Dalam hal
mepadik dan mepamit tidak disatukan acaranya, ada dua versi yang terjadi di
masyarakat Hindu di Bali. Ada yang mepamit setelah dilangsungkan upacara
pawiwahan. Lalu ada mepamit dilakukan sebelum upacara pawiwahan. Banyak umat
yang bertanya, mana yang benar? Jawabnya adalah semuanya benar. Tergantung
kesepakatan kedua keluarga dan juga dilihat dari sisi praktisnya. Namun kalau
diruntut dari tradisi masa lalu di mana perkawinan itu tak selalu mulus, pilihan
kapan waktunnya ritual mepamit ini menjadi sesuatu yang dianggap penting.
Mepamit
setelah upacara pawiwahan konon dasarnya adalah masih ada keraguan di pihak
mempelai wanita jika perkawinan itu berjalan tidak sesuai kehendak keluarga
mempelai wanita. Jadi, secara sederhana pihaknya tidak mau anaknya mepamit di
merajan leluhurnya jika ritual perkawinan itu dianggap cela.
Misalnya, tiba-tiba
baru ketahuan saat ritual pernikahan kalau mempelai lelaki ternyata sudah punya
istri. Atau ritualnya sendiri dianggap melecehkan mempelai wanita, misalnya,
dalam ritual pawiwahan itu ternyata pengantin lelaki tidak mau mendampingi
pengantin wanita karena dianggap berkasta rendah. Lalu si pengantin Wanita disandingkan dengan
keris. Jika pelecehan itu terjadi, keluarga pengantin istri tidak mau anaknya mepamit
bahkan perkawinan bisa dibatalkan.
Tapi di
zaman yang serba maju dan terbuka ini, tentu hal seperti ini tak akan terjadi.
Apalagi pasangan pengantin sekarang ini masa berpacarannya lama dan tidak ada
lagi perkawinan secara paksa seperti di jaman dahulu yang disebut kawin melegandang.
Nah dari
kasus ini lalu munculah tradisi mepamit diadakan sebelum upacara pawiwahan.
Supaya persoalannya jelas. Lagi pula ada sisi baiknya, yakni pihak pengantin wanita
bisa menyelenggarakan ritual yang mengundang kerabatnya sendiri di rumahnya,
sebelum anak istrinya diboyong ke desa atau tempat lain.
Mepamit itu
diawali dengan upacara memadik atau dalam Bahasa Indonesia adalah meminang. Di acara
ini bukan hanya kedua keluarga mempelai yang bertemu, tetapi juga perangkat
adat dan dinas ikut menyaksikannya. Bahkan di situ pentingnya acaranya, karena
selain ada saksi niskala, yaitu ritualnya sendiri, ada saksi sekala, yakni
prajurudesa adat dan desa dinas. Seperti yang kami lakukan ketika Ayu Ratih,
keponakan Pandita melakukan upacara dipadik dan mepamit. Kedua calon mempelai
harus mengawali dengan pembersihan lahir bathin, natab upacara bayakawon,
durmanggala dan prayascita sebelum dibawa ke tempat pertemuan , balai pengraosan.
Sebelum
pembicaraan dilakukan kedua keluarga bersama
juru bicaranya, pemangku melakukan puja di hadapan banten pengeraosan. Kali ini
bantennya cukup besar. Kenapa tak bisa disederhanakan? Masalahnya adalah ada duasorohan
banten. Seperti pada umumnya, banten mepadik dan pengeraosan ini dibawa oleh
keluarga pengantin lelaki. Namun keluarga di Pujungan membuat banten sejenis
lagi.
Alasannya,
karena biasanya terjadi perbedaan sorohan banten sesuai tradisi setempat yang
bisa berbeda. Andaikata mempelai Wanita dan lelaki sama-sama berasal dari Desa
Pujungan, pastilah bantennya cukup satu soroh. Tetapi karena mempelai lelaki
dari Ubud diperkirakan akan ada jenis banten yang kurang atau berlebih sesuai
tradisi yang memang berbeda-beda. Kita tahu, ada banyak sorohan banten yang
berbeda antara Bali selatan dan Bali utara atau bahkan di setiap desa bantennya
tidak sama. Karena itulah agar semuanya merasa lapang, kedua keluarga mempelai
sama2 membuat banten sesuai tradisi setempat.
Setelah
pemangku menghaturkan banten, barulah kedua juru raos mengadakan pembicaraan.
Intinya adalah meminang anak istri itu untuk dijadikan suami keluarganya. Di
sini penuh dengan tradisi pembicaraan dengan memakai bahasa halus tapi setara. Penuh
dengan basa-basi kekeluargaan. Ini bukannya buruk, justru baik sekali
melestarikan tradisi berbicara yang penuh kesopanan dalam Bahasa Bali halus
yang setara. Sisi negatifnya, tidak semua keluarga bisa sekaligus menjadi juru
raos, sehingga keahlian ini seperti dimiliki secara khusus.
Setelah
pembicaraan kedua keluarga dilakukan lewat juru raos, maka kelihan dinas yang
dibawah aparat Desa Dinas melakukan pengecekan masalah administrasi
kependudukan. Di sini dicek secara lengkap termasuk status calon suami istri.
Apakah betul-betul lajang dan kalau ada yang janda atau duda ditanyakan juga
apakah sudah cerai secara resmi dengan suami istri sebelumnya. Kalau misalnya
calon pengantin lelaki sudah punya istri, di sini juga dicek apakah ada surat
persetujuan dari istri tuanya jika kawin lagi. Artinya kelihan Dinas di sini
sekaligus melakukan tugasnya sesuai UU Perkawinan.
Setelah itu
kelihan adat melakukan pemindahan administrasi. Ini menyangkut dengan status
mempelai wanita, artinya sudah keluar dari desa adat, tidak lagi mengikuti
ayah2an adat, seperti dicoret dari ayah2an daha teruna desa adat. Dan
seterusnya. Setelah semua ini dilakukan, mempelai wanita dan lelaki
menandatangani dokumen yang sudah disiapkan, dan kelihan adat mau pun kelihan
dinas masing-masing desa ikut memberikan tanda tangan.
Usai
pembicaraan dan menandatangani dokumen, keluarga mempelai lelaki memberikan
seserahan kepada keluarga mempelai wanita. Kalau dicari perbandingannya di
agama lain, barangkali sejenis mas kawin. Keluarga mempelaki lelaki bertanya:
berapakah kewajiban atau seserahan yang harus dilakukan untuk bisa memoboyong
anak istrinya? Tradisi di Pujungan begitu sederhana, keluarga mempelai istri menjawab:
“Cukup uang pengganti air susu ibu. Besarnya sesuai tradisi kami, alebak pis
bolong.” Jadi mahar perkawinan itu – kalau kita umpamakan di agama lain –
adalah 175 atau alebak uang kepeng. Tapi karena sulit mencari uang kepeng asli diganti
dengan uang rupiah yang besarnya disamakan; Rp 175 ribu.
Sebagai
ilustrasi seserahan ini berbeda di masing=masing desa adat. Ada sebuah desa di
Buleleng yang dekat dengan Desa Pujungan, seserahan ini ada yang berupa beras
satu pikul (100 kg) ditambah seekor babi. Mungkin di tempat lain juga berbeda,
begitulah desa adat kita di Bali punya tradisi yang berbeda.
Selesailah
upacara memadik. Sekarang menunggu upacara mepamit. Namun sebelum upacara
mepamit dilakukan, keluarga mempelai wanita membuatkan upacara khusus untuk
anaknya dengan istilah: wetonan bajang. Ini dimaksudkan adalah ritual wetonan
terakhir yang dilakukan oleh mempelai wanita sebelum mereka mepamit dari garis
leluhurnya di rumah bajang atau rumah kelahirannya. Ritual termasuk bantennya
sama dengan wetonan biasa meski pun hari itu bukan hari pewetonannya. Ini
semacam rasa sayang kepada anak perempuannya yang akan meninggalkan keluarganya.
Ritual ini
yang dipimpin oleh pemangku sebenarnya hanya wajib dilakukan oleh mempelai wanita,
namun dalam upacara di Pasraman Manikgeni untuk Ayu Ratih, calon suaminya ikut
natab banten otonan. Semua banten adalah tradisi Desa Pujungan, tidak ada dari
mempelai lelaki.
Setelah itu
selesai barulah ada upacara mepamit di merajan yang dipuput Pandita Mpu. Di
semua pelinggih sudah ada banten yang disiapkan oleh keluarga di Pujungan.
Namun keluarga dari Ubud ternyata juga membawa banten khusus. Ini adalah bentuk
penghargaan bahwa mereka merasa bahagia ikut menghaturkan sesaji untuk mengambil
calon istrinya.
Ayu Ratih
mepamit di depan rong tiga, stana para leluhur kami. Dia sungkem ke para
leluhur diiringi puja pekeling bahwa Ayu Ratih mulai saat ini mepamit atau
keluar dari keluarga leluhur kami karena akan memasuki keluarga leluhur
suaminya. Kemudian dia sungkem kepada guru rupakanya, yakni ayah dan ibunya.
Selesai ritual itu, calon suaminya, Kadek Leo menuntun Ayu Ratih diperkenalkan
secara niskala lewat ritual ke guru rupuka Kadek Leo. Selesai ritual mepamit
kemudian memohon restu kepada Hyang Widhi Wasa atas semua anugrahnya.
Jika tadi
Ayu Ratih mepamit dengan menghadap ke pelinggih rong tiga, stana para leluhur,
maka kini semua orang, baik keluarga di Pujungan maupun keluarga di Ubud
menghaturkan bhakti menghadap Padmasana, stana Hyang Widhi. Jadi kita harus
membiasakan untuk mengetahui siapa yang kita puja di setiap persembahyangan,
apakah kita memuja leluhur kita, yang asal usulnya dulu adalah manusia biasa,
atau kita memuja Hyang Widhi, Tuhan Yang Maha Esa. Cara memujanya dan menghadap
ke mana tentu pula berbeda.
Demikian
upacara mepamit yang didahului memadik dalam tradisi di desa Pujungan yang
selalu kami lestarikan. Nah sekarang ada pertanyaan, kenapa harus mepamit? Apa
konsekwensi dari ritual mepamit itu?
Mepamit berkaitan
dengan status purusa dan pradana dalam system masyarakat Hindu di Bali. Purusa
adalah garis ayah dan pradana adalah garis ibu. Konsep yang dianut dalam
keluarga Hindu di Bali adalah garis leluhur itu dari purusa atau ayah. Hanya
garis purusa yang melanggengkan kewajiban leluhurnya dalam masalah adat dan
agama. Kewajiban itu menyangkut menjaga warisan yang berkaitan dengan ritual
seperti merajan, pura, dan menjalankan kewajiban atau ayah-ayahan adat.
Hanya pihak
purusa yang menurunkan kewajiban itu. Jikalau tidak ada tradisi mepamit maka pasangan
suami istri itu mengalami kendala, kemana kewajiban akan dipatuhi. Apakah ke pihak
istri atau lelaki. Atau keduanya yang tentu saja berat atau malah bisa banyak
perbedaan. Kalau nanti punya anak, anak-anaknya ini akan mengalami kendala
lebih besar, akan bingung mengikuti kewajiban garis ayah atau garis ibu? Lebih
parah lagi kalau pasangan keluarga itu berbeda garis keturunannya atau yang
kini lazim disebut beda soroh. Anak itu akan diperebutkan oleh leluhurnya yang
dalam Bahasa Bali juga disebut “anak keperebut”. Konon anak itu akan menghadapi
berbagai tantangan dalam hidupnya. Jadi mepamit itu adalah konsep yang
menyatukan keluarga ke dalam satu soroh. Hanya terikat pada satu soroh, soroh
sang purusa.
Apakah
seorang wanita yang kawin dan mepamit putus hubungan dengan keluarga asalnya?
Putus hanya dalam pengertian kewajiban dalam kaitan soroh, garis keturunan.
Tapi tidak dalam kaitan ikatan keluarga. Seorang wanita yang sudah kawin tetap
harus berbhakti dan sujud kepada orangtuanya, kalau ada piodalan di merajan
leluhurnya boleh saja hadir sebagai penghormatan kepada leluhur asalnya. Apalagi
di merajan bajangnya, merajan keluarga, ya, ikut hadir. Guru rupaka sebagai
asal usul tidak bisa dilupakan.
Sekarang
berkembang wacana kawin pade ngelahang. Pandita tidak jelas dengan konsep ini.
Jika yang dimaksudkan adalah pade ngelahang itu berkaitan dengan sosial
ekonomi, itu tak ada masalah. Artinya, keluarga baru itu wajib mengurusi ayah
dan mertuanya dalam kehidupan keseharian sampai mengurusi hari tua sampai
meninggal dunia, misalnya.
Itu
menyangkut sosial ekonomi dan tak ada masalah. Tapi bukan pade ngelahang dalam
konsep niskala, di mana kewajiban adat dan ritual mertua ikut juga diurusi.
Bagaimana kalau suami dan istri itu dari soroh yang berbeda? Akan runyam
jadinya. Terus anak-anaknya ikut soroh yang mana? Apalagi sorohnya berbeda
lebih runyam lagi. Misalnya, sang ayah soroh pasek, sang ibu soroh arya, lalu
tidak ada yang mepamit karena menerapkan ide pade ngelahang, terus anaknya
menjadi soroh apa? Lalu kemana bersembahyang ke leluhurnya karena pura kawitan
dan pedharman setiap soroh berbeda?
Di situ arti
penting mepamit. Bukan berarti hanya wanita saja yang mepamit, lelaki pun bisa dan
harus mepamit jika kawin nyentana, karena perkawinan nyentana konsep purusa ada
di pihak wanita. Begitu pula dalam pembagian warisan berupa materi, bisa saja
anak perempuan diberikan warisan materi, atau kalau merasa rikuh dengan tetangga,
materi bisa diberikan sebelum menikah. Ini tidak berkaitan dengan pemujaan
leluhur, ini hanya soal memberikan kepada anak istri warisan materi.
Demikian sekilas
tentang mepamit ini, semoga ada gunanya. Rahayu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar