Semakin hari semakin terkuak apa sesungguhnya di balik misteri pagar bambu yang membentang di perairan pantai utara Jawa, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar bambu sepanjang 30 km lebih itu berhari-hari menjadi pergunjingan. Siapa yang memasang dan untuk apa dipasang sepertinya sulit untuk diungkapkan karena berbagai pihak seolah lepas tangan. Setelah Presiden Prabowo turun tangan memerintahkan panglima Tentara Nasional Indonesia membongkar pagar itu, dan instruksi presiden dijalankan oleh pasukan Marinir TNI-AL, sebagian misteri terkuak. Pagar bambu itu adalah pertanda akan adanya reklamasi pantai. Bahkan laut sudah dikapling-kapling dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ada yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.
Laut sudah dikapling. Adakah orang berhak mengakui memiliki laut dan lalu mempergunakan lautan itu sebagai mana hak miliknya di daratan? Sebuah negara yang dipisahkan satu sama lain oleh laut, memang ada perjanjian yang sifatnya internasional tentang batas laut itu. Misalnya ada batas 12 mil dari daratan dan selepas itu menjadi lautan internasional. Namun dalam satu negara kepulauan laut adalah milik negara, bukan milik perorangan. Segala kegiatan apa pun yang terjadi di lautan harus sepengetahuan negara yang berdaulat.
Kita sudah memiliki beberapa undang-undang yang mengatur
segala kehidupan di laut. Ada Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam undang-undang ini jelas disebutkan
apa pun kegiatan di laut harus ada izin dari pemerintah. Pada pasal 75
undang-undang ini bahkan disebutkan unsur pidananya, setiap orang yang
memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian
pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin lokasi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Ada lagi Undang-Udang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Disebutkan pada
pasal 49, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap
yang tidak memiliki izin lokasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.
Semua undang-undang ini hanya mengatur pemanfaatan dari
segala kegiatan yang ada di laut. Tidak berarti hak memiliki lokasi di laut
itu. Bagaimana mungkin muncul HGB dan SHM semasih kawasan itu bernama laut?
Maka pagar bambu di Tangerang (dan mungkin juga di Bekasi dan tempat lain,
kalau ada) adalah persiapan jika laut itu sudah ditimbun atas nama reklamasi.
Ini adalah jalan pintas.
Persekongkolan jahat ini tentu dengan anggapan pengkaplingan
laut dengan pagar itu tidak diketahui oleh pemerintah. Dan pemerintah sengaja disumpal
mata dan telinganya sehingga alpa melihat kejahatan itu. Pada akhirnya
kejahatan itu tercium juga, barangkali karena saking serakahnya mereka
mengkapling laut sampai sepanjang 30 km. Presiden Prabowo memang harus tegas
membongkar pagar ini, bahkan membongkar jaringan penjahat yang mau memiliki
laut secara tak wajar itu. Jika ada pejabat negara yang terlibat dalam
pemberian HGB dan SHM, termasuk menteri sekali pun harusnya ditindak tegas.
Tanpa ampun.
Secara budaya, seperti yang tersirat dalam berbagai kisah,
baik legenda mau pun hikayat yang hidup di masyarakat, laut memang tak bisa
dimiliki oleh manusia. Laut itu dianggap sebagai sumber kehidupan yang utama.
Laut menyimpan air. Air menguap karena sinar matahari, lalu terangkat ke langit
dan langit menurunkan hujan. Air hujan ditampung di danau dan akar-akar
pepohonan di gunung, dimanfaatkan umat manusia untuk kemakmuran bumi. Sisa air
dialirkan ke sungai lalu dibawa lagi ke laut. Siklus alam ini membuat laut,
langit, danau, hutan, sungai adalah satu kesatuan. Dan itu disakralkan manusia
yang hidup di bumi dalam pengertian dijaga kemuliaannya. Satu unsur lalai
dimuliakan akan terjadi bencana. Dan semua unsur itu tak boleh dimiliki oleh
perorangan, kalau pun ada pemanfaatan harus ada alasannya demi kemakmuran isi
bumi.
Laut menyimpan harta tak ada habisnya. Laut menyimpan ribuan
jenis ikan yang bisa dipanen para nelayan padahal nelayan tak pernah memelihara
ikan di laut. Mana ada nelayan memberi makan ikan di laut. Laut juga dianggap
suci dan masih dipakai untuk membersihkan isi dunia dalam ritual-ritual baik
yang masih didasarkan pada keyakinan agama (seperti umat Hindu di Bali,
misalnya), mau pun secara budaya, seperti “labuh laut” di Jawa atau “sedekah
laut” di tempat lain. Dalam kisah pewayangan, kesucian laut adalah menyimpan
“tirtha amerta’ (air kehidupan) yang dijaga oleh Dewa Ruci, penguasa laut.
Dalam legenda Jawa ada Nyi Roro Kidul sebagai penguasa laut selatan agar orang
tak sembarangan mencemarkan laut. Barangkali di Tangerang perlu ada Nyi Roro
Lor, ratu laut utara.
Langit pun begitu, tak bisa dikapling-kapling. Hutan di
pegunungan harus dijaga, begitu hutan rusak bukan saja siklus kesuburan akan
hancur bisa terjadi tanah longsor dan mala petaka lain. Danau dan sungai juga
harus dipelihara. Begitu rusak maka air akan “tersesat jalannya” menuju laut,
maka banjir yang datang. Laut, langit, hutan, danau, sungai tak boleh
sembarangan digunakan. Itu sebabnya di Bali pernah heboh ketika hotel besar di
Pantai Sanur memagari pantai di depan hotel untuk melarang akses masyarakat
yang bukan tamu hotel ke pantai. Jalan umum ke pantai tertutup. Masyarakat
protes dan kini semua pantai di Bali terbuka untuk semua orang. Laut dan pantai
adalah satu kesatuan.
Begitu pula langit, tak bisa dikapling untuk dimiliki secara
pibadi. Itu sebab di Bali ada peraturan daerah batas tertinggi bangunan hanya
boleh 4 lantai atau setinggi 15 meter. (Dulu dipakai ukuran setinggi pohon
kelapa.) Hanya Hotel Bali Beach yang dibangun Soekarno di Sanur sampai 10
tingkat, dan itu terjadi sebelum orang Bali menyadari apa maksud “langit adalah
milik bersama”. Hutan di Bedugul yang mau dibor untuk gheotermal pembangkit
listrik juga ditolak masyarakat.
Harus jujur diakui, semangat orang Bali menjaga laut
(beserta pantainya) sangat baik. Reklamasi yang bertujuan komersial ditentang
keras masyarakat. Rencana pengusaha Tomy Winata yang mengkapling Teluk Benoa
ditolak keras masyarakat Bali, padahal izin dari pusat sudah turun. Sarana
wisata yang berada di pinggir pantai harus tetap memberi akses bagi orang Bali
untuk berjalan menuju laut. Tak boleh ada hambatan. Bahwa sampai di pantai dan
laut orang Bali melakukan ritual
keagamaan lalu ada turis yang setengah telanjang asyik berjemur dan mandi di
laut, itu bukan masalah. Karena pantai dan laut adalah milik setiap orang.
Bukan milik perorangan. Di sini yang berlaku adalah etika dan kesopanan saja,
selebihnya tak ada pidana apa pun. Tidak seperti memagari laut seperti di
Tangerang yang seharusnya sudah merupakan tindak pidana. Ayo jaga samudra kita.
***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar