Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda
DESA pakraman lagi mendapat sorotan karena adanya berbagai kasus yang
disebut-sebut sebagai OTT (operasi tangkap tangan) oleh Tim Siber Pungli Polda
Bali. Ada baiknya kita kembali mengenang bagaimana desa pakraman itu dibentuk
di masa lalu.
Konsep desa pakraman dicetuskan oleh Mpu Kuturan, yang datang ke Bali tahun
1001 Masehi. Mpu Kuturan bukan saja berhasil menyatukan sekte-sekte yang ada di
Bali menjadi paham Tri Murti, tetapi juga membangun Tri Kahyangan untuk
pemujaan tiga dewa utama itu. Pura Bale Agung atau Pura Desa tempat memuja Dewa
Brahma sebagai pencipta alam semesta. Pura Puseh tempat memuja Wisnu sebagai
pemelihara alam semesta. Dan Pura Dalem memuja Dewa Siva dan saktinya Dewi
Durga selaku pengembali unsur panca maha butha atau lazim disebut pralina. Nah ketiga pura utama ini yang
dijadikan patokan untuk syarat adanya desa pakraman.
Dengan konsep ini desa pakraman melahirkan tatanan kehidupan masyarakat, merupakan
wadah kesatuan dan persatuan masyarakat Bali. Konsep ini juga mengandung tuntunan
tata krama yakni menciptakan suasana kehidupan yang serasi, selaras, dan
seimbang.
Konsep desa pakraman juga mengatur tata ruang untuk memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat. Saat itu ada dikenal “Panca Wa Sasaning Nithi Warga” kalau
bahasa moderennya “kehidupan pokok berdasar 5 W”. Apa itu? Wisma, wastra,
wareg, waras dan waskita. Wisma artinya
terpenuhi kebutuhan akan perumahan. Karena itu rumah-rumah warga Bali di masa lalu
berdiri di atas lahan milik desa pakraman, tak ada surat-surat bukti
kepemilikan apa pun. Yang kedua Wastra artinya terpenuhi kebutuhan pakaian.
Yang ketiga Wareg yang arti pokoknya adalah kenyang, terpenuhi kebutuhan akan
makan. Yang keempat adalah Waras, sehat lahir dan batin. Dan yang terakhir
adalah Waskita artinya pinter, yang dimaksud terpenuhi unsur pendidikan. Karena
adanya tata ruang dan kebutuhan hidup 5 W itu maka diatur di mana lokasi pura
sebagai tempat suci, di mana lokasi perumahan, di mana bangunan umum, di mana
kebutuhan akan lapangan atau tempat kumpul bersama. Sesungguhnya tata ruang
dalam konsep awal Mpu Kuturan ini berorientasi pada masa depan yang jauh.
Warga desa pakraman yang diikat dengan pemujaan di Tri Kahyangan menjadi
perekat dalam kehidupan sosial. Artinya yang dibangun bukan sekedar phisik saja
tetapi juga masalah kerohanian. Ini berarti konsep desa pakraman Mpu Kuturan
adalah warganya mempunyai keyakinan (agama) yang sama, yaitu Hindu yang di masa
itu mungkin dengan sebutan yang lain, misalnya, Siwa Budha atau agama Tirtha.
Kalau kita perhatikan bahwa dewa utama yang dipuja adalah Brahma, Wisnu dan
Siwa maka itu adalah ajaran di dalam kitab Weda. Jadi jelas tidak lain dari
ajaran Hindu.
Ini penting untuk kita camkan bersama. Warga diikat dalam pelemahan (tata ruang) dengan syarat
mutlak adanya Tri Kahyangan yang kemudian ditambah dengan fasilitas
pendukungnya seperti kuburan. Tentu pula kuburan yang dimaksud adalah kuburan
untuk pemeluk Hindu. Jadi segala aktifitas dan kegiatan di dalam desa pakraman
muaranya hanya satu, tertuju kepada warga yang beragama Hindu.
Nah, bertahun-tahun setelah era Mpu Kuturan kehidupan manusia tentu saling
mempengaruhi dan lalu lintas orang pun tak bisa dicegah. Ada penduduk baru yang
datang, baik datang sewaktu-waktu mau pun kemudian menetap di wilayah desa
pakraman. Apakah mereka otomatis menjadi warga desa pakraman? Tentu harus
dilihat siapa orang itu. Kalau dia pemeluk Hindu bisa saja masuk sebagai warga
desa pakraman, tetapi bisa tidak masuk jika orang itu sudah menjadi warga desa
pakraman di tempat lain. Tidak ada pemaksaan. Namun jika orang itu beragama
lain yang bukan Hindu, tidak bisa menjadi warga desa pakraman. Bagaimana orang
beragama lain diajak ikut bersembahyang di Pura Tri Kahyangan? Lalu, bagaimana
mengatur orang ini supaya kehidupan tetap harmonis? Maka di belakang hari
muncullah konsep desa lain di luar desa pakraman, desa ini mengacu kepada pemerintahan
negara dan di Bali secara umum disebut Desa Dinas – padahal resminya tidak ada
kata dinas.
Desa dinas inilah yang mengayomi masalah-masalah di luar urusan ritual
keagamaan. Gotong royong memperbaiki jalan desa, membersihkan got, menyediakan
tempat parkir kalau ada keramaian dan seterusnya. Desa pakraman harusnya tak
mengurusi masalah itu karena konsepnya adalah mengurusi warga dengan keyakinan
yang agamanya sama: Hindu. Jadia urusannya masalah kerohanian atau ritual.
Jangan desa pakraman mengurusi sampah dan sebagainya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar