13 Maret 2022

Cari Angin KoranTempo - HAKIM

Dalam memutus perkara hakim sudah biasa mengatasnamakan Tuhan. Bukan dalam arti mengambil-alih tugas Tuhan di dunia, tapi menyiratkan bahwa keadilan yang diberikannya tak ada intervensi dari mana pun. Bahkan hakim bebas memilih pasal mana dari undang-undang, termasuk menciptakan “pasal baru” berdasar hati nuraninya.

Maka ada hakim di Houston, nun jauh di Amerika Serikat, yang membebaskan anak pencuri roti dari hukuman. Justru pemilik toko roti yang melaporkan anak itu dikenai denda yang kalau tak dibayar dalam tempo satu jam tokonya akan ditutup. Semua yang hadir dipersidangan, termasuk hakim, didenda uang untuk diberikan kepada pencuri bocah itu. Jika tidak membayar, tidak boleh ke luar ruangan. Hakim menjatuhkan vonis itu karena si anak mencuri roti untuk diberikan kepada ibunya yang sedang sakit, sementara dia kehilangan pekerjaan karena mengurus ibunya itu.

Di sini, hakim Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Kenapa banyak yang ribut? Padahal MA hanya mengembalikan pada putusan awal di Pengadilan Negeri sesuai tuntutan Jaksa. Penyebab ribut ternyata alasan yang dipakai hakim bahwa Edhy Prabowo bekerja baik selama menjadi menteri.

Ini juga “pasal baru” berdasar hati nurani hakim, bukan merujuk ke pasal-pasal hukum. Hakim di Houston beralasan, kalau anak itu tidak mencuri maka ibunya bisa mati kelaparan dan itu sangat memalukan bangsa Amerika. Maka yang dihukum adalah “rakyat Amerika”. Sedang hakim MA menyebutkan alasan, sebagaimana dikatakan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Edhy Prabowo  sudah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada para nelayan. Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang membuat para nelayan bersemangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. Uniknya di Pengadilan Negeri justru gara-gara benih lobster inilah Edhy dianggap bersalah dan masuk penjara.

Keputusan majelis hakim di tingkat mahkamah – apakah itu Mahkamah Agung atau pun Mahkamah Konstitusi – sudah mengikat. Kecuali ada hak PK (peninjauan kembali) di MA untuk terhukum. Bagi masyarakat yang tak berkaitan dengan kasus, tak bisa berbuat apa. Ya menerima dengan senang atau dengan mangkel karena ini berkaitan dengan “nurani para hakim”.

Bahkan hakim bisa memutuskan dengan cara menyenangkan semua pihak. Misal, keputusan MK soal uji materi UU Cipta Kerja. Disebutkan undang-undang itu melanggar konstitusi tetapi masih diizinkan untuk dilaksanakan dengan catatan harus diperbaiki dalam dua tahun ini. Artinya, selama 2 tahun konstitusi boleh dilanggar.

Para hakim seperti takut dengan penguasa atau ada tekanan yang tak terlihat. Karena itu beralasan kalau banyak yang pesimistis bahwa uji materi soal ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold akan dikabulkan MK. Gugatan uji materi itu diajukan lagi ramai-ramai padahal MK sudah pernah memutuskan 14 gugatan serupa dengan hasil ditolak. Begitu pula dengan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang juga sudah masuk ke MK diusung berbagai tokoh nasional. Kecil sekali kemungkinan akan diterima mengingat langkah pemerintah sudah terus menggebu membuat IKN yang baru. Ketua Badan Otorita IKN bahkan sudah dilantik.

Apakah hakim MK akan membuat putusan unik lagi? Misal: “ambang batas melanggar konstitusi dan karena itu harus dicabut, tapi karena tahapan pemilu sudah ada maka bisa dipakai untuk Pemilu 2024”. Sedang dalam soal IKN berbunyi: “bisa diteruskan sepanjang tidak mengganggu anggaran negara….”

Andai itu terjadi maka para hakim tak usah lagi membawa-bawa nama Tuhan dalam amar putusannya. Mengutip Presiden Jokowi, kita perlu hakim-hakim yang professional.

(Koran Tempo, 13 Maret 2022)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar