Dalam memutus perkara hakim sudah biasa mengatasnamakan Tuhan. Bukan dalam arti mengambil-alih tugas Tuhan di dunia, tapi menyiratkan bahwa keadilan yang diberikannya tak ada intervensi dari mana pun. Bahkan hakim bebas memilih pasal mana dari undang-undang, termasuk menciptakan “pasal baru” berdasar hati nuraninya.
Maka ada hakim di Houston,
nun jauh di Amerika Serikat, yang membebaskan anak pencuri roti dari hukuman. Justru
pemilik toko roti yang melaporkan anak itu dikenai denda yang kalau tak dibayar
dalam tempo satu jam tokonya akan ditutup. Semua yang hadir dipersidangan,
termasuk hakim, didenda uang untuk diberikan kepada pencuri bocah itu. Jika
tidak membayar, tidak boleh ke luar ruangan. Hakim menjatuhkan vonis itu karena
si anak mencuri roti untuk diberikan kepada ibunya yang sedang sakit, sementara
dia kehilangan pekerjaan karena mengurus ibunya itu.
Di sini, hakim Mahkamah
Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Kenapa banyak yang ribut? Padahal MA
hanya mengembalikan pada putusan awal di Pengadilan Negeri sesuai tuntutan
Jaksa. Penyebab ribut ternyata alasan yang dipakai hakim bahwa Edhy Prabowo bekerja
baik selama menjadi menteri.
Ini juga “pasal baru”
berdasar hati nurani hakim, bukan merujuk ke pasal-pasal hukum. Hakim di
Houston beralasan, kalau anak itu tidak mencuri maka ibunya bisa mati kelaparan
dan itu sangat memalukan bangsa Amerika. Maka yang dihukum adalah “rakyat
Amerika”. Sedang hakim MA menyebutkan alasan, sebagaimana dikatakan Juru Bicara
MA Andi Samsan Nganro, Edhy Prabowo sudah
bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada para nelayan. Edhy
mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang
membuat para nelayan bersemangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan
masyarakat. Uniknya di Pengadilan Negeri justru gara-gara benih lobster inilah
Edhy dianggap bersalah dan masuk penjara.
Keputusan majelis hakim
di tingkat mahkamah – apakah itu Mahkamah Agung atau pun Mahkamah Konstitusi – sudah
mengikat. Kecuali ada hak PK (peninjauan kembali) di MA untuk terhukum. Bagi masyarakat
yang tak berkaitan dengan kasus, tak bisa berbuat apa. Ya menerima dengan
senang atau dengan mangkel karena ini berkaitan dengan “nurani para hakim”.
Bahkan hakim bisa
memutuskan dengan cara menyenangkan semua pihak. Misal, keputusan MK soal uji
materi UU Cipta Kerja. Disebutkan undang-undang itu melanggar konstitusi tetapi
masih diizinkan untuk dilaksanakan dengan catatan harus diperbaiki dalam dua
tahun ini. Artinya, selama 2 tahun konstitusi boleh dilanggar.
Para hakim seperti takut
dengan penguasa atau ada tekanan yang tak terlihat. Karena itu beralasan kalau
banyak yang pesimistis bahwa uji materi soal ambang batas pencalonan presiden
alias presidential
threshold akan
dikabulkan MK. Gugatan uji materi itu diajukan lagi ramai-ramai padahal MK
sudah pernah memutuskan 14 gugatan serupa dengan hasil ditolak. Begitu pula dengan
uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang juga sudah masuk ke MK
diusung berbagai tokoh nasional. Kecil sekali kemungkinan akan diterima
mengingat langkah pemerintah sudah terus menggebu membuat IKN yang baru. Ketua
Badan Otorita IKN bahkan sudah dilantik.
Apakah
hakim MK akan membuat putusan unik lagi? Misal: “ambang batas melanggar
konstitusi dan karena itu harus dicabut, tapi karena tahapan pemilu sudah ada
maka bisa dipakai untuk Pemilu 2024”. Sedang dalam soal IKN berbunyi: “bisa
diteruskan sepanjang tidak mengganggu anggaran negara….”
Andai
itu terjadi maka para hakim tak usah lagi membawa-bawa nama Tuhan dalam amar putusannya.
Mengutip Presiden Jokowi, kita perlu hakim-hakim yang professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar