UU adalah produk politik. Namun saya tidak menyoroti
dari sisi politik. Karena itu dalam wacana ini saya hanya meyoroti pasal yang
langsung berkaitan dengan dampak yang akan muncul pada masyarakat Bali dengan
budaya Hindunya. Yakni pasal tentang kesusilaan. Kebetulan pula pasal tentang
kesusilaan ini yang paling heboh dibicarakan. Bahkan juga diberitakan
besar-besaran oleh media asing. Mereka sangat khawatir pasal ini akan mengancam
warganya yang datang ke Indonesia. Bahkan muncul kekhawatiran akan mengganggu
kedatangan turis asing. Apalagi pemerintah Australia sampai memberikan warning
untuk datang ke Bali. Di lain pihak pemerintah Bali pun sangat gencar melakukan
klarifikasi, turis yang datang ke Bali tak akan dikaitkan dengan pasal-pasal
kesusilaan dalam KUHP. Kita tahu, pelaku wisata di Bali tak pernah
mempersoalkan privasi wisatawan saat berkunjung ke Bali.
Pasal apa ya itu? Pasal yang ramai dibicarakan itu
dibawah Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. Coba saya lihat pasal 411 itu. Pada
ayat (1) disebutkan: Setiap orang yang melakukan
persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena
perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Pasal ini sebernarnya sudah ada di KUHP
yang lama. Namun, pada ayat (2) di KUHP baru ini disebutkan” (2)
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat
perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Jadi sepanjang tidak ada pengaduan dari
keluarga dekat, tuntutan pidana itu tak akan terjadi. Di pasal lain diijelaskan,
anak yang dimaksud adalah anak yang sudah berusia 16 tahun.
Pasal
412 mempertegas soal hidup bersama atau dalam bahasa populer sekarang ini hidup
kumpul kebo. Pasal 412 ayat 1 ini berbunyi: (1) Setiap Orang yang melakukan
hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Di ayat (2) disebutkan: Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi
orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang
tidak terikat perkawinan. Jadi sama dengan di pasal 411 tadi soal persetubuhan.
Bagaimana memahami soal ini
dari sisi agama dan budaya kita di Bali? Perzinaan (ini sebenarnya istilah di
agama lain) atau secara umum disebut seks di luar nikah menyalahi ajaran banyak
agama, termasuk di agama Hindu. Karena itu memang harus dipidana, sebagai bukti
bahwa itu melanggar. Di KUHP yang lama juga ada pasal seperti itu. Itu sebabnya
pasangan yang bukan suami istri sering dilarang memasuki hotel, ini terjadi di
beberapa kota yang ketat pengawasannya. Bukti lain, seringkali ada penggrebekan
wanita tuna susila di hotel atau tempat kost dan pelakunya dihukum. Namun di
KUHP yang baru justru hal ini diperlonggar unsur pidananya. Jika tidak ada keluarga
dekat yang mengadukan, ya, tak ada tuntutan apa-apa. Jika KUHP ini sudah
berlaku 3 tahun lagi, polisi tentu tak akan lagi melakukan razia pelacur di
hotel-hotel atau villa, misalnya. Karena apa alasan polisi jika polisi itu
bukan keluarga dekat si pelacur mau pun lelaki hidung belang.
Jadi KUHP baru ini sebenarnya
lebih longgar. Bahkan di ayat 4 disebutkan, jika ada tuntutan pidana dari
keluarga dekat pelaku, tuntutan bisa dicabut sebelum proses di pengadilan.
Begitu pula soal kumpul kebo
yang tentu saja banyak dilakukan terang-terangan, tidak lagi sembunyi. Karena
kumpul kebo itu tentu proses kebersamaan yang lama, berbeda dengan
perselingkuhan yang hanya sesekali dua kali. Tak ada masalah apa-apa jikalau
tidak ada tuntutan dari keluarga dekatnya. Lalu apa yang dicemaskan oleh
wisatawan yang datang ke Bali? Apalagi pengelola hotel tak pernah menanyakan
status perkawinan. Andai kata pun turis itu kumpul kebo, keluarga yang berhak
mengadu itu ada di negerinya. Kan tak mungkin bisa diproses. Jadi kekhawatiran
turis akan menemui banyak masalah setelah KUHP berlaku, sangat tidak masuk
akal.
Justru pasal dalam KUHP ini
dengan pelonggaran tidak boleh diadukan oleh pihak lain yang bukan keluarga
pelaku, menjadi masalah dari sisi budaya dan agama. Di Bali ada hukum adat yang
melarang keras kumpul kebo itu. Mereka seolah “dipinggirkan” dari adat. Di desa
yang adatnya ketat, orang yang datang ke rumah mereka yang kumpul kebo tidak
berani makan minum karena dianggap kotor secara rohani (sebel). Jika
pasangan kumpul kebo itu punya anak dianggap “anak yang lahir dari ibu pendosa”
(disebut pianak bebinjat). Secara adat ini hukuman berat, lagi pula
secara kepercayaan bagaimana anak itu meneruskan garis keturunannya, karena lahir
dari ibu dan bapak yang tidak pernah kawin secara adat. Kalau orang tuanya
terus menerus kumpul kebo, bahkan sampai misalnya orang tuanya meninggal, anak
ini harus “diperas” oleh keluarga ayah atau ibunya, agar sah secara garis
keturunan. Seharusnya lagi, sejak anak itu upacara tiga bulanan sudah harus di-peras,
supaya jelas, ke mana nantinya anak itu mengikuti garis keturunan, ke ayah atau
ke ibunya. Lebih rumit lagi kalau ayah dan ibunya berbeda garis kawitannya. (Peras
itu artinya diadopsi secara adat).
Karena itu sejatinya masalah
kumpul kebo ini dalam KUHP yang baru sangat ringan dan bertentangan dengan
budaya dan agama yang hidup di Bali. Sebaiknya pengaduan untuk pelaku kumpul
kebo bisa dilakukan oleh pihak lain, misalnya, aparat adat di tempat domisili
pelaku. Bukan sekedar oleh keluarga dekat. Bagaimana kalau keluarga dekat tidak
pernah mengadu atau justru setuju karena diiming-iming harta. Persoalan secara hukup
positif selesai, tetapi akan banyak masalah yang akan ditemui dalam hukum adat
nantinya.
Demikian ulasan saya tentang
pasal soal perzinaan di KUHP yang baru ini. Intinya, sama sekali tidak masalah
terhadap orang asing yang datang ke Bali. Turis tak perlu takut. Justru secara
budaya dan adat, orang Bali yang agak dirugikan karena bisa jadi masalah kumpul
kebo makin banyak terjadi. Dan seks di luar nikah seperti pelacuran,
perselingkuhan dan sejenisnya makin marak karena orang yang bukan keluarga
dekat tak bisa mengadukan gugatan untuk diproses hukum. Hanya keluarga dekat
yang bisa, dan itu pun gugatan bisa dicabut, artinya banyak jalan damai untuk
itu. Apakah efek jera akan terjadi, entahlah… ini soal moral sulit untuk
diprediksi.
·
Mpu Jaya Prema, 10 Desember 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar