Putu Setia @mpujayaprema
Koruptor itu tidak pakai bekas.
Maksudnya bekas koruptor. Arti koruptor adalah orang yang melakukan korupsi,
yang menyelewengkan uang di tempat kerjanya. Ini kejahatan yang bisa dihukum.
Menjadilah dia narapidana. Setelah bebas dari penjara boleh disebut bekas
narapidana, tetapi bukan bekas koruptor.
Ini penjelasan Romo Imam ketika saya temui
kemarin. Lalu saya bertanya, apakah mantan narapidana atau koruptor bisa
menjadi calon legislatif? Romo yang penyabar itu menjelaskan: “Sampeyan jangan
campur aduk. Yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum itu hanya koruptor,
pelaku kejahatan seksual dan bandar narkoba. Mantan narapidana kasus lain tidak
disebut.”
Saya mengangguk. Lalu saya merenung
karena Romo sibuk dengan cucunya. Peraturan KPU jauh lebih ringan dari
peraturan majelis agama Hindu dalam menetapkan calon pendeta. Ada syarat, tidak
boleh terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan masuk bui. Dulu ada teman
sekampung mau bersiap-siap menjadi pendeta, terhalang oleh syarat itu. Dia
pernah dihukum tiga bulan karena kedapatan memegang ayam jago persis ketika
polisi menggrebek sabungan ayam. Dia mengaku sudah tobat, apakah itu tidak
cukup? Bukankah ada ketentuan bahwa hak menjadi pendeta adalah hak semua warga?
Lalu saya membaca kisah Rsi Valmiki, nun
di masa lalu di India. Valmiki semasa mudanya adalah perampok. Suatu ketika dia
tertangkap dan dihukum. Selama menjalani hukuman dia bertobat dan memperbaiki
prilakunya. Penjara mengubah seorang Valmiki yang mantan perampok menjadi
Valmiki yang spiritual. Umat akhirnya mengakui kehebatan Valmiki setelah
menyandang gelar rsi, salah satu gelar pendeta. Ephos Ramayana adalah karyanya.
Tidak bisakah hidup Rsi Valmiki dijadikan
yurisprudensi bahwa seorang penjahat bisa berubah setelah melakukan serangkaian
tobat dan pembelajaran selama dihukum? Bukankah banyak agama yang mengajarkan
bahwa sesungguhnya orang yang bertaqwa itu bukanlah orang yang bebas dari dosa,
tetapi orang yang bila melakukan kesalahan maka dia segera bertobat?
Romo bebas dari cucunya dan saya
menanyakan apa yang saya renungkan ini. “Romo, ada benarnya pendapat Badan
Pengawas Pemilu. Koruptor itu sudah menjalani hukuman, tentu sudah bertobat di
penjara, kenapa KPU harus menambahkan hukuman lagi? Valmiki saja bisa menjadi
rsi,” kata saya. Romo tertawa dan ini penjelasannya.
Peraturan selalu dibuat mengikuti zaman
yang berubah. Di zamannya Rsi Valmiki, penjara itu adalah tempat orang dibina
agar perilakunya berubah. Langkah penting di sini adalah pembinaan agar orang
itu bertobat. Ada tiga sasaran bertobat. Berhenti dari perbuatan yang
menimbulkan kejahatan itu, menyesali dan minta ampun atas dosa dari perbuatan
itu, bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan itu. Ada tambahan yang ke empat
jika perbuatan jahat itu menyangkut orang lain, yakni, meminta maaf kepada yang
bersangkutan.
Penjara kita sebenarnya mengadopsi cara
pembinaan itu, karena itu narapidana disebut “orang binaan” dan penjara disebut
lembaga pemasyarakatan, agar yang dibina bisa menjadi masyarakat ideal setelah
keluar dari sana. Apakah itu sudah dilaksanakan? Nol besar. Penjara justru
menjadi perguruan yang mengasah ilmu para penjahat. Bandar narkoba makin bebas
beraksi di penjara. Koruptor jangankan tobat, malah menyuap kepala penjara.
Unsur pertobatan dan unsur pembinaan tak ada.
“Karena kondisi inilah saya lebih setuju
KPU dibandingkan Bawaslu. Ada hak masyarakat yang ingin mendapatkan wakilnya
yang bersih di parlemen,” kata Romo.
(Koran Tempo Akhir Pekan 8 September 2018)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar