Ada berita lain yang mengherankan.
Wacana untuk mengamandemen kelima UUD 1945 dengan mengubah pasal jabatan
presiden, yakni Pasal 7 UUD 1945 amandemen
pertama. Bunyinya, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama
masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan." Ini mau diganti menjadi “untuk
sebanyaknya dua kali masa jabatan”. Artinya, presiden dan wakil presiden bisa
menjabat tiga periode. Apakah ini juga serius?
Presiden Joko Widodo
menganggap serius. Karena itu, beliau langsung menolak. Dia menyebutkan, para
pengusul itu punya motif tertentu. "Satu, ingin menampar muka saya, yang
kedua ingin cari muka padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin
menjerumuskan," kata Jokowi. Jika ini benar serius dan andai kata menjadi
kenyataan dalam sidang MPR, lalu mau dipraktekkan saat pemilihan presiden,
Jokowi tentu bisa menolak untuk dicalonkan. Mudah sekali agar mukanya tidak
tertampar. Anggap saja tiga periode itu bukan untuk dirinya.
Tapi, menurut berita
terkini, memang tiga periode itu dimaksudkan untuk Jokowi. Sesuatu yang serius.
Ada syukuran Sekretariat Nasional Komunitas Jok-Pro 2024 yang mengusung Jokowi
berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres mendatang. Di komunitas itu
ada Mohammad Qodari sebagai penasehat. Selama ini Qodari sering menjadi nara
sumber di berbagai media. Pendapatnya serius. Lembaga survei yang dipimpinnya
juga serius dan selalu menjadi rujukan.
Tak mungkin Qodari
bercanda. Atau Qodari mau melempar isu
untuk menutupi besarnya utang negara seperti yang dilansir Badan Pemeriksa
Keuangan. Jangan terlalu curiga, lalu membuly Qodari yang saleh ini terkena
Covid-19 dan salah meminum obat cacing untuk melawan wabah.
Di banyak lembaga,
apalagi di masyarakat adat, memperpanjang masa jabatan seseorang menunjukkan
bahwa orang itu memang sukses memimpin. Selain faktor kesuksesan, belum
terlihat ada orang yang siap menggantikannya. Bahwa ada aturan yang membatasi
masa jabatan, itu persoalan kecil, tinggal aturannya diubah. Dan mengubah
aturan itu juga disediakan ruang, karena setiap aturan ada poin yang menyebut
aturan itu bisa diubah jika diperlukan. UUD 1945 juga punya aturan begitu.
Jadi, kalau ada tokoh atau pimpinan partai menyebutkan, presiden tiga periode
melanggar konstitusi, itu salah besar. Tak ada yang dilanggar kalau
konstitusinya sudah diubah sebelumnya. Bahkan tokoh yang menolak jabatannya
diperpanjang, kemudian berbalik menerimanya, tak perlu merasa tertampar mukanya.
Justru dia menjadi penyelamat karena “bersedia menerima amanah yang
dipercayakan rakyat”. Dulu, ya, dulu sekali, ada pejabat yang dengan merendah
menyebutkan: “kalau rakyat menghendakinya, ya, saya siap berkorban, demi bangsa
dan negara…”
Masalahnya, siapakah
rakyat itu? Siapakah yang mewakili rakyat? Pertanyaan begini tak akan kunjung
selesai dijawab, seperti wabah Covid-19 ini tak kunjung reda. Ketimbang
bertanya, kita harus serius mencari solusi bagaimana menciptakan sistem yang
baik untuk memonitor kehendak rakyat. Sebelum ketemu sistem itu, tak perlu
bertanya apakah Jokowi berhasil memajukan negeri ini, sehingga perlu diciptakan
aturan khusus menjabat tiga periode. Itu bikin heboh saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar