Mpu Jaya Prema
GUBERNUR terpilih Bali, I Wayan Koster, punya gebrakan banyak untuk
memajukan budaya dan adat Bali. Tema besar tentang visi dan misinya memang soal
kelestarian budaya dan adat Bali itu. Penjabarannya sudah dia kemukakan dalam
berbagai kesempatan. Misalnya, akan membangun taman budaya baru di Bali untuk
menggantikan peran Taman Budaya Denpasar atau yang selama ini dikenal dengan
sebutan art centre. Ini memang ide
yang bagus karena art centre yang
sekarang tidak layak jadi pesta kesenian yang berbobot nasional apalagi
internasional. Gedung-gedung tidak mencerminkan taman budaya yang profesional
dan tak ada lahan parkir yang memadai, apalagi taman yang menunjang kreasi
budaya itu.
Gebrakan lain Wayan Koster adalah soal melestarikan bahasa Bali sebagai
bahasa etnis yang masih hidup di Indonesia. Program ini sudah ada sejak pejabat
sebelumnya, bahkan Gubernur Bali Mangku Pastika sudah memberi perhatian yang
besar soal bagaimana melestarikan bahasa Bali ini. Koster kini mau menghidupkan kembali atau
lebih tepatnya memberi kepastian akan adanya program seperti “sehari berbahasa
Bali” atau yang dia sebut sebagai Dina Mabasa
Bali. Program ini pernah ada di beberapa kabupaten tetapi pengawasannya
tidak berjalan sehingga tidak ada gregetnya sama sekali.
Provinsi Bali
punya peraturan daerah untuk melestarikan bahasa Bali. Tidak banyak ada
provinsi yang punya peraturan melestarikan bahasa daerahnya, karena itu ada
beberapa bahasa daerah yang sudah punah ditelan waktu. Peraturan itu adalah Perda
No 03 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Perda ini kemudian
direvisi kembali dan disahkan oleh DPRD Bali pada Kamis 22 Maret 2018. Sangat
panjang untuk menyelesaikan proses revisi ini.
Setelah direvisi
peraturan daerah ini memiliki 8 bab dan 20 Pasal yang mengatur tentang upaya
pemeliharaan, perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan potensi bahasa,
aksara, dan sastra Bali. Cakupannya jauh lebih besar dari perda sebelumnya.
Dari revisi perda
inilah ada kewajiban bagi Gubernur Bali untuk menetapkan adanya Dina
Mabasa Bali di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Bali. Gubernur
diharuskan membuat Peraturan Gubernur untuk merinci Dina Mabasa Bali ini. Selama ini kebijakan itu banyak dibuat oleh
Bupati di masing-masing kabupaten sehingga hari berbahasa Bali bisa berbeda di
setiap kabupaten. Kini kebijakan itu ada di provinsi sehingga diharapkan ada
keseragaman. Peraturan ini akan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara
(ASN), murid-murid di sekolah, serta
masyarakat umum di setiap kegiatan. Pokoknya pada hari yang sudah ditetapkan
semua orang menggunakan bahasa Bali baik sebagai bahasa percakapan mau pun
sebagai bahasa pengantar dalam beraktifitas.
Apakah itu
mungkin? Semua orang tahu penduduk Bali saat ini beragam suku dan tentunya tak
semuanya berbahasa Bali. Bahkan beberapa kawasan di daerah wisata seperti Kuta
dan sekitarnya, lebih banyak penduduk pendatangnya. Lalu sistem pengajaran di
sekolah sejak Taman Kanak-Kanak sudah memakai bahasa Indonesia. Pegawai negeri
pun tidak semuanya orang Bali dan berbahasa Bali. Di pasar-pasar tradisional
banyak ada pedagang dari seberang dan pedagang ini lebih cepat memperkenalkan
bahasa daerahnya sendiri. Justru orang Bali yang ikut-ikutan menggunakan bahasa
daerah lain, terutama bahasa Jawa.
Cobalah ke pasar
tradisional. Kalau membeli pepaya kita sudah biasa menyebutnya kates, itu bahasa Jawa. Kalau kita sebut
gedang (bahasa Bali dari pepaya),
malahan dikira membeli pisang. Lalu, para wanita Bali sudah biasa pula
dipanggil mbak oleh pedagang dan
sebutan mbak ini pun lumrah di pasar
swalayan. Apa kita mengharuskan mereka menyebut mbok, padahal artinya beda di dalam bahasa Jawa? Mbak berarti kakak dan mbok berarti ibu dalam bahasa Jawa,
sementara di Bali mbok itu adalah
kakak. Dari sini sudah nyata bahwa bahasa Bali sudah kena intervensi dari
bahasa Jawa yang dibawa para pendatang, baik itu pendatang musiman mau pun
pendatang yang sudah menetap dan punya KTP Bali. Ini tantangan kecil dari Dina Mabasa Bali kalau kita harus konsisten.
Sudah bisa
dibayangkan peraturan Dina Mabasa Bali
ini tak akan bisa berlaku di seluruh Bali karena penduduk Bali sudah majemuk.
Pasti pula akan ada dispensasi di sekolah-sekolah khusus yang dikelola oleh
yayasan keagamaan yang bukan Hindu. Misalnya di sekolah Muhamaddiyah yang sudah
pasti mayoritas muridnya beragama Islam. Bagaimana dengan di sekolah yang
dikelola yayasan Kristen atau yayasan Katolik yang muridnya banyak orang Hindu?
Bisa jadi pula ada dispensasi.
Program Dina Mabasa Bali ini akan lebih efektif
jika para pejabat dan elit-elit orang Bali memberi contoh dengan berbahasa
Bali. Kenyataannya banyak yang tak memberi contoh dengan alasan “tak biasa
berbahasa Bali”. Sering kita jumpai ada pejabat yang turun ke desa lalu
memberikan sambutan. Dia mengawali sambutannya dengan “maaf saya akan memakai
bahasa Indonesia karena lama bertugas di luar Bali, yang penting kan bisa
dimengerti, ya?” Tentu saja masyarakat desa yang mendengarnya bilang: mengerti.
Betulkah
berbahasa Bali itu sulit, sehingga orang yang lama di luar Bali seperti tak
bisa memakainya? Jika yang dimaksudkan bahasa Bali halus, maka ada benarnya.
Ini salah satu problema lagi dalam memasyarakatkan program Dina Mabasa Bali, yakni bahasa yang digunakan dalam forum resmi itu
adalah bahasa Bali halus. Lihat saja paruman di desa-desa. Bukan saja pejabat
yang lama di luar Bali yang enggan menggunakan bahasa Bali, masyarakat yang
selalu berada di Bali tetapi jarang terlibat dalam kegiatan adat, juga mengaku
sulit berbahasa Bali di forum-forum adat. Ini disebabkan di forum-forum adat
dan dalam kaitan dengan upacara ritual Hindu, seolah-olah kita harus
menggunakan bahasa Bali halus.
Nah, tidak
bisakah kita memperkenalkan lebih banyak bahasa Bali madya? Ini tantangan buat
Gubernur Wayan Koster yang juga lebih banyak bertugas di luar Bali. Populerkan
bahasa Bali madya sebagaimana para elit di Jawa mempopulerkan bahasa Jawa ngoko
dan jangan sampai memaksakan aturan harus berbahasa Bali halus untuk program Dina Mabasa Bali. Mari kita coba
berbahasa Bali madya di banyak tempat termasuk di media sosial, kalau memang
kita bertekad melestarikan bahasa Bali sepanjang zaman. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar