Pemerintah agaknya tak suka melihat begitu tingginya gairah masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Sudah berjalan dengan baik sejak era reformasi. Para kepala daerah, bupati, walikota, dan gubernur dipilih secara langsung. Tiba-tiba ada wacana mau diubah. Kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti era Orde Baru.
Alasan yang dipakai terlalu bertele-tele dan melelahkan
petugas. Juga biaya yang besar, termasuk yang disediakan oleh calon kepala
daerah. Ini secara tak langsung membuat mereka mencari dana dengan cara tak
halal setelah terpilih. Yakni korupsi.
Sesederhana itu alasannya. Tak masuk akal bagi kebanyakan rakyat. Tebukti dari survey yang dilakukan LSI Denny JA baru-baru ini di mana 66 persen menolak pilkada oleh DPRD. Litbang Kompas juga melakukan survey dan hasilnya 77,3 persen lebih suka pilkada langsung. Penolakan ini merata di seluruh Nusantara.
Alasan pilkada langsung melelahkan sudah gugur dengan
dipisahkannya pilkada dengan pemilihan umum nasional yang memilih DPR, DPD dan
presiden/wakil presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan pada 26 Juni
2025 mengakhiri sistem pemilu serentak lima kotak dan itu berlaku untuk pemilu
2029 nanti. Pemilu nasional digelar terlebih dahulu dan pemilu daerah digelar setelahnya.
Jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan Alasan MK
mengurangi beban berat penyelenggara, meningkatkan kualitas demokrasi,
menyederhanakan proses bagi pemilih, serta ebih efektif dan efisien.
Alasan pilkada langsung berbiaya mahal buat calon juga bisa
dibantah. Kalau calonnya memang mencari jalan pintas dengan membeli suara,
pilkada langsung mau pun lewat DPRD sama saja. Hanya soal jumlah orang yang mau
disuap. Anggota DPRD itu hanya 50 sampai 100 orang di setiap kabupaten dan
povinsi. Tapi harga suaranya pasti lebih tinggi.
Politik uang ini harusnya bisa diatasi dengan pencalonkan
yang ketat oleh partai politik. Pilihlah calon yang benar-benar punya kemampuan
dan integritas. Parpol jangan memungut upeti atau uang mahar dalam pencalonan
ini.
Rakyat sudah mulai cerdas. Mereka terima bantuan sosialnya, tapi
itu tak membuat mereka tunduk memberikan suaranya. Saat mencoblos mereka bebas
memilih tanpa ada keraguan lagi bahwa ketas suara sudah diisi kode seperti di
masa Orde Baru. Kecerdasan ini tentu positif dan bisa membuat para calon kapok
menebar uang haram. Sudah berapa banyak korban, calon yang menebar uang lebih
banyak, justru kalah di pemungutan suara.
Kekuatan pilkada langsung yang alpa dicatat adalah ini hiburan bagi rakyat
banyak. Sejak masa kampanye sampai di hari-hari pencoblosan masyarakat punya
kesibukan ekstra. Dari memasang baliho para calon sampai menghadiri hiburan
musik yang dibiayai calon. Masyarakat terpecah dan gontok-gontokan? Itu sudah
jauh berkurang.
Keputusan soal pilkada ini ada di DPR lewat perubahan
undang-undang pemilu. Dan peta kekuatan sekarang kemenangan ada di pihak
pilkada lewat DPRD. Hanya PDI Perjuangan yang menolak pilkada langsung itu
diganti.
Ada sejarah di mana pilkada lewat DPRD itu dibatalkan oleh
suara rakyat meski sudah disahkan undang-undangnya oleh DPR. Kita tahu di masa
Orde Baru semua pemilihan kepala daerah lewat DPRD mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden lewat MPR. Pemilihan yang
semu, karena kepala daerah sudah ditentukan siapa yang menang. Tapi karena
namanya pemilihan dibuatlah seolah-olah ada calon lawan, itu dinamai calon
pendamping. Untuk pemilihan presiden bahkan lebih konyol lagi. Tak boleh ada
calon lawan, harus tunggal karena Suharto tak ingin ada pemilihan yang berarti perpecahan.
Istilah yang dipakai “musyawarah bulat” tak boleh ada “musyawarah lonjong”.
Gagasan pilkada langsung muncul setelah Suharto tumbang. Berjalan
mulus sampai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode kedua. Namun setelah
pemilu 2014 gagasan Pilkada lewat DPRD mencuat kembali. Hasil Pemilu 2014
Jokowi naik tahta menjadi Presiden berpasangan dengan Jusuf Kalla mengalahkan
Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa. Tapi kekuatan di parlemen
dimenangkan kelompok Prabowo. Dan DPR pun berhasil membuat undang-undang yang
mengatur pilkada lewat DPRD, yakni UU No. 22 Tahun 2014.
Publik bereaksi keras, parlemen jalanan muncul. Ini
kemunduran demokrasi, begitu suara rakyat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendengar
aspirasi itu di ujung jabatannya. Atas nama suara rakyat, SBY lalu menerbitkan Perppu
No. 1/2014 yang mencabut UU 22/2014 dan mengembalikan kepada pilkada langsung.
Jika nanti DPR berhasil menggolkan UU Pemilu yang baru yang memberi putusan pilkada lewat DPRD, kemana Presiden Prabowo berpihak? Prabowo yang acap berkata “siap mati bersama rakyat” agaknya tak akan menghiraukan suara rakyat sebagaimana yang dilakukan SBY. Bahwa ini adalah kemunduran demokrasi, ya, pas kata orang yang bilang: Prabowo membawa pemerintah ini ke era Orde Baru jilid dua.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar