20 Januari 2025

Siapakah Pemilik Pantai dan Laut

Semakin hari semakin terkuak apa sesungguhnya di balik misteri pagar bambu yang membentang di perairan pantai utara Jawa, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar bambu sepanjang 30 km lebih itu berhari-hari menjadi pergunjingan. Siapa yang memasang dan untuk apa dipasang sepertinya sulit untuk diungkapkan karena berbagai pihak seolah lepas tangan. Setelah Presiden Prabowo turun tangan memerintahkan panglima Tentara Nasional Indonesia membongkar pagar itu, dan instruksi presiden dijalankan oleh pasukan Marinir TNI-AL, sebagian misteri terkuak. Pagar bambu itu adalah pertanda akan adanya reklamasi pantai. Bahkan laut sudah dikapling-kapling dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ada yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.

Laut sudah dikapling. Adakah orang berhak mengakui memiliki laut dan lalu mempergunakan lautan itu sebagai mana hak miliknya di daratan? Sebuah negara yang dipisahkan satu sama lain oleh laut, memang ada perjanjian yang sifatnya internasional tentang batas laut itu. Misalnya ada batas 12 mil dari daratan dan selepas itu menjadi lautan internasional. Namun dalam satu negara kepulauan laut adalah milik negara, bukan milik perorangan. Segala kegiatan apa pun yang terjadi di lautan harus sepengetahuan negara yang berdaulat.

Kita sudah memiliki beberapa undang-undang yang mengatur segala kehidupan di laut. Ada Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam undang-undang ini jelas disebutkan apa pun kegiatan di laut harus ada izin dari pemerintah. Pada pasal 75 undang-undang ini bahkan disebutkan unsur pidananya, setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin lokasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Ada lagi Undang-Udang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Disebutkan pada pasal 49, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki izin lokasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

Semua undang-undang ini hanya mengatur pemanfaatan dari segala kegiatan yang ada di laut. Tidak berarti hak memiliki lokasi di laut itu. Bagaimana mungkin muncul HGB dan SHM semasih kawasan itu bernama laut? Maka pagar bambu di Tangerang (dan mungkin juga di Bekasi dan tempat lain, kalau ada) adalah persiapan jika laut itu sudah ditimbun atas nama reklamasi. Ini adalah jalan pintas.

Persekongkolan jahat ini tentu dengan anggapan pengkaplingan laut dengan pagar itu tidak diketahui oleh pemerintah. Dan pemerintah sengaja disumpal mata dan telinganya sehingga alpa melihat kejahatan itu. Pada akhirnya kejahatan itu tercium juga, barangkali karena saking serakahnya mereka mengkapling laut sampai sepanjang 30 km. Presiden Prabowo memang harus tegas membongkar pagar ini, bahkan membongkar jaringan penjahat yang mau memiliki laut secara tak wajar itu. Jika ada pejabat negara yang terlibat dalam pemberian HGB dan SHM, termasuk menteri sekali pun harusnya ditindak tegas. Tanpa ampun.

Secara budaya, seperti yang tersirat dalam berbagai kisah, baik legenda mau pun hikayat yang hidup di masyarakat, laut memang tak bisa dimiliki oleh manusia. Laut itu dianggap sebagai sumber kehidupan yang utama. Laut menyimpan air. Air menguap karena sinar matahari, lalu terangkat ke langit dan langit menurunkan hujan. Air hujan ditampung di danau dan akar-akar pepohonan di gunung, dimanfaatkan umat manusia untuk kemakmuran bumi. Sisa air dialirkan ke sungai lalu dibawa lagi ke laut. Siklus alam ini membuat laut, langit, danau, hutan, sungai adalah satu kesatuan. Dan itu disakralkan manusia yang hidup di bumi dalam pengertian dijaga kemuliaannya. Satu unsur lalai dimuliakan akan terjadi bencana. Dan semua unsur itu tak boleh dimiliki oleh perorangan, kalau pun ada pemanfaatan harus ada alasannya demi kemakmuran isi bumi.

Laut menyimpan harta tak ada habisnya. Laut menyimpan ribuan jenis ikan yang bisa dipanen para nelayan padahal nelayan tak pernah memelihara ikan di laut. Mana ada nelayan memberi makan ikan di laut. Laut juga dianggap suci dan masih dipakai untuk membersihkan isi dunia dalam ritual-ritual baik yang masih didasarkan pada keyakinan agama (seperti umat Hindu di Bali, misalnya), mau pun secara budaya, seperti “labuh laut” di Jawa atau “sedekah laut” di tempat lain. Dalam kisah pewayangan, kesucian laut adalah menyimpan “tirtha amerta’ (air kehidupan) yang dijaga oleh Dewa Ruci, penguasa laut. Dalam legenda Jawa ada Nyi Roro Kidul sebagai penguasa laut selatan agar orang tak sembarangan mencemarkan laut. Barangkali di Tangerang perlu ada Nyi Roro Lor, ratu laut utara.

Langit pun begitu, tak bisa dikapling-kapling. Hutan di pegunungan harus dijaga, begitu hutan rusak bukan saja siklus kesuburan akan hancur bisa terjadi tanah longsor dan mala petaka lain. Danau dan sungai juga harus dipelihara. Begitu rusak maka air akan “tersesat jalannya” menuju laut, maka banjir yang datang. Laut, langit, hutan, danau, sungai tak boleh sembarangan digunakan. Itu sebabnya di Bali pernah heboh ketika hotel besar di Pantai Sanur memagari pantai di depan hotel untuk melarang akses masyarakat yang bukan tamu hotel ke pantai. Jalan umum ke pantai tertutup. Masyarakat protes dan kini semua pantai di Bali terbuka untuk semua orang. Laut dan pantai adalah satu kesatuan.

Begitu pula langit, tak bisa dikapling untuk dimiliki secara pibadi. Itu sebab di Bali ada peraturan daerah batas tertinggi bangunan hanya boleh 4 lantai atau setinggi 15 meter. (Dulu dipakai ukuran setinggi pohon kelapa.) Hanya Hotel Bali Beach yang dibangun Soekarno di Sanur sampai 10 tingkat, dan itu terjadi sebelum orang Bali menyadari apa maksud “langit adalah milik bersama”. Hutan di Bedugul yang mau dibor untuk gheotermal pembangkit listrik juga ditolak masyarakat.

Harus jujur diakui, semangat orang Bali menjaga laut (beserta pantainya) sangat baik. Reklamasi yang bertujuan komersial ditentang keras masyarakat. Rencana pengusaha Tomy Winata yang mengkapling Teluk Benoa ditolak keras masyarakat Bali, padahal izin dari pusat sudah turun. Sarana wisata yang berada di pinggir pantai harus tetap memberi akses bagi orang Bali untuk berjalan menuju laut. Tak boleh ada hambatan. Bahwa sampai di pantai dan laut  orang Bali melakukan ritual keagamaan lalu ada turis yang setengah telanjang asyik berjemur dan mandi di laut, itu bukan masalah. Karena pantai dan laut adalah milik setiap orang. Bukan milik perorangan. Di sini yang berlaku adalah etika dan kesopanan saja, selebihnya tak ada pidana apa pun. Tidak seperti memagari laut seperti di Tangerang yang seharusnya sudah merupakan tindak pidana. Ayo jaga samudra kita.

***

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar