24 Oktober 2021

CariAngin KoranTempo - DEKLARASI

Musim deklarasi pencalonan presiden sudah tiba. Padahal pemilihan presiden masih lama, tahun 2024. Kalau dihitung dengan periode jabatan presiden yang lima tahun, Joko Widodo baru dua tahun melaksanakan tugasnya pada periode ke dua. Masih sisa tiga tahun lagi dan deklarasi mencari penggantinya sudah bermunculan.

Partai Gerindra mendeklarasikan ketua umumnya, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden. Tapi itu baru dilakukan oleh Gerindra Jawa Barat, bukan oleh pengurus pusat. Deklarasi lainnya khas Indonesia, dilakukan oleh mereka yang menyebut diri kelompok relawan. Sang tokoh yang digadang pun --  Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, bahkan Puan Maharani -- menyebut tak tahu menahu adanya deklarasi itu. Ini memang lucu.

Konstitusi menyebutkan pencalonan presiden dilakukan oleh partai politik. Urusan deklarasi seharusnya ranah partai politik. Bukan sekelompok orang, bahkan bukan pula organisasi kemasyarakatan nonpartai.

Pasca reformasi 1998 melahirkan amandemen konstitusi yang bagus. Masa jabatan presiden dibatasi 5 tahun dan boleh dipilih hanya sekali lagi. Jadi, sebaik-baiknya presiden hanya bisa berkuasa 10 tahun. Dalam konstitusi hasil amandemen itu pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Lalu ayat berikutnya (pasal 6 A ayat 2) disebut jelas: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Jelas sekali yang mengusulkan calon itu adalah partai peserta pemilu. Lalu kenapa ada kelompok relawan yang sibuk mengurusi calon presiden? Kejelasan yang kedua adalah “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Kenapa tiba-tiba dipersulit dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur adanya ambang batas suara (presidential threshold). Ambang batas itu pun besar, yakni 20 % kursi DPR atau 25 % suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Urusan ini sudah berkali-kali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Tetap kandas.

Bisa jadi inilah yang menyuburkan kelompok relawan dalam “menjajakan” calon presiden. Mereka menawarkan tokoh yang netral mengatasi ketidak-berdayaan partai dalam hal memunculkan calonnya. Partai sebesar Gerindra pun masih malu mendeklarasikan Prabowo secara formal. Golkar juga sama, belum ada deklarasi meski sudah memutuskan Airlangga Hartanto sebagai calon presiden. Apalagi partai yang lebih kecil seperti Partai Demokrat, PKB dan PKS, meski ketua umumnya siap dicalonkan. Penyebabnya karena semua partai harus nego dengan partai lain untuk koalisi agar bisa melahirkan calon. Hanya PDI Perjuangan yang bisa mencalonkan presiden sendiri.

Dan PDIP punya masalah. Calon yang digadang-gadang partai, Puan Maharani, elektabilitasnya rendah. Sementara ada kadernya yang melejit unggul di bursa survei, yakni Ganjar Pranowo. Apakah kali ini Megawati bisa merelakan Puan bukan sebagai calon? Sulit dijawab saat ini.

Partai Nasdem konon akan mencari calon dengan sistem konvensi. Sistem ini bagus kalau tak ada persyaratan presidential threshold. Kegagalan konvensi sudah dialami Partai Demokrat pada pemilu lalu. Dahlan Iskan, pemenang konvensi, tak bisa dicalonkan Partai Demokrat karena rekan koalisinya tak berminat. Apa ini akan diulang Nasdem? Sistem konvensi bisa dilakukan dengan baik jika partai-partai berkoalisi lebih awal dan koalisi itulah yang menyelenggrakan konvensi.

Di atas segala itu sudah pasti yang terbaik adalah dengan menghilangkan presidential threshold. Taatlah pada konstitusi yang tersurat sehingga deklarasi calon presiden seharusnya hanya dari partai. Bukan kelompok lain yang nantinya tak habis-habisnya menuntut balas jasa jabatan.


** Putu Setia/Mpu Jaya Prema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar