27 Juli 2022

Hapus Hukum Adat Kesepekang

Mari kita memperbincangkan hal yang membuat kita sedih, adanya gesekan di masyarakat karena masalah adat. Suatu hal yang sering kali terjadi dan sesungguhnya kasusnya juga kecil namun bisa menjadi besar karena ketidak-mampuan kita dalam mengelola kasus. Saya mulai dari berita yang membuat saya prihatin yang baru saja terjadi. Yakni enam orang prajuru banjar adat Taro Kelod, Tegallalang, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mencabut penjor galungan di rumah seorang warga. Hari Senin yang baru lalu, keenam prajuru adat itu dipanggil ke Mapolres Gianyar untuk diperiksa sebagai tersangka dengan pasal berlapis tentang perusakan secara Bersama-sama dan penodaan agama.

Ini tidak tanggung-tanggung karena pasal penodaan agama menjadi sesuatu yang serius dengan hukuman yang tinggi. Saya tak mau merinci siapa saja warga yang menjadi prajuru adat Taro Kelod yang dijadikan tersangka itu. Saya kira semeton semua pada tahu informasi ini, yang sudah berkali-kali diberitakan media massa, apalagi media online. Bahkan juga diumbar di media sosial dengan berbagai pro dan kontranya.

Tapi selintas, izinkan saya hanya menjelaskan kasusnya, kenapa sampai terjadi apa yang disebut penodaan agama itu. Ada seorang warga di Taro Kelod yang karena sesuatu hal mendapat hukuman kesepekang dari desa adat.

Padahal warga ini berstatus sebagai pemangku. Kesepekang itu artinya secara sederhana adalah dikucilkan dari wilayah desa adat. Kalau kita bicara secara organisasi modern, kesepekang itu semacam dicoret dari warga desa adat, jadi segala pelayanan dan apa pun tidak lagi bisa diterima di desa adat itu. Termasuk status rumahnya yang konon berada di wilayah desa adat. Namun dalam soal tanah yang dijadikan rumah oleh orang yang kesepekang ini ternyata sudah ada sertifikatnya dari Badan Pertanahan Nasional, sah secara hukum.

Saya tidak tahu dan juga tak penting benar saya ketahui, apa salah orang ini sehingga mendapat hukum kesepekang. Yang jelas pada jelang hari raya Galungan yang lalu, orang ini memasang penjor di depan rumahnya. Nah, penjor itulah yang dicabut oleh sekelompok warga adat Taro Kelod. Orang yang kesepekang itu tak bisa terima lalu melaporkan kasus itu ke polisi. Dan polisi yang menerima laporan tentu saja mengusut kasus ini secara professional. Di sinilah masalahnya muncul, aturan adat soal kesepekang dan pengusutan polisi secara professional dengan hukum positif kenegaraan, sepertinya tidak nyambung. Betapa pun warga adat bersatu, bahkan saat pengusutan awal berbondong-bondong warga adat ke Mapolres, tetap saja hukum negara yang dipakai acuan polisi.

Dan itu yang terjadi, benar ada pencabutan penjor, dan benar penjor itu adalah sarana keagamaan, maka polisi mengusut kasus ini dalam koridor penodaan agama. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat I,  Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara. Ini sesuatu yang serius dari sisi hukum. Karena ini baru tingkat penetapan tersangka dan baru sekali diperiksa dalam status tersangka, kita tak tahu bagaimana kelanjutan nanti terhadap 6 tersangka itu. Apakah akan dilimpahkan ke pengadilan dan pengadilan negeri menjatuhkan hukuman dalam pedoman hukum positif kenegaraan, mari kita tunggu saja.

Yang mau saya sampaikan dalam perbincangan ini adalah kenapa kita begitu cepat ribut-ribut antar sesama warga, satu etnis dan satu agama, lalu sampai pada hukuman yang sesungguhnya berat sekali: kesepekang. Ini sama saja dengan mengucilkan seseorang. Menghukum dengan tidak memberikan pelayanan apa pun, bahkan saya dengar di suatu daerah lain, bukan di Taro Kelod, orang yang kesepekang itu bahkan tidak boleh diajak bicara oleh warga lain. Sungguh memprihatinkan, ini jelas melanggar kemanusiaan dan hak asasi. Betapa pun orang itu punya kesalahan sebagai warga adat.

Labih gawat lagi situasinya jika orang yang kesepekang itu punya pengikut di warga adat yang sama. Maka terjadi kubu-kubuan. Apa resikonya? Sering terdengar ada istilah rebutan kuburan. Karena warga yang kesepekang bersama kelompoknya dianggap tidak boleh menggunakan kuburan adat. Jadi ada mayat yang lama tak dikubur karena kuburan itu jadi sengketa. Beruntunglah kalau kasus seperti ini mencuat sekarang penyelesaiannya bisa dikremasi di krematorium. Kalau tidak bisa ke krematorium, karena kurang dana atau memang maunya ribut dan bertekad dapat dikuburkan di desa, maka masalahnya jadi rumit.

Konflik adat masih banyak terjadi di pedesaan Bali. Selain ada mayat yang tak bisa dikubur karena kuburan jadi rebutan, ada orang kesepekang karena dianggap melanggar awig-awig,  ada juga warga banjar adat berseteru dengan warga adat tetangganya karena masalah perbatasan, masalah pura dan sebagainya.

Ketatnya aturan adat di Bali untuk warga adatnya sendiri, seringkali menimbulkan masalah. Dari sini muncul konflik horisontal. Padahal warga pendatang yang justru tidak menjadi warga adat, dan biasa disebut sebagai warga tamiu, bisa tenang saja tinggal di wilayah desa adat itu. Mereka tak mengalami masalah apa-apa.

Ada desa adat yang menerapkan awig-awig, kalau tidak ngayah tiga kali, dia kena sanksi. Membayar denda atau sanksi lainnya. Kalau denda tidak dibayar dianggap membangkang dan ini jadi benih2 untuk mendapat hukuman kasepekang. Padahal orang itu tak bisa meninggalkan pekerjaannya di kantor. Dia sulit meminta izin, bukannya tidak mau ngayah di desa. Tetapi pedagang bakso dari  Jawa yang bermukim di desa adat itu, sama sekali tidak ikut ngayah, dan ia tak pernah kena denda. Padahal tujuan ngayah untuk kepentingan lingkungan, misalnya, memperbaiki got, yang semestinya kewajibannya sama untuk semua penduduk, baik asli maupun pendatang.

Kenapa kepada pendatang diberikan hak istimewa dan kepada warga sendiri diperketat dengan sejumlah hukuman? Format adat di Bali masih mengacu kepada masyarakat agraris sementara warga adatnya sudah meninggalkan masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Ketika dulu kiblatnya agraris, semua warga adat punya pekerjaan yang sama dan ritme hidup yang sama pula. Sama-sama sebagai petani. Karena itu piodalan di pura atau gotong-royong memperbaiki lingkungan disesuaikan dengan musim. Kalau musim hujan mereka turun ke sawah, tak akan ada gotong-royong membersihkan kuburan. Kalau musim panen di kebun kopi, seperti di desa saya, tak akan ada piodalan di pura desa.

Dalam masyarakat industri jenis pekerjaan beragam dan “musimnya” berbeda-beda antar warga. Warga adat yang bekerja sebagai guru, pegawai bank, pelayan hotel, perusahaan garmen, berbeda-beda “musim liburnya”, pasti akan ada satu dua warga yang mangkir jika turun ngayah di banjar adat. Jika mereka memaksakan ngayah, berarti meninggalkan pekerjaan tetapnya. Ini lebih berbahaya lagi karena jika itu terjadi, karier orang Bali akan bisa berantakan dalam persaingan kerja di masyarakat industri. Karena sering bolos. Itu sebabnya sering terdengar ada keluhan, jarang orang Bali menjadi manejer karena sering  libur urusan adat di desa.

Bahkan yang sering ramai adanya iklan lowongan pekerjaan yang jelas-jelas mencantumkan: bukan orang Bali atau bukan beragama Hindu. Kenapa? Karena asumsinya karyawan orang Bali sering minta izin jika ada urusan adat di desanya. Iklan lowongan pekerjaan ini sudah sering diprotes karena kesannya rasis, tetapi mungkin itu adalah kenyataan yang diinginkan perusahaan.

Masalah ini harus dipikirkan lebih serius, bagaimana sebaiknya format adat di Bali memasuki  masyarakat industri. Adakan diskusi atau seminar yang mencoba mencari bentuk model adat yang cocok untuk era industri ini. Dulu memang ada teori – dan diyakini sampai kini –kekuatan adat di Bali itulah yang merekatkan ikatan sosial.

Sekali lagi, teori ini betul jika pola laku masyarakat tidak berubah. Kenyataannya, sawah sudah menjadi komplek perumahan, kebun kopi sudah menjadi bungalows, pasar tradisional sudah menjadi supermarket, canang sari tinggal membeli di pasar (penjualnya ada yang Muslim), generasi muda Bali tak mengenal lagi cara menuntun sapi membajak sawah. Sementara itu format adat tetap dengan hukumnya (awig-awig) seperti dulu. Bahkan mau diseragamkan dengan membentuk majelis desa adat di tingkat kabupaten sampai provinsi. Padahal awig-awig adat mengikuti dresta setempat dan dresta Bali itu sendiri bisa berbeda di setiap desa.

Nah, mari kita jaga masyarakat adat di Bali dengan mulai memikirkan hal-hal yang kelihatannya sepele ini. Misalnya, kalau ada warga adat yang meninggal dunia, lalu ada ketentuan yang tidak ikut ke kuburan mengantar jenazah disebut salah, hilangkan hal itu. Tidak ikut ngayah ke kuburan karena waktunya tidak pas oleh pekerjaan kantor, bukankah itu bisa diganti dengan datang malam-malam mejenukan sambal membawa bantuan? Jangan-jangan bawaan itu lebih bermanfaat.

Begitu pula ngayah di pura berhari-hari di hari kerja. Warga yang tinggal di desa tak ada kendala, tetapi yang bekerja di kantoran jauh dari desa yang sulit dapat izin, tak bisa ngayah pada waktunya.

Kenapa ngayah itu tidak diganti dengan cara lain, misalnya, memberi sumbangan materi, atau membawa peralatan yang dibutuhkan. Misalnya, sumbang ratusan katik sate, toh ngayah di pura juga membuat katik sate. Dan kebanyakan ngobrol lagi. Ini contoh-contoh kecil.

Banyak hal yang bisa dilakukan. Di sebuah desa, kalau ada piodalan di pura, bantennya tidak lagi dibuat di pura dengan system ngayah, tetapi dibagi-bagi antar keluarga. Keluarga ini membuat bayakayon, yang itu buat prayascita, yang itu banten suci dan seterusnya. Lalu jelang hari H, semua banten dikumpulkan.

Jadi, terserah keluarga itu membuat banten malam hari atau membeli ke orang lain, sementara dia tetap bekerja sesuai profesinya. Sekali lagi ini contoh kecil dan banyak terobosan yang seharusnya bisa dilakukan. Kita tidak bisa lagi kumpul berhari-hari atas nama ngayah karena pekerjaan yang berbeda-beda, toh pada puncak acara kita bisa berkumpul. Marilah membuat terobosan yang membuat adat tidak kaku, sehingga tidak mengucilkan warga sendiri sementara pendatang seenaknya bebas tanpa ikatan adat apa-apa. Rahayu semoga ada manfaatnya.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar