Putu Setia @mpujayaprema
SUDAH beberapa hari saya suka menyanyikan lagu wajib
nasional yang disiarkan televisi. Bukan lagi dangdut kegemaran saya dari Via
Vallen: sayang... opo kowe krungu...
Sebagai nasionalis sejati dalam merayakan 73 tahun
kemerdekaan ini, saya harus menyanyikan lagu heroik warisan bangsa. Kebetulan
televisi menyiarkan berkali-kali lagu itu. Judulnya Indonesia Tetap Merdeka, ciptakan C. Simanjutak. Yuk kita nyanyi: Sorak-sorak bergembira, bergembira semua. Sudah
bebas negeri kita, Indonesia merdeka. Indonesia merdeka, Republik Indonesia, itulah
hak milik kita, untuk slama-lamanya.
Suatu kali saya tersentak, benarkah Indonesia sudah
merdeka? Lalu kenapa Meiliana, seorang ibu etnis Tionghoa, warga Tanjung Balai,
Sumatra Utara, diadili hanya karena meminta agar pengeras suara dari masjid
dekat rumahnya diperkecil volumenya? Apakah dia tidak bebas menyampaikan
permohonan itu sebagai warga negara Republik Indonesia? Dalam sidang di
Pengadilan Negeri Medan jaksa menuntut agar Meiliana dihukum satu tahun enam
bulan penjara. Jangankan Meiliana mampu “sorak-sorak gembira” menjelang
Agustusan ini, ibu 44 tahun itu malah menangis.
Saya teringat seorang Meiliana yang disanjung beberapa
tahun yang lalu. Tetapi ini Meiliana yang masih muda, lengkapnya Meiliana
Jauhari, pemain ganda bulutangkis yang berpasangan dengan Greysia Polii. Meiliana ini disanjung karena mengharumkan
jagad bulu tangkis dengan keberhasilannya menembus babak penyisihan Olimpiade
London 2012. Sedang Ibu Meiliana, istri dari Lian Tui, meminta agar pengeras
suara dari masjid volumenya diperkecil dan itu dianggap penistaan agama.
Agama ternyata menjadi hal yang paling
sensitif di Republik Indonesia. Meiliana mengeluh, lalu pengurus masjid
mendatangi rumahnya. Suami Meiliana sempat meminta maaf kalau permohonan
mengecilkan volume pengeras suara itu dianggap menyinggung perasaan umat Islam.
Namun rumah Meiliana justru dikepung dan buntutnya Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa Meiliana menista agama. Hari-hari ini,
setelah perayaan 73 tahun kemerdekaan, Meiliana akan menerima vonis.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah
dihukum 2 tahun penjara karena dituduh – lalu terbukti di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan oleh sebab itu dia dihukum – melakukan penistaan terhadap
agama Islam. Penistaan agama itu diperkuat dengan pernyataan Ketua MUI Ma’ruf
Amin. Ahok seharusnya – demi hukum – bisa mengajukan bebas bersyarat di bulan
peringatan kemerdekaan ini, tetapi dia memilih menunggu bebas murni. Kenapa?
Karena kasusnya soal agama yang sensitif.
Ma’ruf Amin, ulama besar berpengaruh,
benteng terakhir urusan fatwa yang bisa membuat “hitam putih” soal penistaan
agama, kini menjadi calon wakil presiden yang ditunjuk langsung oleh Joko
Widodo. Pastilah banyak orang yang “sorak-sorak bergembira” sebagaimana lagu
yang sering saya kumandangkan, namun izinkan saya menunda untuk “bergembira
semua”. Saya masih perlu merenung beberapa hari, apa yang akan terjadi dengan
Republik Indonesia kalau pasangan Jokowi-Ma’ruf memenangi pilpres 2019. Akankah
agama semakin sensitif dan kebijakan pemerintah mengacu pada agama tertentu dan
intoleransi justru makin subur?
Tiba-tiba saya enggan menyanyikan lagu itu lagi.
Tiba-tiba pula saya heran kenapa judul lagu itu Indonesia Tetap Merdeka tapi liriknya tak ada menyebut kata-kata
itu. Apakah Simanjutak ragu kalau suatu saat orang Indonesia tak lagi merdeka,
setidaknya, tak merdeka menyampaikan pandangan yang berbeda?
(Koran Tempo Akhir Pekan 18 Agustus 2018)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar