09 September 2018

Caleg Koruptor


Putu Setia @mpujayaprema
Koruptor itu tidak pakai bekas. Maksudnya bekas koruptor. Arti koruptor adalah orang yang melakukan korupsi, yang menyelewengkan uang di tempat kerjanya. Ini kejahatan yang bisa dihukum. Menjadilah dia narapidana. Setelah bebas dari penjara boleh disebut bekas narapidana, tetapi bukan bekas koruptor.

Ini penjelasan Romo Imam ketika saya temui kemarin. Lalu saya bertanya, apakah mantan narapidana atau koruptor bisa menjadi calon legislatif? Romo yang penyabar itu menjelaskan: “Sampeyan jangan campur aduk. Yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum itu hanya koruptor, pelaku kejahatan seksual dan bandar narkoba. Mantan narapidana kasus lain tidak disebut.”
Saya mengangguk. Lalu saya merenung karena Romo sibuk dengan cucunya. Peraturan KPU jauh lebih ringan dari peraturan majelis agama Hindu dalam menetapkan calon pendeta. Ada syarat, tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan masuk bui. Dulu ada teman sekampung mau bersiap-siap menjadi pendeta, terhalang oleh syarat itu. Dia pernah dihukum tiga bulan karena kedapatan memegang ayam jago persis ketika polisi menggrebek sabungan ayam. Dia mengaku sudah tobat, apakah itu tidak cukup? Bukankah ada ketentuan bahwa hak menjadi pendeta adalah hak semua warga?

Lalu saya membaca kisah Rsi Valmiki, nun di masa lalu di India. Valmiki semasa mudanya adalah perampok. Suatu ketika dia tertangkap dan dihukum. Selama menjalani hukuman dia bertobat dan memperbaiki prilakunya. Penjara mengubah seorang Valmiki yang mantan perampok menjadi Valmiki yang spiritual. Umat akhirnya mengakui kehebatan Valmiki setelah menyandang gelar rsi, salah satu gelar pendeta. Ephos Ramayana adalah karyanya.
Tidak bisakah hidup Rsi Valmiki dijadikan yurisprudensi bahwa seorang penjahat bisa berubah setelah melakukan serangkaian tobat dan pembelajaran selama dihukum? Bukankah banyak agama yang mengajarkan bahwa sesungguhnya orang yang bertaqwa itu bukanlah orang yang bebas dari dosa, tetapi orang yang bila melakukan kesalahan maka dia segera bertobat?
Romo bebas dari cucunya dan saya menanyakan apa yang saya renungkan ini. “Romo, ada benarnya pendapat Badan Pengawas Pemilu. Koruptor itu sudah menjalani hukuman, tentu sudah bertobat di penjara, kenapa KPU harus menambahkan hukuman lagi? Valmiki saja bisa menjadi rsi,” kata saya. Romo tertawa dan ini penjelasannya.
Peraturan selalu dibuat mengikuti zaman yang berubah. Di zamannya Rsi Valmiki, penjara itu adalah tempat orang dibina agar perilakunya berubah. Langkah penting di sini adalah pembinaan agar orang itu bertobat. Ada tiga sasaran bertobat. Berhenti dari perbuatan yang menimbulkan kejahatan itu, menyesali dan minta ampun atas dosa dari perbuatan itu, bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan itu. Ada tambahan yang ke empat jika perbuatan jahat itu menyangkut orang lain, yakni, meminta maaf kepada yang bersangkutan.
Penjara kita sebenarnya mengadopsi cara pembinaan itu, karena itu narapidana disebut “orang binaan” dan penjara disebut lembaga pemasyarakatan, agar yang dibina bisa menjadi masyarakat ideal setelah keluar dari sana. Apakah itu sudah dilaksanakan? Nol besar. Penjara justru menjadi perguruan yang mengasah ilmu para penjahat. Bandar narkoba makin bebas beraksi di penjara. Koruptor jangankan tobat, malah menyuap kepala penjara. Unsur pertobatan dan unsur pembinaan tak ada.
“Karena kondisi inilah saya lebih setuju KPU dibandingkan Bawaslu. Ada hak masyarakat yang ingin mendapatkan wakilnya yang bersih di parlemen,” kata Romo.
(Koran Tempo Akhir Pekan 8 September 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar