22 Januari 2023

Rumah Ibadah

Akhirnya Presiden Joko Widodo berbicara soal keresahan yang sudah berbilang tahun terjadi. Soal sulitnya mendirikan rumah ibadah di berbagai daerah. Hal itu disampaikan Jokowi pada Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa (17/01/2023) yang lalu. Rakornas ini dihadiri para gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia. Juga jajaran kepolisian, komando daerah militer, kejaksaan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah. Pertemuan yang sangat penting untuk membicarakan masalah yang genting.

Jokowi mencontohkan ada rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersepakat untuk tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Juga ada Wali Kota atau Bupati yang ikut andil tidak memperbolehkan pendirian rumah ibadah. “Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," kata Jokowi. Presiden menegaskan: "Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.”

Seberapa gawat keresahan akibat terhambatnya warga menjalankan ajaran agamanya akibat rumah ibadah yang tak urung dapat izin dibangun? Berjuta kata habis digunakan jika semua kasus itu ditulis. Kita kutip saja pernyataan Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, yang mendata ada 573 kasus kasus rumah ibadah dalam kurun waktu 2007 sampai 2022. “Peribadatan dan pendirian tempat ibadah di Indonesia lebih serius dari apa yang disampaikan oleh Presiden," kata Halili.

Contoh kecil di Kota Cilegon, Provinsi Banteng, tak begitu jauh dari Jakarta. Tak satu pun ada rumah ibadah warga nonmuslim, sementara ada 382 masjid dan 267 mushala. Bukannya tak ada keinginan warga nonmuslim mendirikan rumah ibadah, tetapi izin tidak diberikan. Ada permohonan mendirikan gereja, namun Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menolaknya dengan alasan belum memenuhi syarat. Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut menegaskan hanya rumah ibadah yang telah memenuhi syarat pendirian dari instansi terkait dapat dibangun. Lalu apa syarat itu? Ada tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Apakah Presiden Jokowi tak tahu ada peraturan bersama kedua Menteri itu? Peraturan yang melanggar konstitusi? Mungkin iya, maklum tugas presiden begitu banyak. Membaca semua peraturan menterinya tentu tak sempat, apalagi Jokowi lagi gemar-gemarnya menemui rakyat di pasar-pasar. Beliau lebih suka blusukan dibandingkan memantau peraturan yang dibuat para pembantunya.

Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama itu meliputi tiga hal. Karena itu judulnya panjang, yakni: “Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat”. Jadi tak cuma mengatur soal pendirian rumah ibadah saja, Di peraturan bersama inilah lahirnya FKUB. Ada pun aturan menyangkut pendirian rumah ibadah ada di Bab IV. Di bab ini ada pasal yang menjadi masalah. Yakni pasal 14 ayat (2) yang mengatur, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Dukungan pengguna rumah ibadah umumnya bisa dipatuhi, namun dukungan 60 orang masyarakat setempat, ini yang sulit. Karena tempat ibadah di kalangan minoritas itu umumnya dibangun bukan di pemukiman khusus warga seagama. Dibutuhkan toleransi tinggi dalam masalah seperti ini.

Pura Semeru Agung, Senduro, Lumajang
Tidak semua daerah kaku melaksanakan aturan itu. Jika pasal itu diberlakukan secara kaku, kota-kota kecamatan di Bali yang di luar wilayah perkotaan, tak akan ada masjid raya atau vihara, sebagaimana sekarang ini. Di banyak daerah toleransi juga tinggi, termasuk di luar Bali. Jadi tentu saja tidak semua menjalankan aturan dua kementrian itu secara kaku. Umat Hindu bisa mendirikan pura yang besar di Senduro, Kabupaten Lumajang, yakni Pura Semeru Agung. Itu karena berhasil meyakinkan mayoritas muslim bahwa di sana ada peninggalan Mpu Semeru, yang menyebarkan agama Hindu ke Bali di masa lalu. Dukungan umat muslim di Senduro membuat pura itu menjadi megah. Kawasan itu pun menjadi destinasi wisata yang bagus. Nikmatnya dirasakan penduduk setempat yang muslim secara ekonomis. Ada yang menyewakan kamar-kamar untuk para pendatang ari Bali. Warung-warung penduduk setempat juga ramai. Bahkan mereka pun bisa membangun masjid dengan baik. Dampak ekonominya begitu terasa. Tak ada masalah apa pun dalam hal kerukunan antarumat beragama.

Begitu pula ketika Pura Jagat Kartta dibangun di lereng Gunung Salak, di Desa Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Umat muslim setempat menyetujui rumah idabah di peninggalan Raja Siliwangi itu. Seperti halnya di Lumajang,  warga muslim di lereng Gunung Salak itu menikmati dampak ekonominya. Bahkan seluruh kegiatan pura selain ritual, seperti parkir, keamanan, dan lainnya dibantu oleh warga muslim setempat. Jalan ke desa yang dulu sepi itu jadi mulus dan banyak didatangi orang. Apakah rumah ibadah Hindu di Senduro dan Gunung Salak itu membuat ada umat muslim yang pindah agama ke Hindu? Tak pernah terdengar cerita itu.

Pura Jagat Kartta, Gunung Salak, Bogor.
Tentu saja tidak semua toleransi itu ada di setiap daerah. Seperti halnya umat Kristiani yang sering sulit mendapatkan izin mendirikan gereja, umat Hindu pun kesulitan juga membangun pura di daerah-daerah tertentu. Dan itu sebabnya, kalau kita melihat pembangunan pura di luar Bali, kebanyakan pura berdiri di kawasan militer, entah itu markas komando militer atau asrama militer. Di Jakarta, misalnya, pura besar itu semua ada di komplek militer. Pura di Halim Perdana Kusuma Kawasan TNI AU, pura di Cijantung, pura di markas Paswalpres, pura di asrama Brimob, pura di Kawasan TNI AL. Begitu pula di markas-markas militer di daerah lain dijadikan oleh umat Hindu yang bukan militer untuk sarana persembahyangan. Itu adalah pertanda sulitnya mendapat izin mendirikan pura. Sekali lagi tidak di semua daerah seperti itu.

Kalau Presiden Jokowi memang betul menghendaki adanya jaminan setiap warga untuk beribadah sesuai agamanya di sarana yang memang khusus untuk itu,  peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini harusnya segera direvisi dalam kaitan pembangunan rumah ibadah. Bukan lagi berdasarkan pemeluk agama dan persetujuan masyarakat sekitarnya, namun mengacu ke tata ruang dan yang berkaitan dengan lingkungan. Semakin banyak “rumah Tuhan” dibangun seharusnya kita semakin tenteram jika kita yakini ajaran agama berlandaskan kedamaian. Mudah-mudahan koreksi Presiden Jokowi kali ini memang serius dan dilaksanakan di lapangan. Tidak hilang begitu saja dan tenggelam oleh isu-isu yang lainnya.

*mpujayaprema, 22 Januari 2023.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar