18 November 2018

Mahkamah Agung

Putu Setia | @mpujayaprema

TIBA-tiba saya sependapat dengan Romo Imam kalau Mahkamah Agung itu sebaiknya diisi hakim yang peka ketimbang ahli tafsir. Tidak dibutuhkan hakim yang pintar menafsirkan pasal-pasal yang termuat dalam undang-undang. “Barangkali seperti hakim Artidjo Alkostar,” kata Romo Imam.
Artidjo, menurut Romo Imam, terkesan tidak memamerkan kepiawaiannya dalam menafsirkan hukum, bahkan mungkin mengabaikannya. Namun dia peka dengan ketidak-adilan yang terjadi di masyarakat. Misalnya, orang yang melakukan korupsi itu jelas orang jahat. Koruptor itu orang pintar, orang sekolahan, tetapi mereka merampas hak orang miskin untuk hidup lebih baik dengan menggarong kekayaan negara. Karena itu hukumannya harus berlipat-lipat dibandingkan pencuri kambing.

“Coba kita lihat vonis hakim-hakim di Mahkamah Agung saat ini, sepertinya tak ada pijakan yang nyambung dengan keadilan yang ada di masyarakat,” kata Romo Imam lagi. Romo memberi contoh vonis kasasi untuk Ibu Guru Baiq Nuril di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Bu Guru honorer ini mengalami pelecehan seksual dari kepala sekolahnya. Bu Nuril kemudian merekam percakapan yang melecehkan itu sebagai bukti ada suatu peristiwa. Lalu oleh rekannya rekaman itu disebarkan. Nuril yang jadi korban pelecehan ini dilaporkan ke polisi dengan dakwaan melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam sidang di pengadilan negeri, hakim membebaskan ibu tiga anak ini.

Hakim di Lombok bisa jadi tidak begitu pintar, tetapi peka. Orang tak bersalah tak bisa dihukum. Wong nyata yang menyebarkan rekaman itu bukan Bu Nuril kenapa dia harus dihukum? Namun jaksa adalah aparat hukum yang pintar, dia tahu ada aturan di instansinya, kalau hukuman bebas harus dikasasi. Maka dilayangkan kasasi ke Mahkamah Agung dan seperti kita sudah tahu, hakim kasasi menyatakan Nuril bersalah. Ibu ini menangis akan dihukum enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta. Eksekusi segera dijalankan.

“Coba periksa lagi kasus gugatan  Oesman Sapta Odang yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” lanjut Romo lmam. Ketua Umum Partai Hanura ini dicoret pendaftarannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum. Orang-orang desa yang tak paham hukum pun tahu kalau calon DPD itu beda dengan calon DPR. DPD mewakili daerah bukan mewakili partai, sementara DPR mewakili partai politik. Sudah pasti calon DPD itu harus independen, netral dari partai politik. Pak Oesman yang mendaftar jadi calon DPD malah ketua umum partai. Maka KPU pun mencoretnya sebelum dia mengundurkan diri sebagai pengurus partai, sebagaimana keadilan bagi yang lainnya pula. Apalagi Mahkamah Konstitusi yang kebetulan “hakimnya pintar dan peka” sudah memutuskan hal yang sama. Lha, kok hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Oesman dan meminta KPU membolehkan ketua umum partai ini jadi calon DPD? “Sederhana sekali. Itu pasti karena hakim MA pintar-pintar untuk mencari celah di mana letak kekurangan atau ketidak-sinkronan undang-undang atau peraturan di negeri ini,” kata Romo.
Saya ingin membantah Romo. Namun saya teringat pada karya sastra zaman baheula, prinsip dasar dari mencari keadilan bukan pada proses memilah-milah aturannya, tetapi mencari kebenaran. Aturan bisa keliru dan tumpah tindih, tetapi kebenaran ada dalam kepekaan hati karena pemilik kebenaran sejati adalah Tuhan. Bukankah hakim dalam menjatuhkan vonis ibaratnya mengatasnamakan Tuhan? Mohonlah keadilan padaNya dan itu bisa dilatih dengan jujur pada nurani sendiri.

(Dari Koran Tempo Akhir Pekan 17 November 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar