09 Oktober 2018

Satu Tata Kelola Jaminan Sosial


Mpu Jaya Prema
GEBRAKAN Gubernur Bali Wayan Koster dalam memenuhi janji kampanyenya untuk mewujudkan ketahanan adat dan budaya terus dilanjutkan. Gebrakan itu dibungkus dengan visi “Nangun Sat Kerti Loka Bali”. Setelah mengeluarkan instruksi untuk pelaksanaan peraturan gubernur tentang penggunaan busana adat Bali dan perlindungan  penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali, kini tim ahlinya meneruskan dengan kajian tentang Perda Desa Adat.

Hari Kamis lalu pelaksanaan pergub tentang bahasa dan aksara Bali sudah dimulai. Nama Bandara Ngurah Rai, papan nama kantor gubernur, bupati, camat serentak diganti dengan menyesuaikan pada pedoman dalam instruksi gubernur itu. Hari Kamis nanti, pelaksanaan penggunaan busana adat akan dimulai dan kita mungkin akan menyaksikan suasana baru yang beda selama ini. Pegawai kantoran dan swasta akan serentak mengenakan busana adat Bali. Selama ini hanya murid-murid yang mengenakan busana adat Bali pada saat Purnama dan Tilem, tetapi tidak pada hari Kamis.

Ada yang menarik dalam instruksi Gubernur Bali yang dikeluarkan 1 Oktober yang lalu itu. Dalam point kelima atau terakhir instruksi itu disebutkan “Instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan kebijakan dalam satu kesatuan wilayah Bali: satu pulau, satu pola dan satu tata kelola.” Wayan Koster agaknya konsisten dengan kebijakan seperti ini. Bali ini memang pulau yang kecil, sudah seharusnya kebijakan itu satu pola dan satu tata kelola.

Tetapi apakah hal itu akan benar-benar dilaksanakannya? Akankah suatu saat tidak berbenturan dengan kebijakan yang dilakukan para bupati? Dan yang lebih penting apakah satu pola dan satu tata kelola itu sudah memikirkan masalah lain, terutama yang berkaitan dengan dana? Karena di sinilah pangkal masalah kenapa satu pola dan satu tata kelola itu akan menjadi kendala besar jika urusannya menyangkut dana. Kecemburuan sosial akibat tidak adanya satu pola dan satu tata kelola sudah muncul sejak lama di Bali. Mungkin Wayan Koster kurang memperhatikan masalah ini.
Kalau ada pembangunan yang timpang antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya di Bali, itu soal biasa. Tak banyak memunculkan polemik. Paling banter hanya gregetan kecil. Misalnya, jalan di Kabupaten Badung mulus-mulus, kenapa di Kabupaten Tabanan jalannya banyak yang rusak. Bupati Badung terkenal “bares”, bisa menyumbang ratusan juta rupiah untuk ngenteg linggih, di kabupaten lainnya sumbangan kecil saja, orang pun pada maklum. Paling larinya masalah kebijakan, ya, karena Bupati Badung pandai-pandai mengelola dana. Atau dikaitkan dengan perhatian yang besar bagi Bupati Badung kepada rakyatnya. Kenapa bupati lainnya tak bisa? Selain perhatiannya kurang, dana yang ada tak sebanyak Badung. Kabupaten lain tak punya pajak hotel dan restoran yang besar, sementara Kabupaten Badung pajak dari sektor wisata itu sangatlah besar.

Tetapi jika urusannya masalah non-insfrastruktur yakni menyangkut hajat hidup orang banyak, maka persoalannya menjadi nyata tidak adilnya. Di sini ketidak-adilan itu memunculkan hal yang membuat kita prihatin karena masalahnya menyangkut jaminan sosial. Seolah-olah adanya jaminan sosial yang berbeda antara penduduk Bali hanya karena beda kabupaten merupakan suatu takdir atau nasib semata. Padahal ini adalah salah kelola karena “satu pulau tidak dalam tata kelola yang satu”.

Kabupaten Badung mengeluarkan KBS (Kartu Badung Sehat) di mana jaminan sosial masyarakatnya pada saat memerlukan pengobatan sangat diperhatikan. Bahkan penunggu pasien saja mendapatkan jaminan sosial. Di kabupaten lain jangankan penunggu pasien, yang sakit pun belum tentu mendapatkan pengobatan yang maksimal apalagi dengan sistem BPJS yang semakin ketat dan jelimet.

Pada bulan November nanti, Kabupaten Badung meluncurkan bantuan perlindungan sosial untuk para lanjut usia (lansia) di wilayahnya. Ini program yang sangat luar biasa dan bukan janji. Karena peraturannya sendiri sudah diteken Bupati Badung pada 16 Agustus 2018 yang lalu. Jadi tinggal dilaksanakan saja.

Dalam peraturan itu disebutkan, lansia yang berumur 60 tahun ke atas dalam keadaan tidak berdaya alias bedriden dan tidak dibina oleh lembaga lain (misalnya dapat uang pensiun atau berada di panti wreda) akan mendapatkan jaminan hidup sebesar Rp 1 juta setiap bulan. Sedangkan lansia yang sudah berumur 72 tahun meski pun tidak dalam status bedriden sepanjang tidak mendapat jaminan dari lembaga lain, berhak mendapat santuan Rp 1 juta. Jaminan sosial ini akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Ini adalah perhatian yang luar biasa, di kabupaten lainnya tidak ada program seperti ini.

Ada satu contoh lagi yang sudah lama menjadi “bisik-bisik di kalangan rohaniawan” yakni bantuan sosial untuk para sulinggih. Kabupaten Badung memberikan bantuan yang paling besar di antara kabupaten di Bali. Besarannya lebih dari Rp 1 juta perbulan, ada yang menyebutkan sampai Rp 2 juta perbulan. Memang kabupaten lainnya ada pula bantuan tunai untuk sulinggih ini tetapi besarannya berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Tetapi di Kabupaten Tabanan sama sekali tak ada bantuan untuk sulinggih ini. Tentu para sulinggih tak berani minta-minta karena ini melanggar etika (sesana sulinggih), hanya menjadi bahan guyonan: “yuk ramai-ramai mencari KTP Badung”.

Nah kenapa ada perbedaan dalam masalah bantuan yang terkait dengan jaminan sosial seperti ini? Bisa jadi karena perhatian bupati tidak sama di setiap kabupaten, tetapi ada yang menyebut sumber masalahnya adalah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten di Bali sangat timpang. Badung menjadi kabupaten yang kaya raya karena pajak hotel dan restorannya, kabupaten lain tak mendapatkan apa-apa, padahal turis asing itu gentayangan ke seluruh Bali. Dalam bahasa sederhana bisa disebutkan, turis itu melihat Bali dalam satu pulau tetapi pengelolaan pajak pariwisatanya tidak satu pulau.

Inilah tantangan Gubernur Bali Wayan Koster. Berani tidak tata kelola pajak hotel dan restoran disatukan di tingkat provinsi sehingga hasilnya sebesar-besarnya untuk masyarakat Bali? Sehingga pelayanan kesehatan sama untuk seluruh Bali, dan pelayanan kepada sulinggih juga sama untuk seluruh Bali. Kalau ini berhasil maka slogan “satu pulau, satu pola dan satu tata kelola” benar-benar klop antara apa yang diucapkan dan apa yang dilaksanakan. Mari kita tunggu. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar