30 November 2022

Syarat Sulinggih Sudah Ketat

Belakangan ini berkembang lagi pembicaraan tentang kesulinggihan di Bali. Yang diwacanakan lagi-lagi masalah yang sesungguhnya sudah berkali-kali dijadikan bahan diskusi. Sebenarnya bosan juga berbicara masalah ini. Yakni tentang sulinggih atau pendeta Hindu di Bali yang selalu menjadi sorotan karena beberapa hal, antara lain, ada sulinggih yang tidak diakui oleh masyarakat adat sekitarnya, ada sulinggih yang nyeleneh seolah-olah jauh dari tradisi budaya agama di Bali, juga menyangkut sesana kesulinggihan termasuk sulinggih yang belum cukup umur, masih terlalu muda. Masa grahastanya saja belum memenuhi syarat kok sudah menjadi sulinggih.

Yang memicu pembicaraan ini muncul lagi ke permukaan adalah surat terbuka yang ditulis oleh Sugi Lanus, salah satu pembaca lontar dan manuskrip yang sangat tekun selama ini. Sugi Lanus memberi judul surat terbukanya: KAWIKON SEBAIKNYA DIATUR DALAM AWIG-AWIG DESA ADAT PAKRAMAN DI BALI — Surat Terbuka untuk Manggala Desa Adat Pakraman

Sugi Lanus mengusulkan agar masalah kesulinggihan dimasukkan dalam awig-awig desa adat sehingga ada semacam dasar hukum mengenai keberadaan sulinggih di tengah-tengah masyarakat. Surat terbuka itu sudah dimuat di beberapa media masa dan tersebar di berbagai media sosial termasuk di grup-grup WA.

Apa alasan Sugi Lanus agar awig-awig desa adat memuat masalah kesulinggihan? Alasan utamanya adalah karena ada sulinggih yang tidak diakui di desa adatnya sendiri, karena memang secara formal sulinggih itu tidak diketahui oleh warga adat kapan mediksa, siapa nabenya dan seterusnya. Tentu masalah lain disinggung pula soal mutu dari sang sulinggih yang diragukan itu, seperti penguasaannya pada masalah sastra Hindu, pengetahuannya soal Weda, termasuk diragukan pengetahuannya soal membaca dan menulis dalam aksara Bali. Banyak lagi hal-hal lainnya yang disebut.

Saya termasuk yang dikirimi surat terbuka oleh Sugi Lanus sebelum surat terbuka itu menyebar ke berbagai media sosial. Saya sempat menjawab bahwa ini sebenarnya hanya soal tidak ada pengawasan saja dari peraturan yang sudah ada. Kalau peraturan itu berjalan dengan baik dan diawasi pelaksanaannya, hal-hal yang digunjingkan selama ini soal keberadaan sulinggih tidak akan terjadi. Tetapi karena peraturan itu tidak jalan, maka ada saja kasus di berbagai desa adat menyangkut sulinggih. Meski pun sebenarnya tidak banyak. Seperti ada sulinggih yang begitu meninggal dunia dikuburkan di desa adat sebagaimana penguburan seorang walaka, karena memang di desa adat tersebut tidak diketahui kalau yang meninggal itu berstatus sulinggih. Bagi saya ini hanya kasusistik sifatnya.

Cobalah periksa kurang apalagi peraturan yang ada. Dalam peraturan PHDI ditetapkan syarat yang ketat untuk calon sulinggih. Umur minimal 40 tahun, suami istri yang semuanya Hindu, sehat jasmani dan jiwa dengan surat keterangan dokter, diketahui oleh apparat desa dinas dan desa adat, berkelakuan baik dengan surat keterangan dari polisi, sudah punya tiga nabe, nabe saksi, nabe napak dan nabe waktra karena tidak diperbolehkan lagi apa yang disebut di masa lalu ada sulinggih dengan diksa Widhi yang tak punya guru nabe. Semua syarat-syarat itu diuji atau diperiksa dalam acara yang disebut diksa pariksa. Kalau semuanya ini berjalan dengan baik, tak ada lagi yang harus dipersoalkan sebagaimana yang dikhawatirkan Sugi Lanus.

Itu baru syarat dari PHDI. Perguruan atau aguron-guron masing-masing warga punya lagi aturan yang lebih ketat. Di perguruan warga pasek sanak sapta rsi, seperti yang saya alami, persyaratan menjadi sulinggih itu lebih ketat lagi. Seseorang yang berniat menjadi sulinggih harus menjalani proses menjadi pemangku (dengan pewintenan ekajati) minimum selama 5 tahun. Calon ini otomatis sudah belajar sastra dan ritual Hindu dengan tradisi Bali. Nah ketika meneruskan niatnya menjadi sulinggih harus menetapkan 3 guru nabe, nabe napak, nabe saksi dan nabe wakra. Ketiga nabe ini memberikan Pendidikan tentang kesulinggihan. Belakangan ini fungsi itu diambil alih atau dilengkapi oleh Pendidikan pemangku dan Pendidikan bhawati. Bhawati adalah proses sebelum seseorang mediksa dwijati sebagai sulinggih. Bahkan sekarang ini lebih ketat lagi, harus mengikuti secara formal kursus bhawati.

Apa syarat administrasi ketika mengajukan diri sebagai calon bhawati? Semua syarat yang ditetapkan oleh PHDI harus diikuti. Bahkan ada tambahan, yakni dukungan dari keluarga, dukungan dari dadya setempat dan dukungan dari Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Diksa pariksa pun dilakukan dengan ketat, kalau memang pengetahuannya belum cukup tidak boleh menjadi bhawati. Bisa diulang atau malah mengundurkan diri. Dari bhawati ke diksa dwijati dibutuhkan waktu antara 6 bulan sampai 2 tahun.

Kalau begitu bagaimana mungkin ada sulinggih yang tidak dikenal di desa adatnya sendiri, sebagaimana surat terbuka yang dibuat Sugi Lanus? Bagaimana mungkin ada orang yang belum usia 40 tahun menjadi sulinggih? Tentu hal yang mustahil adanya. Nah, kalau itu ada, jelas peraturan tidak dijalankan.

Karena semua sulinggih sebelum didiksa mengantongi surat keputusan dari PHDI dan setelah mediksa mendapatkan sertifikat. Juga ada surat keputusan dari perguruan dan sertifikat sesuai tingkat yang sudah diperoleh apakah sudah madeg nabe atau belum.

Sekarang, jika ada penyimpangan di masyarakat, itu berarti peraturan dari PHDI tidak mendapatkan pengawasan semestinya. Bisa jadi pula ditambah dengan peraturan aguron-guron tidak ada. Tapi saya tidak mau mencampuri perguruan lainnya, apakah mereka punya peraturan tentang mediksa atau tidak, sebagaimana peraturan yang ada di MGPSSR yang jelas mengatur soal itu.

Jadi menjawab Sugi Lanus saya katakan, saya pribadi tidak setuju soal kesulinggihan dimasukkan dalam awig-awig adat, karena semuanya sudah diatur oleh Lembaga agama. Jangan sampai adat dibawa jauh masuk ke ranah agama. Lihat saja dalam acara mediksa, baik ketika bhawati mau pun dwijati, bendesa adat dan perbekel desa dinas, semua diundang dan memberikan sambutan.

Kemudian pemicu lain kenapa soal sulinggih ini menjadi pembicaraan hangat lagi, karena PHDI Pusat menyelenggarakan pesamuhan walaka di Hotel Aston Denpasar awal bulan November. Dalam pesamuhan ini dibahas masalah ekonomi umat, soal sampradaya, dan soal diksa. Nah soal diksa ini dibahas soal persyaratan bagaimana menjadi pemangku sampai sulinggih. Begitu rinci walau pun sifatnya masih berupa draf.

Pembahasan yang tujuannya nanti menjadi keputusan Sabha Pandita ini --tentu setelah ada paruman Sabha Pandita -- lebih ketat dibandingkan peraturan yang baru. Ketentuan lama seperti batas usia 40 tahun, harus ada 3 nabe (jadi tak diizinkan diksa widhi), wawasan yang cukup dalam penguasaan  weda dan seterusnya, tidak ada yang berubah. Yang menarik adalah nabe napak harus sudah menjadi sulinggih selama 7 tahun dan nabe saksi mau pun nabe waktra sudah menjadi sulinggih selama 5 tahun berdasarkan keputusan PHDI.

Juga tata cara mediksa diuraikan sangat rinci, ini termasuk bagian yang saya kurang setuju karena tata cara yang bersifat ritual itu tidak seragam di setiap perguruan. Di warga pasek ada keharusan sulinggih melewati jenjang bhawati, di warga atau perguruan lain tidak dikenal. Hal seperti ini tentu tak bisa diseragamkan.

Terlepas dari semuanya itu mulai ada pemisahan antara persyaratan seorang sulinggih dresta Bali dengan pendeta Hindu etnis nonBali. Jadi Parisada menempatkan dirinya dengan tegas sebagai pengayom Hindu Nusantara yang bukan cuma etnis Bali. Ini menarik.

Misalnya ada aturan rinci persyaratan menjadi basir, yakni sebutan pendeta di kalangan umat Hindu Kaharingan, Kalimantan. Di Kabupaten Sidrap, Sulawesi, rohaniawan Hindu yang setara dengan sulinggih itu disebut Watta. Yang setara pemangku disebut Sanro dan Panre. Agama Hindu mereka diembeli dengan nama Agama Hindu Towani Tolotang.

Di Tanah Toraja, juga Sulawesi Selatan, agama Hindu mereka disebut Hindu Alukta. Yang setara dengan sulinggih di Bali adalah Sando dan yang setara pemangku disebut Tomina.

Nah semua pendeta Hindu ini dibuatkan aturan bagaimana syarat-syaratnya sampai ritual upacaranya dengan rinci, serinci persyaratan dan ritual sulinggih Hindu di Bali. Saya tidak tahu kenapa pendeta Hindu di Jawa, misalnya, di Tengger, di Jawa Tengah, di Jawa Barat tidak dibuat aturannya oleh PHDI. Atau mungkin sudah ada karena itu tak perlu dibuat yang baru karena tak berubah.

Lalu apa yang mau saya katakan di sini? Intinya adalah persyaratan menjadi pendeta Hindu di Nusantara ini berbeda-beda antara budaya satu dengan lainnya, sebutannya saja sudah beda. Bahkan sebutan sulinggih di Bali itu sifatnya umum karena dari akar kata su dan linggih, su artinya utama, tinggi, terhormat dan linggih adalah tempat. Jadi orang yang ditempatkan sangat terhormat. Padahal sebutan di masyarakat bermacam-macam tergantung perguruan atau soroh, ada Pedanda, Pandita Mpu, Sire Mpu, Bhagawan, Rsi, Rsi Agung, Dukuh.

Karena pendeta Hindu berbeda di masing-masing etnis, maka dalam pemikiran saya, tentu yang membina, mengawasi, membuat aturan dan menjalankannya, sebaiknya masing-masing etnis itu. Jadi Parisada cukup mengayomi secara nasional tanpa perlu terlibat ke masalah teknis di masing-masing budaya. Bagaimana bisa Parisada menegakkan aturan kalau perbedaan kepanditaan itu sudah nyata. Persyaratan sulinggih di Bali harus tahu sastra dan aksara Bali – karena ada ritual memakai rajahan dan seterusnya – tentu tidak berlaku di Toraja, Sindrap mau pun Kaharingan. Di Jawa saja tidak berlaku. Jadi biarkan saja para pendeta Hindu membentuk majelisnya sendiri di masing-masing daerah budayanya.

Pendeta di Karingan bergabung di majelis Hindu Kaharingan, di Toraja bergabung di sana. Dalam kaitan inilah saya setuju terbentuknya Sabha Kertha Sulinggih Hindu Dresta Bali. Majelis kependetaan dresta Bali ini terbentuk awal tahun ini dengan ketua atau disebut Dang Kertha adalah Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda, Sekretaris atau sebutannya Sabha Widhata adalah Ida Rsi Agung Pinatih Kusumo Yoga dan penasehat adalah Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun.

Ini adalah sabha atau majelis yang benar-benar himpunan para sulinggih dresta Bali, tidak ada masuk  para walaka, baik sebagai pengurus mau pun kepentingannya. Sabha Kertha Sulinggih Dresta Bali ini seharusnya diberi tugas untuk mengayomi sulinggih dresta Bali dengan segala aturan dan pengawasan di lapangan. Untuk diketahui majelis atau sabha ini sudah pernah diminta bantuan oleh Gubernur Bali untuk membuat draf tentang Status Pura Kahyangan Jagat dan kesucian gunung di Bali.

Dengan adanya Sabha Kertha Sulinggih Hindu Dresta Bali ini maka akan semakin jelas yang mana sulinggih versi budaya Bali dan yang mana pendeta Hindu yang bukan versi Bali. Ini penting agar tidak lagi berkembang isu ada sulinggih yang aneh-aneh masuk pura di Bali atau ada sulinggih yang mecaru dengan gambar binatang, bukan binatang asli. Ini contoh-contoh kecil.

Tidak berarti sulinggih yang bukan dresta Bali dilarang di Bali. Bisa jadi mereka memang diperlukan untuk umat yang bukan dresta Bali. Misalnya, umat Hindu etnis Jawa atau etnis Toraja tetapi diam di Bali, lalu bikin upacara, ya, tentu ada pendeta Hindu dengan sebutan Romo atau Sando. Begitu pula umat Hindu etnis Bali yang diam di Kalimantan, kalau upacara agama tentu tidak mencari basir tetapi mencari Mpu atau Pedanda. Dengan begitu tidak ada lagi sulinggih yang dianggap nyeleneh di masing-masing daerah, karena memang perbedaan itu nyata ada. Kita yang tinggal di Bali pun aman karena sulinggih yang muput yadnya versi Bali dengan banyak bantennya itu adalah betul-betul sulinggih dresta Bali.

Ada pun Sabha Pandita PHDI ya biarkan saja di sana bergabung pendeta dari berbagai daerah, mungkin juga pendeta sampradaya, seperti kenyataan saat ini. Dan Sabha Pandita PHDI ini hanya mewakili kependetaan di acara-acara bersifat nasional yang jauh dari muatan ritual.

Demikian urun rembug saya kali ini, semoga ada manfaatnya untuk menghinari kerancuan soal pendeta Hindu di masing-masing daerah. Rahayu.

Bali, 30 November 2022


Tidak ada komentar:

Posting Komentar