27 November 2018

Menyusun Kembali Konstitusi

Mpu Jaya Prema

SAAT ini berkembang pemikiran di masyarakat untuk memperbaiki konstitusi negara, yakni Undang Undang Dasar yang kini dikenal sebagai UUD 1945. Setidaknya ada tiga sikap besar yang mengemuka di masyarakat. Sikap pertama adalah menginginkan UUD 1945 itu status quo, dalam arti mempertahankan apa yang ada saat ini, yaitu UUD 1945 hasil amandemen ke empat. Sikap kedua adalah ingin kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 atau oleh sebagian orang disebut UUD 1945 yang asli.. Sikap ketiga, menginginkan perubahan.

Hal ini menjadi salah satu tema pembahasan dalam Temu Akbar III Mufakat Budaya yang digelar di Jakarta, sejak Jumat sampai Minggu (23-25 November) lalu. Mufakat Budaya yang bertema “Memufakatkan Kebangsaan Indonesia” itu membahas 5 masalah, salah satunya adalah masalah konstitusi ini. Hasil kesepakatan yang diputuskan pada penutupan Minggu kemarin adalah menyetujui pandangan sikap yang ketiga, yaitu menginginkan adanya perubahan lanjutan terhadap konstitusi atau memperbaiki UUD 1945.

Untuk mengadakan perubahan itu, terdapat dua cara. Pertama, perubahan dilakukan dengan cara adendum, yaitu menyiapkan perubahan yang disebut amandemen kelima. Cara kedua, menyusun ulang UUD 1945 berikut usul-usul baru menjadi konstitusi yang utuh. Terhadap pilihan ini, forum Mufakat Budaya menyepakati untuk pilihan kedua, yaitu menyusun ulang UUD 1945 berikut usul-usul baru ke dalam suatu konstitusi yang utuh. Inilah yang diputuskan dalam pertemuan besar atau temu akbar itu.

Kenapa pilihan itu yang diputuskan? Jika kembali ke UUD 1945 yang asli, kita seperti melangkah mundur. Kita akan kembali punya presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan yang tidak terbatas karena bisa terus dipilih kembali setiap pemilu. Hampir tidak ada pemilihan langsung karena semuanya lewat perwakilan. Pemerintah bisa bersikap otoriter sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru di mana Presiden Soeharto sampai berkuasa selama 32 tahun.

Adapun jika tetap status quo seperti saat ini masih ada kekurangan meski pun sudah melewati amandemen ke empat. Banyak lubang-lubang yang multi tafsir yang tak bisa diselesaikan dengan membuat undang-undang sebagai pelaksanaannya. Jadi memang perlu adanya perubahan.
Namun, kalau perubahan itu seperti sebelumnya dengan melakukan amandemen dengan cara menambah bab dan pasal, terlalu banyak lampiran dan penjelasan sehingga kesannya adalah UUD itu menjadi ruwet dan ribet. Karena itu diputuskan untuk menetapkan perubahan ulang. Perubahan UUD 1945 yang dibuat dengan cara menyusun ulang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi modern, yaitu konstitusi demokratis, pluralis, dan mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti munculnya era demokrasi digital.

Pertanyaan kemudian adalah siapa yang menyusun naskah UUD yang diperbarui itu? Mufakat Budaya memutuskan untuk mengusulkan agar Presiden membentuk Tim Ahli untuk menyusun konstitusi modern bagi Indonesia baru dengan tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Tim Ahli yang dibentuk Presiden terpilih pasca-Pemilu 2019 itu terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya, berintegritas, dan nonparpol. Tim Ahli bekerja secara partisipatif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat agar tercipta konstitusi modern yang diinginkan. Rancangan yang dihasilkan Tim Ahli disodorkan kepada MPR sebagai konsensus nasional.
Konsensus itu maksudnya adalah MPR tidak membahas lagi naskah yang sudah dihasilkan oleh Tim Ahli. Kalau sampai MPR membahas kembali maka akan bertele-tele dan akan masuk berbagai kepentingan. Bisa setiap pasal dibuatkan lobi-lobi politik yang ujungnya adalah terbuka kemungkinan politik uang. Karena itu MPR sebagai lembaga tertinggi negara tugasnya hanya mengesahkan saja UUD yang sudah dibuat Tim Ahli itu. Karena itu agar tidak ada kekhawatiran bahwa MPR disebut sebagai “tukang stempel” ada konsensus nasional sebelumnya yang menyatakan MPR tidak akan membahas UUD yang disempurnakan itu.

Itulah inti keputusan Komisi Konstitusi Mufakat Budaya III yang akhirnya disetujui sebagai keputusan bersama. Komisi Konstitusi ini diketuai oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.
Bagaimana agar roh konstitusi ini tidak menyimpang dari roh UUD 1945? Sudah disiapkan rambu-rambu yang harus dilewati dalam perubahan itu. Namanya saja untuk penyempurnaan konstitusi, sudah tentu hal-hal yang baik dan menjadi kesepakatan bersama tak boleh diubah. Atau istilahnya adalah ada yang harga mati tak boleh diubah.

Hal-hal prinsip yang perlu tetap dipertahankan dalam melakukan pembaruan konstitusi itu misalnya, tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Karena Pancasila itu ada dalam pembukaan UUD 1945 maka Pembukaan UUD tidak boleh diubah sama sekali. Kemudian bentuk negara kesatuan (NKRI) tidak boleh diutak-atik. Lainnya adalah tetap mempertahankan kearifan lokal, penghargaan terhadap HAM, melestarikan budaya gotong royong, mengedepankan nurani dan akal budi dalam pengambilan keputusan, solidaritas sosial yang berbasiskan kekerabatan.

Kebijakan lain yang juga tetap dipertahankan adalah sistem Pemerintahan Presidensialisme dan tetap mempertahankan pemilihan presiden secara langsung. Demikian pula dengan Gubernur ditetapkan sistem pemilihan secara langsung. Namun untuk bupati dan walikota bisa saja diubah dengan pemilihan oleh DPRD atau merupakan pejabat yang langsung ditunjuk oleh gubernur atau presiden lewat menteri yang disesuaikan dengan otonomi dan desentralisasi.

Dalam hal otonomi, sebagian besar peserta Mufakat Budaya setuju ada di tingkat provinsi untuk keadilan di kabupaten masing-masing. Dengan otonomi di kabupaten seperti sekarang akan ada kabupaten yang kaya dan ada kabupaten yang miskin. Kalau sistem ini akan dipilih maka bisa saja provinsi dikembangkan lebih banyak lagi, sehingga tidak ada satu provinsi membawahi 35 kabupaten/kota seperti di Jawa Tengah sementara Provinsi Bali dan lainnya hanya punya kabupaten di bawah 10 buah.

Jika apa yang dihasilkan Mufakat Budaya ini bisa diterima pemerintah dan bisa dijalankan maka Bali akan sangat diuntungkan. Cita-cita menjadi daerah otonomi khusus tak diperlukan lagi karena otonomi ada di Provinsi yang sesuai dengan konsep Gubernur Wayan Koster dengan pola satu pulau, satu tata kelola. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar