Penamaan itu bisa jadi spontan, tapi ini sesuatu yang
serius. Indonesia Memanggil bisa berarti apa saja. Memanggil untuk tetap
setia melawan korupsi yang tak ada habis-habisnya di negeri ini. Memanggil
untuk bersatu melawan ketidak-adilan dan kesewenang-wenangan. Ada pun angka 57
itu tak lain dari korban ketidak-adilan dan kesewenang-wenangan. Mereka adalah
karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan “tak bisa dibina
lagi” untuk menjadi aparatur sipil negara. Mereka harus meninggalkan KPK pada
hari bertanggal 30 September (2021), seolah mengingatkan bahwa pada tanggal itu
pernah dinyatakan sebagai Hari Berkabung atas terjadinya Gerakan 30 September
(1965).
Deklarasi IM57+Institute tak bisa dianggap
remeh. Mereka menunjuk empat orang sebagai Executive Board yakni Novel
Baswedan, Hery Muryanto, Giri Suprapdiono dan Chandra Sulistio. Mereka adalah profesional
senior yang selama ini menggerakkan mesin KPK dalam memborgol penjahat korupsi.
Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang menangani korupsi bantuan sosial Covid-19,
ditunjuk sebagai kordinator. Dukungan mantan petinggi KPK mengalir. “Ini adalah
simbol perlawanan terhadap korupsi,” kata Saut Situmorang, salah satu mantan pimpinan
KPK. Dukungan masyarakat pun meriah, karena kasus pemecatan 57 karyawan KPK ini
berdasarkan tes wawasan kebangsaan yang janggal.
Lalu ke mana IM57+Institute akan melangkah?
Pemrakarsanya menyebutkan, gerakan mereka akan menjadi rumah untuk terus mengonsolidasikan kontribusi demi
tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi lewat training, pelatihan dan pendidikan.
Mungkin karena itu ada kata Institute. Ada bagian yang disebut Law
and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior. Pemberantasan
korupsi berawal dari sektor pendidikan.
Namun godaan baru datang
secara tiba-tiba. Dua hari menjelang “hari berkabung 30 September”, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengutarakan niatnya merekrut para
pegawai KPK yang akan dipecat. Ia ingin memperkuat Bareskrim Polri di bidang
penindakan kasus korupsi. Kapolri mempertimbangkan dan melihat rekam jejak
pengalaman pegawai KPK tersebut di bidang pemberantasan korupsi. Gagasan
ini sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Ada yang lucu. Bagaimana bisa mereka
yang dipecat karena “tak bisa dibina lagi” di era KPK yang dipimpin Komjen
Polisi Firli Bahuri, lalu mau diambil oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
berdasarkan rekam jejak pengalaman? Sama-sama jenderal polisi aktif. Semakin
terang benderang bahwa tes wawasan kebangsaan itu rekayasa full.
Lupakan lelucon itu. Mungkin ada skenario
yang sudah disiapkan bahwa pemberantasan korupsi mau diambil alih lagi oleh
kepolisian. KPK yang berdiri 29 Desember 2003 tetap dianggap “bukan lembaga permanen”,
karena sebelumnya kepolisian dan kejaksaan sudah melaksanakan tugas itu. Tepilihnya
Firli sebagai Ketua KPK, pelemahan KPK lewat revisi undang-undang, dan
orang-orang terbaik mantan KPK yang dipecat lalu mau dijadikan ASN Kepolisian,
adalah bagian dari skenario itu. Atau ini sebuah kebetulan – dan kesemerawutan
-- akibat lemahnya komitmen Jokowi memberantas korupsi? Menarik dicermati, kemana
IM57 akan bergerak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar