Ida Pandita Mpu Jaya
Prema Ananda
MENJADI hakim atau
pengadil menurut ajaran Hindu sangatlah berat. Tugas ini tak bisa diberikan
kepada sembarang orang. Pengadil itu haruslah orang yang punya integritas
tinggi dan menguasai sumber-sumber hukum. Lalu kejujuran dan kenetralannya
dalam mengadili menjadi syarat utama. Hakim atau pengadil tak bisa memihak
kecuali memihak kepada hukum itu sendiri.
Hindu memiliki rujukan
kitab yang berkaitan dengan hukum dan keadilan. Kitab itu bernama Manawa
Dharmasastra. Selain banyak sloka mengenai bagaimana keadilan harus ditegakkan,
hal utama dari kitab ini adalah memberikan dasar-dasar aturan hukum. Ada empat
dasar utama yang menjadi inti dari semua permasalahan hukum. Yakni harus berdasarkan
Sruti (Sabda Tuhan), berdasarkan Smrti (tafsir para Resi atas kitab Weda), berdasarkan
Sadacara (kebiasaan atau tradisi di masyarakat yang sejalan dengan Weda) dan berdasarkan
Priyatma (suara suci hati nurani para pembuat aturan). Kalau semua dasar ini
sudah dipenuhi, barulah keputusan hukum itu disusun dengan melihat situasi dan
kondisi yang ada berdasarkan enam pertimbangan lagi yaitu Desa, Kala, Sakti,
Widya, Iksha dan Tattwa.
Dengan dasar itulah
seorang pengadil menegakkan kebenaran dan keadilan. Seseorang dihukum haruslah
benar-benar telah bersalah. Tak bisa orang yang tak bersalah dihukum,
sebaliknya orang bersalah dibebaskan dari hukuman. Hakim dalam menjatuhkan
hukuman tak boleh berat sebelah, karena itu lambang pengadilan di berbagai negara,
termasuk Indonesia, adalah timbangan. Timbangan itu pun dipegang oleh “dewi
keadilan” yang matanya tertutup. Ini simbol dari hukum yang tidak boleh melihat
siapa yang diadili, keluarga atau tidak, misalnya.
Bagaimana kalau hakim
salah menjatuhkan putusan? Dosanya bukan hanya diterima sang hakim saja, tetapi
juga diterima pihak lainnya. Kitab Manawa Dharmasastra VIII.18 menyebutkan: Pado dharmasya kartaram, pada
saksinamrcchati, padah sabhasadah sarvam, pado rajanamrcchati. Terjemahan
bebasnya: keputusan yang salah karena ketidak-adilan oleh hakim, seperempat
bagian dari kesalahan akan menimpa yang
melakukan kejahatan, seperempat bagian lagi yang memberikan kesaksian palsu, seperempat
bagian pada hakim, seperempat bagian
sisanya kepada Raaja.
Di sloka berikutnya,
Manawa Dharmasastra VIII.19 menyebutkan jika hakim itu benar dalam memberikan
keputusan, maka hakim akan terbebas dari dosa dan bahkan akan masuk sorga. Dosa
hanya menimpa mereka yang berbuat jahat yang
sedang diadili. Bahkan dalam salah satu sloka lain dari kitab hukum agama Hindu
ini menyebutkan, Raaja akan ikut merasakan kebahagiaan jika hukuman diberikan
kepada yang jahat dan membebaskan dari hukum orang yang terbukti tidak jahat.
Dalam praktek kenegaraan
kita belakangan ini, contoh itu jadi nyata kalau kita mengikuti kasus Baiq
Nuril, guru honorer di Mataram, Lombok, yang dinyatakan bersalah oleh vonis
Mahkamah Agung sementara oleh Pengadilan Negeri dinyatakan tidak bersalah.
Banyak orang mengomentari kasus ini, sampai Presiden Joko Widodo. Ini artinya,
kalau salah dalam memberikan vonis presiden pun (dalam hal ini Raaja) ikut
merasakan dosa, kalau benar ikut bahagia.
Resiko dari hakim yang
menjatuhkan putusan dengan tidak adil atau salah akan membuat negara menjadi
kacau. Hukum tidak dihormati dan kebenaran akan menjadi abu-abu di masyarakat.
Dalam Manawa Dharmasastra VII.24 dinyatakan bila penegakan hukum itu tidak
benar, maka pemerintah menjadi tidak berwibawa, semua larangan akan dilanggar,
masyarakat akan hidup saling bermusuhan dan curiga satu dengan yang lainnya.
Karena itu dibutuhkan
hakim dan penegak hukum yang berkualitas. Tidak boleh jabatan hakim ini
diberikan sembarangan kepada orang yang kualitasnya meragukan, apalagi tak
punya integritas. Begitu pula peraturan yang dijadikan sumber hukum untuk
mengadili, dalam hal ini undang-undang, tak boleh dibuat sembarangan.
Tugas berat hakim itu
harus dihormati karena itu dalam persidangan hakim dipanggil “yang mulia”. Dan
keputusannya pun mengatas-namakan Tuhan yang intinya adalah keyakinan yang
benar-benar adil sesuai nuraninya. Ternyata ajaran Hindu punya pedoman dalam
dunia peradilan dan ada pula kitab rujukannya. Sayangnya belum ada apa yang
disebut Pengadilan Agama Hindu sebagaimana agama lainnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar