Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto sedang giat dilancarkan. Pada Hari Koperasi 12 Juli mendatang diharapkan koperasi ini sudah berdiri di ribuan desa. Cuma berita pendirian koperasi itu bagai tertutup isu yang lebih heboh seperti kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo yang dipersoalkan keasliannya. Jadi, baik pendirian koperasi Merah Putih mau pun penolakannya tak bergaung di media masa.
Memangnya ada penolakan? Setiap gagasan pastilah ada yang
setuju dan tak setuju. Namun dalam situasi yang masih sulit berbeda pendapat
secara terbuka ini, yang menolak masih rada takut. Yang menolak secara terbuka
hanyalah beberapa kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka
menilai kebijakan ini bersifat pemaksaan dan berpotensi mengganggu program desa
lainnya. Salah satu kepala desa di Purworejo, Dwinanto, menyebutkan para kepala
desa sedang melobi agar kebijakan ini dibatalkan. Bahkan, mereka mengatakan
siap turun ke jalan jika Presiden Prabowo memaksakan pembentukan koperasi
tersebut.
Di Bali, penolakan secara terbuka memang belum muncul. Namun, ada banyak suara yang dituangkan di media sosial bahwa koperasi itu akan tumpang tindih dengan koperasi yang sudah ada di desa. Misalnya, Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah jaya di masa Orde Baru. Memang banyak KUD yang mati suri, tapi tak semuanya hilang. Masih ada yang bertahan dan tetap eksis.
Sementara itu ada usaha yang sejenis koperasi di Bali yang terkait dengan desa adat yakni
Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Lembaga ini berkembang dengan pesat. Semua desa
adat punya LPD. Fungsinya meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui
tabungan dan penyaluran kredit. LPD mendukung kegiatan adat seperti pembangunan
pura dan upacara keagamaan. Dana dikelola berdasarkan awig-awig (aturan adat)
dan Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017. Pemerintah Provinsi Bali bertekad
mempertahankan LPD sebagai lembaga berbasis adat.
Lalu kenapa harus ada Koperasi Desa Merah Putih? Jika dengan
niat utuk mengembangkan dan meluaskan cakupan sasarannya, kenapa tidak KUD dan
LPD yang sudah ada ditambahkan fungsi baru itu? Setidaknya koperasi dengan nama
yang sama dengan kabinet Prabowo ini disatukan dengan KUD dan LPD yang sudah
ada. Bukan memaksakan adanya koperasi baru. Apalagi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
menyebutkan personel yang mengisi koperasi baru ini boleh dari kalangan partai
politik. Sesuatu yang tak boleh untuk KUD dan LPD.
Koperasi Merah Putih memang cakupan kerjanya lebih luas dari
KUD dan LPD. Lewat Inpres Nomor 9 Tahun 2025, ditandatangani pada 27 Maret
2025, tujuannya memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan
mendukung pemerataan ekonomi berdasarkan prinsip gotong royong, kekeluargaan,
dan partisipasi masyarakat. Penjabarannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
swasembada pangan, pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2025–2029. Layanan yang diberikan juga beragam dari gerai sembako, simpan
pinjam, klinik dan apotek desa, distribusi kebutuhan pokok dan hasil pertanian
termasuk kebutuhan seperti pupuk dan benih. Pendanaan dari banyak sumber, APBN,
APBD, kredit usaha rakyat (KUR) dari bank pemerintah, termasuk dana desa. Yang
terakhir ini menjadi alasan penolakan di Purworejo karena bisa mengganggu
program yang sudah dirancang dari dana desa.
Kritik untuk Koperasi Merah Putih juga datang dari para
pakar koperasi. Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi
Strategis (AKSES) Suroto menilai koperasi ini tidak sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi. Alasannya? Pembentukan koperasi ini tidak berdasarkan
pada kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri. Dengan membentuk koperasi
dari pusat maka intervensi pemerintah itu justru jadi melanggar otonomi
koperasi. Suroto menyebut langkah pemerintah melalui program Koperasi Desa Merah
Putih tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah pasti tak surut langkah dengan segala kritik itu.
Koperasi Merah Putih nampaknya akan mulus saja jalannya. Namun ada baiknya
kegagalan KUD – meski masih ada yang hidup dan sukses – bisa dijadikan
pelajaran bagaimana mengelola koperasi yang bepusat di pedesaan ini. Juga
jangan smpai mematikan usaha sejenis yang sudah lama mengakar di desa sebagai
kearifan lokal. Intinya, jangan jadikan koperasi ini sebagai lembaga monopoli
di pedesaan, biarkan usaha lain sejenis juga berkembang.
**

Tidak ada komentar:
Posting Komentar