Akhirnya Presiden Joko Widodo berbicara soal keresahan yang sudah berbilang tahun terjadi. Soal sulitnya mendirikan rumah ibadah di berbagai daerah. Hal itu disampaikan Jokowi pada Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa (17/01/2023) yang lalu. Rakornas ini dihadiri para gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia. Juga jajaran kepolisian, komando daerah militer, kejaksaan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah. Pertemuan yang sangat penting untuk membicarakan masalah yang genting.
Jokowi mencontohkan ada rapat Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) yang bersepakat untuk tidak memperbolehkan membangun tempat
ibadah. Juga ada Wali Kota atau Bupati yang ikut andil tidak memperbolehkan
pendirian rumah ibadah. “Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,"
kata Jokowi. Presiden menegaskan: "Beragama
dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29
ayat 2.”
Seberapa gawat keresahan
akibat terhambatnya warga menjalankan ajaran agamanya akibat rumah ibadah yang tak
urung dapat izin dibangun? Berjuta kata habis digunakan jika semua kasus itu
ditulis. Kita kutip saja pernyataan Direktur
Riset Setara Institute, Halili Hasan, yang mendata ada 573 kasus kasus
rumah ibadah dalam kurun waktu 2007 sampai 2022. “Peribadatan dan pendirian
tempat ibadah di Indonesia lebih serius dari apa yang disampaikan oleh
Presiden," kata Halili.
Contoh
kecil di Kota Cilegon, Provinsi Banteng, tak begitu jauh dari Jakarta. Tak satu
pun ada rumah ibadah warga nonmuslim, sementara ada 382 masjid dan 267 mushala.
Bukannya tak ada keinginan warga nonmuslim mendirikan rumah ibadah, tetapi izin
tidak diberikan. Ada permohonan mendirikan gereja, namun Wali Kota Cilegon Helldy
Agustian menolaknya dengan alasan belum memenuhi syarat. Wakil Presiden Ma'ruf
Amin ikut menegaskan hanya rumah ibadah yang telah memenuhi syarat pendirian
dari instansi terkait dapat dibangun. Lalu apa syarat itu? Ada tertuang dalam Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Apakah Presiden Jokowi tak tahu ada peraturan bersama kedua
Menteri itu? Peraturan yang melanggar konstitusi? Mungkin iya, maklum tugas
presiden begitu banyak. Membaca semua peraturan menterinya tentu tak sempat,
apalagi Jokowi lagi gemar-gemarnya menemui rakyat di pasar-pasar. Beliau lebih
suka blusukan dibandingkan memantau peraturan yang dibuat para pembantunya.
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Agama itu meliputi tiga hal. Karena itu judulnya panjang, yakni: “Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah Ibadat”. Jadi tak cuma mengatur soal pendirian rumah ibadah
saja, Di peraturan bersama inilah lahirnya FKUB. Ada pun aturan menyangkut
pendirian rumah ibadah ada di Bab IV. Di bab ini ada pasal yang menjadi
masalah. Yakni pasal 14 ayat (2) yang mengatur, pendirian rumah ibadat harus
memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk
pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan
oleh pejabat setempat, dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam
puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Dukungan pengguna rumah
ibadah umumnya bisa dipatuhi, namun dukungan 60 orang masyarakat setempat, ini
yang sulit. Karena tempat ibadah di kalangan minoritas itu umumnya dibangun
bukan di pemukiman khusus warga seagama. Dibutuhkan toleransi tinggi dalam masalah
seperti ini.
![]() |
| Pura Semeru Agung, Senduro, Lumajang |
Begitu pula ketika Pura Jagat Kartta dibangun di
lereng Gunung Salak, di Desa Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Umat muslim
setempat menyetujui rumah idabah di peninggalan Raja Siliwangi itu. Seperti
halnya di Lumajang, warga muslim di lereng
Gunung Salak itu menikmati dampak ekonominya. Bahkan seluruh kegiatan pura
selain ritual, seperti parkir, keamanan, dan lainnya dibantu oleh warga muslim
setempat. Jalan ke desa yang dulu sepi itu jadi mulus dan banyak didatangi orang.
Apakah rumah ibadah Hindu di Senduro dan Gunung Salak itu membuat ada umat
muslim yang pindah agama ke Hindu? Tak pernah terdengar cerita itu.
![]() |
| Pura Jagat Kartta, Gunung Salak, Bogor. |
Kalau Presiden Jokowi memang betul menghendaki adanya
jaminan setiap warga untuk beribadah sesuai agamanya di sarana yang memang
khusus untuk itu, peraturan bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri ini harusnya segera direvisi dalam kaitan
pembangunan rumah ibadah. Bukan lagi berdasarkan pemeluk agama dan persetujuan
masyarakat sekitarnya, namun mengacu ke tata ruang dan yang berkaitan dengan
lingkungan. Semakin banyak “rumah Tuhan” dibangun seharusnya kita semakin tenteram
jika kita yakini ajaran agama berlandaskan kedamaian. Mudah-mudahan koreksi
Presiden Jokowi kali ini memang serius dan dilaksanakan di lapangan. Tidak
hilang begitu saja dan tenggelam oleh isu-isu yang lainnya.
*mpujayaprema, 22 Januari 2023.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar