Mpu Jaya
Prema
HARI-hari ini
sejumlah orang tua murid disibukkan dengan masalah mencarikan sekolah untuk
anaknya. Baik untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
mau pun Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan. Kesibukan ini
disebabkan adanya ketentuan masalah zonasi dan keterbatasan mencari murid
karena daya tampung tak mencukupi.
Masalah daya
tampung disebabkan adanya ketentuan baru bahwa dalam satu kelas jumlah siswa
dibatasi. Tak bisa lagi satu kelas sampai 50 murid, apalagi lebih. Paling
banyak 35 murid. Dengan murid yang tidak berlebih ini diharapkan para guru bisa
lebih fokus untuk memantau perkembangan anak. Jika jumlah siswa lebih dari itu
maka akan dibuka kelas baru lagi. Masalahnya, tidak semua sekolah memiliki
ruangan yang cukup untuk membuka kelas baru. Pemecahannya adalah kelebihan itu
dilempar ke sekolah lain di mana jumlah pendaftar masih minim. Kalau pun juga
tak ada maka harus mencari sekolah swasta.
Karena
itulah untuk SD aparat desa atau kelurahan -- bagi yang di kota-- dilibatkan,
seperti Kelihan Dinas. Maka saringan pertama yang dilakukan adalah siswa yang
diterima adalah yang orang tuanya memang warga banjar setempat dengan
pembuktian Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga orang tuanya. Di sini bisa
ada celah “permainan curang” atau banyak orang tua yang belum apa-apa sudah
menitipkan nama anaknya di Kelihan Dinas.
Sebenarnya
hampir mirip dengan mendaftarkan anak ke SMP mau pun SMA. Ini berkaitan dengan
sistem zonasi di mana sekolah harus lebih mengutamakan menampung siswa yang
berada dalam zonasi yang telah ditetapkan. Sumbernya adalah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam Permendikbud tersebut
diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima
calon peserta didik baru.
Berdasarkan peraturan
menteri ini diterapkan sistem zonasi. Semua sekolah yang berstatus sekolah
negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona
terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah
peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan
alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum
pelaksanaan PPDB.
Ada pun radius
zona ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah
tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi
menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen
untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi
tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Yang jadi
masalah adalah untuk 90 persen calon siswa yang lolos zonasi itu masih juga
disaring jika daya tampung sekolah tak mencukupi. Bagaimana cara menyaringnya?
Kuat-kuatan nilai ebtanas murni (NEM). Di sini pula sering terjadi
“penyimpangan” karena NEM masing-masing calon peserta didik tidak transparan.
Lalu ada dugaan penyelewengan dengan “menitipkan anak” pada guru.
Kebijakan zonasi
dan pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas dimaksudkan untuk memeratakan kualitas pendidikan. Dengan sistem zonasi ini
semua sekolah negeri mutunya sama, tidak ada lagi sekolah favorit dan sekolah
tidak favorit. Kalau sekolah itu selama ini kurang favorit, baik mutu gurunya
maupun fasilitas sekolahnya, maka pemerintah wajib meningkatkan mutu itu.
Sekolah juga tak boleh menerima murid dengan memilih yang pintar saja, karena
kalau itu masih terjadi maka tak terhindarkan ada sekolah bermutu dan ada
sekolah kurang mutu.
Kebijakan
ini memang ideal. Selain nanti akan menyamakan mutu pendidikan, sekolah yang
kurang diminati akan diberi fasilitas lebih, baik guru maupun sarana pendidikan.
Selain itu juga akan mengurangi kepadatan lalu lintas, karena siswa bersekolah
di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Tidak ada lagi siswa yang tinggal di
Sesetan atau Padang Sambian bersekolah di SMPN 1 Denpasar, meski pun sekolah
itu dianggap favorit. Orang kaya dan orang miskin mendapat hak yang sama untuk
bersekolah karena patokan penerimaan murid baru yang utama adalah domisili
penduduk.
Sementara itu ada peraturan pemerintah yang masih
berlaku sampai saat ini, dibuat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yakni
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang “Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan”. Di situ dirinci apa wewenang dan tanggung jawab berbagai pihak. Di
pasal 17 disebutkan: “Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan
nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang
pendidikan sesuai kewenangannya.” Di pasal 28 hampir sama bunyinya dengan pasal
17, hanya tanggung jawab diberikan kepada Bupati dan Walikota. Menteri
memberikan rumusan dan pedoman kebijakan pendidikan nasional dan pelaksananya
ada di daerah, gubernur, bupati dan walikota. Bahkan sejak dua tahun lalu
wewenang mengelola SMA dan SMK dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Dengan demikian SD dan SMP sepenuhnya dikelola bupati/walikota, SMA dan SMK
diambil gubernur.
Dengan peraturan ini sebenarnya yang mengelola
sekolah itu adalah pemerintah daerah. Yang membangun gedung sekolah itu adalah
bupati dan gubernur, tentu memakai anggaran pemerintah daerah. Apakah gedung
itu sudah cukup menampung anak didik, apa perlu ditambah dan sebagainya, bupati
dan gubernur yang tahu. Juga yang berhak membangunnya. Jadi
sesungguhnya bermutu atau tidaknya dunia pendidikan adalah tanggung jawab
bupati (untuk SD dan SMP) dan gubernur (untuk SMA/SMK) tak sepenuhnya tanggung
jawab Mendikbud.
Dalam hal ini menarik langkah Gubernur Made Mangku Pastika. Setelah sukses
mendirikan SMA Bali Mandara dengan syarat penerimaan “siswa miskin” kini
mendirikan SMA Taruna Mandara tanpa lagi memakai syarat “siswa miskin”. Bahkan
gubernur pernah bilang, andaikata sejak dulu pengelolaan SMA/SMK di tangan
gubernur maka konsep siswa bersekolah dalam sistem asrama akan lebih banyak
diterapkan. Untuk diketahui SMA/SMK Bali Mandara dan Taruna Mandara semua siswa
berada dalam asrama. Ini langkah maju yang seharusnya lebih banyak lagi
dilakukan tokoh-tokoh lain sehingga mengurangi kerepotan orang tua. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar