Partai Gerindra mendeklarasikan ketua
umumnya, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden. Tapi itu baru dilakukan oleh
Gerindra Jawa Barat, bukan oleh pengurus pusat. Deklarasi lainnya khas
Indonesia, dilakukan oleh mereka yang menyebut diri kelompok relawan. Sang
tokoh yang digadang pun -- Anies
Baswedan, Ganjar Pranowo, bahkan Puan Maharani -- menyebut tak tahu menahu
adanya deklarasi itu. Ini memang lucu.
Konstitusi menyebutkan pencalonan
presiden dilakukan oleh partai politik. Urusan deklarasi seharusnya ranah
partai politik. Bukan sekelompok orang, bahkan bukan pula organisasi kemasyarakatan
nonpartai.
Pasca reformasi 1998 melahirkan
amandemen konstitusi yang bagus. Masa jabatan presiden dibatasi 5 tahun dan
boleh dipilih hanya sekali lagi. Jadi, sebaik-baiknya presiden hanya bisa
berkuasa 10 tahun. Dalam konstitusi hasil amandemen itu pasangan calon presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Lalu ayat berikutnya (pasal 6
A ayat 2) disebut jelas: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.”
Jelas sekali yang mengusulkan calon itu
adalah partai peserta pemilu. Lalu kenapa ada kelompok relawan yang sibuk
mengurusi calon presiden? Kejelasan yang kedua adalah “diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik”. Kenapa tiba-tiba dipersulit dengan Undang-undang
No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur adanya ambang batas suara (presidential
threshold). Ambang batas itu pun besar, yakni 20 % kursi DPR atau 25 %
suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Urusan ini sudah berkali-kali diuji
ke Mahkamah Konstitusi. Tetap kandas.
Bisa jadi inilah yang menyuburkan
kelompok relawan dalam “menjajakan” calon presiden. Mereka menawarkan tokoh
yang netral mengatasi ketidak-berdayaan partai dalam hal memunculkan calonnya.
Partai sebesar Gerindra pun masih malu mendeklarasikan Prabowo secara formal. Golkar
juga sama, belum ada deklarasi meski sudah memutuskan Airlangga Hartanto
sebagai calon presiden. Apalagi partai yang lebih kecil seperti Partai
Demokrat, PKB dan PKS, meski ketua umumnya siap dicalonkan. Penyebabnya karena semua
partai harus nego dengan partai lain untuk koalisi agar bisa melahirkan calon. Hanya
PDI Perjuangan yang bisa mencalonkan presiden sendiri.
Dan PDIP punya masalah. Calon yang
digadang-gadang partai, Puan Maharani, elektabilitasnya rendah. Sementara ada
kadernya yang melejit unggul di bursa survei, yakni Ganjar Pranowo. Apakah kali
ini Megawati bisa merelakan Puan bukan sebagai calon? Sulit dijawab saat ini.
Partai Nasdem konon akan mencari calon
dengan sistem konvensi. Sistem ini bagus kalau tak ada persyaratan presidential
threshold. Kegagalan konvensi sudah dialami Partai Demokrat pada pemilu
lalu. Dahlan Iskan, pemenang konvensi, tak bisa dicalonkan Partai Demokrat
karena rekan koalisinya tak berminat. Apa ini akan diulang Nasdem? Sistem
konvensi bisa dilakukan dengan baik jika partai-partai berkoalisi lebih awal
dan koalisi itulah yang menyelenggrakan konvensi.
Di atas segala itu sudah pasti yang
terbaik adalah dengan menghilangkan presidential threshold. Taatlah pada
konstitusi yang tersurat sehingga deklarasi calon presiden seharusnya hanya
dari partai. Bukan kelompok lain yang nantinya tak habis-habisnya menuntut
balas jasa jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar