23 Oktober 2018

Hadiah untuk Pelapor Korupsi


Mpu Jaya Prema

LANGKAH Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan soal pemberian hadiah bagi pelapor kasus korupsi layak diapresiasi. Pemberian hadiah bagi whistleblower ini bisa mendorong masyarakat lebih peduli dan semakin berani melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.
Apalagi korupsi ini makin marak saja terjadi, seolah-olah koruptor itu tak ada takutnya.
 
Ketentuan memberi hadiah bagi pelapor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Jokowi pada pertengahan September lalu. Mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pelapor kasus suap menerima dua per seribu dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Aturan ini memperbaiki ketentuan serupa yang dikeluarkan tahun 2000
yang tidak mencantumkan jumlah maksimal yang bisa diperoleh para pelapor. Aturan baru memudahkan pelapor memberikan kesaksian, seperti bentuk laporan bisa disampaikan secara lisan. Pelapor pun tak harus menyertakan bukti permulaan yang biasanya sulit dilakukan oleh pelapor. Biarlah bukti-bukti itu nanti dicari oleh penyidik. Pelapor hanya memberikan masukan sebagai indikasi awal.

Ketentuan anyar juga memberikan waktu maksimal 30 hari kerja bagi penegak hukum untuk memeriksa laporan secara administratif dan substantif setelah mendapat informasi. Ini tentu perlu untuk menghindari laporan menumpuk. Maka, sudah seharusnya penegak hukum menangani semua laporan yang masuk dengan lebih serius. Kalau sudah dilaporkan tetapi penegak hukum tak menanggapi bisa jadi orang malas untuk berpartisipasi.

Melaporkan kasus korupsi bukan perkara mudah. Maka, apresiasi terhadap pelapor kasus korupsi pun merupakan hal lumrah. Tahun lalu, Malaysia membagikan RM 400 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar kepada 267 pegawai negeri yang berani membuka kasus korupsi dan penyuapan. Di Amerika, pelapor bisa mendapat 10 hingga 30 persen dari denda senilai US$ 1 juta atau lebih yang dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku korupsi.

Bagaimana kalau indikasi korupsi itu terjadi di Bali, misalnya? Apakah ada orang yang berani melaporkan indikasi itu ke penegak hukum? Ini menyangkut budaya di mana ada anggapan bahwa kita sebaiknya tidak menjerumuskan kawan apalagi tetangga. Ada istilah yang sering disebutkan oleh orang Bali dalam kaitan seperti ini, misalnya, “jele melah nyama gelah, pada gelahang”. Artinya, baik dan buruk tetap keluarga atau sahabat sendiri, mari sama-sama dimiliki, sama-sama dimaklumi. Jika berpegangan pada kalimat itu, maka sulit orang Bali melaporkan kasus korupsi yang menimpa orang Bali.
Namun, apakah istilah itu tetap dijadikan pegangan untuk kasus yang sangat merugikan negara? Kita memang bisa malu mendengar ada pejabat negara asal Bali yang dihukum karena korupsi. Ada menteri asal Bali yang korupsi, ada wakil rakyat Bali yang cemerlang tiba-tiba korupsi. Sebaiknya hal ini bisa dijadikan pelajaran berharga bagaimana seharusnya seorang pejabat itu berhati-hati. Urusan korupsi adalah masalah pribadi dan bukan lagi mencemarkan daerah asal, apalagi sampai mencemarkan agama.


Karena itu tidak masalah kalau ada orang Bali yang korupsi dan dilaporkan oleh orang Bali sendiri, sehingga kasus buruk ini bisa dijadikan pelajaran bersama. Yang masalah adalah jangan sampai pelapor itu diketahui identitasnya. Pemerintah dalam hal ini penegak hukum harus menjamin betul bahwa nama pelapor itu tidak bocor ke publik. Pemerintah dan penegak hukum harus benar-benar menjamin keselamatan para pelapor. Jika tidak maka pelapor bisa mendapat ancaman atau dilaporkan balik dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Data yang ada di Lembaga Transparency International Indonesia mencatat, sejak tahun 2004 hingga 2017 ada sekitar 100 ancaman terhadap pelapor korupsi. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah menegaskan bahwa korban, saksi, dan pelapor tak dapat dituntut atas keterangannya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga sudah berulang kali mengingatkan penegak hukum soal tidak bolehnya pelapor dituntut balik. Namun di masa lalu hal itu masih saja terjadi. Maka kini lewat peraturan presiden yang baru, sudah ditegaskan ihwal kewajiban melindungi pelapor. Tanpa adanya jaminan keselamatan, iming-iming hadiah bagi pelapor kasus korupsi tak akan ada gunanya. Orang takut memberikan laporan itu.

Menurut data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian besar kasus korupsi baik yang besar mau pun yang kecil, berkat laporan masyarakat. Terutama yang berurusan dengan proyek pemerintah, baik proyek langsung maupun berupa perizinan. Banyaknya kepala daerah dari bupati sampai gubernur yang ditangkap KPK adalah berkat laporan masyarakat. Yang disebut masyarakat itu bisa saja “orang dalam” di pemerintahan itu sendiri. Karena kejanggalan itu sudah bisa dirasakan oleh banyak orang, tinggal keberanian dalam melaporkan saja.

Kasus suap masalah perizinan proyek Meikarta yang heboh sekarang ini kejanggalannya sudah dirasakan sejak awal. Bagaimana pembebasan lahan yang belum tuntas, perizinan yang masih diproses tetapi pembangunan sudah dimulai, bahkan pemasaran pun sudah gencar dilakukan. Banyak yang sudah curiga, tetapi menunggu siapa yang bisa melaporkan sedikit rinci. Kini kasusnya sudah meledak dan sejumlah orang sudah ditangkap, dari bupati sampai beberapa kepala dinasnya.

Nah, apakah di Bali tidak ada kasus seperti ini? Tentu kita berharap memang tidak ada, kebetulan pula proyek besar baik oleh swasta mau pun oleh pemerintah tidak banyak. Tetapi bagaimana dengan bansos yang sering dijadikan jatah oleh anggota dewan? Apakah semua sesuai dengan peruntukan dan berjalan dengan wajar? Siapa tahu memang ada kejanggalan tetapi tak ada yang mau melaporkan. Kini dengan teknik laporan yang mudah, bisa lisan bahkan tanpa bukti awal, bisa jadi ada orang yang tergerak menjadi pelapor. Kalau kasusnya benar-benar terindikasi korupsi dan terbukti, pelapor pun mendapatkan hadiah. Lumayan kan? Dapat uang dan berjasa buat negeri, bisa mengurangi nafsu koruptor yang tak ada matinya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar