21 Juni 2025

Kisruh Murid Baru Setiap Tahun

Pendaftaran siswa baru menjadi kisruh rutin setiap tahun. Masalahnya nyaris sama. Orang tua murid antre sejak subuh karena menghadapi kendala saat mendaftar secara online. Sistem digital tiba-tiba error. Persyaratan domisili yang bisa diakali. Praktik pungutan liar masih terjadi dan terbukanya jual beli kursi. Semua ini lagu lama.

Sistem penerimaan murid baru memang sudah diperbaiki. Namun yang berbeda hanya pada istilah. Tahun lalu namanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kali ini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur penerimaan tetap empat katagori. Yakni jalur afirmasi, jalur domisili (dulu disebut zonasi), jalur prestasi, dan jalur mutasi. Afirmasi untuk orang miskin, domisili berdasar jarak rumah ke sekolah, prestasi berdasar nilai rapot dan penghargaan yang dimiliki, dan mutasi karena mengikuti orang tua yang pindah tugas.

Keempatnya bisa diutak-atik sehingga ada peluang penyimpangan. Bahkan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mensinyalir ada celah korupsi. Semua jalur punya sisi yang bisa diakal-akali. Jalur afirmasi bisa dengan memainkan surat keterangan tidak mampu dari aparat desa. Jalur domisili dengan memalsukan kartu keluarga. Tidak sulit, ijazah saja bisa dipalsukan apalagi cuma kartu keluarga. Jalur prestasi memang sulit memalsukan nilai rapot, tapi bukankah mudah mendapatkan piagam penghargaan, apakah itu dalam bidang olahraga, seni, mau pun lomba-lomba lain? Barangkali di jalur mutasi saja agak sulit, karena ini khusus mutasi untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, dan guru. Karyawan swasta tidak termasuk. Apalagi kuota untuk jalur ini sangat kecil.

Inti dari masalahnya adalah pengawasan. Siapa yang sanggup memelototi setiap dokumen yang ada? Tak ada tenaga yang melakukan penelitian setiap dokumen, apalagi memeriksa keaslian dokumen itu melalui laboratorium forensik. Lagi pula jatah kuota setiap jalur sudah diatur pusat meski daerah bisa menyesuaikan karena situasi sosial dan geografis yang berbeda. Dan ini tidak ada sosialiasi yang transparan sehingga orang tua murid tak tahu kenapa tiba-tiba setiap jalur sudah dinyatakan penuh.

Dua penyebab utama kenapa orang tua murid berebut sekolah tertentu. Pertama soal mutu. Yang kedua biayanya lebih murah. Kalau pun ada alasan ketiga, soal jarak tempuh yang tentu bisa menekan ongkos tranportasi.

Kalau faktor biaya, bukankah sekolah dari tingkat SD sampai SMP sudah gratis? Kini bahkan untuk sekolah swasta pun pada jenjang itu akan dibuat gratis. Mahkaman Konstitusi (MK) pada 27 Mei lalu sudah memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah swasta seperti sekolah negeri. MK mengabulkan gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI. MK berpendapat negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Masalahnya apakah keputusan MK bisa dilaksanakan? Pemerintah harus menyiapkan dana yang besar untuk sekolah swasta. Dari mana dana itu akan diambil di era efesiensi sekarang ini? Lagi pula sekolah swasta yang seperti apa yang harus mengikuti perintah MK? Keputusaan MK ini memberi kelonggaran untuk sekolah swasta yang lebih khusus. Ada banyak perguruan swasta yang mempertahankan mutu dengan baik melebihi sekolah negeri dan untuk itu bayaran muridnya memang mahal. Umumnya kalau tidak berciri khas keagamaan berlabelkan sekolah internasional.

Tentu memang ada sekolah swasta yang mutunya di bawah sekolah negeri. Muridnya tidak banyak, gedungnya sederhana, gurunya kebanyakan honorer, bayarannya pun murah. Sekolah seperti ini senang jika pemerintah turun tangan membantu. Tapi apakah orang tua murid yang mapan mau memilih sekolah seperti ini?

Hak anak untuk bersekolah adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menyusun Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Harusnya ditemukan solusi lebih baik dalam penerimaan murid baru supaya tidak menjadi kisruh setiap tahun. Apa mungkin seperti di Finlandia di mana pemerintah campur tangan sepenuhnya tanpa melibatkan aparat pendidikan. Misalnya, ada lembaga baru yang menggurus soal itu atau lewat instansi pemerintah seperti Lurah/Kepala Desa untuk penerimaan murid SD dan Camat untuk SMP. Mereka yang mengatur ke mana seorang murid akan ditampung dengan kriteria yang sudah jelas. Orang tua murid tinggal menunggu tanpa kehebohan.

Tapi ini jangan-jangan cuma memindahkan korupsi dari para guru ke aparat desa. Kasihan juga para guru. Setahun sekali punya “obyekan” kok dialihkan ke pihak lain. Kecuali, Presiden Prabowo turun tangan menaikkan gaji guru 280 persen seperti halnya gaji hakim dengan alasan sama: kredibilitas guru tidak bisa dibeli oleh para orang tua murid.

** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar