Hari Kebudayaan Nasional (HKN) sebaiknya ditanggapi dengan sederhana. Cuekin saja dan tak usah diributkan. Anggap Menteri Kebudayaan Fadli Zon kurang pekerjaan setelah gagasannya menulis sejarah nasional versi baru hampir rampung. Seperti ramai diberitakan, Fadli Zon menetapkan HKN pada 17 Oktober, tanggal yang persis sama dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra di mana Fadli Zon adalah wakil ketua umumnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani berencana memanggil Fadli Zon untuk menjelaskan tentang itu. Tak usah repotlah Bu Puan.
Fadli Zon punya alasan lain. Adalah Presiden Soekarno pada tanggal 17 Oktober 1951 menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang bersejarah. Semboyan ini dianggap mencerminkan filosofi persatuan dalam keberagaman budaya, suku, agama, dan ras, yang menjadi perekat identitas nasional Indonesia. Kebetulan saja di hari yang sama Prabowo lahir.
Dari mana Fadli Zon dapat usulan itu? Ada tim yang bernama
Garuda Sembilan Yogyakarta. Sebagai mana namanya, ke sembilan orang ini
adalah budayawan Yogyakarta. Antara lain
ada Yani Saptohoedojo, istri pelukis Saptohudoyo, dan Yati Pesek, sinden yang
juga pelawak kondang. Hanya dua kali Fadli Zon mengadakan pertemuan dengan tim
ini, maka keputusan sudah diambil.
Pro kontra muncul lantaran keputusan terburu-buru ini tak
melibatkan budayawan Nusantara etnis lain. Butet Kartaredjasa, budayawan
Yogyakarta juga, menyebut keputusan ini seperti “menjilat kekuasaan” dan tidak
memiliki urgensi, kecuali untuk kepentingan politik. Banyak yang setuju dengan
Butet. Lalu ada pula yang bertanya, apakah HKN ini akan memperbanyak hari libur
nasional dan apakah cukup keputusannya diteken Menteri yang jangan-jangan tanpa
diketahui presiden.
Pertanyaan ini juga tak perlu. Hari peringatan seperti ini
ada banyak dan tak ada kaitannya dengan libur nasional. Ada puluhan hari
peringatan secara nasional yang bukan hari libur. Lalu ada banyak pula hari
peringatan yang diputuskan oleh pejabat setingkat Menteri, bahkan setingkat
direktorat jenderal. Hari Pajak yang jatuhnya 14 Juli, misalnya, hanya diteken
oleh Direktur Jenderal Pajak pada 2017. Alasan dipakai tanggal 14 Juli karena
pada tanggal itu di tahun 1945 untuk pertama kalinya kata “pajak” disebut pada
sidang BPUPKI.
Tidak ada aturannya bagaimana menentukan hari peringatan
semacam ini meski pun menyandang kata “nasional”. Suka-suka pejabat yang
berkepentingan. Di era Orde Baru, Presiden Suharto membuat Hari Kesaktian
Pancasila pada 1 Oktober. Itu adalah mengenang keberhasilan pemerintah menumpas
aksi pemberontakan PKI sehari sebelum 1 Oktober 1965. Ketika Suharto tumbang
muncul pemikiran, bagaimana Pancasila bisa disebut sakti kalau tidak diperingati
kapan kelahirannya? Maka dibuatlah Hari Lahir Pancasila. Awalnya menimbulkan
dua pendapat, apakah pada 1 Juni sebagai pertanda Soekarno memperkenalkan
istilah Pancasila di hadapan sidang BPUPKI atau pada 18 Agustus ketika
Undang-undang Dasar disahkan yang pada preambulnya memuat Pancasila yang
teksnya dipakai saat ini. Karena ini era kekuasaan Megawati maka 1 Juni yang
dipilih. Mega adalah putri Bung Karno.
Hari Pers Nasional (HPN) yang ditetapkan 9 Februari juga
bermasalah. Presiden Soeharto menetapkan HPN itu pada 23 Januari 1985 pada saat
Harmoko menjadi Menteri Penerangan. Harmoko pernah menjadi ketua PWI maka hari
kelahiran PWI itu dijadikan Hari Pers. Belakangan setelah era reformasi
organisasi wartawan itu tak cuma PWI maka penolakan seringkali terjadi. HPN pada
9 Februari yang lalu, misalnya, diperingati di dua tempat yang semuanya
menyebut sah, yakni di Banjarmasin dan Pekan Baru. Presiden Prabowo pun bingung
mau hadir di mana? Akhirnya Prabowo tak hadir di mana-mana, dan sambutan
tertulisnya diunggah di portal Istana.
Hari Kebudayaan Nasional, apa yang mau diperingati? Sudah
banyak ada hari yang memperingati berbagai cabang kebudayaan. Ada Hari Batik (2
Oktober), Hari Musik (9 Maret), Hari Wayang (7 November), Hari Film (30 Maret),
dan hari-hari sosial keagamaan yang bersentuhan dengan budaya. Kebudayaan sangat
lentur sebagai hasil kreasi, pengetahuan, kebiasaan sekelompok orang dan tak
bisa didefinisikan ke dalam satu bentuk yang statis.
Jadi, kalau Fadli Zon memutuskan ada HKN anggap saja itu
urusan inetern yang hanya diperingati di lingkungan Kementrian Kebudayaan. Seperti
Hari Pajak, Hari Bayangkara, Hari
Veteran, Hari Armada dan seterusnya. Kita tak usah ribut toh ketika Kementrian
Kebudayaan nantinya bubar, HKN itu pun hilang. Seperti Hari Super Semar (11
Maret), Hari Berkabung (30 September), Hari Tritura (10 Januari) dan banyak
lagi. Ya, suka-suka yang berkuasalah, seperti halnya Fadli Zon itu.
***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar