10 Mei 2025

Menangkal Preman Berkedok Ormas

Ada pepatah yang jarang kita pergunakan. Yakni, membunuh nyamuk dengan meriam. Serangga sekecil nyamuk itu seharusnya cukup kita enyahkan dengan menepuk pakai tangan. Tak perlu repot menyiapkan meriam. Biaya dan tenaga habis untuk hal yang sepele. Pribahasa lama ini cocok untuk dipakai dalam hal kita menangani masalah premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

Betapa sibuknya kita mencari jalan bagaimana cara memberantas praktek premanisme yang kembali marak. Pemerintah lewat Menteri Kordinator Politik dan Keamanan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan. Lalu Menko Budi Gunawan berjanji menindak preman yang meresahkan masyarakat dan yang berpotensi mengganggu jalannya investasi. TNI pun mengerahkan satuan intelijen militer lewat Tim Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik), untuk memberantas preman berkedok ormas itu. Ini disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto. Masih ditambahkannya Lidpamfik akan bekerja sama dengan intelijen yang lain seperti intelejen kepolisian, Badan Intelijen Negara hingga Badan Intelijen Strategis TNI.

Dukungan memberantas premanisme itu juga mengalir dari politisi di Senayan, Komnas HAM, Lembaga Pertahanan Nasional,  Indonesia Police Watch, para menteri dan gubernur. Semua sibuk mengumpulkan “meriam” yang akan membunuh “nyamuk”. Sementara “nyamuk” sendiri tetap beraksi dengan nyaman. Preman membakar mobil polisi di Depok, menyegel pabrik di Kalimantan Tengah, memalak toko kelontong dan supir angkot, menguasai lahan parkir dan memungut biaya kelewat tinggi. Dunia usaha goncang, investor jadi ketakutan.

Aparat keamanan masih sibuk untuk mencari keterkaitan antara premanisme dengan organisasi kemasyarakatan. Dalih yang dipakai alasan adalah ormas itu sesuatu yang sah di negeri ini dan dilindungi oleh undang-undang. Menurut data di Kementrian Dalam Negeri tahun lalu, jumlah ormas mencapai 554.692. Dari jumlah tersebut, 1.530 ormas telah terdaftar dengan Surat Keterangan Terdaftar, sementara 553.162 lainnya sudah berbadan hukum. 

Memang ormas itu ada banyak ragamnya. Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Siapa pun bisa mendirikan ormas berdasarkan kesamaan aspirasi. Termasuk aspirasi untuk menjaga keamanan wilayah.

Maka sebuah pasar swalayan yang ramai dan tenang di Bali, suatu saat didatangi pimpinan ormas. Kepada pemilik swalayan itu pimpinan ormas mengajak “kerjasama di bidang keamanan”. Pengusaha heran, bukankah selama ini keadaan aman-aman saja? “Tapi kami tak bertanggung jawab jika suatu saat ada keributan di sini,” kata pimpinan ormas. Dan betul, sebelum “kerja sama” disepakati ada saja keributan kecil di halaman swalayan itu sampai akhirnya sang juragan sepakat untuk “dana keamanan”. Dana itu pun terus membesar dengan berbagai istilah, tunjangan hari raya, dan seterusnya.

Kemana aparat keamanan? Tak berdaya atau pura-pura tak tahu. Ironisnya, semakin banyak muncul ormas yang bergerak di bidang keamanan, maka semakin tidak amanlah kawasan itu. Ya contohnya di Pulau Bali itu. Sampai datang seorang polisi yang sangat tegas kepada ormas yang mau “menjaga Bali”, yakni Petrus Reinhard Golose. Kapolda Bali  (12 Desember 2016 – 16 November 2020) ini membekukan semua ormas yang bergerak di bidang  keamanan. Bali sudah punya pecalang (seksi keamanan desa adat) dan tak perlu ormas. Itu yang selalu diucapkan Irjen Polisi Petrus ketika menjadi Kapolda Bali.

Namun sejak bulan lalu, soal ormas itu kembali menjadi berita hangat ketika dua ormas mendeklarasikan diri di Bali, yakni GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya dan NTT  (Nusa Tenggara Timur) Bersatu. Pecalang Bali, yang bukan berstatus ormas, menolak kedua ormas “pendatang” itu. Gubernur Bali juga menolaknya.

Masalahnya, bagaimana membubarkan ormas di daerah kalau pimpinan ormas di pusat akrab dengan penguasa? Barangkali perlu ada pembatasan ormas, tak boleh bergerak di bidang keamanan karena kita punya polisi. Selain itu hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan polisi seperti Petrus Golose diperlukan bagaimana mengamankan wilayah dengan tegas. Ibarat pepatah, tak perlu menyiapkan meriam, nyamuk cukup diteplok pada saat dia mau menggigit.

** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar