TIBA-tiba saya
sependapat dengan Romo Imam kalau Mahkamah Agung itu sebaiknya diisi hakim yang
peka ketimbang ahli tafsir. Tidak dibutuhkan hakim yang pintar menafsirkan
pasal-pasal yang termuat dalam undang-undang. “Barangkali seperti hakim Artidjo
Alkostar,” kata Romo Imam.
Artidjo, menurut Romo
Imam, terkesan tidak memamerkan kepiawaiannya dalam menafsirkan hukum, bahkan
mungkin mengabaikannya. Namun dia peka dengan ketidak-adilan yang terjadi di
masyarakat. Misalnya, orang yang melakukan korupsi itu jelas orang jahat.
Koruptor itu orang pintar, orang sekolahan, tetapi mereka merampas hak orang
miskin untuk hidup lebih baik dengan menggarong kekayaan negara. Karena itu
hukumannya harus berlipat-lipat dibandingkan pencuri kambing.
“Coba kita lihat
vonis hakim-hakim di Mahkamah Agung saat ini, sepertinya tak ada pijakan yang
nyambung dengan keadilan yang ada di masyarakat,” kata Romo Imam lagi. Romo
memberi contoh vonis kasasi untuk Ibu Guru Baiq Nuril di Mataram, Nusa Tenggara
Barat. Bu Guru honorer ini mengalami pelecehan seksual dari kepala sekolahnya.
Bu Nuril kemudian merekam percakapan yang melecehkan itu sebagai bukti ada
suatu peristiwa. Lalu oleh rekannya rekaman itu disebarkan. Nuril yang jadi
korban pelecehan ini dilaporkan ke polisi dengan dakwaan melanggar Undang
Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam sidang di pengadilan
negeri, hakim membebaskan ibu tiga anak ini.
Hakim di Lombok bisa
jadi tidak begitu pintar, tetapi peka. Orang tak bersalah tak bisa dihukum. Wong nyata yang menyebarkan rekaman itu
bukan Bu Nuril kenapa dia harus dihukum? Namun jaksa adalah aparat hukum yang
pintar, dia tahu ada aturan di instansinya, kalau hukuman bebas harus dikasasi.
Maka dilayangkan kasasi ke Mahkamah Agung dan seperti kita sudah tahu, hakim
kasasi menyatakan Nuril bersalah. Ibu ini menangis akan dihukum enam bulan
penjara dengan denda Rp 500 juta. Eksekusi segera dijalankan.
“Coba periksa lagi
kasus gugatan Oesman Sapta Odang yang dikabulkan oleh
Mahkamah Agung,” lanjut Romo lmam. Ketua Umum Partai Hanura ini dicoret
pendaftarannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah oleh Komisi
Pemilihan Umum. Orang-orang desa yang tak paham hukum pun tahu kalau calon DPD
itu beda dengan calon DPR. DPD mewakili daerah bukan mewakili partai, sementara
DPR mewakili partai politik. Sudah pasti calon DPD itu harus independen, netral
dari partai politik. Pak Oesman yang mendaftar jadi calon DPD malah ketua umum
partai. Maka KPU pun mencoretnya sebelum dia mengundurkan diri sebagai pengurus
partai, sebagaimana keadilan bagi yang lainnya pula. Apalagi Mahkamah
Konstitusi yang kebetulan “hakimnya pintar dan peka” sudah memutuskan hal yang
sama. Lha, kok hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Oesman dan meminta KPU
membolehkan ketua umum partai ini jadi calon DPD? “Sederhana sekali. Itu pasti
karena hakim MA pintar-pintar untuk mencari celah di mana letak kekurangan atau
ketidak-sinkronan undang-undang atau peraturan di negeri ini,” kata Romo.
Saya ingin
membantah Romo. Namun saya teringat pada karya sastra zaman baheula, prinsip
dasar dari mencari keadilan bukan pada proses memilah-milah aturannya, tetapi mencari
kebenaran. Aturan bisa keliru dan tumpah tindih, tetapi kebenaran ada dalam
kepekaan hati karena pemilik kebenaran sejati adalah Tuhan. Bukankah hakim
dalam menjatuhkan vonis ibaratnya mengatasnamakan Tuhan? Mohonlah keadilan
padaNya dan itu bisa dilatih dengan jujur pada nurani sendiri.
(Dari Koran Tempo Akhir Pekan 17 November 2018)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar