14 Juni 2025

Pariwisata Setengah Hati di Raja Ampat

 Hari-hari ini Raja Ampat di Povinsi Papua Barat Daya sedang ramai dibicarakan. Gugusan pulau indah di provinsi yang baru ini dikenal sebagai destinasi wisata bahari yang memikat. Raja Ampat mendapat pengakuan dari UNESCO sebagai Global Gepark dengan pesona karang dan kekayaan lautnya yang luar biasa.

Namun yang menghebohkan bukan karena keindahan Raja Ampat. Yang diributkan gugusan pulau itu dirusak oleh penambangan nikel. Di mana-mana usaha pertambangan berseberangan dengan dunia wisata. Menambang merusak alam: hutan dibabat, tanah digali, lumpur berhamburan. Usaha wisata mengandalkan keasrian alam: lereng bukit dan lembah yang indah di darat. Air yang jernih beserta ribuan jenis ikan hidup di laut. Yang mengherankan, kenapa Kementrian Pariwisata terkesan diam dan tak ikut ribut?

Mari kita telusuri Raja Ampat sebagai destinasi wisata. Ada empat pulau besar di sini, entahlah, apa karena itu kawasan ini disebut Raja Ampat. Ke empatnya adalah Pulau Waigeo seluas 3.155 km2, Misool seluas 2.034 km2, Salawati seluas 1.201 km2, dan Pulau Batanta yang hanya 453 km2. Sisanya pulau kecil yang jumlahnya ratusan. Bahkan disebut sampai ribuan banyaknya. Selain tak semuanya punya nama, tak semua pula ada penghuninya. Ada pun usaha tambang ada di pulau lain yang tentu saja lebih kecil.

Raja Ampat masuk dalam rencana induk kepariwisataan nasional yang disebut Kawasan Strategis Kepariwisataan Nasional (KSPN). Ini kebijakan pemerintah pusat untuk jangka waktu 15 tahun, dari 2010 sampai 2025. Dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 sebagai realisasi dari UU No. 10/2009 Tentang Pariwisata yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 88 KSPN di seluruh Indonesia dan Raja Ampat masuk sebagai nomor 10. Penomoran ini tidak sekadar angka tetapi juga menyangkut prioritas pengembangan. Bali, misalnya, mendapatkan 11 KSPN, tetapi hanya satu yang berada di sepuluh besar, sisanya nomor-nomor buncit. Artinya, Raja Ampat termasuk yang lebih diutamakan. Di atas Raja Ampat ada Komodo, Borobudur, Kintamani, Rinjani, Danau Toba, Bukittinggi, Bromo-Tengger, Nongsa-Pulau Abang, dan Bunaken.

KSPN Raja Ampat digolongkan ke dalam “daya tarik wisata alam”. Namun rinciannya berbasiskan keanekaragaman dan keunikan lingkungan. Misalnya, bentang dan dasar laut beserta segenap isinya, gugusan pulau-pulau kecil, dan panorama yang indah. Berbeda dengan katagori lainnya seperti wisata alam di daratan, apalagi jauh berbeda dengan wisata budaya dan wisata hasil rekayasa manusia.

Lalu kapan perusahaan tambang masuk ke Raja Ampat? PT Gag Nikel bergerak di Pulau Gag dengan izin operasi 2017  berproduksi setahun kemudian. PT Anugrah Surya Pratama memperoleh izin 2013 menambang di Pulau Manuran, belum beroperasi. PT Kawei Sejahtra Mining dapat izin 2013 di Pulau Kawe, belum juga berproduksi. PT Mulia Raymond Perkasa dapat izin 2013 beroperasi di Pulau Mnyaifun dan Batang Pele baru menambang bulan lalu. PT Nurham baru tahun ini dapat izin di Pulau Waigeo. Ini berarti semua izin itu keluar setelah ditetapkannya Raja Ampat sebagai KSPN. Pertanyaannya, apakah selama ini pemerintah tak tahu ada undang-undang pariwisata yang berlaku sejak 2009? Juga berikut peraturan pemerintah yang mengatur teknis KSPN? Jangan-jangan Menteri Pariwisata pun tak tahu.

Lebih parah lagi ada UU No 1 tahun 2014 yang melarang usaha tambang di pulau kecil, terlepas apakah pulau itu masuk destinasi wisata atau bukan. Ada juga keputusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil tanpa syarat.

Kesan kuat yang muncul adalah Pemerintah Daerah Papua Barat Daya setengah hati untuk menggerakkan pariwisata di Raja Ampat. Semua aturan termasuk undang-undang diabaikan. Pemerintah pusat juga alpa. Atau tak paham bahwa konsep pariwisata adalah upaya melestarikan alam dan budaya selain memperkenalkan budaya. Sementara konsep penambangan adalah menebang pohon lalu mengeruk alam untuk mencari barang berharga dalam tanah. Industri tambang bisa habis asetnya suatu saat, sementara pariwisata menjual keindahan alam tanpa ada habisnya jika dijaga dengan baik.

Syukurlah, perusahaan penambang sudah dicabut izinnya. Tinggal satu saja, PT Gag yang masih dievaluasi. Mungkin karena sudah berproduksi. Tapi untuk masa depan pariwisata di Raja Ampat perusahaan itu harus juga dicabut izinnya dan diharuskan melakukan reklamasi dengan menanam pohon kembali. Kita harus yakin, Raja Ampat akan menghasilkan uang lebih banyak dari pariwisata. Keunikan alamnya tidak duanya di dunia.

**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar