13 November 2018

Pungli dan Pararem Desa Adat


Mpu Jaya Prema

KASUS OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan aparat Polda Bali di sejumlah obyek wisata yang dikelola desa pakraman atau desa adat sedang ramai diperbincangkan. Ada pro dan kontra terhadap tindakan Polda Bali itu, sesuatu yang sangat biasa. Ada yang bilang bahwa langkah polisi ini adalah upaya untuk melemahkan desa adat di Bali. Sementara itu polisi menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya adalah menegakkan aturan hukum yang berlaku di negeri ini, tak ada upaya melemahkan keberadaan desa adat.

Kita harus bisa mengurai kasus ini di mana letak permasalahannya. Ini kasus yang sudah lama dan sudah banyak yang memperkirakan suatu saat akan terjadi seperti ini. Benturan antara hukum positif dengan apa yang diputuskan oleh desa adat yang konon berdasarkan pararem (rapat bersama) warga desa.

Mari kita urai masalahnya. Awalnya ada obyek yang dianggap bisa mendatangkan keuntungan bagi warga setempat. Obyek itu bisa sebagai obyek wisata, misalnya, pantai seperti di Sanur (Pantai Mertasari, Sindhu, Bali Beach, Matahari Terbit) dan banyak lagi di daerah lain. Bisa pula obyek ritual keagamaan, ada pura atau ada tempat untuk melukat. Misalnya di Pura Tirtha Empul, Gianyar. Atau kombinasi obyek keagamaan dan wisata, misalnya, Pantai Tanah Lot, Puta Besakih dan banyak lagi.

Nah, status obyek itu harus jelas, siapa yang punya aset itu? Jika itu obyek berupa pantai maka ini adalah milik umum tak boleh warga desa yang berdekatan dengan lokasi itu menarik keuntungan dari keberadaan aset umum itu. Orang bebas datang ke pantai itu. Yang bisa dikomersialkan adalah sarana di pantai itu. Dan  itu wewenang pemerintah dari masalah sarana seperti toilet sampai masalah kebersihan dan keamanan, termasuk parkir.

Jika pemerintah tak mau mengelolanya sendiri, apalagi untuk tempat parkir memerlukan area yang luas, maka perorangan atau warga desa setempat bisa ikut ambil peran dengan menyediakan sarana itu. Namun harus bekerjasama dengan pemerintah sebagai kuasa pemilik obyek (karena ini fasilitas umum) dan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Misalnya, berapa biaya parkir untuk sepeda motor dan mobil yang ada dalam aturan pemerintah (Perda). Kerjasama itu harus dengan perjanjian termasuk membagi hasil keuntungan. Nah dalam kasus OTT di Pantai Matahari Terbit (dan sebenarnya juga di berbagai obyek pantai lainnya) desa pakraman tidak melakukan perjanjian dengan pemerintah dan bahkan desa pakraman menentukan sendiri besarnya tarif parkir.

Lain lagi dengan obyek yang berkaitan dengan ritual seperti contoh di Pura Tirtha Empul. Lokasi itu aset desa pakraman, bukan aset umum. Desa pakraman berhak untuk menentukan apakah obyek itu bisa dikunjungi orang yang bukan pengempon pura atau tidak. Kalau tak bisa dikunjungi warga desa lain, ya, ditutup saja. Tapi kalau bisa dikunjungi sembarang orang, pendatang bisa dipungut dana punia semacam sesari banten. Desa pakraman tak bisa menarik karcis masuk yang besarnya sudah ditentukan kalau obyek itu tidak dikelola oleh badan hukum. Kalau obyek itu berbadan hukum, pengelola obyek bisa menentukan sendiri berapa karcis masuk, bukan lagi statusnya dana punia. Resikonya sebagai badan hukum pengelola harus dipungut pajak oleh pemerintah.

Nah yang terjadi di Pura Tirtha Empul, pengelolanya diserahkan ke pemerintah lalu dibuatlah kerjasama pembagian hasil. Lengkap dengan besaran tarif masuk sampai batasan waktu orang berkunjung. Yang menyebabkan terjadi OTT ternyata kerjasama ini dilanggar, pada jam-jam tertentu desa pakraman memungut sendiri dengan karcis khusus desa pakraman dan ini menyalahi aturan yang dibuat. Semestinya kalau memang pembagian hasil dirasa tidak adil yang mengurangi pendapatan desa pakraman, kerjasama itu ditinjau kembali. Duduk bersama menyelesaikan masalahnya.

Di Pantai Tanah Lot pengelolanya murni pemerintah. Namun pemerintah tentu punya kewajiban untuk memelihara obyek yang kebetulan ada pura itu dan tentu saja warga desa pakraman terkait dapat pembagian. Tidak ada masalah namun agar tidak terkesan obyek itu sepenuhnya komersial, pengunjung yang bersembahyang tidak dipungut karcis masuk. Sesari banten masuk ke pengempon pura.

Dalam kasus OTT belakangan ini banyak komentar yang mengkaitkan dengan pelemahan desa pakraman seolah-olah Polda Bali tak mengakui adanya pararem desa pakraman. Tak sepenuhnya itu benar. Dalam sistem pemerintahan desa pakraman di Bali, pararem desa pakraman hanya wajib diikuti oleh warga desa pakraman itu sendiri. Pararem apalagi jika itu dituangkan dalam awig-awig, tak bisa berlaku untuk warga desa lain. Karena itu jangankan pararem, awig-awig desa pakraman saja bisa berbeda di setiap desa adat. Bagaimana menerapkan pararem ini untuk menarik karcis masuk atau membayar parkir kalau yang datang itu warga dari segala penjuru? Secara hukum formal apa hak mereka mengikuti pararem itu kalau mereka bukan warga desa adat itu? Jadi kalau ada yang khawatir bahwa Polda Bali bisa saja meng-OTT pelaksanaan “peturunan desa” itu hal yang mustahil. Aturan pararem desa sepanjang tidak menyentuh hak warga desa lainnya tak akan dipersoalkan oleh siapa pun, apalagi oleh polisi. Tentu sepanjang tidak ada unsur melindungi kasus pidananya.

Demikianlah kalau kita urai kasus yang ramai belakangan ini di mana Polda Bali meng-OTT sejumlah “petugas lapangan” desa pakraman di obyek-obyek yang dikunjungi banyak orang dengan karcis masuk, termasuk untuk parkir. Solusinya jadi jelas. Bentuk badan hukum untuk obyek itu jika obyek itu bukan milik umum, lalu ajukan proposal pemungutan karcis dengan resiko membayar pajak. Kalau obyek itu milik umum dan sarana pendukung yang mau dikelola desa pakraman seperti parkir, ikuti peraturan daerah tentang parkir, baik besaran bayar mau pun tanggung jawabnya. Kalau obyek itu aset desa pakraman kerjasama dengan pemerintah untuk mengelolanya disertai pembagian hasil dan tanggung jawab yang jelas. Jika desa pakraman menganggap obyek itu tak enak dikomersialkan maka karcis masuk dianggap sebagai dana punia dan tentu besarannya tidak diatur. Ada pun urusan parkir itu bisa dipatok sesuai dengan peraturan perparkiran yang ada.

Intinya adalah semua hal bisa diselesaikan dengan duduk bersama secara musyawarah dan jangan menabrak hukum positif. Kalau memang desa pakraman terus merasa dirugikan, ya, ajak wakil rakyat kita untuk mengubah dulu aturan (Perda) yang dijadikan hukum positif itu. Bagaimana pun polisi bertindak sesuai peraturan yang ada dan kita sebagai warga negara tentu juga taat kepada aturan di negara ini. Semoga kasus ini bisa selesai dengan baik. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar