17 Mei 2025

Tumpang Tindih Koperasi Merah Putih

Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto sedang giat dilancarkan. Pada Hari Koperasi 12 Juli mendatang diharapkan koperasi ini sudah berdiri di ribuan desa. Cuma berita pendirian koperasi itu bagai tertutup isu yang lebih heboh seperti kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo yang dipersoalkan keasliannya. Jadi, baik pendirian koperasi Merah Putih mau pun penolakannya tak bergaung di media masa.

Memangnya ada penolakan? Setiap gagasan pastilah ada yang setuju dan tak setuju. Namun dalam situasi yang masih sulit berbeda pendapat secara terbuka ini, yang menolak masih rada takut. Yang menolak secara terbuka hanyalah beberapa kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka menilai kebijakan ini bersifat pemaksaan dan berpotensi mengganggu program desa lainnya. Salah satu kepala desa di Purworejo, Dwinanto, menyebutkan para kepala desa sedang melobi agar kebijakan ini dibatalkan. Bahkan, mereka mengatakan siap turun ke jalan jika Presiden Prabowo memaksakan pembentukan koperasi tersebut.

Di Bali, penolakan secara terbuka memang belum muncul. Namun, ada banyak suara yang dituangkan di media sosial bahwa koperasi itu akan tumpang tindih dengan koperasi yang sudah ada di desa. Misalnya, Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah jaya di masa Orde Baru. Memang banyak KUD yang mati suri, tapi tak semuanya hilang. Masih ada yang bertahan dan tetap eksis.

Sementara itu ada usaha yang sejenis koperasi  di Bali yang terkait dengan desa adat yakni Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Lembaga ini berkembang dengan pesat. Semua desa adat punya LPD. Fungsinya meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui tabungan dan penyaluran kredit. LPD mendukung kegiatan adat seperti pembangunan pura dan upacara keagamaan. Dana dikelola berdasarkan awig-awig (aturan adat) dan Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017. Pemerintah Provinsi Bali bertekad mempertahankan LPD sebagai lembaga berbasis adat.

Lalu kenapa harus ada Koperasi Desa Merah Putih? Jika dengan niat utuk mengembangkan dan meluaskan cakupan sasarannya, kenapa tidak KUD dan LPD yang sudah ada ditambahkan fungsi baru itu? Setidaknya koperasi dengan nama yang sama dengan kabinet Prabowo ini disatukan dengan KUD dan LPD yang sudah ada. Bukan memaksakan adanya koperasi baru. Apalagi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebutkan personel yang mengisi koperasi baru ini boleh dari kalangan partai politik. Sesuatu yang tak boleh untuk KUD dan LPD.

Koperasi Merah Putih memang cakupan kerjanya lebih luas dari KUD dan LPD. Lewat Inpres Nomor 9 Tahun 2025, ditandatangani pada 27 Maret 2025, tujuannya memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendukung pemerataan ekonomi berdasarkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi masyarakat. Penjabarannya adalah  meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, swasembada pangan, pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. Layanan yang diberikan juga beragam dari gerai sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, distribusi kebutuhan pokok dan hasil pertanian termasuk kebutuhan seperti pupuk dan benih. Pendanaan dari banyak sumber, APBN, APBD, kredit usaha rakyat (KUR) dari bank pemerintah, termasuk dana desa. Yang terakhir ini menjadi alasan penolakan di Purworejo karena bisa mengganggu program yang sudah dirancang dari dana desa.

Kritik untuk Koperasi Merah Putih juga datang dari para pakar koperasi. Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai koperasi ini tidak sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Alasannya? Pembentukan koperasi ini tidak berdasarkan pada kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri. Dengan membentuk koperasi dari pusat maka intervensi pemerintah itu justru jadi melanggar otonomi koperasi. Suroto menyebut langkah pemerintah melalui program Koperasi Desa Merah Putih tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah pasti tak surut langkah dengan segala kritik itu. Koperasi Merah Putih nampaknya akan mulus saja jalannya. Namun ada baiknya kegagalan KUD – meski masih ada yang hidup dan sukses – bisa dijadikan pelajaran bagaimana mengelola koperasi yang bepusat di pedesaan ini. Juga jangan smpai mematikan usaha sejenis yang sudah lama mengakar di desa sebagai kearifan lokal. Intinya, jangan jadikan koperasi ini sebagai lembaga monopoli di pedesaan, biarkan usaha lain sejenis juga berkembang.

** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar