Yang memicu pembicaraan ini muncul lagi ke permukaan
adalah surat terbuka yang ditulis oleh Sugi Lanus, salah satu pembaca lontar
dan manuskrip yang sangat tekun selama ini. Sugi Lanus memberi judul surat terbukanya:
KAWIKON SEBAIKNYA DIATUR DALAM AWIG-AWIG DESA ADAT PAKRAMAN DI BALI — Surat
Terbuka untuk Manggala Desa Adat Pakraman
Sugi Lanus mengusulkan agar masalah kesulinggihan
dimasukkan dalam awig-awig desa adat sehingga ada semacam dasar hukum mengenai
keberadaan sulinggih di tengah-tengah masyarakat. Surat terbuka itu sudah
dimuat di beberapa media masa dan tersebar di berbagai media sosial termasuk di
grup-grup WA.
Apa alasan Sugi Lanus agar awig-awig desa adat memuat
masalah kesulinggihan? Alasan utamanya adalah karena ada sulinggih yang tidak
diakui di desa adatnya sendiri, karena memang secara formal sulinggih itu tidak
diketahui oleh warga adat kapan mediksa, siapa nabenya dan seterusnya. Tentu
masalah lain disinggung pula soal mutu dari sang sulinggih yang diragukan itu,
seperti penguasaannya pada masalah sastra Hindu, pengetahuannya soal Weda, termasuk
diragukan pengetahuannya soal membaca dan menulis dalam aksara Bali. Banyak
lagi hal-hal lainnya yang disebut.
Saya termasuk yang dikirimi surat terbuka oleh Sugi
Lanus sebelum surat terbuka itu menyebar ke berbagai media sosial. Saya sempat
menjawab bahwa ini sebenarnya hanya soal tidak ada pengawasan saja dari
peraturan yang sudah ada. Kalau peraturan itu berjalan dengan baik dan diawasi
pelaksanaannya, hal-hal yang digunjingkan selama ini soal keberadaan sulinggih
tidak akan terjadi. Tetapi karena peraturan itu tidak jalan, maka ada saja
kasus di berbagai desa adat menyangkut sulinggih. Meski pun sebenarnya tidak
banyak. Seperti ada sulinggih yang begitu meninggal dunia dikuburkan di desa
adat sebagaimana penguburan seorang walaka, karena memang di desa adat tersebut
tidak diketahui kalau yang meninggal itu berstatus sulinggih. Bagi saya ini hanya
kasusistik sifatnya.
Cobalah periksa kurang apalagi peraturan yang ada.
Dalam peraturan PHDI ditetapkan syarat yang ketat untuk calon sulinggih. Umur
minimal 40 tahun, suami istri yang semuanya Hindu, sehat jasmani dan jiwa
dengan surat keterangan dokter, diketahui oleh apparat desa dinas dan desa
adat, berkelakuan baik dengan surat keterangan dari polisi, sudah punya tiga
nabe, nabe saksi, nabe napak dan nabe waktra karena tidak diperbolehkan lagi
apa yang disebut di masa lalu ada sulinggih dengan diksa Widhi yang tak punya
guru nabe. Semua syarat-syarat itu diuji atau diperiksa dalam acara yang
disebut diksa pariksa. Kalau semuanya ini berjalan dengan baik, tak ada lagi yang
harus dipersoalkan sebagaimana yang dikhawatirkan Sugi Lanus.
Itu baru syarat dari PHDI. Perguruan atau aguron-guron
masing-masing warga punya lagi aturan yang lebih ketat. Di perguruan warga
pasek sanak sapta rsi, seperti yang saya alami, persyaratan menjadi sulinggih
itu lebih ketat lagi. Seseorang yang berniat menjadi sulinggih harus menjalani
proses menjadi pemangku (dengan pewintenan ekajati) minimum selama 5 tahun.
Calon ini otomatis sudah belajar sastra dan ritual Hindu dengan tradisi Bali.
Nah ketika meneruskan niatnya menjadi sulinggih harus menetapkan 3 guru nabe,
nabe napak, nabe saksi dan nabe wakra. Ketiga nabe ini memberikan Pendidikan tentang
kesulinggihan. Belakangan ini fungsi itu diambil alih atau dilengkapi oleh Pendidikan
pemangku dan Pendidikan bhawati. Bhawati adalah proses sebelum seseorang
mediksa dwijati sebagai sulinggih. Bahkan sekarang ini lebih ketat lagi, harus
mengikuti secara formal kursus bhawati.
Apa syarat administrasi ketika mengajukan diri sebagai
calon bhawati? Semua syarat yang ditetapkan oleh PHDI harus diikuti. Bahkan ada
tambahan, yakni dukungan dari keluarga, dukungan dari dadya setempat dan
dukungan dari Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi di tingkat kecamatan dan
kabupaten. Diksa pariksa pun dilakukan dengan ketat, kalau memang
pengetahuannya belum cukup tidak boleh menjadi bhawati. Bisa diulang atau malah
mengundurkan diri. Dari bhawati ke diksa dwijati dibutuhkan waktu antara 6
bulan sampai 2 tahun.
Kalau begitu bagaimana mungkin ada sulinggih yang
tidak dikenal di desa adatnya sendiri, sebagaimana surat terbuka yang dibuat
Sugi Lanus? Bagaimana mungkin ada orang yang belum usia 40 tahun menjadi
sulinggih? Tentu hal yang mustahil adanya. Nah, kalau itu ada, jelas peraturan
tidak dijalankan.
Karena semua sulinggih sebelum didiksa mengantongi
surat keputusan dari PHDI dan setelah mediksa mendapatkan sertifikat. Juga ada
surat keputusan dari perguruan dan sertifikat sesuai tingkat yang sudah diperoleh
apakah sudah madeg nabe atau belum.
Sekarang, jika ada penyimpangan di masyarakat, itu
berarti peraturan dari PHDI tidak mendapatkan pengawasan semestinya. Bisa jadi
pula ditambah dengan peraturan aguron-guron tidak ada. Tapi saya tidak mau
mencampuri perguruan lainnya, apakah mereka punya peraturan tentang mediksa
atau tidak, sebagaimana peraturan yang ada di MGPSSR yang jelas mengatur soal
itu.
Jadi menjawab Sugi Lanus saya katakan, saya pribadi
tidak setuju soal kesulinggihan dimasukkan dalam awig-awig adat, karena
semuanya sudah diatur oleh Lembaga agama. Jangan sampai adat dibawa jauh masuk
ke ranah agama. Lihat saja dalam acara mediksa, baik ketika bhawati mau pun
dwijati, bendesa adat dan perbekel desa dinas, semua diundang dan memberikan
sambutan.
Kemudian pemicu lain kenapa soal sulinggih ini menjadi
pembicaraan hangat lagi, karena PHDI Pusat menyelenggarakan pesamuhan walaka di
Hotel Aston Denpasar awal bulan November. Dalam pesamuhan ini dibahas masalah
ekonomi umat, soal sampradaya, dan soal diksa. Nah soal diksa ini dibahas soal persyaratan
bagaimana menjadi pemangku sampai sulinggih. Begitu rinci walau pun sifatnya
masih berupa draf.
Pembahasan yang tujuannya nanti menjadi keputusan
Sabha Pandita ini --tentu setelah ada paruman Sabha Pandita -- lebih ketat
dibandingkan peraturan yang baru. Ketentuan lama seperti batas usia 40 tahun,
harus ada 3 nabe (jadi tak diizinkan diksa widhi), wawasan yang cukup dalam penguasaan weda dan seterusnya, tidak ada yang berubah. Yang
menarik adalah nabe napak harus sudah menjadi sulinggih selama 7 tahun dan nabe
saksi mau pun nabe waktra sudah menjadi sulinggih selama 5 tahun berdasarkan
keputusan PHDI.
Juga tata cara mediksa diuraikan sangat rinci, ini
termasuk bagian yang saya kurang setuju karena tata cara yang bersifat ritual itu
tidak seragam di setiap perguruan. Di warga pasek ada keharusan sulinggih
melewati jenjang bhawati, di warga atau perguruan lain tidak dikenal. Hal
seperti ini tentu tak bisa diseragamkan.
Terlepas dari semuanya itu mulai ada pemisahan antara
persyaratan seorang sulinggih dresta Bali dengan pendeta Hindu etnis nonBali.
Jadi Parisada menempatkan dirinya dengan tegas sebagai pengayom Hindu Nusantara
yang bukan cuma etnis Bali. Ini menarik.
Misalnya ada aturan rinci persyaratan menjadi basir,
yakni sebutan pendeta di kalangan umat Hindu Kaharingan, Kalimantan. Di
Kabupaten Sidrap, Sulawesi, rohaniawan Hindu yang setara dengan sulinggih itu
disebut Watta. Yang setara pemangku disebut Sanro dan Panre. Agama Hindu mereka
diembeli dengan nama Agama Hindu Towani Tolotang.
Di Tanah Toraja, juga Sulawesi Selatan, agama Hindu
mereka disebut Hindu Alukta. Yang setara dengan sulinggih di Bali adalah Sando
dan yang setara pemangku disebut Tomina.
Nah semua pendeta Hindu ini dibuatkan aturan bagaimana
syarat-syaratnya sampai ritual upacaranya dengan rinci, serinci persyaratan dan
ritual sulinggih Hindu di Bali. Saya tidak tahu kenapa pendeta Hindu di Jawa,
misalnya, di Tengger, di Jawa Tengah, di Jawa Barat tidak dibuat aturannya oleh
PHDI. Atau mungkin sudah ada karena itu tak perlu dibuat yang baru karena tak
berubah.
Lalu apa yang mau saya katakan di sini? Intinya adalah
persyaratan menjadi pendeta Hindu di Nusantara ini berbeda-beda antara budaya
satu dengan lainnya, sebutannya saja sudah beda. Bahkan sebutan sulinggih di
Bali itu sifatnya umum karena dari akar kata su dan linggih, su artinya utama,
tinggi, terhormat dan linggih adalah tempat. Jadi orang yang ditempatkan sangat
terhormat. Padahal sebutan di masyarakat bermacam-macam tergantung perguruan
atau soroh, ada Pedanda, Pandita Mpu, Sire Mpu, Bhagawan, Rsi, Rsi Agung,
Dukuh.
Karena pendeta Hindu berbeda di masing-masing etnis,
maka dalam pemikiran saya, tentu yang membina, mengawasi, membuat aturan dan
menjalankannya, sebaiknya masing-masing etnis itu. Jadi Parisada cukup
mengayomi secara nasional tanpa perlu terlibat ke masalah teknis di
masing-masing budaya. Bagaimana bisa Parisada menegakkan aturan kalau perbedaan
kepanditaan itu sudah nyata. Persyaratan sulinggih di Bali harus tahu sastra
dan aksara Bali – karena ada ritual memakai rajahan dan seterusnya – tentu tidak
berlaku di Toraja, Sindrap mau pun Kaharingan. Di Jawa saja tidak berlaku. Jadi
biarkan saja para pendeta Hindu membentuk majelisnya sendiri di masing-masing
daerah budayanya.
Pendeta di Karingan bergabung di majelis Hindu
Kaharingan, di Toraja bergabung di sana. Dalam kaitan inilah saya setuju
terbentuknya Sabha Kertha Sulinggih Hindu Dresta Bali. Majelis kependetaan
dresta Bali ini terbentuk awal tahun ini dengan ketua atau disebut Dang Kertha
adalah Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda, Sekretaris atau sebutannya Sabha Widhata
adalah Ida Rsi Agung Pinatih Kusumo Yoga dan penasehat adalah Ida Shri Bhagawan
Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun.
Ini adalah sabha atau majelis yang benar-benar
himpunan para sulinggih dresta Bali, tidak ada masuk para walaka, baik sebagai pengurus mau pun
kepentingannya. Sabha Kertha Sulinggih Dresta Bali ini seharusnya diberi tugas
untuk mengayomi sulinggih dresta Bali dengan segala aturan dan pengawasan di
lapangan. Untuk diketahui majelis atau sabha ini sudah pernah diminta bantuan
oleh Gubernur Bali untuk membuat draf tentang Status Pura Kahyangan Jagat dan
kesucian gunung di Bali.
Dengan adanya Sabha Kertha Sulinggih Hindu Dresta Bali
ini maka akan semakin jelas yang mana sulinggih versi budaya Bali dan yang mana
pendeta Hindu yang bukan versi Bali. Ini penting agar tidak lagi berkembang isu
ada sulinggih yang aneh-aneh masuk pura di Bali atau ada sulinggih yang mecaru
dengan gambar binatang, bukan binatang asli. Ini contoh-contoh kecil.
Tidak berarti sulinggih yang bukan dresta Bali dilarang
di Bali. Bisa jadi mereka memang diperlukan untuk umat yang bukan dresta Bali.
Misalnya, umat Hindu etnis Jawa atau etnis Toraja tetapi diam di Bali, lalu
bikin upacara, ya, tentu ada pendeta Hindu dengan sebutan Romo atau Sando.
Begitu pula umat Hindu etnis Bali yang diam di Kalimantan, kalau upacara agama
tentu tidak mencari basir tetapi mencari Mpu atau Pedanda. Dengan begitu tidak
ada lagi sulinggih yang dianggap nyeleneh di masing-masing daerah, karena
memang perbedaan itu nyata ada. Kita yang tinggal di Bali pun aman karena
sulinggih yang muput yadnya versi Bali dengan banyak bantennya itu adalah
betul-betul sulinggih dresta Bali.
Ada pun Sabha Pandita PHDI ya biarkan saja di sana
bergabung pendeta dari berbagai daerah, mungkin juga pendeta sampradaya, seperti
kenyataan saat ini. Dan Sabha Pandita PHDI ini hanya mewakili kependetaan di
acara-acara bersifat nasional yang jauh dari muatan ritual.
Demikian urun rembug saya kali ini, semoga ada
manfaatnya untuk menghinari kerancuan soal pendeta Hindu di masing-masing
daerah. Rahayu.
Bali, 30 November 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar