25 November 2018

Putusan Hakim Menurut Hindu


Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda

MENJADI hakim atau pengadil menurut ajaran Hindu sangatlah berat. Tugas ini tak bisa diberikan kepada sembarang orang. Pengadil itu haruslah orang yang punya integritas tinggi dan menguasai sumber-sumber hukum. Lalu kejujuran dan kenetralannya dalam mengadili menjadi syarat utama. Hakim atau pengadil tak bisa memihak kecuali memihak kepada hukum itu sendiri.

Hindu memiliki rujukan kitab yang berkaitan dengan hukum dan keadilan. Kitab itu bernama Manawa Dharmasastra. Selain banyak sloka mengenai bagaimana keadilan harus ditegakkan, hal utama dari kitab ini adalah memberikan dasar-dasar aturan hukum. Ada empat dasar utama yang menjadi inti dari semua permasalahan hukum. Yakni harus berdasarkan Sruti (Sabda Tuhan), berdasarkan Smrti (tafsir para Resi atas kitab Weda), berdasarkan Sadacara (kebiasaan atau tradisi di masyarakat yang sejalan dengan Weda) dan berdasarkan Priyatma (suara suci hati nurani para pembuat aturan). Kalau semua dasar ini sudah dipenuhi, barulah keputusan hukum itu disusun dengan melihat situasi dan kondisi yang ada berdasarkan enam pertimbangan lagi yaitu Desa, Kala, Sakti, Widya, Iksha dan Tattwa.

Dengan dasar itulah seorang pengadil menegakkan kebenaran dan keadilan. Seseorang dihukum haruslah benar-benar telah bersalah. Tak bisa orang yang tak bersalah dihukum, sebaliknya orang bersalah dibebaskan dari hukuman. Hakim dalam menjatuhkan hukuman tak boleh berat sebelah, karena itu lambang pengadilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah timbangan. Timbangan itu pun dipegang oleh “dewi keadilan” yang matanya tertutup. Ini simbol dari hukum yang tidak boleh melihat siapa yang diadili, keluarga atau tidak, misalnya.

Bagaimana kalau hakim salah menjatuhkan putusan? Dosanya bukan hanya diterima sang hakim saja, tetapi juga diterima pihak lainnya. Kitab Manawa Dharmasastra VIII.18 menyebutkan:  Pado dharmasya kartaram, pada saksinamrcchati, padah sabhasadah sarvam, pado rajanamrcchati. Terjemahan bebasnya: keputusan yang salah karena ketidak-adilan oleh hakim, seperempat bagian  dari kesalahan akan menimpa yang melakukan kejahatan, seperempat bagian lagi yang memberikan kesaksian palsu, seperempat bagian pada hakim, seperempat  bagian sisanya kepada Raaja.

Di sloka berikutnya, Manawa Dharmasastra VIII.19 menyebutkan jika hakim itu benar dalam memberikan keputusan, maka hakim akan terbebas dari dosa dan bahkan akan masuk sorga. Dosa hanya menimpa  mereka yang berbuat jahat yang sedang diadili. Bahkan dalam salah satu sloka lain dari kitab hukum agama Hindu ini menyebutkan, Raaja akan ikut merasakan kebahagiaan jika hukuman diberikan kepada yang jahat dan membebaskan dari hukum orang yang terbukti tidak jahat.


Dalam praktek kenegaraan kita belakangan ini, contoh itu jadi nyata kalau kita mengikuti kasus Baiq Nuril, guru honorer di Mataram, Lombok, yang dinyatakan bersalah oleh vonis Mahkamah Agung sementara oleh Pengadilan Negeri dinyatakan tidak bersalah. Banyak orang mengomentari kasus ini, sampai Presiden Joko Widodo. Ini artinya, kalau salah dalam memberikan vonis presiden pun (dalam hal ini Raaja) ikut merasakan dosa, kalau benar ikut bahagia.

Resiko dari hakim yang menjatuhkan putusan dengan tidak adil atau salah akan membuat negara menjadi kacau. Hukum tidak dihormati dan kebenaran akan menjadi abu-abu di masyarakat. Dalam Manawa Dharmasastra VII.24 dinyatakan bila penegakan hukum itu tidak benar, maka pemerintah menjadi tidak berwibawa, semua larangan akan dilanggar, masyarakat akan hidup saling bermusuhan dan curiga satu dengan yang lainnya.

Karena itu dibutuhkan hakim dan penegak hukum yang berkualitas. Tidak boleh jabatan hakim ini diberikan sembarangan kepada orang yang kualitasnya meragukan, apalagi tak punya integritas. Begitu pula peraturan yang dijadikan sumber hukum untuk mengadili, dalam hal ini undang-undang, tak boleh dibuat sembarangan.

Tugas berat hakim itu harus dihormati karena itu dalam persidangan hakim dipanggil “yang mulia”. Dan keputusannya pun mengatas-namakan Tuhan yang intinya adalah keyakinan yang benar-benar adil sesuai nuraninya. Ternyata ajaran Hindu punya pedoman dalam dunia peradilan dan ada pula kitab rujukannya. Sayangnya belum ada apa yang disebut Pengadilan Agama Hindu sebagaimana agama lainnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar