Pemerintah harus merevisi pembangunan rumah ibadah yang didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006. Presiden Joko Widodo nampak gusar dan sedih melihat betapa sulitnya warga minoritas membangun tempat ibadahnya. Presiden menyebut kesepakatan menolak pembangunan rumah ibadah itu bertentangan dengan konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar