29 September 2022

Tradisi Mepadik dan Mepamit di Bali

Om Swastyastu. Kali ini Pandita Mpu akan membahas sedikit tentang tradisi memadik seorang calon pengantin istri yang sekaligus dilanjutkan dengan ritual atau yadnya mepamit di tempat sang calon wanita itu. Barangkali umat sedharma sudah pada memaklumi semuanya, apalagi tradisi ini menjadi suatu kewajiban bagi masyarrakat Hindu di Bali menjelang upacara perkawinan atau pawiwahan.

Kebetulan pula wacana yang Pandita Mpu sampaikan kali ini ada ilustrasi berupa video dokumentasinya, yakni ketika keponakan Pandita Mpu, Ayu Ratih atau nama lengkapnya Ni Ketut Ayu Ratih, dipadik dan mepamit yang diselenggarakan di griya Pandita Mpu, Pasraman Manikgeni. Ayu Ratih akan disunting oleh I Kadek Leo Darmawan yang berasal dari Bentuyung Sakti, Ubud. Upacara mepadik dan mepamit diselenggarakan 28 September 2022 dan upacara pawiwahan dilansungkan di Ubud pada 30 September, dua hari setelah mepadik.

Dalam hal mepadik dan mepamit tidak disatukan acaranya, ada dua versi yang terjadi di masyarakat Hindu di Bali. Ada yang mepamit setelah dilangsungkan upacara pawiwahan. Lalu ada mepamit dilakukan sebelum upacara pawiwahan. Banyak umat yang bertanya, mana yang benar? Jawabnya adalah semuanya benar. Tergantung kesepakatan kedua keluarga dan juga dilihat dari sisi praktisnya. Namun kalau diruntut dari tradisi masa lalu di mana perkawinan itu tak selalu mulus, pilihan kapan waktunnya ritual mepamit ini menjadi sesuatu yang dianggap penting.

Mepamit setelah upacara pawiwahan konon dasarnya adalah masih ada keraguan di pihak mempelai wanita jika perkawinan itu berjalan tidak sesuai kehendak keluarga mempelai wanita. Jadi, secara sederhana pihaknya tidak mau anaknya mepamit di merajan leluhurnya jika ritual perkawinan itu dianggap cela.

Misalnya, tiba-tiba baru ketahuan saat ritual pernikahan kalau mempelai lelaki ternyata sudah punya istri. Atau ritualnya sendiri dianggap melecehkan mempelai wanita, misalnya, dalam ritual pawiwahan itu ternyata pengantin lelaki tidak mau mendampingi pengantin wanita karena dianggap berkasta rendah.  Lalu si pengantin Wanita disandingkan dengan keris. Jika pelecehan itu terjadi, keluarga pengantin istri tidak mau anaknya mepamit bahkan perkawinan bisa dibatalkan.

Tapi di zaman yang serba maju dan terbuka ini, tentu hal seperti ini tak akan terjadi. Apalagi pasangan pengantin sekarang ini masa berpacarannya lama dan tidak ada lagi perkawinan secara paksa seperti di jaman dahulu yang disebut kawin melegandang.

Nah dari kasus ini lalu munculah tradisi mepamit diadakan sebelum upacara pawiwahan. Supaya persoalannya jelas. Lagi pula ada sisi baiknya, yakni pihak pengantin wanita bisa menyelenggarakan ritual yang mengundang kerabatnya sendiri di rumahnya, sebelum anak istrinya diboyong ke desa atau tempat lain.

Mepamit itu diawali dengan upacara memadik atau dalam Bahasa Indonesia adalah meminang. Di acara ini bukan hanya kedua keluarga mempelai yang bertemu, tetapi juga perangkat adat dan dinas ikut menyaksikannya. Bahkan di situ pentingnya acaranya, karena selain ada saksi niskala, yaitu ritualnya sendiri, ada saksi sekala, yakni prajurudesa adat dan desa dinas. Seperti yang kami lakukan ketika Ayu Ratih, keponakan Pandita melakukan upacara dipadik dan mepamit. Kedua calon mempelai harus mengawali dengan pembersihan lahir bathin, natab upacara bayakawon, durmanggala dan prayascita sebelum dibawa ke tempat pertemuan , balai pengraosan.

Sebelum pembicaraan dilakukan kedua keluarga  bersama juru bicaranya, pemangku melakukan puja di hadapan banten pengeraosan. Kali ini bantennya cukup besar. Kenapa tak bisa disederhanakan? Masalahnya adalah ada duasorohan banten. Seperti pada umumnya, banten mepadik dan pengeraosan ini dibawa oleh keluarga pengantin lelaki. Namun keluarga di Pujungan membuat banten sejenis lagi.

Alasannya, karena biasanya terjadi perbedaan sorohan banten sesuai tradisi setempat yang bisa berbeda. Andaikata mempelai Wanita dan lelaki sama-sama berasal dari Desa Pujungan, pastilah bantennya cukup satu soroh. Tetapi karena mempelai lelaki dari Ubud diperkirakan akan ada jenis banten yang kurang atau berlebih sesuai tradisi yang memang berbeda-beda. Kita tahu, ada banyak sorohan banten yang berbeda antara Bali selatan dan Bali utara atau bahkan di setiap desa bantennya tidak sama. Karena itulah agar semuanya merasa lapang, kedua keluarga mempelai sama2 membuat banten sesuai tradisi setempat.

Setelah pemangku menghaturkan banten, barulah kedua juru raos mengadakan pembicaraan. Intinya adalah meminang anak istri itu untuk dijadikan suami keluarganya. Di sini penuh dengan tradisi pembicaraan dengan memakai bahasa halus tapi setara. Penuh dengan basa-basi kekeluargaan. Ini bukannya buruk, justru baik sekali melestarikan tradisi berbicara yang penuh kesopanan dalam Bahasa Bali halus yang setara. Sisi negatifnya, tidak semua keluarga bisa sekaligus menjadi juru raos, sehingga keahlian ini seperti dimiliki secara khusus.

Setelah pembicaraan kedua keluarga dilakukan lewat juru raos, maka kelihan dinas yang dibawah aparat Desa Dinas melakukan pengecekan masalah administrasi kependudukan. Di sini dicek secara lengkap termasuk status calon suami istri. Apakah betul-betul lajang dan kalau ada yang janda atau duda ditanyakan juga apakah sudah cerai secara resmi dengan suami istri sebelumnya. Kalau misalnya calon pengantin lelaki sudah punya istri, di sini juga dicek apakah ada surat persetujuan dari istri tuanya jika kawin lagi. Artinya kelihan Dinas di sini sekaligus melakukan tugasnya sesuai UU Perkawinan.

Setelah itu kelihan adat melakukan pemindahan administrasi. Ini menyangkut dengan status mempelai wanita, artinya sudah keluar dari desa adat, tidak lagi mengikuti ayah2an adat, seperti dicoret dari ayah2an daha teruna desa adat. Dan seterusnya. Setelah semua ini dilakukan, mempelai wanita dan lelaki menandatangani dokumen yang sudah disiapkan, dan kelihan adat mau pun kelihan dinas masing-masing desa ikut memberikan tanda tangan.

Usai pembicaraan dan menandatangani dokumen, keluarga mempelai lelaki memberikan seserahan kepada keluarga mempelai wanita. Kalau dicari perbandingannya di agama lain, barangkali sejenis mas kawin. Keluarga mempelaki lelaki bertanya: berapakah kewajiban atau seserahan yang harus dilakukan untuk bisa memoboyong anak istrinya? Tradisi di Pujungan begitu sederhana, keluarga mempelai istri menjawab: “Cukup uang pengganti air susu ibu. Besarnya sesuai tradisi kami, alebak pis bolong.” Jadi mahar perkawinan itu – kalau kita umpamakan di agama lain – adalah 175 atau alebak uang kepeng. Tapi karena sulit mencari uang kepeng asli diganti dengan uang rupiah yang besarnya disamakan; Rp 175 ribu.

Sebagai ilustrasi seserahan ini berbeda di masing=masing desa adat. Ada sebuah desa di Buleleng yang dekat dengan Desa Pujungan, seserahan ini ada yang berupa beras satu pikul (100 kg) ditambah seekor babi. Mungkin di tempat lain juga berbeda, begitulah desa adat kita di Bali punya tradisi yang berbeda.

Selesailah upacara memadik. Sekarang menunggu upacara mepamit. Namun sebelum upacara mepamit dilakukan, keluarga mempelai wanita membuatkan upacara khusus untuk anaknya dengan istilah: wetonan bajang. Ini dimaksudkan adalah ritual wetonan terakhir yang dilakukan oleh mempelai wanita sebelum mereka mepamit dari garis leluhurnya di rumah bajang atau rumah kelahirannya. Ritual termasuk bantennya sama dengan wetonan biasa meski pun hari itu bukan hari pewetonannya. Ini semacam rasa sayang kepada anak perempuannya yang akan meninggalkan keluarganya.

Ritual ini yang dipimpin oleh pemangku sebenarnya hanya wajib dilakukan oleh mempelai wanita, namun dalam upacara di Pasraman Manikgeni untuk Ayu Ratih, calon suaminya ikut natab banten otonan. Semua banten adalah tradisi Desa Pujungan, tidak ada dari mempelai lelaki.

Setelah itu selesai barulah ada upacara mepamit di merajan yang dipuput Pandita Mpu. Di semua pelinggih sudah ada banten yang disiapkan oleh keluarga di Pujungan. Namun keluarga dari Ubud ternyata juga membawa banten khusus. Ini adalah bentuk penghargaan bahwa mereka merasa bahagia ikut menghaturkan sesaji untuk mengambil calon istrinya.

Ayu Ratih mepamit di depan rong tiga, stana para leluhur kami. Dia sungkem ke para leluhur diiringi puja pekeling bahwa Ayu Ratih mulai saat ini mepamit atau keluar dari keluarga leluhur kami karena akan memasuki keluarga leluhur suaminya. Kemudian dia sungkem kepada guru rupakanya, yakni ayah dan ibunya. Selesai ritual itu, calon suaminya, Kadek Leo menuntun Ayu Ratih diperkenalkan secara niskala lewat ritual ke guru rupuka Kadek Leo. Selesai ritual mepamit kemudian memohon restu kepada Hyang Widhi Wasa atas semua anugrahnya.

Jika tadi Ayu Ratih mepamit dengan menghadap ke pelinggih rong tiga, stana para leluhur, maka kini semua orang, baik keluarga di Pujungan maupun keluarga di Ubud menghaturkan bhakti menghadap Padmasana, stana Hyang Widhi. Jadi kita harus membiasakan untuk mengetahui siapa yang kita puja di setiap persembahyangan, apakah kita memuja leluhur kita, yang asal usulnya dulu adalah manusia biasa, atau kita memuja Hyang Widhi, Tuhan Yang Maha Esa. Cara memujanya dan menghadap ke mana tentu pula berbeda.

Demikian upacara mepamit yang didahului memadik dalam tradisi di desa Pujungan yang selalu kami lestarikan. Nah sekarang ada pertanyaan, kenapa harus mepamit? Apa konsekwensi dari ritual mepamit itu?

Mepamit berkaitan dengan status purusa dan pradana dalam system masyarakat Hindu di Bali. Purusa adalah garis ayah dan pradana adalah garis ibu. Konsep yang dianut dalam keluarga Hindu di Bali adalah garis leluhur itu dari purusa atau ayah. Hanya garis purusa yang melanggengkan kewajiban leluhurnya dalam masalah adat dan agama. Kewajiban itu menyangkut menjaga warisan yang berkaitan dengan ritual seperti merajan, pura, dan menjalankan kewajiban atau ayah-ayahan adat.

Hanya pihak purusa yang menurunkan kewajiban itu. Jikalau tidak ada tradisi mepamit maka pasangan suami istri itu mengalami kendala, kemana kewajiban akan dipatuhi. Apakah ke pihak istri atau lelaki. Atau keduanya yang tentu saja berat atau malah bisa banyak perbedaan. Kalau nanti punya anak, anak-anaknya ini akan mengalami kendala lebih besar, akan bingung mengikuti kewajiban garis ayah atau garis ibu? Lebih parah lagi kalau pasangan keluarga itu berbeda garis keturunannya atau yang kini lazim disebut beda soroh. Anak itu akan diperebutkan oleh leluhurnya yang dalam Bahasa Bali juga disebut “anak keperebut”. Konon anak itu akan menghadapi berbagai tantangan dalam hidupnya. Jadi mepamit itu adalah konsep yang menyatukan keluarga ke dalam satu soroh. Hanya terikat pada satu soroh, soroh sang purusa.

Apakah seorang wanita yang kawin dan mepamit putus hubungan dengan keluarga asalnya? Putus hanya dalam pengertian kewajiban dalam kaitan soroh, garis keturunan. Tapi tidak dalam kaitan ikatan keluarga. Seorang wanita yang sudah kawin tetap harus berbhakti dan sujud kepada orangtuanya, kalau ada piodalan di merajan leluhurnya boleh saja hadir sebagai penghormatan kepada leluhur asalnya. Apalagi di merajan bajangnya, merajan keluarga, ya, ikut hadir. Guru rupaka sebagai asal usul tidak bisa dilupakan.

Sekarang berkembang wacana kawin pade ngelahang. Pandita tidak jelas dengan konsep ini. Jika yang dimaksudkan adalah pade ngelahang itu berkaitan dengan sosial ekonomi, itu tak ada masalah. Artinya, keluarga baru itu wajib mengurusi ayah dan mertuanya dalam kehidupan keseharian sampai mengurusi hari tua sampai meninggal dunia, misalnya.

Itu menyangkut sosial ekonomi dan tak ada masalah. Tapi bukan pade ngelahang dalam konsep niskala, di mana kewajiban adat dan ritual mertua ikut juga diurusi. Bagaimana kalau suami dan istri itu dari soroh yang berbeda? Akan runyam jadinya. Terus anak-anaknya ikut soroh yang mana? Apalagi sorohnya berbeda lebih runyam lagi. Misalnya, sang ayah soroh pasek, sang ibu soroh arya, lalu tidak ada yang mepamit karena menerapkan ide pade ngelahang, terus anaknya menjadi soroh apa? Lalu kemana bersembahyang ke leluhurnya karena pura kawitan dan pedharman setiap soroh berbeda?

Di situ arti penting mepamit. Bukan berarti hanya wanita saja yang mepamit, lelaki pun bisa dan harus mepamit jika kawin nyentana, karena perkawinan nyentana konsep purusa ada di pihak wanita. Begitu pula dalam pembagian warisan berupa materi, bisa saja anak perempuan diberikan warisan materi, atau kalau merasa rikuh dengan tetangga, materi bisa diberikan sebelum menikah. Ini tidak berkaitan dengan pemujaan leluhur, ini hanya soal memberikan kepada anak istri warisan materi.

Demikian sekilas tentang mepamit ini, semoga ada gunanya. Rahayu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar