Mpu Jaya Prema
KASUS OTT (operasi tangkap tangan) yang
dilakukan aparat Polda Bali di sejumlah obyek wisata yang dikelola desa
pakraman atau desa adat sedang ramai diperbincangkan. Ada pro dan kontra
terhadap tindakan Polda Bali itu, sesuatu yang sangat biasa. Ada yang bilang
bahwa langkah polisi ini adalah upaya untuk melemahkan desa adat di Bali.
Sementara itu polisi menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya adalah menegakkan
aturan hukum yang berlaku di negeri ini, tak ada upaya melemahkan keberadaan
desa adat.
Kita harus bisa mengurai kasus ini di mana
letak permasalahannya. Ini kasus yang sudah lama dan sudah banyak yang
memperkirakan suatu saat akan terjadi seperti ini. Benturan antara hukum
positif dengan apa yang diputuskan oleh desa adat yang konon berdasarkan
pararem (rapat bersama) warga desa.
Mari kita urai masalahnya. Awalnya ada
obyek yang dianggap bisa mendatangkan keuntungan bagi warga setempat. Obyek itu
bisa sebagai obyek wisata, misalnya, pantai seperti di Sanur (Pantai Mertasari,
Sindhu, Bali Beach, Matahari Terbit) dan banyak lagi di daerah lain. Bisa pula
obyek ritual keagamaan, ada pura atau ada tempat untuk melukat. Misalnya di Pura Tirtha Empul, Gianyar. Atau kombinasi
obyek keagamaan dan wisata, misalnya, Pantai Tanah Lot, Puta Besakih dan banyak
lagi.
Nah, status obyek itu harus jelas, siapa
yang punya aset itu? Jika itu obyek berupa pantai maka ini adalah milik umum
tak boleh warga desa yang berdekatan dengan lokasi itu menarik keuntungan dari
keberadaan aset umum itu. Orang bebas datang ke pantai itu. Yang bisa
dikomersialkan adalah sarana di pantai itu. Dan itu wewenang pemerintah dari masalah sarana
seperti toilet sampai masalah kebersihan dan keamanan, termasuk parkir.
Jika pemerintah tak mau mengelolanya
sendiri, apalagi untuk tempat parkir memerlukan area yang luas, maka perorangan
atau warga desa setempat bisa ikut ambil peran dengan menyediakan sarana itu.
Namun harus bekerjasama dengan pemerintah sebagai kuasa pemilik obyek (karena
ini fasilitas umum) dan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Misalnya,
berapa biaya parkir untuk sepeda motor dan mobil yang ada dalam aturan
pemerintah (Perda). Kerjasama itu harus dengan perjanjian termasuk membagi
hasil keuntungan. Nah dalam kasus OTT di Pantai Matahari Terbit (dan sebenarnya
juga di berbagai obyek pantai lainnya) desa pakraman tidak melakukan perjanjian
dengan pemerintah dan bahkan desa pakraman menentukan sendiri besarnya tarif
parkir.
Lain lagi dengan obyek yang berkaitan dengan
ritual seperti contoh di Pura Tirtha Empul. Lokasi itu aset desa pakraman,
bukan aset umum. Desa pakraman berhak untuk menentukan apakah obyek itu bisa
dikunjungi orang yang bukan pengempon pura atau tidak. Kalau tak bisa
dikunjungi warga desa lain, ya, ditutup saja. Tapi kalau bisa dikunjungi
sembarang orang, pendatang bisa dipungut dana
punia semacam sesari banten. Desa
pakraman tak bisa menarik karcis masuk yang besarnya sudah ditentukan kalau
obyek itu tidak dikelola oleh badan hukum. Kalau obyek itu berbadan hukum,
pengelola obyek bisa menentukan sendiri berapa karcis masuk, bukan lagi
statusnya dana punia. Resikonya
sebagai badan hukum pengelola harus dipungut pajak oleh pemerintah.
Nah yang terjadi di Pura Tirtha Empul,
pengelolanya diserahkan ke pemerintah lalu dibuatlah kerjasama pembagian hasil.
Lengkap dengan besaran tarif masuk sampai batasan waktu orang berkunjung. Yang
menyebabkan terjadi OTT ternyata kerjasama ini dilanggar, pada jam-jam tertentu
desa pakraman memungut sendiri dengan karcis khusus desa pakraman dan ini
menyalahi aturan yang dibuat. Semestinya kalau memang pembagian hasil dirasa
tidak adil yang mengurangi pendapatan desa pakraman, kerjasama itu ditinjau
kembali. Duduk bersama menyelesaikan masalahnya.
Di Pantai Tanah Lot pengelolanya murni
pemerintah. Namun pemerintah tentu punya kewajiban untuk memelihara obyek yang
kebetulan ada pura itu dan tentu saja warga desa pakraman terkait dapat
pembagian. Tidak ada masalah namun agar tidak terkesan obyek itu sepenuhnya
komersial, pengunjung yang bersembahyang tidak dipungut karcis masuk. Sesari banten masuk ke pengempon pura.
Dalam kasus OTT belakangan ini banyak
komentar yang mengkaitkan dengan pelemahan desa pakraman seolah-olah Polda Bali
tak mengakui adanya pararem desa pakraman. Tak sepenuhnya itu benar. Dalam
sistem pemerintahan desa pakraman di Bali, pararem desa pakraman hanya wajib
diikuti oleh warga desa pakraman itu sendiri. Pararem apalagi jika itu
dituangkan dalam awig-awig, tak bisa
berlaku untuk warga desa lain. Karena itu jangankan pararem, awig-awig desa pakraman saja bisa
berbeda di setiap desa adat. Bagaimana menerapkan pararem ini untuk menarik
karcis masuk atau membayar parkir kalau yang datang itu warga dari segala
penjuru? Secara hukum formal apa hak mereka mengikuti pararem itu kalau mereka
bukan warga desa adat itu? Jadi kalau ada yang khawatir bahwa Polda Bali bisa
saja meng-OTT pelaksanaan “peturunan desa” itu hal yang mustahil. Aturan
pararem desa sepanjang tidak menyentuh hak warga desa lainnya tak akan dipersoalkan
oleh siapa pun, apalagi oleh polisi. Tentu sepanjang tidak ada unsur melindungi
kasus pidananya.
Demikianlah kalau kita urai kasus yang
ramai belakangan ini di mana Polda Bali meng-OTT sejumlah “petugas lapangan”
desa pakraman di obyek-obyek yang dikunjungi banyak orang dengan karcis masuk,
termasuk untuk parkir. Solusinya jadi jelas. Bentuk badan hukum untuk obyek itu
jika obyek itu bukan milik umum, lalu ajukan proposal pemungutan karcis dengan
resiko membayar pajak. Kalau obyek itu milik umum dan sarana pendukung yang mau
dikelola desa pakraman seperti parkir, ikuti peraturan daerah tentang parkir,
baik besaran bayar mau pun tanggung jawabnya. Kalau obyek itu aset desa
pakraman kerjasama dengan pemerintah untuk mengelolanya disertai pembagian hasil
dan tanggung jawab yang jelas. Jika desa pakraman menganggap obyek itu tak enak
dikomersialkan maka karcis masuk dianggap sebagai dana punia dan tentu besarannya tidak diatur. Ada pun urusan parkir
itu bisa dipatok sesuai dengan peraturan perparkiran yang ada.
Intinya adalah semua hal bisa diselesaikan
dengan duduk bersama secara musyawarah dan jangan menabrak hukum positif. Kalau
memang desa pakraman terus merasa dirugikan, ya, ajak wakil rakyat kita untuk
mengubah dulu aturan (Perda) yang dijadikan hukum positif itu. Bagaimana pun
polisi bertindak sesuai peraturan yang ada dan kita sebagai warga negara tentu
juga taat kepada aturan di negara ini. Semoga kasus ini bisa selesai dengan
baik. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar