13 Desember 2022

KUHP yang Baru dan Dampaknya dalam Budaya dan Adat Bali

Mari kita soroti KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. Meski sudah disahkan, KUHP ini belum berlaku karena masih menunggu 3 tahun lagi. Tujuan penundaan 3 tahun ini adalah untuk kepentingan sosialisasi, tetapi bisa jadi pula ada perubahan karena desakan dari masyarakat yang banyak tak setuju dengan pasal-pasal di KUHP ini. Apalagi dalam rentang 3 tahun itu, jatunnya akhir 2025 sementara pemerintah akan berganti karena ada Pemilu di tahun 2024. Presiden dan DPR berganti, tentu UU sebagai produk DPR dan Pemerintah ini bisa saja direvisi.

UU adalah produk politik. Namun saya tidak menyoroti dari sisi politik. Karena itu dalam wacana ini saya hanya meyoroti pasal yang langsung berkaitan dengan dampak yang akan muncul pada masyarakat Bali dengan budaya Hindunya. Yakni pasal tentang kesusilaan. Kebetulan pula pasal tentang kesusilaan ini yang paling heboh dibicarakan. Bahkan juga diberitakan besar-besaran oleh media asing. Mereka sangat khawatir pasal ini akan mengancam warganya yang datang ke Indonesia. Bahkan muncul kekhawatiran akan mengganggu kedatangan turis asing. Apalagi pemerintah Australia sampai memberikan warning untuk datang ke Bali. Di lain pihak pemerintah Bali pun sangat gencar melakukan klarifikasi, turis yang datang ke Bali tak akan dikaitkan dengan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP. Kita tahu, pelaku wisata di Bali tak pernah mempersoalkan privasi wisatawan saat berkunjung ke Bali.

Pasal apa ya itu? Pasal yang ramai dibicarakan itu dibawah Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. Coba saya lihat pasal 411 itu. Pada ayat (1) disebutkan: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal ini sebernarnya sudah ada di KUHP yang lama. Namun, pada ayat (2) di KUHP baru ini disebutkan” (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Jadi sepanjang tidak ada pengaduan dari keluarga dekat, tuntutan pidana itu tak akan terjadi. Di pasal lain diijelaskan, anak yang dimaksud adalah anak yang sudah berusia 16 tahun.

Pasal 412 mempertegas soal hidup bersama atau dalam bahasa populer sekarang ini hidup kumpul kebo. Pasal 412 ayat 1 ini berbunyi: (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Di ayat (2) disebutkan: Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Jadi sama dengan di pasal 411 tadi soal persetubuhan.

Bagaimana memahami soal ini dari sisi agama dan budaya kita di Bali? Perzinaan (ini sebenarnya istilah di agama lain) atau secara umum disebut seks di luar nikah menyalahi ajaran banyak agama, termasuk di agama Hindu. Karena itu memang harus dipidana, sebagai bukti bahwa itu melanggar. Di KUHP yang lama juga ada pasal seperti itu. Itu sebabnya pasangan yang bukan suami istri sering dilarang memasuki hotel, ini terjadi di beberapa kota yang ketat pengawasannya. Bukti lain, seringkali ada penggrebekan wanita tuna susila di hotel atau tempat kost dan pelakunya dihukum. Namun di KUHP yang baru justru hal ini diperlonggar unsur pidananya. Jika tidak ada keluarga dekat yang mengadukan, ya, tak ada tuntutan apa-apa. Jika KUHP ini sudah berlaku 3 tahun lagi, polisi tentu tak akan lagi melakukan razia pelacur di hotel-hotel atau villa, misalnya. Karena apa alasan polisi jika polisi itu bukan keluarga dekat si pelacur mau pun lelaki hidung belang.

Jadi KUHP baru ini sebenarnya lebih longgar. Bahkan di ayat 4 disebutkan, jika ada tuntutan pidana dari keluarga dekat pelaku, tuntutan bisa dicabut sebelum proses di pengadilan.

Begitu pula soal kumpul kebo yang tentu saja banyak dilakukan terang-terangan, tidak lagi sembunyi. Karena kumpul kebo itu tentu proses kebersamaan yang lama, berbeda dengan perselingkuhan yang hanya sesekali dua kali. Tak ada masalah apa-apa jikalau tidak ada tuntutan dari keluarga dekatnya. Lalu apa yang dicemaskan oleh wisatawan yang datang ke Bali? Apalagi pengelola hotel tak pernah menanyakan status perkawinan. Andai kata pun turis itu kumpul kebo, keluarga yang berhak mengadu itu ada di negerinya. Kan tak mungkin bisa diproses. Jadi kekhawatiran turis akan menemui banyak masalah setelah KUHP berlaku, sangat tidak masuk akal.

Justru pasal dalam KUHP ini dengan pelonggaran tidak boleh diadukan oleh pihak lain yang bukan keluarga pelaku, menjadi masalah dari sisi budaya dan agama. Di Bali ada hukum adat yang melarang keras kumpul kebo itu. Mereka seolah “dipinggirkan” dari adat. Di desa yang adatnya ketat, orang yang datang ke rumah mereka yang kumpul kebo tidak berani makan minum karena dianggap kotor secara rohani (sebel). Jika pasangan kumpul kebo itu punya anak dianggap “anak yang lahir dari ibu pendosa” (disebut pianak bebinjat). Secara adat ini hukuman berat, lagi pula secara kepercayaan bagaimana anak itu meneruskan garis keturunannya, karena lahir dari ibu dan bapak yang tidak pernah kawin secara adat. Kalau orang tuanya terus menerus kumpul kebo, bahkan sampai misalnya orang tuanya meninggal, anak ini harus “diperas” oleh keluarga ayah atau ibunya, agar sah secara garis keturunan. Seharusnya lagi, sejak anak itu upacara tiga bulanan sudah harus di-peras, supaya jelas, ke mana nantinya anak itu mengikuti garis keturunan, ke ayah atau ke ibunya. Lebih rumit lagi kalau ayah dan ibunya berbeda garis kawitannya. (Peras itu artinya diadopsi secara adat).

Karena itu sejatinya masalah kumpul kebo ini dalam KUHP yang baru sangat ringan dan bertentangan dengan budaya dan agama yang hidup di Bali. Sebaiknya pengaduan untuk pelaku kumpul kebo bisa dilakukan oleh pihak lain, misalnya, aparat adat di tempat domisili pelaku. Bukan sekedar oleh keluarga dekat. Bagaimana kalau keluarga dekat tidak pernah mengadu atau justru setuju karena diiming-iming harta. Persoalan secara hukup positif selesai, tetapi akan banyak masalah yang akan ditemui dalam hukum adat nantinya.

Demikian ulasan saya tentang pasal soal perzinaan di KUHP yang baru ini. Intinya, sama sekali tidak masalah terhadap orang asing yang datang ke Bali. Turis tak perlu takut. Justru secara budaya dan adat, orang Bali yang agak dirugikan karena bisa jadi masalah kumpul kebo makin banyak terjadi. Dan seks di luar nikah seperti pelacuran, perselingkuhan dan sejenisnya makin marak karena orang yang bukan keluarga dekat tak bisa mengadukan gugatan untuk diproses hukum. Hanya keluarga dekat yang bisa, dan itu pun gugatan bisa dicabut, artinya banyak jalan damai untuk itu. Apakah efek jera akan terjadi, entahlah… ini soal moral sulit untuk diprediksi.

·       Mpu Jaya Prema, 10 Desember 2022


Tidak ada komentar:

Posting Komentar