31 Juli 2022

Kawin Beda Agama Menurut Hindu

Salam budaya untuk semua sahabat tercinta. Dari rumah budaya Pasraman Manikgeni ini, saya ingin mewacanakan hal aktual yang terjadi saat ini. Ada yang menggugat atau tepatnya uji material UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar membatalkan beberapa pasal dalam UU itu. Pokok masalahnya adalah agar negara mengakui adanya perkawinan beda agama. Perkawinan adalah hak asasi manusia, tidak sepatutnya negara membatasi dengan keharusan satu agama. Apalagi Pengadilan Negeri Surabaya bulan lalu mengesahkan adanya perkawinan beda agama itu.

Namun Catatan Sipil sampai sekarang tak mengeluarkan akte perkawinan untuk kawin beda agama ini. Karena instansi ini berpegangan pada UU Perkawinan. Pasal 1 dari UU No 1 Tahun 1974 ini sudah merujuk ke persoalan agama, sebagaimana bunyi dari sila pertama Pancasila. Pasal itu berbunyi: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Jadi jelas di sini dasarnya adalah sila pertama Pancasila.

Lalu di pasal 2 ayat 1 berbunyi:  Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Nah, jadi semakin kuat dasar hukum perkawinan itu adalah agama masing-masing. Kata masing-masing di sini maksudnya adalah kalau perkawinan itu di antara umat Islam, maka sah jika dilakukan menurut hukum Islam. Kalau yang kawin umat Hindu maka sah jika dilakukan menurut hukum Hindu.

Hukum Islam jelas menyebutkan tidak boleh ada pasangan pengantin yang beda agama, satu Islam yang lainnya apakah itu istri atau suami, yang bukan Islam. Bagaimana dengan agama yang lain? Saya tak akan menyoroti umat beragama Kristen, Katolik dan Buddha, namun saya hanya memberikan wacana dalam tayangan ini, bagaimana perkawinan itu sah menurut agama Hindu. Atau kata lainnya, apakah diperbolehkan atau bisa disahkan perkawinan beda agama menurut Hindu?

Sebenarnya uji materi soal UU Perkawinan agar diperbolehkan kawin beda agama ini sudah pernah diajukan sekitar tahun 2015 yang lalu. Saat itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang diajukan kembali. Mahkamah Konstitusi sedang mengkaji masalah ini dan belum memutuskan. Kita tunggu apa hasilnya dan wacana saya ini tentu sifatnya sangat pribadi berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan dan yang dipraktekkan oleh umat Hindu di Bali. Sekaligus saya berkali-kali memimpin ritual perkawinan itu yang dalam Hindu disebut Wiwaha Samkara.

Jika diurut masalahnya, perkawinan umat Hindu mendapatkan akte pengesahan dari Kantor Catatan Sipil, karena umat Hindu tidak punya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana umat Muslim. Pengajuan akte ke Catatan Sipil menggunakan formulir dengan lampiran ada pengesahan perkawinan secara adat dan agama. Jadi kalau dalam UU hanya disebut sah secara agama, di Bali malah lebih berat lagi, sah juga secara adat. Dalam surat lampiran ini juga disebutkan, siapa pendeta (sulinggih) yang muput, di mana alamatnya, dan seterusnya.

Sulinggih memberikan tanda tangan lalu ada saksi dari adat, baik adat tempat tinggal mempelai pria, maupun adat asal mempelai putri. Dan memang upacara ritual perkawinan yang sakral dipimpin sulinggih ini baru berlangsung setelah kepala adat masing-masing mempelai mengadakan pertemuan dan menandatangani formulir yang diperlukan. Kantor Catatan Sipil tak akan memberikan pengesahan kalau lampiran surat-surat itu tak ada. Lalu, bagaimana seorang sulinggih muput pawiwahan? Pasangan pengantin itu haruslah satu agama dan agama itu mutlak Hindu. Namanya saja perkawinan Hindu dengan pendeta Hindu, pastilah semuanya beragama Hindu.

Tidak mungkin pasangan pengantin itu beda agama. Misalnya, yang lelaki Hindu yang perempuan Islam atau Katolik atau Buddha. Sulinggih muput karya itu dengan penuh kesakralan, bukan akting atau main-main untuk dokumentasi atau konten. Ada upacara byakala, melukat, nanjung sambuk dan sebagainya yang semuanya ritual Hindu. Bagaimana mungkin menjalankan upacara ini kalau salah satunya bukan Hindu? Tak ada doa atau mantram yang bisa dilantunkan pandita jika pengantin itu beda agama. Semua doa atau mantram dengan Bahasa Sansekertha, bahasanya kitab Weda.

Sulinggih pun tak perlu menanyakan apa agama kedua pengantin. Ya, sudah pasti Hindu, karena sebelumnya ketua masing-masing adat yang memprosesnya. Bagaimana kalau salah satu pasangan itu bukan beragama Hindu? Harus dihindukan dulu sebelum melangsungkan ritual perkawinan. Upacara masuk Hindu ini disebut Sudhiwadani. Boleh dipimpin oleh sulinggih tetapi cukup sah jika dilakukan pemangku atau tetua adat. Sudhiwadani itu dilangsungkan menjelang ritual pernikahan. Prosesnya sederhana saja dan surat pengesahan masuk Hindu itu cukup diketahui Parisada Hindu Dharma Indonesia tingkat desa atau kecamatan saja. Tak perlu sampai mengubah statusnya di KTP. Intinya adalah kedua mempelai harus satu agama, yakni Hindu.

Jadi perkawinan dalam Hindu khususnya dalam budaya dan adat Bali, tak memberi peluang kepada pasangan beda agama. Harus satu agama, karena ritual perkawinan itu sakral. Ada saksi sekala (dunia nyata) yaitu pimpinan adat, ada saksi niskala (dunia religius) yang dimohonkan oleh pendeta ke leluhur, kawitan dan Istadewata.

Bagaimana kalau main akal-akalan, artinya Sudhiwadani itu hanya pura-pura saja? Konon ini sering terjadi, tapi saya tak tahu persis berapa banyak dan siapa yang melakukan. Katanya ada lelaki Hindu akan kawin dengan pacarnya yang beragama bukan Hindu. Supaya perkawinan itu sah, sang pacar melakukan ritual Sudhiwadani dulu untuk masuk Hindu. Setelah ritual pernikahan selesai, sang pacar yang sudah jadi istri ini kembali ke agamanya semula. Saya ditanya orang, kalau kasusnya begitu, apa komentar pandita? Saya jawab: bukan urusan saya. Yang jelas saat ritual pernikahan itu keduanya Hindu.

Bahwa nanti ada yang kembali memeluk agama asalnya bagi saya itu sama artinya dengan pindah agama. Bagaimana mungkin orang dilarang pindah agama? Memeluk agama dan keyakinan itu urusan pribadi dan dilindungi hak asasi. Begitu pula sebaliknya, calon istri yang Hindu mengajak calon suaminya masuk Hindu, dan bahwa kemudian balik lagi lalu agama keduanya berbeda, ya, itu bukan urusan pandita yang memimpin ritual perkawinannya.

Saya juga sering mendengar, pasangan beda agama kok tetap bisa rukun sampai punya anak. Komentar saya: baguslah kalau begitu. Pertanyaannya di mana mereka kawin dulu? Bisa saja di luar negeri yang tak terikat dari ketentuan UU Perkawinan atau kawin dengan cara akal-akalan tadi, salah satu pura-pura melepaskan agama asalnya agar dalam ritual perkawinan agamanya sama. Yang saya tahu, perkawinan umat Muslim yang aktenya disahkan oleh Kantor Urusan Agama juga mensyaratkan agama yang sama, yakni Islam. Apakah salah satunya pura-pura masuk Islam, saya juga tidak tahu. Itu terlalu pribadi bagi saya.

Atau akal-akalannya lebih serius lagi. Misalnya, salah satunya masuk agama Hindu dengan ritual Sudhiwadani, lalu kawin secara Hindu. Beberapa hari kemudian, yang baru masuk Hindu itu kembali  masuk agama Islam, dan proses perkawinannya kembali dilakukan dengan saksi KUA. Ini untuk menyenangkan masing-masing keluarga, keluarga yang Hindu senang, lalu keluarga yang muslim juga senang. Urusan selanjutnya terserah bagaimana keluarga baru ini, apa tetap ke agama aslinya atau salah satu mengalah. Konon banyak yang melakukan hal ini, tapi ini sebatas konon, karena saya tak tahu persis adanya.

Yang saya pertanyakan, bagaimana mengasuh anak-anaknya, apakah tidak mengalami kesulitan? Lalu bagaimana kalau suami istri itu kelak meninggal dunia, apakah tidak ada ribut-ribut masalah penguburannya?

Saya pernah mendengar sebuah cerita begini. Tapi saya tak tertarik menanyakan lebih detail, di mana persisnya cerita itu dan siapa tokoh yang terlibat. Ada pasangan suami istri beda agama, yang lelaki Hindu dan yang perempuan Islam. Proses perkawinannya sepertinya tergolong akal-akalan seperti contoh yang saya berikan tadi.

Namun masing-masing keluarga tidak tahu kalau menjelang perkawinan itu ada yang pindah agama, maklum cuma akal-akalan. Bertahun-tahun tak ada keluarga masing-masing yang tahu masalah ini, kedua pasangan itu agaknya menyimpan rahasia dengan bagus. Keluarga itu pun terkesan sangat bahagia. Tiba waktunya lelaki itu meninggal dunia. Tentu saja dikuburkan secara Islam di Jawa, di mana mereka menetap. Mendengar ini keluarga di Bali marah besar, mau membongkar kembali kuburannya supaya bisa diaben di Bali. Tak bisa, padahal berbagai upaya sudah dilakukan.

Keluarga di Jawa punya bukti otentik akte nikah mereka di KUA. Lalu berkembanglah cerita sampingan, konon keluarga lelaki di Bali dapat penjelasan dari dukun (istilah di Bali ke balian) bahwa lelaki itu rohnya terombang-ambing karena minta diaben. Ya permintaan itu dipenuhi dengan ngaben tanpa jenazah. Ya saya tak tahu kelanjutannya bagaimana dengan anak-anak mereka.

Itulah resiko kawin  beda agama dengan cara “akal-akalan”. Untuk calon pengantin yang masih beda agama, saya sarankan kalau memang tak ada kesepakatan soal “menyatukan agama” lebih baik batal kawin. Kalau “kumpul kebo” juga resikonya besar, tanpa perlindungan hukum baik untuk pasangan itu maupun anak-anaknya. Lagi pula karena perkawinan itu adalah sakral – di agama apapun – kumpul kebo itu tergolong zina.  Kalau ada kesepakatan menyatukan agama, itu lebih baik. Saya punya guru nabe, yang anak sulungnya perempuan menikah dengan seorang muslim.

Guru nabe saya justru meminta anak perempuannya itu masuk agama Islam saja, bukan akal-akalan. Kini mereka bahagia dengan satu agama, Islam, dan mereka beserta anak-anaknya sering menengok orangtuanya yang menjadi pendeta di Bali. Lalu beberapa tahun lalu, putra Guru Nabe saya yang bungsu, seorang lelaki, kawin dengan perempuan Banyuwangi yang pemeluk Islam. Sang istri ini bersedia masuk Hindu, juga bukan akal-akalan. Bahkan belajar dengan tekun tentang agama Hindu. Kini pasangan itu sudah dipersiapkan menjadi pendeta untuk meneruskan kelestarian kepanditaan guru nabe.

Mereka pun nampaknya bahagia. Jadi, sebaiknya cinta memang harus mempersoalkan juga masalah agama, mungkin saya sedikit kolot dalam masalah ini. Karena itu saya tetap setuju adanya UU Perkawinan ini bahwa sebaiknya pasangan suami istri itu tidak berbeda agama. Salam hangat para sahabat.


Salam budaya untuk semua sahabat tercinta. Dari rumah budaya Pasraman Manikgeni ini, saya ingin mewacanakan hal aktual yang terjadi saat ini. Ada yang menggugat atau tepatnya uji material UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar membatalkan beberapa pasal dalam UU itu. Pokok masalahnya adalah agar negara mengakui adanya perkawinan beda agama. Perkawinan adalah hak asasi manusia, tidak sepatutnya negara membatasi dengan keharusan satu agama. Apalagi Pengadilan Negeri Surabaya bulan lalu mengesahkan adanya perkawinan beda agama itu.

Namun Catatan Sipil sampai sekarang tak mengeluarkan akte perkawinan untuk kawin beda agama ini. Karena instansi ini berpegangan pada UU Perkawinan. Pasal 1 dari UU No 1 Tahun 1974 ini sudah merujuk ke persoalan agama, sebagaimana bunyi dari sila pertama Pancasila. Pasal itu berbunyi: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Jadi jelas di sini dasarnya adalah sila pertama Pancasila.

Lalu di pasal 2 ayat 1 berbunyi:  Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Nah, jadi semakin kuat dasar hukum perkawinan itu adalah agama masing-masing. Kata masing-masing di sini maksudnya adalah kalau perkawinan itu di antara umat Islam, maka sah jika dilakukan menurut hukum Islam. Kalau yang kawin umat Hindu maka sah jika dilakukan menurut hukum Hindu.

Hukum Islam jelas menyebutkan tidak boleh ada pasangan pengantin yang beda agama, satu Islam yang lainnya apakah itu istri atau suami, yang bukan Islam. Bagaimana dengan agama yang lain? Saya tak akan menyoroti umat beragama Kristen, Katolik dan Buddha, namun saya hanya memberikan wacana dalam tayangan ini, bagaimana perkawinan itu sah menurut agama Hindu. Atau kata lainnya, apakah diperbolehkan atau bisa disahkan perkawinan beda agama menurut Hindu?

Sebenarnya uji materi soal UU Perkawinan agar diperbolehkan kawin beda agama ini sudah pernah diajukan sekitar tahun 2015 yang lalu. Saat itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang diajukan kembali. Mahkamah Konstitusi sedang mengkaji masalah ini dan belum memutuskan. Kita tunggu apa hasilnya dan wacana saya ini tentu sifatnya sangat pribadi berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan dan yang dipraktekkan oleh umat Hindu di Bali. Sekaligus saya berkali-kali memimpin ritual perkawinan itu yang dalam Hindu disebut Wiwaha Samkara.

Jika diurut masalahnya, perkawinan umat Hindu mendapatkan akte pengesahan dari Kantor Catatan Sipil, karena umat Hindu tidak punya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana umat Muslim. Pengajuan akte ke Catatan Sipil menggunakan formulir dengan lampiran ada pengesahan perkawinan secara adat dan agama. Jadi kalau dalam UU hanya disebut sah secara agama, di Bali malah lebih berat lagi, sah juga secara adat. Dalam surat lampiran ini juga disebutkan, siapa pendeta (sulinggih) yang muput, di mana alamatnya, dan seterusnya.

Sulinggih memberikan tanda tangan lalu ada saksi dari adat, baik adat tempat tinggal mempelai pria, maupun adat asal mempelai putri. Dan memang upacara ritual perkawinan yang sakral dipimpin sulinggih ini baru berlangsung setelah kepala adat masing-masing mempelai mengadakan pertemuan dan menandatangani formulir yang diperlukan. Kantor Catatan Sipil tak akan memberikan pengesahan kalau lampiran surat-surat itu tak ada. Lalu, bagaimana seorang sulinggih muput pawiwahan? Pasangan pengantin itu haruslah satu agama dan agama itu mutlak Hindu. Namanya saja perkawinan Hindu dengan pendeta Hindu, pastilah semuanya beragama Hindu.

Tidak mungkin pasangan pengantin itu beda agama. Misalnya, yang lelaki Hindu yang perempuan Islam atau Katolik atau Buddha. Sulinggih muput karya itu dengan penuh kesakralan, bukan akting atau main-main untuk dokumentasi atau konten. Ada upacara byakala, melukat, nanjung sambuk dan sebagainya yang semuanya ritual Hindu. Bagaimana mungkin menjalankan upacara ini kalau salah satunya bukan Hindu? Tak ada doa atau mantram yang bisa dilantunkan pandita jika pengantin itu beda agama. Semua doa atau mantram dengan Bahasa Sansekertha, bahasanya kitab Weda.

Sulinggih pun tak perlu menanyakan apa agama kedua pengantin. Ya, sudah pasti Hindu, karena sebelumnya ketua masing-masing adat yang memprosesnya. Bagaimana kalau salah satu pasangan itu bukan beragama Hindu? Harus dihindukan dulu sebelum melangsungkan ritual perkawinan. Upacara masuk Hindu ini disebut Sudhiwadani. Boleh dipimpin oleh sulinggih tetapi cukup sah jika dilakukan pemangku atau tetua adat. Sudhiwadani itu dilangsungkan menjelang ritual pernikahan. Prosesnya sederhana saja dan surat pengesahan masuk Hindu itu cukup diketahui Parisada Hindu Dharma Indonesia tingkat desa atau kecamatan saja. Tak perlu sampai mengubah statusnya di KTP. Intinya adalah kedua mempelai harus satu agama, yakni Hindu.

Jadi perkawinan dalam Hindu khususnya dalam budaya dan adat Bali, tak memberi peluang kepada pasangan beda agama. Harus satu agama, karena ritual perkawinan itu sakral. Ada saksi sekala (dunia nyata) yaitu pimpinan adat, ada saksi niskala (dunia religius) yang dimohonkan oleh pendeta ke leluhur, kawitan dan Istadewata.

Bagaimana kalau main akal-akalan, artinya Sudhiwadani itu hanya pura-pura saja? Konon ini sering terjadi, tapi saya tak tahu persis berapa banyak dan siapa yang melakukan. Katanya ada lelaki Hindu akan kawin dengan pacarnya yang beragama bukan Hindu. Supaya perkawinan itu sah, sang pacar melakukan ritual Sudhiwadani dulu untuk masuk Hindu. Setelah ritual pernikahan selesai, sang pacar yang sudah jadi istri ini kembali ke agamanya semula. Saya ditanya orang, kalau kasusnya begitu, apa komentar pandita? Saya jawab: bukan urusan saya. Yang jelas saat ritual pernikahan itu keduanya Hindu.

Bahwa nanti ada yang kembali memeluk agama asalnya bagi saya itu sama artinya dengan pindah agama. Bagaimana mungkin orang dilarang pindah agama? Memeluk agama dan keyakinan itu urusan pribadi dan dilindungi hak asasi. Begitu pula sebaliknya, calon istri yang Hindu mengajak calon suaminya masuk Hindu, dan bahwa kemudian balik lagi lalu agama keduanya berbeda, ya, itu bukan urusan pandita yang memimpin ritual perkawinannya.

Saya juga sering mendengar, pasangan beda agama kok tetap bisa rukun sampai punya anak. Komentar saya: baguslah kalau begitu. Pertanyaannya di mana mereka kawin dulu? Bisa saja di luar negeri yang tak terikat dari ketentuan UU Perkawinan atau kawin dengan cara akal-akalan tadi, salah satu pura-pura melepaskan agama asalnya agar dalam ritual perkawinan agamanya sama. Yang saya tahu, perkawinan umat Muslim yang aktenya disahkan oleh Kantor Urusan Agama juga mensyaratkan agama yang sama, yakni Islam. Apakah salah satunya pura-pura masuk Islam, saya juga tidak tahu. Itu terlalu pribadi bagi saya.

Atau akal-akalannya lebih serius lagi. Misalnya, salah satunya masuk agama Hindu dengan ritual Sudhiwadani, lalu kawin secara Hindu. Beberapa hari kemudian, yang baru masuk Hindu itu kembali  masuk agama Islam, dan proses perkawinannya kembali dilakukan dengan saksi KUA. Ini untuk menyenangkan masing-masing keluarga, keluarga yang Hindu senang, lalu keluarga yang muslim juga senang. Urusan selanjutnya terserah bagaimana keluarga baru ini, apa tetap ke agama aslinya atau salah satu mengalah. Konon banyak yang melakukan hal ini, tapi ini sebatas konon, karena saya tak tahu persis adanya.

Yang saya pertanyakan, bagaimana mengasuh anak-anaknya, apakah tidak mengalami kesulitan? Lalu bagaimana kalau suami istri itu kelak meninggal dunia, apakah tidak ada ribut-ribut masalah penguburannya?

Saya pernah mendengar sebuah cerita begini. Tapi saya tak tertarik menanyakan lebih detail, di mana persisnya cerita itu dan siapa tokoh yang terlibat. Ada pasangan suami istri beda agama, yang lelaki Hindu dan yang perempuan Islam. Proses perkawinannya sepertinya tergolong akal-akalan seperti contoh yang saya berikan tadi.

Namun masing-masing keluarga tidak tahu kalau menjelang perkawinan itu ada yang pindah agama, maklum cuma akal-akalan. Bertahun-tahun tak ada keluarga masing-masing yang tahu masalah ini, kedua pasangan itu agaknya menyimpan rahasia dengan bagus. Keluarga itu pun terkesan sangat bahagia. Tiba waktunya lelaki itu meninggal dunia. Tentu saja dikuburkan secara Islam di Jawa, di mana mereka menetap. Mendengar ini keluarga di Bali marah besar, mau membongkar kembali kuburannya supaya bisa diaben di Bali. Tak bisa, padahal berbagai upaya sudah dilakukan.

Keluarga di Jawa punya bukti otentik akte nikah mereka di KUA. Lalu berkembanglah cerita sampingan, konon keluarga lelaki di Bali dapat penjelasan dari dukun (istilah di Bali ke balian) bahwa lelaki itu rohnya terombang-ambing karena minta diaben. Ya permintaan itu dipenuhi dengan ngaben tanpa jenazah. Ya saya tak tahu kelanjutannya bagaimana dengan anak-anak mereka.

Itulah resiko kawin  beda agama dengan cara “akal-akalan”. Untuk calon pengantin yang masih beda agama, saya sarankan kalau memang tak ada kesepakatan soal “menyatukan agama” lebih baik batal kawin. Kalau “kumpul kebo” juga resikonya besar, tanpa perlindungan hukum baik untuk pasangan itu maupun anak-anaknya. Lagi pula karena perkawinan itu adalah sakral – di agama apapun – kumpul kebo itu tergolong zina.  Kalau ada kesepakatan menyatukan agama, itu lebih baik. Saya punya guru nabe, yang anak sulungnya perempuan menikah dengan seorang muslim.

Guru nabe saya justru meminta anak perempuannya itu masuk agama Islam saja, bukan akal-akalan. Kini mereka bahagia dengan satu agama, Islam, dan mereka beserta anak-anaknya sering menengok orangtuanya yang menjadi pendeta di Bali. Lalu beberapa tahun lalu, putra Guru Nabe saya yang bungsu, seorang lelaki, kawin dengan perempuan Banyuwangi yang pemeluk Islam. Sang istri ini bersedia masuk Hindu, juga bukan akal-akalan. Bahkan belajar dengan tekun tentang agama Hindu. Kini pasangan itu sudah dipersiapkan menjadi pendeta untuk meneruskan kelestarian kepanditaan guru nabe.

Mereka pun nampaknya bahagia. Jadi, sebaiknya cinta memang harus mempersoalkan juga masalah agama, mungkin saya sedikit kolot dalam masalah ini. Karena itu saya tetap setuju adanya UU Perkawinan ini bahwa sebaiknya pasangan suami istri itu tidak berbeda agama. Salam hangat para sahabat.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar