19 September 2021

CariAngin KoranTempo - GAJI

Ketika seorang bupati mengumumkan bahwa dia tidak pernah mengambil gajinya selama menjabat, ada masyarakat yang langsung terharu. Begitu pun di masa pandemi ini, seorang gubernur yang menyebutkan menyumbang gajinya untuk dana sosial langsung dicium tangannya oleh masyarakat. Para wakil rakyat, juga seringkali datang ke daerah pemilihannya sambil sesumbar: “Gaji selalu saya sumbangkan untuk konstituen”.

Sekilas mereka adalah pejabat yang jujur. Tapi yang disumbangkan adalah gaji pokok. Besaran gaji pokok bupati cuma Rp 2.300.000 sebulan. Gubernur sampai Rp 3 juta. Ada pun anggota DPR gaji pokoknya hanya Rp 4.200.000. Namun, berapa uang yang mereka bawa pulang? Ratusan juta rupiah, karena di luar gaji pokok ada berbagai tunjangan yang jarang diketahui rakyat.

Krisdayanti, pendendang yang tiba-tiba menjadi anggota DPR dari PDI Perjuangan, tanpa beban menceritakan berapa gaji yang ia dapatkan di Senayan. Gaji pokok ditambah ini itu sebesar Rp 16 juta. Tunjangan Rp 59 juta. Itu tunjangan tanpa nama. Lalu ada tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan listrik, telepon, sampai tunjangan beras. Ratusan juta semuanya. Belum lagi uang reses Rp 450 juta diterima lima kali setahun dan uang kunjungan ke daerah pemilihan sebesar Rp 140 juta sebanyak delapan kali setahun. Mau tugas ke daerah ada uang harian, studi banding ke luar negeri dapatnya lebih banyak. Ada lagi uang aspirasi dan sosialisasi empat pilar – entah program apa ini tak ada selesainya. Di waktu senggang, wakil rakyat semacam Krisdayanti, masih bisa mencari nafkah tambahan dengan menyanyi, profesi asalnya. Ya, sama dengan koleganya yang tetap berbisnis.

Mereka tak bisa diperbandingkan dengan buruh harian, yang kalau sehari absen bekerja, dipotong upahnya. Wakil rakyat yang bolos rapat gajinya tetap utuh. Bukan cuma wakil rakyat, ada banyak pejabat lain di berbagai lembaga yang bergaji besar tapi juga tak jelas kerjanya.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), contohnya. Ketua dewan pengarah badan yang dibentuk oleh Presiden Jokowi ini dipimpin Megawati Sukarno Putri. Gajinya Rp. 112.548.000. Anggota dewan pengarah terdiri para sepuh dari berbagai agama berjumlah 8 orang. Masing-masing bergaji Rp. 100.811.000. Semuanya orang sibuk. Ibu Mega adalah Ketua Umum PDI Perjuangan. Kalau sehari saja beliau lupa mengurusi BPIP karena lagi sibuk mengurusi partai, berarti Rp 3 juta lebih uang rakyat hilang percuma untuk menggaji Ibu Mega itu. Makanya, pejabat super sibuk ini tak bisa diperbandingkan nafkahnya dengan pekerja harian.

Nasib mereka lagi baik. Semua nafkah itu sah karena lewat peraturan secara resmi. Termasuk uang operasional mereka. Untuk bupati, misalnya, tunjangan operasional berbeda-beda tergantung PAD (pendapatan asli daerah). Kalau PAD sampai Rp 5 Milyar, uang operasional paling rendah Rp 125 juta. Bayangkan kalau PAD sampai ratusan milyar. Lagi pula, bupati sebagai pemegang otonomi daerah punya jatah dalam setiap proyek. Namanya dana kehormatan dan dana pengawasan. Sampai-sampai anggaran untuk pemakaman korban Covid-19 saja, bupati mendapat dana pengawasan, seperti di Kabupaten Jember.

Nampaknya perlu ada tenggang rasa masalah gaji. Dari besarannya, berbagai jenisnya, dan  rangkap jabatannya. Idealnya pekerjaan berdasarkan profesionalitas. Kalau pandai berdendang, cukup menjadi penyanyi professional. Tak perlu jadi anggota DPR, wong menyusun kalimat saja berantakan bagaimana membuat undang-undang. Mengejar harta tak ada habisnya. Nyatanya tetap saja korupsi. Ini soal keserakahan memenuhi nafsu buruk, jauh dari “mengabdi untuk nusa dan bangsa”.

 *** Putu Setia/Mpu Jaya Prema

(Koran Tempo 19 September 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar