12 Maret 2022

Menikah Secara Online. Apakah boleh?

Ada peristiwa viral di media sosial dan ini banyak yang ditanyakan kepada pandita. Yakni soal kawin secara online. Ada sepasang calon pengantin yang keduanya berada di Amerika Serikat. Mereka menikah dan acaranya berlangsung secara ritual keagamaan dengan banten segala. Tetapi bantennya berada di Bali, pemangku yang nganteb banten juga di Bali.

 Ada beberapa orang hadir sebagai saksi. Lalu upacara berlangsung dan calon penganten yang diupacarai ditunjukkan dalam layar besar. Nah pemangku melaksanakan ritual seperti umumnya, memercikkan tirta ke penganten yang berada di layar besar itu. Apakah ini boleh apa tidak? Itu pertanyaan yang pandita terima.

Sebenarnya akan lebih menarik kalau video pendek itu pandita tayangkan di channel ini sehingga semuanya bisa melihat. Tapi itu tidak etis dan melanggar hak cipta karena video itu sifatnya pribadi harus ada izin dari pemiliknya atau yang wajahnya ada di sana. Meski pun video itu sudah viral pandita tak mau melanggar etika. Jangan-jangan pemirsa sudah tahu pula video itu. Lagi pula tahu atau tidak, bukan masalah, karena jawaban pandita kali ini adalah langsung pada konteksnya, apakah perkawinan secara ritual itu boleh apa tidak?

Ritual keagamaan kita sebenarnya tidak mengatur salah dan benar. Juga sah dan tidaknya. Sepanjang ritual itu dasarnya keyakinan, kita tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kita yakin bahwa itu benar apa pun yang dilakukan adalah benar. Ritual sebagai mana urusan bhakti kita ke Tuhan sangat pribadi.

Ritual Hindu yang dilakoni masyarakat Bali, sesungguhnya sejak dulu kala sudah ada yang bersifat online. Sebelum ada internet dengan aplikasi media sosial atau yang kini populer dengan zoom. Jadi ritual itu bisa dilakukan dengan online atau offline. Terserah kita, sesuaikan dengan waktu dan kondisi setempat.

Contoh, ada piodalan misalnya di Pura Silayukti, Padangbai. Karena sesuatu hal, kita tak bisa ke sana untuk memuja leluhur kita, Mpu Kuturan yang berstana di Silayukti. Tak ada biaya, tak dapat izin dari kantor karena waktunya hari kerja, ada keluarga sakit. Macam-macam halangannya. Tapi kita tak ingin melupakan leluhur kita Mpu Kuturan, kita tetap ingin memuja. Maka caranya adalah bawa sesajen itu ke merajan kita, di sana kita bersembahyang berdoa untuk leluhur kita Mpu Kuturan. Kalau di merajan kita ada pelinggih Sanggah Taksu Saluwang, yang ada kepala kijang itu, di sana kita menaruh sesajen. Dan berdoa semoga Mpu Kuturan memberikan anugrah kepada kita sebagai umatnya yang bhakti. Nah bukankah ini sembahyang online, jarak jauh? Bahkan tak perlu internet, tak perlu paket data dan tak menghabiskan pulsa telepon.

Itu tadi contoh dewa yadnya. Sekarang satu contoh lagi soal pitra yadnya. Di pedesaan, terutama desa-desa di pegunungan, pitra yadnya atau ngaben dilakukan beberapa bulan setelah jenazah dikuburkan. Bahkan sengaja menunggu lama supaya bisa melakukan ngaben bersama-sama yang biasa disebut ngaben massal. Nah, pada saat ritual, jenazah itu tidak perlu digali lagi. Keluarga yang ikut ngaben datang bersama ke kuburan dalam ritual yang disebut mungkah. Ini hampir sama pengertiannya dengan ngulapin. Dalam acara mungkah ini, sulinggih memimpin upacara untuk memanggil roh untuk dimasukkan ke dalam apa yang disebut sekah, lalu dengan sarana itu roh dibawa pulang untuk diupacarai sebagaimana layaknya ngaben biasa. Nah, bukankah ini juga online? Karena tak ada wujud apa-apa yang diambil di kuburan. Bahkan kalau yang meninggal itu di luar Bali, misalnya meninggal dan dikuburkan di Kalimantan, karena tugasnya di sana bertahun-tahun dan ngaben di Pujungan, maka roh dipanggil secara online di pantai. Kalau pantai jauh bisa pula di catus pata desa. Ini betul-betul tak memerlukan internet dan paket data, sulinggih atau pemangku kita sudah pintar ritual online seperti ini.

Kenapa bisa online seperti ini? Karena yang dipanggil adalah roh, sesuatu yang abstrak. Tidak berwujud. Orang desa Bali menyebutnya: sudah meraga angin. Angin di Kalimantan di Pujungan dan di mana pun menyatu. Sesuatu yang tidak berwujud itu kemudian dibuatkan simbul-simbul dan itu yang diupacarai.

Ada pun ritual manusa yadnya, tidak memakai simbul karena bukan roh yang diupacarai, tetapi badan kasar secara nyata. Dari sejak kelahiran sampai perkawinan, tak ada mengupacarai simbul. Begitu lahir ari-ari ditanam, tak bisa menanamnya secara online, harus nyata offline. Masuk kepus pungsed, tutug kambuhan, tiga bulanan, enam bulanan, semuanya harus offline. Anak itu harus diperlakukan secara ritual kasat mata. Memetik yaitu rambutnya dipotong, bagaimana melakukan pemetikan kalau secara online, anak ada di Amerika bantennya ada di Pujungan, misalnya. Bagaimana memberi tirta, bija, gelang dan sebagainya. Okelah kalau ada alasan bahwa di Amerika saat anak itu ritual online, ada tetua yang bisa melakukan semua itu, memberi bija, tirta, gelang, memetik dan sebagainya, kenapa tidak di Amerika saja dilakukan? Banten dan puja bisa sederhana sesuai apa yang bisa dilakukan di Amerika.

Bagaimana mungkin upacara potong gigi bisa dilakukan dengan online, karena gigi harus benar-benar menyentuh pahat dan kikir dalam ritual. Meski semuanya bisa seadanya saja tidak benar dipotong seperti masa lalu. Kalau ini dilakukan secara online, berarti sangging datang mendekati layar monitor lalu main potong di sana. Itu berarti layar atau monitornya yang mepandes, bukan orangnya.

Begitu pula dengan kawin. Kawin atau pewiwahan ini adalah ritual yang sakral, tak bisa dipakai main-main. Ini menentukan jalan hidup keluarga kita yang berpengaruh besar pada kehidupan anak dan cucu di kemudian hari. Semua acara berlangsung secara phisik, tidak ada simbul-simbul lagi. Bahkan sejak sebelum ritual ketika ada pemeriksaan administrasi oleh adat, semuanya nyata. Dengan tanda tangan segala. Bagaimana bisa online?

Ada acara mekalan-kalan sebelum pawiwahan berlangsung. Lalu selama pawiwahan kedua penganten harus melewati pesucian sebelum menghadap Sang Semara Ratih memohon doa supaya pawiwahan berlangsung langgeng. Tak mungkin bisa dilakukan dengan pawiwahan jarak jauh, bantennya di mana yang kawin ada di mana pula.

Jadi sudah bisa disimpulkan sendiri, apa etis atau benar perkawinan bisa dilangsungkan secara online. Pandita tak mau lagi menyimpulkan karena pemirsa umat sedharma pasti lebih bijak menyikapinya. Secara gampangnya dipakai saja pedoman begini: Jika ritual itu menyangkut sesuatu yang abstrak, apakah itu berkaitan dengan roh orang yang sudah tiada, atau memuja leluhur yang sudah Amor ing Achintya puluhan tahun lalu, semuanya bisa dilakukan secara online, dari jarak jauh. Orang Bali menyebutnya: ngayat. Dari kata menghayat, memuja jarak jauh. Karena itu ada sebutan Pura Penghayatan. Misalnya, warga di daerah transmigrasi Sulawesi membangun pura penghayatan untuk Ida Dalem Peed, pura penghayatan untuk Ida Bethara Rambut Siwi dan seterusnya.

Demikianlah umat sedharma, urun rembug pandita kali ini, mari kita bijak menyikapi berbagai ritual di era media sosial yang memenuhi segala gerak kehidupan kita ini. Mana yang pantas dilakukan, mana yang etis dilakukan dan mana yang tidak. Jangan asal yakin saja. Kalau perkawinan tak bisa ditunda dan harus dilakukan di Amerika, buat saja banten sederhana di sana, pasti ada yang membantu. Minimal setingkat mekalan-kalan yang intinya hanya pembersihan diri. Gunakan internet dengan sebijak mungkin. Misalnya, cari pedoman bagaimana melakukan ritual sederhana jika di tempat yang jauh dari komunitas umat. Cobalah kunjungi blog pandita ini secara rutin,  banyak ada petunjuk di sisi kanan halaman ini.

Rahayu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar