SAAT ini berkembang pemikiran di masyarakat untuk
memperbaiki konstitusi negara, yakni Undang Undang Dasar yang kini dikenal
sebagai UUD 1945. Setidaknya ada tiga sikap besar yang mengemuka di masyarakat.
Sikap pertama adalah menginginkan UUD 1945 itu status quo, dalam arti mempertahankan apa yang ada saat ini, yaitu
UUD 1945 hasil amandemen ke empat. Sikap kedua adalah ingin kembali ke UUD 1945
yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 atau oleh sebagian orang disebut UUD
1945 yang asli.. Sikap ketiga, menginginkan perubahan.
Hal ini menjadi salah satu tema pembahasan dalam
Temu Akbar III Mufakat Budaya yang digelar di Jakarta, sejak Jumat sampai
Minggu (23-25 November) lalu. Mufakat Budaya yang bertema “Memufakatkan
Kebangsaan Indonesia” itu membahas 5 masalah, salah satunya adalah masalah
konstitusi ini. Hasil kesepakatan yang diputuskan pada penutupan Minggu kemarin
adalah menyetujui pandangan sikap yang ketiga, yaitu menginginkan adanya
perubahan lanjutan terhadap konstitusi atau memperbaiki UUD 1945.
Untuk mengadakan perubahan itu, terdapat dua cara.
Pertama, perubahan dilakukan dengan cara adendum,
yaitu menyiapkan perubahan yang disebut amandemen kelima. Cara kedua, menyusun
ulang UUD 1945 berikut usul-usul baru menjadi konstitusi yang utuh. Terhadap
pilihan ini, forum Mufakat Budaya menyepakati untuk pilihan kedua, yaitu
menyusun ulang UUD 1945 berikut usul-usul baru ke dalam suatu konstitusi yang
utuh. Inilah yang diputuskan dalam pertemuan besar atau temu akbar itu.
Kenapa pilihan itu yang diputuskan? Jika kembali ke
UUD 1945 yang asli, kita seperti melangkah mundur. Kita akan kembali punya
presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan yang tidak terbatas karena bisa
terus dipilih kembali setiap pemilu. Hampir tidak ada pemilihan langsung karena
semuanya lewat perwakilan. Pemerintah bisa bersikap otoriter sebagaimana yang
terjadi pada masa Orde Baru di mana Presiden Soeharto sampai berkuasa selama 32
tahun.
Adapun jika tetap status quo seperti saat ini masih ada kekurangan meski pun sudah
melewati amandemen ke empat. Banyak lubang-lubang yang multi tafsir yang tak
bisa diselesaikan dengan membuat undang-undang sebagai pelaksanaannya. Jadi
memang perlu adanya perubahan.
Namun, kalau perubahan itu seperti sebelumnya dengan
melakukan amandemen dengan cara menambah bab dan pasal, terlalu banyak lampiran
dan penjelasan sehingga kesannya adalah UUD itu menjadi ruwet dan ribet. Karena
itu diputuskan untuk menetapkan perubahan ulang. Perubahan UUD 1945 yang dibuat
dengan cara menyusun ulang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi modern,
yaitu konstitusi demokratis, pluralis, dan mengantisipasi perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, seperti munculnya era demokrasi digital.
Pertanyaan kemudian adalah siapa yang menyusun
naskah UUD yang diperbarui itu? Mufakat Budaya memutuskan untuk mengusulkan
agar Presiden membentuk Tim Ahli untuk menyusun konstitusi modern bagi
Indonesia baru dengan tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Tim
Ahli yang dibentuk Presiden terpilih pasca-Pemilu 2019 itu terdiri dari
orang-orang yang ahli di bidangnya, berintegritas, dan nonparpol. Tim Ahli
bekerja secara partisipatif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat agar
tercipta konstitusi modern yang diinginkan. Rancangan yang dihasilkan Tim Ahli disodorkan
kepada MPR sebagai konsensus nasional.
Konsensus itu maksudnya adalah MPR tidak membahas
lagi naskah yang sudah dihasilkan oleh Tim Ahli. Kalau sampai MPR membahas
kembali maka akan bertele-tele dan akan masuk berbagai kepentingan. Bisa setiap
pasal dibuatkan lobi-lobi politik yang ujungnya adalah terbuka kemungkinan
politik uang. Karena itu MPR sebagai lembaga tertinggi negara tugasnya hanya
mengesahkan saja UUD yang sudah dibuat Tim Ahli itu. Karena itu agar tidak ada
kekhawatiran bahwa MPR disebut sebagai “tukang stempel” ada konsensus nasional
sebelumnya yang menyatakan MPR tidak akan membahas UUD yang disempurnakan itu.
Itulah inti keputusan Komisi Konstitusi Mufakat
Budaya III yang akhirnya disetujui sebagai keputusan bersama. Komisi Konstitusi
ini diketuai oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.
Bagaimana agar roh konstitusi ini tidak menyimpang
dari roh UUD 1945? Sudah disiapkan rambu-rambu yang harus dilewati dalam
perubahan itu. Namanya saja untuk penyempurnaan konstitusi, sudah tentu hal-hal
yang baik dan menjadi kesepakatan bersama tak boleh diubah. Atau istilahnya
adalah ada yang harga mati tak boleh diubah.
Hal-hal prinsip yang perlu tetap dipertahankan dalam
melakukan pembaruan konstitusi itu misalnya, tetap mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara. Karena Pancasila itu ada dalam pembukaan UUD 1945 maka
Pembukaan UUD tidak boleh diubah sama sekali. Kemudian bentuk negara kesatuan
(NKRI) tidak boleh diutak-atik. Lainnya adalah tetap mempertahankan kearifan
lokal, penghargaan terhadap HAM, melestarikan budaya gotong royong,
mengedepankan nurani dan akal budi dalam pengambilan keputusan, solidaritas sosial
yang berbasiskan kekerabatan.
Kebijakan lain yang juga tetap dipertahankan adalah
sistem Pemerintahan Presidensialisme dan tetap mempertahankan pemilihan
presiden secara langsung. Demikian pula dengan Gubernur ditetapkan sistem
pemilihan secara langsung. Namun untuk bupati dan walikota bisa saja diubah
dengan pemilihan oleh DPRD atau merupakan pejabat yang langsung ditunjuk oleh
gubernur atau presiden lewat menteri yang disesuaikan dengan otonomi dan
desentralisasi.
Dalam hal otonomi, sebagian besar peserta Mufakat
Budaya setuju ada di tingkat provinsi untuk keadilan di kabupaten masing-masing.
Dengan otonomi di kabupaten seperti sekarang akan ada kabupaten yang kaya dan
ada kabupaten yang miskin. Kalau sistem ini akan dipilih maka bisa saja
provinsi dikembangkan lebih banyak lagi, sehingga tidak ada satu provinsi
membawahi 35 kabupaten/kota seperti di Jawa Tengah sementara Provinsi Bali dan
lainnya hanya punya kabupaten di bawah 10 buah.
Jika apa yang dihasilkan Mufakat Budaya ini bisa
diterima pemerintah dan bisa dijalankan maka Bali akan sangat diuntungkan.
Cita-cita menjadi daerah otonomi khusus tak diperlukan lagi karena otonomi ada
di Provinsi yang sesuai dengan konsep Gubernur Wayan Koster dengan pola satu
pulau, satu tata kelola. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar