Apakah pencandu narkotika termasuk orang yang melakukan kejahatan?
Bisa jadi mereka tidak jahat. Tetapi mereka salah memilih makanan. Narkoba
dengan berbagai variannya, bukanlah makanan yang baik dikonsumsi. Mereka
mencelakakan tubuhnya sendiri. Harus diobati dari kecanduan. Harus
direhabilitasi dengan pengawasan yang ketat agar kecanduannya berkurang, lalu
hilang. Bukan dimasukkan sel penjara, karena di sana tak ada yang mengobati.
Selama ini yang berlaku, pencandu narkoba lebih banyak dikirim ke sel
penjara. Itu yang membuat penjara kelebihan kapasitas. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, total ada
250 ribu warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia, 135
ribu dari perkara narkoba. Mereka pun dihukum panjang,
bisa sampai 10 tahunan. Tanpa ada pengobatan untuk menghilangkan kecanduan akan
narkoba.
Berkumpulnya napi narkoba ini membuat mereka dengan berbagai jalan
tetap mengkonsumsi narkoba. Karena penyakit kecanduannya tak ada yang
mengobati. Jadilah penjara sebagai tempat peredaran narkoba yang tak mungkin
bisa diawasi oleh sipir yang terbatas. Apalagi kalau para sipir ikut bermain
dalam bisnis haram itu. Lalu apa fungsi pembinaan itu? Masa hukuman mereka,
betapa pun panjangnya, tak ada artinya setelah bebas, baik bagi mereka maupun masyarakat.
Lembaga pemasyarakatan telah gagal.
Dan tragedi itu pun terjadi. Satu blok penjara di Tangerang
terbakar. Dari 122 penghuni blok hanya satu napi kasus pembunuhan dan satu napi
kasus teroris. Selebihnya kasus narkoba. Ada 44 napi yang meninggal dunia,
terpanggang dalam sel karena sipir yang tidak sempat membuka kunci sel.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly lantas
menyampaikan urutan masalah. Bangunan penjara yang sudah tua. Beban listrik
yang terus meninggi sementara instalasinya tak pernah diperbarui. Penjara yang
sangat kelebihan penghuni. Sipir jumlahnya tak memadai. Lalu, Menteri pun
menyebut, perlu ada regulasi baru yang menyortir kasus narkoba. Pencandu
narkoba tak perlu dikirim ke penjara, mereka harus direhabilitasi. Pengedar
narkobalah yang dihukum, apalagi bandarnya. Dan hukuman dibuat seberat-beratnya
dengan penjara khusus.
Ini sudah cerita lama. Kalau kita buka arsip media massa, bisa
bosan membacanya. Sudah beberapa tahun lalu hal itu disampaikan Menteri, bahkan
oleh menteri-menteri sebelum Yasonna Laoly.
Setiap ada tragedi kemanusiaan di dalam penjara yang menimbulkan korban, selalu
ujungnya pada penjara yang kelebihan napi. Lalu solusinya itu-itu pula, tidak
semua kasus berujung ke pemidanaan badan, terutama para pencandu narkoba. Kalangan
parlemen menyambut gagasan ini dengan antusias. Mereka pun sepakat agar
Undang-Undang tentang Narkotik direvisi.
Kalau sudah tahu pemecahannya seperti itu kenapa tak pernah diupayakan? Jika sumbernya pada revisi undang-undang, kenapa tidak dibuat segera perubahannya? Kemenhumkam adalah instansi yang memang harus membuat rancangan perubahan undang-undang itu dan DPR tugasnya mengesahkan. Kenapa harus teriak-teriak untuk kelalaian diri sendiri? Kalau cuma menunjukkan kekurangan tanpa bisa mengatasinya, padahal itu masih dalam kewenangan yang berteriak, ya, namanya gagal. Lebih baik mundur.
*Putu Setia/Mpu Jaya Prema
(Koran Tempo 12 September 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar