Namun Catatan Sipil sampai
sekarang tak mengeluarkan akte perkawinan untuk kawin beda agama ini. Karena instansi
ini berpegangan pada UU Perkawinan. Pasal 1 dari UU No 1 Tahun 1974 ini sudah
merujuk ke persoalan agama, sebagaimana bunyi dari sila pertama Pancasila.
Pasal itu berbunyi: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha esa. Jadi jelas di sini
dasarnya adalah sila pertama Pancasila.
Lalu di pasal 2 ayat 1 berbunyi:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Nah, jadi semakin kuat dasar
hukum perkawinan itu adalah agama masing-masing. Kata masing-masing di sini
maksudnya adalah kalau perkawinan itu di antara umat Islam, maka sah jika
dilakukan menurut hukum Islam. Kalau yang kawin umat Hindu maka sah jika
dilakukan menurut hukum Hindu.
Hukum Islam jelas menyebutkan
tidak boleh ada pasangan pengantin yang beda agama, satu Islam yang lainnya
apakah itu istri atau suami, yang bukan Islam. Bagaimana dengan agama yang
lain? Saya tak akan menyoroti umat beragama Kristen, Katolik dan Buddha, namun
saya hanya memberikan wacana dalam tayangan ini, bagaimana perkawinan itu sah
menurut agama Hindu. Atau kata lainnya, apakah diperbolehkan atau bisa disahkan
perkawinan beda agama menurut Hindu?
Sebenarnya uji materi soal UU
Perkawinan agar diperbolehkan kawin beda agama ini sudah pernah diajukan
sekitar tahun 2015 yang lalu. Saat itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang
diajukan kembali. Mahkamah Konstitusi sedang mengkaji
masalah ini dan belum memutuskan. Kita
tunggu apa hasilnya dan wacana saya ini tentu sifatnya sangat pribadi
berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan dan yang
dipraktekkan oleh umat Hindu di Bali.
Sekaligus saya berkali-kali memimpin ritual perkawinan itu yang dalam Hindu
disebut Wiwaha Samkara.
Jika diurut masalahnya, perkawinan
umat Hindu mendapatkan akte pengesahan dari Kantor Catatan Sipil, karena umat
Hindu tidak punya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana umat Muslim. Pengajuan
akte ke Catatan Sipil menggunakan formulir dengan lampiran ada pengesahan
perkawinan secara adat dan agama. Jadi
kalau dalam UU hanya disebut sah secara agama, di Bali malah lebih berat lagi,
sah juga secara adat. Dalam surat lampiran ini juga disebutkan, siapa pendeta
(sulinggih) yang muput, di mana alamatnya, dan seterusnya.
Sulinggih memberikan tanda tangan lalu ada saksi dari adat,
baik adat tempat tinggal mempelai pria,
maupun adat asal mempelai putri.
Dan memang upacara ritual perkawinan yang sakral dipimpin sulinggih ini baru
berlangsung setelah kepala adat masing-masing mempelai mengadakan pertemuan dan
menandatangani formulir yang diperlukan. Kantor Catatan
Sipil tak akan memberikan pengesahan kalau lampiran surat-surat itu tak ada.
Lalu, bagaimana seorang sulinggih muput
pawiwahan? Pasangan pengantin itu haruslah satu agama dan agama itu mutlak
Hindu. Namanya saja perkawinan Hindu dengan pendeta Hindu, pastilah semuanya
beragama Hindu.
Tidak mungkin pasangan pengantin itu beda
agama. Misalnya, yang lelaki Hindu yang perempuan Islam atau Katolik atau
Buddha. Sulinggih muput karya itu dengan
penuh kesakralan, bukan akting atau main-main untuk dokumentasi atau konten. Ada upacara byakala, melukat, nanjung sambuk dan
sebagainya yang semuanya ritual Hindu. Bagaimana mungkin menjalankan upacara
ini kalau salah satunya bukan Hindu? Tak ada doa atau mantram yang bisa
dilantunkan pandita jika
pengantin itu beda agama. Semua doa
atau mantram dengan Bahasa Sansekertha, bahasanya kitab Weda.
Sulinggih
pun tak perlu menanyakan apa
agama kedua pengantin.
Ya, sudah pasti Hindu, karena
sebelumnya ketua masing-masing adat yang memprosesnya.
Bagaimana kalau salah satu pasangan itu bukan beragama
Hindu? Harus dihindukan dulu sebelum melangsungkan ritual perkawinan. Upacara
masuk Hindu ini disebut Sudhiwadani. Boleh dipimpin oleh sulinggih tetapi cukup
sah jika dilakukan pemangku atau tetua adat. Sudhiwadani itu
dilangsungkan menjelang ritual pernikahan. Prosesnya
sederhana saja dan surat pengesahan masuk Hindu itu cukup diketahui Parisada
Hindu Dharma Indonesia tingkat desa atau kecamatan saja. Tak perlu sampai mengubah
statusnya di KTP. Intinya adalah kedua mempelai harus satu agama, yakni Hindu.
Jadi
perkawinan dalam Hindu khususnya dalam budaya dan adat Bali, tak memberi
peluang kepada pasangan
beda agama. Harus satu agama, karena ritual perkawinan itu sakral. Ada saksi sekala (dunia nyata) yaitu pimpinan
adat, ada saksi niskala (dunia
religius) yang dimohonkan oleh pendeta ke leluhur, kawitan dan Istadewata.
Bagaimana kalau main
akal-akalan, artinya Sudhiwadani itu hanya pura-pura saja? Konon ini sering terjadi,
tapi saya tak tahu persis berapa banyak dan siapa yang melakukan. Katanya ada
lelaki Hindu akan kawin dengan pacarnya yang beragama bukan Hindu. Supaya perkawinan
itu sah, sang pacar melakukan ritual Sudhiwadani dulu untuk masuk Hindu.
Setelah ritual pernikahan selesai, sang pacar yang sudah jadi istri ini kembali
ke agamanya semula. Saya ditanya orang, kalau kasusnya begitu, apa komentar
pandita? Saya jawab: bukan urusan saya. Yang jelas saat ritual pernikahan itu
keduanya Hindu.
Bahwa nanti ada yang kembali memeluk
agama asalnya bagi saya itu sama artinya dengan pindah agama. Bagaimana mungkin
orang dilarang pindah agama? Memeluk agama dan keyakinan itu urusan pribadi dan
dilindungi hak asasi. Begitu pula sebaliknya, calon istri yang Hindu mengajak
calon suaminya masuk Hindu, dan bahwa kemudian balik lagi lalu agama keduanya
berbeda, ya, itu bukan urusan pandita yang memimpin ritual perkawinannya.
Saya juga sering mendengar,
pasangan beda agama kok tetap bisa rukun sampai punya anak. Komentar saya:
baguslah kalau begitu. Pertanyaannya di mana mereka kawin dulu? Bisa saja di
luar negeri yang tak terikat dari ketentuan UU Perkawinan atau kawin dengan
cara akal-akalan tadi, salah satu pura-pura melepaskan agama asalnya agar dalam
ritual perkawinan agamanya sama. Yang saya tahu, perkawinan umat Muslim yang
aktenya disahkan oleh Kantor Urusan Agama juga mensyaratkan agama yang sama, yakni Islam.
Apakah salah satunya pura-pura masuk Islam, saya juga tidak tahu. Itu terlalu
pribadi bagi saya.
Atau akal-akalannya lebih
serius lagi. Misalnya, salah satunya masuk agama Hindu dengan ritual
Sudhiwadani, lalu kawin secara Hindu. Beberapa hari kemudian, yang baru masuk Hindu
itu kembali masuk agama Islam, dan
proses perkawinannya kembali dilakukan dengan saksi KUA. Ini untuk menyenangkan
masing-masing keluarga, keluarga yang Hindu senang, lalu keluarga yang muslim
juga senang. Urusan selanjutnya terserah bagaimana keluarga baru ini, apa tetap
ke agama aslinya atau salah satu mengalah. Konon banyak yang melakukan hal ini,
tapi ini sebatas konon, karena saya tak tahu persis adanya.
Yang saya pertanyakan,
bagaimana mengasuh anak-anaknya, apakah tidak mengalami kesulitan? Lalu
bagaimana kalau suami istri itu kelak meninggal dunia, apakah tidak ada ribut-ribut
masalah penguburannya?
Saya pernah mendengar sebuah
cerita begini. Tapi saya tak tertarik menanyakan lebih detail, di mana
persisnya cerita itu dan siapa tokoh yang terlibat. Ada pasangan suami istri
beda agama, yang lelaki Hindu dan yang perempuan Islam. Proses perkawinannya
sepertinya tergolong akal-akalan seperti contoh yang saya berikan tadi.
Namun masing-masing keluarga
tidak tahu kalau menjelang perkawinan itu ada yang pindah agama, maklum cuma akal-akalan.
Bertahun-tahun
tak ada keluarga masing-masing yang
tahu masalah ini, kedua pasangan itu agaknya
menyimpan rahasia dengan bagus. Keluarga
itu pun terkesan sangat bahagia. Tiba waktunya lelaki itu
meninggal dunia. Tentu saja dikuburkan secara Islam di Jawa, di mana mereka menetap.
Mendengar ini keluarga di Bali marah besar, mau membongkar kembali kuburannya
supaya bisa diaben di Bali. Tak bisa, padahal berbagai upaya sudah dilakukan.
Keluarga di Jawa punya bukti otentik akte nikah mereka di KUA. Lalu berkembanglah cerita sampingan, konon keluarga
lelaki di Bali dapat penjelasan dari dukun (istilah di Bali ke balian) bahwa
lelaki itu rohnya terombang-ambing karena minta diaben. Ya permintaan itu
dipenuhi dengan ngaben tanpa jenazah. Ya saya tak tahu kelanjutannya bagaimana
dengan anak-anak mereka.
Itulah resiko kawin beda agama dengan cara “akal-akalan”. Untuk
calon pengantin yang masih beda agama, saya
sarankan kalau memang tak ada kesepakatan soal
“menyatukan agama” lebih baik batal kawin. Kalau “kumpul kebo” juga resikonya
besar, tanpa perlindungan hukum baik untuk pasangan itu maupun anak-anaknya.
Lagi pula karena perkawinan itu adalah sakral – di agama apapun – kumpul kebo
itu tergolong zina. Kalau
ada kesepakatan menyatukan agama, itu lebih baik. Saya punya guru nabe, yang
anak sulungnya perempuan menikah dengan seorang muslim.
Guru nabe saya justru meminta
anak perempuannya itu masuk agama Islam saja, bukan akal-akalan. Kini mereka bahagia
dengan satu agama, Islam, dan mereka beserta anak-anaknya sering menengok
orangtuanya yang menjadi pendeta di Bali. Lalu beberapa tahun lalu, putra Guru
Nabe saya yang bungsu, seorang lelaki, kawin dengan perempuan Banyuwangi yang pemeluk
Islam. Sang istri ini bersedia masuk Hindu, juga bukan akal-akalan. Bahkan
belajar dengan tekun tentang agama Hindu. Kini pasangan itu sudah dipersiapkan
menjadi pendeta untuk meneruskan kelestarian kepanditaan guru nabe.
Mereka pun nampaknya bahagia.
Jadi, sebaiknya cinta memang harus mempersoalkan juga masalah agama, mungkin
saya sedikit kolot dalam masalah ini. Karena itu saya tetap setuju adanya UU
Perkawinan ini bahwa sebaiknya pasangan suami istri itu tidak berbeda agama.
Salam hangat para sahabat.
Salam budaya untuk semua
sahabat tercinta. Dari rumah budaya Pasraman Manikgeni ini, saya ingin mewacanakan
hal aktual yang terjadi saat ini. Ada yang menggugat atau tepatnya uji material
UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar membatalkan beberapa
pasal dalam UU itu. Pokok masalahnya adalah agar negara mengakui adanya
perkawinan beda agama. Perkawinan adalah hak asasi manusia, tidak sepatutnya
negara membatasi dengan keharusan satu agama. Apalagi Pengadilan Negeri
Surabaya bulan lalu mengesahkan adanya perkawinan beda agama itu.
Namun Catatan Sipil sampai
sekarang tak mengeluarkan akte perkawinan untuk kawin beda agama ini. Karena instansi
ini berpegangan pada UU Perkawinan. Pasal 1 dari UU No 1 Tahun 1974 ini sudah
merujuk ke persoalan agama, sebagaimana bunyi dari sila pertama Pancasila.
Pasal itu berbunyi: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha esa. Jadi jelas di sini
dasarnya adalah sila pertama Pancasila.
Lalu di pasal 2 ayat 1 berbunyi:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Nah, jadi semakin kuat dasar
hukum perkawinan itu adalah agama masing-masing. Kata masing-masing di sini
maksudnya adalah kalau perkawinan itu di antara umat Islam, maka sah jika
dilakukan menurut hukum Islam. Kalau yang kawin umat Hindu maka sah jika
dilakukan menurut hukum Hindu.
Hukum Islam jelas menyebutkan
tidak boleh ada pasangan pengantin yang beda agama, satu Islam yang lainnya
apakah itu istri atau suami, yang bukan Islam. Bagaimana dengan agama yang
lain? Saya tak akan menyoroti umat beragama Kristen, Katolik dan Buddha, namun
saya hanya memberikan wacana dalam tayangan ini, bagaimana perkawinan itu sah
menurut agama Hindu. Atau kata lainnya, apakah diperbolehkan atau bisa disahkan
perkawinan beda agama menurut Hindu?
Sebenarnya uji materi soal UU
Perkawinan agar diperbolehkan kawin beda agama ini sudah pernah diajukan
sekitar tahun 2015 yang lalu. Saat itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang
diajukan kembali. Mahkamah Konstitusi sedang mengkaji
masalah ini dan belum memutuskan. Kita
tunggu apa hasilnya dan wacana saya ini tentu sifatnya sangat pribadi
berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan dan yang
dipraktekkan oleh umat Hindu di Bali.
Sekaligus saya berkali-kali memimpin ritual perkawinan itu yang dalam Hindu
disebut Wiwaha Samkara.
Jika diurut masalahnya, perkawinan
umat Hindu mendapatkan akte pengesahan dari Kantor Catatan Sipil, karena umat
Hindu tidak punya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana umat Muslim. Pengajuan
akte ke Catatan Sipil menggunakan formulir dengan lampiran ada pengesahan
perkawinan secara adat dan agama. Jadi
kalau dalam UU hanya disebut sah secara agama, di Bali malah lebih berat lagi,
sah juga secara adat. Dalam surat lampiran ini juga disebutkan, siapa pendeta
(sulinggih) yang muput, di mana alamatnya, dan seterusnya.
Sulinggih memberikan tanda tangan lalu ada saksi dari adat,
baik adat tempat tinggal mempelai pria,
maupun adat asal mempelai putri.
Dan memang upacara ritual perkawinan yang sakral dipimpin sulinggih ini baru
berlangsung setelah kepala adat masing-masing mempelai mengadakan pertemuan dan
menandatangani formulir yang diperlukan. Kantor Catatan
Sipil tak akan memberikan pengesahan kalau lampiran surat-surat itu tak ada.
Lalu, bagaimana seorang sulinggih muput
pawiwahan? Pasangan pengantin itu haruslah satu agama dan agama itu mutlak
Hindu. Namanya saja perkawinan Hindu dengan pendeta Hindu, pastilah semuanya
beragama Hindu.
Tidak mungkin pasangan pengantin itu beda
agama. Misalnya, yang lelaki Hindu yang perempuan Islam atau Katolik atau
Buddha. Sulinggih muput karya itu dengan
penuh kesakralan, bukan akting atau main-main untuk dokumentasi atau konten. Ada upacara byakala, melukat, nanjung sambuk dan
sebagainya yang semuanya ritual Hindu. Bagaimana mungkin menjalankan upacara
ini kalau salah satunya bukan Hindu? Tak ada doa atau mantram yang bisa
dilantunkan pandita jika
pengantin itu beda agama. Semua doa
atau mantram dengan Bahasa Sansekertha, bahasanya kitab Weda.
Sulinggih
pun tak perlu menanyakan apa
agama kedua pengantin.
Ya, sudah pasti Hindu, karena
sebelumnya ketua masing-masing adat yang memprosesnya.
Bagaimana kalau salah satu pasangan itu bukan beragama
Hindu? Harus dihindukan dulu sebelum melangsungkan ritual perkawinan. Upacara
masuk Hindu ini disebut Sudhiwadani. Boleh dipimpin oleh sulinggih tetapi cukup
sah jika dilakukan pemangku atau tetua adat. Sudhiwadani itu
dilangsungkan menjelang ritual pernikahan. Prosesnya
sederhana saja dan surat pengesahan masuk Hindu itu cukup diketahui Parisada
Hindu Dharma Indonesia tingkat desa atau kecamatan saja. Tak perlu sampai mengubah
statusnya di KTP. Intinya adalah kedua mempelai harus satu agama, yakni Hindu.
Jadi
perkawinan dalam Hindu khususnya dalam budaya dan adat Bali, tak memberi
peluang kepada pasangan
beda agama. Harus satu agama, karena ritual perkawinan itu sakral. Ada saksi sekala (dunia nyata) yaitu pimpinan
adat, ada saksi niskala (dunia
religius) yang dimohonkan oleh pendeta ke leluhur, kawitan dan Istadewata.
Bagaimana kalau main
akal-akalan, artinya Sudhiwadani itu hanya pura-pura saja? Konon ini sering terjadi,
tapi saya tak tahu persis berapa banyak dan siapa yang melakukan. Katanya ada
lelaki Hindu akan kawin dengan pacarnya yang beragama bukan Hindu. Supaya perkawinan
itu sah, sang pacar melakukan ritual Sudhiwadani dulu untuk masuk Hindu.
Setelah ritual pernikahan selesai, sang pacar yang sudah jadi istri ini kembali
ke agamanya semula. Saya ditanya orang, kalau kasusnya begitu, apa komentar
pandita? Saya jawab: bukan urusan saya. Yang jelas saat ritual pernikahan itu
keduanya Hindu.
Bahwa nanti ada yang kembali memeluk
agama asalnya bagi saya itu sama artinya dengan pindah agama. Bagaimana mungkin
orang dilarang pindah agama? Memeluk agama dan keyakinan itu urusan pribadi dan
dilindungi hak asasi. Begitu pula sebaliknya, calon istri yang Hindu mengajak
calon suaminya masuk Hindu, dan bahwa kemudian balik lagi lalu agama keduanya
berbeda, ya, itu bukan urusan pandita yang memimpin ritual perkawinannya.
Saya juga sering mendengar,
pasangan beda agama kok tetap bisa rukun sampai punya anak. Komentar saya:
baguslah kalau begitu. Pertanyaannya di mana mereka kawin dulu? Bisa saja di
luar negeri yang tak terikat dari ketentuan UU Perkawinan atau kawin dengan
cara akal-akalan tadi, salah satu pura-pura melepaskan agama asalnya agar dalam
ritual perkawinan agamanya sama. Yang saya tahu, perkawinan umat Muslim yang
aktenya disahkan oleh Kantor Urusan Agama juga mensyaratkan agama yang sama, yakni Islam.
Apakah salah satunya pura-pura masuk Islam, saya juga tidak tahu. Itu terlalu
pribadi bagi saya.
Atau akal-akalannya lebih
serius lagi. Misalnya, salah satunya masuk agama Hindu dengan ritual
Sudhiwadani, lalu kawin secara Hindu. Beberapa hari kemudian, yang baru masuk Hindu
itu kembali masuk agama Islam, dan
proses perkawinannya kembali dilakukan dengan saksi KUA. Ini untuk menyenangkan
masing-masing keluarga, keluarga yang Hindu senang, lalu keluarga yang muslim
juga senang. Urusan selanjutnya terserah bagaimana keluarga baru ini, apa tetap
ke agama aslinya atau salah satu mengalah. Konon banyak yang melakukan hal ini,
tapi ini sebatas konon, karena saya tak tahu persis adanya.
Yang saya pertanyakan,
bagaimana mengasuh anak-anaknya, apakah tidak mengalami kesulitan? Lalu
bagaimana kalau suami istri itu kelak meninggal dunia, apakah tidak ada ribut-ribut
masalah penguburannya?
Saya pernah mendengar sebuah
cerita begini. Tapi saya tak tertarik menanyakan lebih detail, di mana
persisnya cerita itu dan siapa tokoh yang terlibat. Ada pasangan suami istri
beda agama, yang lelaki Hindu dan yang perempuan Islam. Proses perkawinannya
sepertinya tergolong akal-akalan seperti contoh yang saya berikan tadi.
Namun masing-masing keluarga
tidak tahu kalau menjelang perkawinan itu ada yang pindah agama, maklum cuma akal-akalan.
Bertahun-tahun
tak ada keluarga masing-masing yang
tahu masalah ini, kedua pasangan itu agaknya
menyimpan rahasia dengan bagus. Keluarga
itu pun terkesan sangat bahagia. Tiba waktunya lelaki itu
meninggal dunia. Tentu saja dikuburkan secara Islam di Jawa, di mana mereka menetap.
Mendengar ini keluarga di Bali marah besar, mau membongkar kembali kuburannya
supaya bisa diaben di Bali. Tak bisa, padahal berbagai upaya sudah dilakukan.
Keluarga di Jawa punya bukti otentik akte nikah mereka di KUA. Lalu berkembanglah cerita sampingan, konon keluarga
lelaki di Bali dapat penjelasan dari dukun (istilah di Bali ke balian) bahwa
lelaki itu rohnya terombang-ambing karena minta diaben. Ya permintaan itu
dipenuhi dengan ngaben tanpa jenazah. Ya saya tak tahu kelanjutannya bagaimana
dengan anak-anak mereka.
Itulah resiko kawin beda agama dengan cara “akal-akalan”. Untuk
calon pengantin yang masih beda agama, saya
sarankan kalau memang tak ada kesepakatan soal
“menyatukan agama” lebih baik batal kawin. Kalau “kumpul kebo” juga resikonya
besar, tanpa perlindungan hukum baik untuk pasangan itu maupun anak-anaknya.
Lagi pula karena perkawinan itu adalah sakral – di agama apapun – kumpul kebo
itu tergolong zina. Kalau
ada kesepakatan menyatukan agama, itu lebih baik. Saya punya guru nabe, yang
anak sulungnya perempuan menikah dengan seorang muslim.
Guru nabe saya justru meminta
anak perempuannya itu masuk agama Islam saja, bukan akal-akalan. Kini mereka bahagia
dengan satu agama, Islam, dan mereka beserta anak-anaknya sering menengok
orangtuanya yang menjadi pendeta di Bali. Lalu beberapa tahun lalu, putra Guru
Nabe saya yang bungsu, seorang lelaki, kawin dengan perempuan Banyuwangi yang pemeluk
Islam. Sang istri ini bersedia masuk Hindu, juga bukan akal-akalan. Bahkan
belajar dengan tekun tentang agama Hindu. Kini pasangan itu sudah dipersiapkan
menjadi pendeta untuk meneruskan kelestarian kepanditaan guru nabe.
Mereka pun nampaknya bahagia.
Jadi, sebaiknya cinta memang harus mempersoalkan juga masalah agama, mungkin
saya sedikit kolot dalam masalah ini. Karena itu saya tetap setuju adanya UU
Perkawinan ini bahwa sebaiknya pasangan suami istri itu tidak berbeda agama.
Salam hangat para sahabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar