04 Oktober 2021

CariAngin KoranTempo - IM57 Institute

Sebuah gerakan umumnya lahir setelah direncanakan dengan matang. Berminggu-minggu didiskusikan apa nama dan tujuannya. Tak peduli apakah bergerak di bidang sosial, lingkungan, apalagi partai politik. Tapi, IM57 bisa disebut kekecualian.

IM57, mirip sandi kapal perang, singkatan dari Indonesia Memanggil 57. Nama ini masih ditambah satu kata: Institute. Gerakan apa itu? “Gerakan demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” begitu penjelasan para deklaratornya.

Penamaan itu bisa jadi spontan, tapi ini sesuatu yang serius. Indonesia Memanggil bisa berarti apa saja. Memanggil untuk tetap setia melawan korupsi yang tak ada habis-habisnya di negeri ini. Memanggil untuk bersatu melawan ketidak-adilan dan kesewenang-wenangan. Ada pun angka 57 itu tak lain dari korban ketidak-adilan dan kesewenang-wenangan. Mereka adalah karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan “tak bisa dibina lagi” untuk menjadi aparatur sipil negara. Mereka harus meninggalkan KPK pada hari bertanggal 30 September (2021), seolah mengingatkan bahwa pada tanggal itu pernah dinyatakan sebagai Hari Berkabung atas terjadinya Gerakan 30 September (1965).

Deklarasi IM57+Institute tak bisa dianggap remeh. Mereka menunjuk empat orang sebagai Executive Board yakni Novel Baswedan, Hery Muryanto, Giri Suprapdiono dan Chandra Sulistio. Mereka adalah profesional senior yang selama ini menggerakkan mesin KPK dalam memborgol penjahat korupsi. Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang menangani korupsi bantuan sosial Covid-19, ditunjuk sebagai kordinator. Dukungan mantan petinggi KPK mengalir. “Ini adalah simbol perlawanan terhadap korupsi,” kata Saut Situmorang, salah satu mantan pimpinan KPK. Dukungan masyarakat pun meriah, karena kasus pemecatan 57 karyawan KPK ini berdasarkan tes wawasan kebangsaan yang janggal.

Lalu ke mana IM57+Institute akan melangkah? Pemrakarsanya menyebutkan, gerakan mereka akan menjadi rumah untuk terus mengonsolidasikan kontribusi demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi lewat training, pelatihan dan pendidikan. Mungkin karena itu ada kata Institute. Ada bagian yang disebut Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior. Pemberantasan korupsi berawal dari sektor pendidikan.

Namun godaan baru datang secara tiba-tiba. Dua hari menjelang “hari berkabung 30 September”, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengutarakan niatnya merekrut para pegawai KPK yang akan dipecat. Ia ingin memperkuat Bareskrim Polri di bidang penindakan kasus korupsi. Kapolri mempertimbangkan dan melihat rekam jejak pengalaman pegawai KPK tersebut di bidang pemberantasan korupsi.  Gagasan ini sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

Ada yang lucu. Bagaimana bisa mereka yang dipecat karena “tak bisa dibina lagi” di era KPK yang dipimpin Komjen Polisi Firli Bahuri, lalu mau diambil oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berdasarkan rekam jejak pengalaman? Sama-sama jenderal polisi aktif. Semakin terang benderang bahwa tes wawasan kebangsaan itu rekayasa full.

Lupakan lelucon itu. Mungkin ada skenario yang sudah disiapkan bahwa pemberantasan korupsi mau diambil alih lagi oleh kepolisian. KPK yang berdiri 29 Desember 2003 tetap dianggap “bukan lembaga permanen”, karena sebelumnya kepolisian dan kejaksaan sudah melaksanakan tugas itu. Tepilihnya Firli sebagai Ketua KPK, pelemahan KPK lewat revisi undang-undang, dan orang-orang terbaik mantan KPK yang dipecat lalu mau dijadikan ASN Kepolisian, adalah bagian dari skenario itu. Atau ini sebuah kebetulan – dan kesemerawutan -- akibat lemahnya komitmen Jokowi memberantas korupsi? Menarik dicermati, kemana IM57 akan bergerak.

*Putu Setia.MpuJayaPrema
(Koran Tempo 3 Oktober 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar