12 September 2021

CariAngin KoranTempo - NAPI NARKOBA


Orang masuk penjara tentu tak ada enaknya. Koruptor sekalipun tak ingin dimasukkan ke bui, meski kamarnya bisa disulap seperti di hotel mewah. Penjara itu tempat orang dihukum lantaran melakukan kejahatan. Di penjaralah mereka dibina agar kelak bisa kembali ke masyarakat menjadi orang yang baik. Karena itu penghuni penjara disebut orang binaan dan tempatnya disebut lembaga pemasyarakatan.

Apakah pencandu narkotika termasuk orang yang melakukan kejahatan? Bisa jadi mereka tidak jahat. Tetapi mereka salah memilih makanan. Narkoba dengan berbagai variannya, bukanlah makanan yang baik dikonsumsi. Mereka mencelakakan tubuhnya sendiri. Harus diobati dari kecanduan. Harus direhabilitasi dengan pengawasan yang ketat agar kecanduannya berkurang, lalu hilang. Bukan dimasukkan sel penjara, karena di sana tak ada yang mengobati.

Selama ini yang berlaku, pencandu narkoba lebih banyak dikirim ke sel penjara. Itu yang membuat penjara kelebihan kapasitas. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, total ada 250 ribu warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia, 135 ribu dari perkara narkoba. Mereka pun dihukum panjang, bisa sampai 10 tahunan. Tanpa ada pengobatan untuk menghilangkan kecanduan akan narkoba.

Berkumpulnya napi narkoba ini membuat mereka dengan berbagai jalan tetap mengkonsumsi narkoba. Karena penyakit kecanduannya tak ada yang mengobati. Jadilah penjara sebagai tempat peredaran narkoba yang tak mungkin bisa diawasi oleh sipir yang terbatas. Apalagi kalau para sipir ikut bermain dalam bisnis haram itu. Lalu apa fungsi pembinaan itu? Masa hukuman mereka, betapa pun panjangnya, tak ada artinya setelah bebas, baik bagi mereka maupun masyarakat. Lembaga pemasyarakatan telah gagal.

Dan tragedi itu pun terjadi. Satu blok penjara di Tangerang terbakar. Dari 122 penghuni blok hanya satu napi kasus pembunuhan dan satu napi kasus teroris. Selebihnya kasus narkoba. Ada 44 napi yang meninggal dunia, terpanggang dalam sel karena sipir yang tidak sempat membuka kunci sel.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly lantas menyampaikan urutan masalah. Bangunan penjara yang sudah tua. Beban listrik yang terus meninggi sementara instalasinya tak pernah diperbarui. Penjara yang sangat kelebihan penghuni. Sipir jumlahnya tak memadai. Lalu, Menteri pun menyebut, perlu ada regulasi baru yang menyortir kasus narkoba. Pencandu narkoba tak perlu dikirim ke penjara, mereka harus direhabilitasi. Pengedar narkobalah yang dihukum, apalagi bandarnya. Dan hukuman dibuat seberat-beratnya dengan penjara khusus.

Ini sudah cerita lama. Kalau kita buka arsip media massa, bisa bosan membacanya. Sudah beberapa tahun lalu hal itu disampaikan Menteri, bahkan oleh menteri-menteri sebelum Yasonna Laoly. Setiap ada tragedi kemanusiaan di dalam penjara yang menimbulkan korban, selalu ujungnya pada penjara yang kelebihan napi. Lalu solusinya itu-itu pula, tidak semua kasus berujung ke pemidanaan badan, terutama para pencandu narkoba. Kalangan parlemen menyambut gagasan ini dengan antusias. Mereka pun sepakat agar Undang-Undang tentang Narkotik direvisi.

Kalau sudah tahu pemecahannya seperti itu kenapa tak pernah diupayakan? Jika sumbernya pada revisi undang-undang, kenapa tidak dibuat segera perubahannya? Kemenhumkam adalah instansi yang memang harus membuat rancangan perubahan undang-undang itu dan DPR tugasnya mengesahkan. Kenapa harus teriak-teriak untuk kelalaian diri sendiri? Kalau cuma menunjukkan kekurangan tanpa bisa mengatasinya, padahal itu masih dalam kewenangan yang berteriak, ya, namanya gagal. Lebih baik mundur.

*Putu Setia/Mpu Jaya Prema

(Koran Tempo 12 September 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar