20 Juni 2021

#CariAngin KoranTempo - SEMBAKO

Inilah perbincangan yang paling tidak ada manfaatnya. Soal pajak sembako. Pajak ini masih berupa rancangan undang-undang. Itu pun baru draf. Ibarat pepesan itu masih kosong, kita belum tahu apakah pepes ikan patin atau cuma lele. Dewan Perwakilan Rakyat belum menerima apa pun. Tapi, barang tak ada ini tiba-tiba terbuka ke masyarakat. Lalu ramai. Harusnya cepat dibantah: tak ada pepesan itu. Tapi pemerintah terpancing dan mencoba menjelaskan sembako jenis apa yang dikenakan pajak. Lo, berarti itu bukan pepesan kosong, ya?

Bagaimana tidak heboh. Pepesan tak jelas ini rentan digoreng sampai gosong. Banyak yang lupa apa kepanjangan sembako. Akronim itu adalah sembilan bahan kebutuhan pokok. Apa yang sembilan itu? Beras, minyak goreng, sayur atau buah, gula, garam, daging, susu, telor, minyak tanah. Yang terakhir ini sudah tak dipakai lagi untuk memasak, maka gantinya adalah gas elpiji.

Kebutuhan pokok itu dimaksudkan untuk masyarakat kecil. Makanya tak ada bumbu dapur. Orang bisa makan nasi dengan telor goreng atau cuma garam saja, tak usah pakai cabai. Namun, sembilan kebutuhan pokok itu masih mewah kalau semua tersedia. Bagi kaum miskin, tanpa susu, daging dan buah, toh masih selamat dari kelaparan.

Jadi, istilah sembako itu muncul di masa-masa sulit dan identik dengan rakyat miskin. Makanya ada program “pengentasan kemiskinan”. Alhamdudilah, berkat pembangunan berkelanjutan. orang miskin berkurang – juga karena istilahnya diganti menjadi pra-sejahtra. Sekarang istilah yang tersisa hanyalah “raskin”, dari kata “beras untuk orang miskin”.

Apakah sembako yang identik dengan orang miskin itu mau dikenakan pajak pertambahan nilai? Jelas, pembela wong cilik berang. Apalagi isu ini mudah untuk dibenturkan dengan program pemerintah yang memberi keringanan pajak untuk mobil mewah. Gorengan pun jadi asyik. Temanya, menyudutkan pemerintah sebagai yang tak berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah lebih berpihak kepada kaum kaya. Ada bumbu gorengan lain, sembako kena pajak di saat pemerintah banyak utang dan perlu uang untuk membeli senjata, membangun ibu kota baru dan seterusnya. Kemudian dibuatlah perbandingan dengan masa lalu. Dulu radio saja dikenakan pajak. Punya televisi kena iuran. Punya sepeda ontel kena pening – tanda bukti pajak yang ditempel di sepeda. Kalau pajak yang membebani rakyat kecil itu sudah dihapus lama, kenapa pemerintah sekarang justru membebani pajak untuk sembako? Pemerintah panik. Wah sedap sekali gorengan ini.

Pemerintah, terutama Menteri Keuangan, sibuk memberi penjelasan. Namun, karena penjelasannya masih dengan istilah sembako, tak mudah para penggoreng diam. Bahwa beras yang dikenai pajak adalah beras premium yang harganya 5 -10 kali lipat dari beras petani, daging sapi yang hanya untuk konsumsi orang kaya saja yang dikenakan pajak, dan seterusnya, justru dianggap cara pemerintah untuk berkelit.

Ada benarnya juga. Kalau memang pemerintah mau menata perpajakan dengan motif memberi keadilan (orang kaya bayar pajak lebih besar), kenapa tak dipakai istilah lain, jangan sembako. Misalnya, pajak untuk konsumsi orang kaya. Atau kalau kesannya agak rasis, sebut pajak bakowah – bahan kebutuhan pokok yang mewah. Tak harus ada kata sembilan, karena rinciannya nanti pasti lebih banyak.

Yang ideal memang berhenti berdebat hal-hal yang tak perlu ini, karena rancangan undang-undangnya sendiri masih kabur. Tak tahu ada di mana. Tapi itu tak bisa dihindari. Pokok soalnya adalah siapa yang perlu disudutkan, siapa yang dijagokan naik panggung. Wow… ini soal 2024 yang sebenarnya masih lama. Sejumlah orang tak sabar.

*Putu Setia/Mpu Jaya Prema
Koran Tempo 20 Juni 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar