Hari-hari ini Raja Ampat di Povinsi Papua Barat Daya sedang ramai dibicarakan. Gugusan pulau indah di provinsi yang baru ini dikenal sebagai destinasi wisata bahari yang memikat. Raja Ampat mendapat pengakuan dari UNESCO sebagai Global Gepark dengan pesona karang dan kekayaan lautnya yang luar biasa.
Namun yang menghebohkan bukan karena keindahan Raja Ampat. Yang diributkan gugusan pulau itu dirusak oleh penambangan nikel. Di mana-mana usaha pertambangan berseberangan dengan dunia wisata. Menambang merusak alam: hutan dibabat, tanah digali, lumpur berhamburan. Usaha wisata mengandalkan keasrian alam: lereng bukit dan lembah yang indah di darat. Air yang jernih beserta ribuan jenis ikan hidup di laut. Yang mengherankan, kenapa Kementrian Pariwisata terkesan diam dan tak ikut ribut?Mari kita
telusuri Raja Ampat sebagai destinasi wisata. Ada empat pulau besar di sini,
entahlah, apa karena itu kawasan ini disebut Raja Ampat. Ke empatnya adalah
Pulau Waigeo seluas 3.155 km2, Misool seluas 2.034 km2, Salawati seluas 1.201
km2, dan Pulau Batanta yang hanya 453 km2. Sisanya pulau kecil yang jumlahnya
ratusan. Bahkan disebut sampai ribuan banyaknya. Selain tak semuanya punya
nama, tak semua pula ada penghuninya. Ada pun usaha tambang ada di pulau lain
yang tentu saja lebih kecil.
Raja Ampat
masuk dalam rencana induk kepariwisataan nasional yang disebut Kawasan
Strategis Kepariwisataan Nasional (KSPN). Ini kebijakan pemerintah pusat untuk
jangka waktu 15 tahun, dari 2010 sampai 2025. Dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah
No. 50 Tahun 2011 sebagai realisasi dari UU No. 10/2009 Tentang Pariwisata yang
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 88 KSPN di seluruh
Indonesia dan Raja Ampat masuk sebagai nomor 10. Penomoran ini tidak sekadar
angka tetapi juga menyangkut prioritas pengembangan. Bali, misalnya,
mendapatkan 11 KSPN, tetapi hanya satu yang berada di sepuluh besar, sisanya
nomor-nomor buncit. Artinya, Raja Ampat termasuk yang lebih diutamakan. Di atas
Raja Ampat ada Komodo, Borobudur, Kintamani, Rinjani, Danau Toba, Bukittinggi,
Bromo-Tengger, Nongsa-Pulau Abang, dan Bunaken.
KSPN Raja
Ampat digolongkan ke dalam “daya tarik wisata alam”. Namun rinciannya berbasiskan
keanekaragaman dan keunikan lingkungan. Misalnya, bentang dan dasar laut
beserta segenap isinya, gugusan pulau-pulau kecil, dan panorama yang indah. Berbeda
dengan katagori lainnya seperti wisata alam di daratan, apalagi jauh berbeda
dengan wisata budaya dan wisata hasil rekayasa manusia.
Lalu kapan
perusahaan tambang masuk ke Raja Ampat? PT Gag Nikel bergerak di Pulau Gag
dengan izin operasi 2017 berproduksi
setahun kemudian. PT Anugrah Surya Pratama memperoleh izin 2013 menambang di
Pulau Manuran, belum beroperasi. PT Kawei Sejahtra Mining dapat izin 2013 di
Pulau Kawe, belum juga berproduksi. PT Mulia Raymond Perkasa dapat izin 2013
beroperasi di Pulau Mnyaifun dan Batang Pele baru menambang bulan lalu. PT
Nurham baru tahun ini dapat izin di Pulau Waigeo. Ini berarti semua izin itu
keluar setelah ditetapkannya Raja Ampat sebagai KSPN. Pertanyaannya, apakah
selama ini pemerintah tak tahu ada undang-undang pariwisata yang berlaku sejak
2009? Juga berikut peraturan pemerintah yang mengatur teknis KSPN? Jangan-jangan
Menteri Pariwisata pun tak tahu.
Lebih
parah lagi ada UU No 1 tahun 2014 yang melarang usaha tambang di pulau kecil,
terlepas apakah pulau itu masuk destinasi wisata atau bukan. Ada juga keputusan
Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil
tanpa syarat.
Kesan kuat
yang muncul adalah Pemerintah Daerah Papua Barat Daya setengah hati untuk
menggerakkan pariwisata di Raja Ampat. Semua aturan termasuk undang-undang diabaikan.
Pemerintah pusat juga alpa. Atau tak paham bahwa konsep pariwisata adalah upaya
melestarikan alam dan budaya selain memperkenalkan budaya. Sementara konsep
penambangan adalah menebang pohon lalu mengeruk alam untuk mencari barang
berharga dalam tanah. Industri tambang bisa habis asetnya suatu saat, sementara
pariwisata menjual keindahan alam tanpa ada habisnya jika dijaga dengan baik.
Syukurlah,
perusahaan penambang sudah dicabut izinnya. Tinggal satu saja, PT Gag yang
masih dievaluasi. Mungkin karena sudah berproduksi. Tapi untuk masa depan
pariwisata di Raja Ampat perusahaan itu harus juga dicabut izinnya dan
diharuskan melakukan reklamasi dengan menanam pohon kembali. Kita harus yakin,
Raja Ampat akan menghasilkan uang lebih banyak dari pariwisata. Keunikan
alamnya tidak duanya di dunia.
**

Tidak ada komentar:
Posting Komentar