Mpu Jaya Prema
LANGKAH Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan soal pemberian hadiah bagi pelapor kasus korupsi layak diapresiasi. Pemberian hadiah bagi whistleblower ini bisa mendorong masyarakat lebih peduli dan semakin berani melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum. Apalagi korupsi ini makin marak saja terjadi, seolah-olah koruptor itu tak ada takutnya.
Ketentuan memberi hadiah bagi pelapor itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Jokowi pada
pertengahan September lalu. Mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat
premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat
dikembalikan atau maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pelapor kasus suap menerima
dua per seribu dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan, dengan nilai
maksimal Rp 10 juta.
Aturan ini memperbaiki ketentuan serupa yang dikeluarkan tahun 2000 yang tidak mencantumkan jumlah maksimal yang bisa diperoleh para pelapor. Aturan baru memudahkan pelapor memberikan kesaksian, seperti bentuk laporan bisa disampaikan secara lisan. Pelapor pun tak harus menyertakan bukti permulaan yang biasanya sulit dilakukan oleh pelapor. Biarlah bukti-bukti itu nanti dicari oleh penyidik. Pelapor hanya memberikan masukan sebagai indikasi awal.
Ketentuan anyar
juga memberikan waktu maksimal 30 hari kerja bagi penegak hukum untuk memeriksa
laporan secara administratif dan substantif setelah mendapat informasi. Ini
tentu perlu untuk menghindari laporan menumpuk. Maka, sudah seharusnya penegak
hukum menangani semua laporan yang masuk dengan lebih serius. Kalau sudah dilaporkan tetapi penegak hukum tak
menanggapi bisa jadi orang malas untuk berpartisipasi.
Melaporkan kasus korupsi bukan perkara mudah. Maka, apresiasi terhadap pelapor kasus korupsi pun merupakan hal lumrah. Tahun lalu, Malaysia membagikan RM 400 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar kepada 267 pegawai negeri yang berani membuka kasus korupsi dan penyuapan. Di Amerika, pelapor bisa mendapat 10 hingga 30 persen dari denda senilai US$ 1 juta atau lebih yang dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku korupsi.
Melaporkan kasus korupsi bukan perkara mudah. Maka, apresiasi terhadap pelapor kasus korupsi pun merupakan hal lumrah. Tahun lalu, Malaysia membagikan RM 400 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar kepada 267 pegawai negeri yang berani membuka kasus korupsi dan penyuapan. Di Amerika, pelapor bisa mendapat 10 hingga 30 persen dari denda senilai US$ 1 juta atau lebih yang dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku korupsi.
Bagaimana kalau indikasi korupsi itu terjadi di Bali, misalnya? Apakah ada orang
yang berani melaporkan indikasi itu ke penegak hukum? Ini menyangkut budaya di
mana ada anggapan bahwa kita sebaiknya tidak menjerumuskan kawan apalagi
tetangga. Ada istilah yang sering disebutkan oleh orang Bali dalam kaitan
seperti ini, misalnya, “jele melah nyama gelah, pada gelahang”. Artinya, baik
dan buruk tetap keluarga atau sahabat sendiri, mari sama-sama dimiliki, sama-sama
dimaklumi. Jika berpegangan pada kalimat itu, maka sulit orang Bali melaporkan
kasus korupsi yang menimpa orang Bali.
Namun, apakah istilah itu tetap dijadikan pegangan untuk kasus yang sangat
merugikan negara? Kita memang bisa malu mendengar ada pejabat negara asal Bali
yang dihukum karena korupsi. Ada menteri asal Bali yang korupsi, ada wakil
rakyat Bali yang cemerlang tiba-tiba korupsi. Sebaiknya hal ini bisa dijadikan
pelajaran berharga bagaimana seharusnya seorang pejabat itu berhati-hati.
Urusan korupsi adalah masalah pribadi dan bukan lagi mencemarkan daerah asal,
apalagi sampai mencemarkan agama.
Karena itu tidak masalah kalau ada orang Bali yang korupsi dan dilaporkan
oleh orang Bali sendiri, sehingga kasus buruk ini bisa dijadikan pelajaran
bersama. Yang masalah adalah jangan sampai pelapor itu diketahui identitasnya.
Pemerintah dalam hal ini penegak hukum harus menjamin betul bahwa nama pelapor
itu tidak bocor ke publik. Pemerintah dan
penegak hukum harus benar-benar menjamin keselamatan para pelapor. Jika tidak maka pelapor bisa
mendapat ancaman atau dilaporkan balik dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Data yang ada di Lembaga
Transparency International Indonesia mencatat, sejak tahun 2004 hingga
2017 ada sekitar 100 ancaman terhadap pelapor korupsi. Padahal, Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban sudah menegaskan bahwa korban, saksi, dan pelapor
tak dapat dituntut atas keterangannya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga sudah berulang
kali mengingatkan penegak hukum soal tidak bolehnya pelapor dituntut balik.
Namun di masa lalu hal itu
masih saja terjadi. Maka kini lewat peraturan presiden yang baru, sudah
ditegaskan ihwal kewajiban melindungi
pelapor. Tanpa adanya jaminan keselamatan, iming-iming hadiah bagi pelapor kasus korupsi tak
akan ada gunanya. Orang takut
memberikan laporan itu.
Menurut data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian besar kasus
korupsi baik yang besar mau pun yang kecil, berkat laporan masyarakat. Terutama
yang berurusan dengan proyek pemerintah, baik proyek langsung maupun berupa
perizinan. Banyaknya kepala daerah dari bupati sampai gubernur yang ditangkap
KPK adalah berkat laporan masyarakat. Yang disebut masyarakat itu bisa saja
“orang dalam” di pemerintahan itu sendiri. Karena kejanggalan itu sudah bisa
dirasakan oleh banyak orang, tinggal keberanian dalam melaporkan saja.
Kasus suap masalah perizinan proyek Meikarta yang heboh sekarang ini
kejanggalannya sudah dirasakan sejak awal. Bagaimana pembebasan lahan yang
belum tuntas, perizinan yang masih diproses tetapi pembangunan sudah dimulai,
bahkan pemasaran pun sudah gencar dilakukan. Banyak yang sudah curiga, tetapi
menunggu siapa yang bisa melaporkan sedikit rinci. Kini kasusnya sudah meledak
dan sejumlah orang sudah ditangkap, dari bupati sampai beberapa kepala
dinasnya.
Nah, apakah di Bali tidak ada kasus seperti ini? Tentu kita berharap memang
tidak ada, kebetulan pula proyek besar baik oleh swasta mau pun oleh pemerintah
tidak banyak. Tetapi bagaimana dengan bansos yang sering dijadikan jatah oleh
anggota dewan? Apakah semua sesuai dengan peruntukan dan berjalan dengan wajar?
Siapa tahu memang ada kejanggalan tetapi tak ada yang mau melaporkan. Kini
dengan teknik laporan yang mudah, bisa lisan bahkan tanpa bukti awal, bisa jadi
ada orang yang tergerak menjadi pelapor. Kalau kasusnya benar-benar terindikasi
korupsi dan terbukti, pelapor pun mendapatkan hadiah. Lumayan kan? Dapat uang
dan berjasa buat negeri, bisa mengurangi nafsu koruptor yang tak ada matinya.
(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar