11 Oktober 2021

CariAngin KoranTempo - KARANTINA


Pandemi Covid-19 mereda. Pariwisata mulai menggeliat. Mengikuti geliat yang lain, seperti mal, bioskop, pusat kebugaran, da  stadion sepak bola. Bandara internasional Soekarno Hatta Banten dan Sam Ratulangi Manado sudah dibuka. Sebentar lagi, 14 Oktober, bandara Ngurah Rai Bali juga akan dibuka. Ekonomi bergerak. Begitu harapan yang ada.

Apakah wisatawan asing akan datang ramai-ramai? Banyak yang ragu. Apalagi wisatawan yang boleh datang hanya dari lima negara: Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab (Abu Dhabi dan Dubai), serta New Zealand. Belum boleh wisatawan Australia dan India yang biasa meramaikan Bali sebelum pandemi. Kabar dibukanya bandara disambut dengan dingin. Malah dijadikan bahan candaan karena wisatawan yang datang harus dikarantina.

Wisatawan asing yang datang menjalani karantina selama delapan hari. Belakangan ketentuan ini diperlunak menjadi hanya lima hari. Tetap saja karantina jadi kendala. Turis asing dari negara Asia umumnya hanya punya waktu sepekan berlibur di Bali. Waktunya akan habis hanya untuk karantina mendekam di hotel. Itu pun dengan biaya sendiri. Padahal mereka sudah ikuti aturan protokol kesehatan yang inti, seperti sudah divaksin. Sebelum berangkat sudah di tes polymerase chain reaction (PCR). Sesampai di bandara tujuan di tes PCR lagi, dan setiba di hotel di tes swab antigen. Seminggu setelah karantina di tes PCR untuk bisa bebas bepergian.

Tes usap yang berulang dan karantina ini konon sangat penting. Bukan saja untuk keamanan wisatawan, yang lebih penting keamanan masyarakat yang dikunjungi. Artinya, lebih takut kita pada kedatangan wisatawan yang membawa virus ketimbang wisatawan yang terkena virus dari kunjungannya. Karena itulah pelaku wisata ragu kalau turis asing akan berbondong-bondong datang ke negeri ini setelah tiga bandara internasional dibuka. Kalau pun memang ada, yang datang adalah turis asing pekerja yang memang perlu waktu lama di negeri ini dan bukan turis pelancong yang mau bersenang-senang. Yang diharapkan tentu turis pelancong karena merekalah menghabiskan uang.

Ketentuan karantina bagi turis asing bukan kebijakan di Indonesia saja. Di berbagai negara pun karantina itu berlaku, bahkan ada yang sampai dua minggu. Namun, ada kebijakan yang lebih longgar. Thailand, misalnya. Turis asing dikarantina di kawasan tertentu sehingga mereka bisa berkeliling di kawasan itu. Tentu saja mereka hanya menerima wisatawan yang memang negatif virus. Setelah karantina berakhir, yang sekarang berlaku hanya 5 hari, turis baru boleh gentayangan ke luar kawasan. Itu yang diberlakukan di Phuket dan Ko Samui.

Di sini, seperti yang sudah disosialisasikan di Bali, sistem karantina adalah mendekam di hotel, bukan di sebuah kawasan wisata.  Ada 35 hotel yang disiapkan di sekitar Nusa Dua, Sanur dan Ubud. Padahal untuk kawasan tertentu di Nusa Dua dan Sanur, areal hotel sambung menyambung. Seharusnya bisa dijadikan satu kawasan sehingga wisatawan bisa lebih longgar bergerak. Seperti Thailand yang memberlakukan “karantina kawasan”.

Sistem karantina sepanjang yang sudah diumumkan, juga membuat pengelola hotel ragu untuk bergabung menjadi “hotel karantina”. Karena tidak boleh lagi menerima tamu domestik yang bebas karantina. Ini dilema. Bagaimana kalau turis asing tak datang karena ketatnya karantina sementara turis domestik yang bebas karantina justru datang lebih banyak? Apalagi menjelang akhir tahun.

Tapi sebaiknya pelaku wisata tenang saja. Pemerintah sudah lazim mengubah-ubah aturan setiap saat. Ganjil genap di Bali saja hanya berumur seminggu, karantina wisawatan asing ini pasti akan berubah lagi. Tak akan lama.

***Putu Setia/MpuJayaPrema
(Koran Tempo 10 Oktober 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar