuti  pemilihan presiden dan  wakil presiden lewat MPR. Pemilihan yang semu, karena kepala daerah sudah ditentukan siapa yang menang. Tapi karena namanya pemilihan dibuatlah seolah-olah ada calon lawan, itu dinamai calon pendamping. Untuk pemilihan presiden bahkan lebih konyol lagi. Tak boleh ada calon lawan, harus tunggal karena Suharto tak ingin ada pemilihan yang berarti perpecahan. Istilah yang dipakai “musyawarah bulat” tak boleh ada “musyawarah lonjong”.

Gagasan pilkada langsung muncul setelah Suharto tumbang. Berjalan mulus sampai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode kedua. Namun setelah pemilu 2014 gagasan Pilkada lewat DPRD mencuat kembali. Hasil Pemilu 2014 Jokowi naik tahta menjadi Presiden berpasangan dengan Jusuf Kalla mengalahkan Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa. Tapi kekuatan di parlemen dimenangkan kelompok Prabowo. Dan DPR pun berhasil membuat undang-undang yang mengatur pilkada lewat DPRD, yakni UU No. 22 Tahun 2014.

Publik bereaksi keras, parlemen jalanan muncul. Ini kemunduran demokrasi, begitu suara rakyat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendengar aspirasi itu di ujung jabatannya. Atas nama suara rakyat, SBY lalu menerbitkan Perppu No. 1/2014 yang mencabut UU 22/2014 dan mengembalikan kepada  pilkada langsung.

Jika nanti DPR berhasil menggolkan UU Pemilu yang baru yang memberi putusan pilkada lewat DPRD, kemana Presiden Prabowo berpihak? Prabowo yang acap berkata “siap mati bersama rakyat” agaknya tak akan menghiraukan suara rakyat sebagaimana yang dilakukan SBY. Bahwa ini adalah kemunduran demokrasi, ya, pas kata orang yang bilang: Prabowo membawa pemerintah ini ke era Orde Baru jilid dua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar