Ada pepatah yang jarang kita pergunakan. Yakni, membunuh nyamuk dengan meriam. Serangga sekecil nyamuk itu seharusnya cukup kita enyahkan dengan menepuk pakai tangan. Tak perlu repot menyiapkan meriam. Biaya dan tenaga habis untuk hal yang sepele. Pribahasa lama ini cocok untuk dipakai dalam hal kita menangani masalah premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Betapa sibuknya kita mencari jalan bagaimana cara
memberantas praktek premanisme yang kembali marak. Pemerintah lewat Menteri
Kordinator Politik dan Keamanan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi
Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan. Lalu Menko Budi Gunawan
berjanji menindak preman yang meresahkan masyarakat dan yang berpotensi
mengganggu jalannya investasi. TNI pun mengerahkan satuan intelijen militer
lewat Tim Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik), untuk memberantas
preman berkedok ormas itu. Ini disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi
Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto. Masih ditambahkannya Lidpamfik akan bekerja
sama dengan intelijen yang lain seperti intelejen kepolisian, Badan Intelijen
Negara hingga Badan Intelijen Strategis TNI.
Dukungan memberantas premanisme itu juga mengalir dari politisi di Senayan, Komnas HAM, Lembaga Pertahanan Nasional, Indonesia Police Watch, para menteri dan gubernur. Semua sibuk mengumpulkan “meriam” yang akan membunuh “nyamuk”. Sementara “nyamuk” sendiri tetap beraksi dengan nyaman. Preman membakar mobil polisi di Depok, menyegel pabrik di Kalimantan Tengah, memalak toko kelontong dan supir angkot, menguasai lahan parkir dan memungut biaya kelewat tinggi. Dunia usaha goncang, investor jadi ketakutan.
Aparat keamanan masih sibuk untuk mencari keterkaitan antara
premanisme dengan organisasi kemasyarakatan. Dalih yang dipakai alasan adalah ormas
itu sesuatu yang sah di negeri ini dan dilindungi oleh undang-undang. Menurut
data di Kementrian Dalam Negeri tahun lalu, jumlah ormas mencapai 554.692.
Dari jumlah tersebut, 1.530 ormas telah terdaftar dengan Surat Keterangan
Terdaftar, sementara 553.162 lainnya sudah berbadan hukum.
Memang ormas itu ada banyak ragamnya. Menurut Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas
merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Siapa pun bisa mendirikan ormas berdasarkan kesamaan aspirasi. Termasuk
aspirasi untuk menjaga keamanan wilayah.
Maka sebuah pasar swalayan yang ramai dan tenang di Bali,
suatu saat didatangi pimpinan ormas. Kepada pemilik swalayan itu pimpinan ormas
mengajak “kerjasama di bidang keamanan”. Pengusaha heran, bukankah selama ini
keadaan aman-aman saja? “Tapi kami tak bertanggung jawab jika suatu saat ada
keributan di sini,” kata pimpinan ormas. Dan betul, sebelum “kerja sama”
disepakati ada saja keributan kecil di halaman swalayan itu sampai akhirnya
sang juragan sepakat untuk “dana keamanan”. Dana itu pun terus membesar dengan
berbagai istilah, tunjangan hari raya, dan seterusnya.
Kemana aparat keamanan? Tak berdaya atau pura-pura tak tahu.
Ironisnya, semakin banyak muncul ormas yang bergerak di bidang keamanan, maka
semakin tidak amanlah kawasan itu. Ya contohnya di Pulau Bali itu. Sampai
datang seorang polisi yang sangat tegas kepada ormas yang mau “menjaga Bali”,
yakni Petrus Reinhard Golose. Kapolda Bali (12 Desember 2016 – 16 November 2020) ini
membekukan semua ormas yang bergerak di bidang keamanan. Bali sudah punya pecalang (seksi
keamanan desa adat) dan tak perlu ormas. Itu yang selalu diucapkan Irjen Polisi
Petrus ketika menjadi Kapolda Bali.
Namun sejak bulan lalu, soal ormas itu kembali menjadi
berita hangat ketika dua ormas mendeklarasikan diri di Bali, yakni GRIB
(Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya dan NTT
(Nusa Tenggara Timur) Bersatu. Pecalang Bali, yang bukan berstatus
ormas, menolak kedua ormas “pendatang” itu. Gubernur Bali juga menolaknya.
Masalahnya, bagaimana membubarkan ormas di daerah kalau
pimpinan ormas di pusat akrab dengan penguasa? Barangkali perlu ada pembatasan
ormas, tak boleh bergerak di bidang keamanan karena kita punya polisi. Selain itu
hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan polisi seperti Petrus Golose
diperlukan bagaimana mengamankan wilayah dengan tegas. Ibarat pepatah, tak
perlu menyiapkan meriam, nyamuk cukup diteplok pada saat dia mau menggigit.
**

Tidak ada komentar:
Posting Komentar