19 Juni 2018

Repot Mencari Sekolah


Mpu Jaya Prema

HARI-hari ini sejumlah orang tua murid disibukkan dengan masalah mencarikan sekolah untuk anaknya. Baik untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, mau pun Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan. Kesibukan ini disebabkan adanya ketentuan masalah zonasi dan keterbatasan mencari murid karena daya tampung tak mencukupi.
 
Masalah daya tampung disebabkan adanya ketentuan baru bahwa dalam satu kelas jumlah siswa dibatasi. Tak bisa lagi satu kelas sampai 50 murid, apalagi lebih. Paling banyak 35 murid. Dengan murid yang tidak berlebih ini diharapkan para guru bisa lebih fokus untuk memantau perkembangan anak. Jika jumlah siswa lebih dari itu maka akan dibuka kelas baru lagi. Masalahnya, tidak semua sekolah memiliki ruangan yang cukup untuk membuka kelas baru. Pemecahannya adalah kelebihan itu dilempar ke sekolah lain di mana jumlah pendaftar masih minim. Kalau pun juga tak ada maka harus mencari sekolah swasta.

Karena itulah untuk SD aparat desa atau kelurahan -- bagi yang di kota-- dilibatkan, seperti Kelihan Dinas. Maka saringan pertama yang dilakukan adalah siswa yang diterima adalah yang orang tuanya memang warga banjar setempat dengan pembuktian Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga orang tuanya. Di sini bisa ada celah “permainan curang” atau banyak orang tua yang belum apa-apa sudah menitipkan nama anaknya di Kelihan Dinas.

Sebenarnya hampir mirip dengan mendaftarkan anak ke SMP mau pun SMA. Ini berkaitan dengan sistem zonasi di mana sekolah harus lebih mengutamakan menampung siswa yang berada dalam zonasi yang telah ditetapkan. Sumbernya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam Permendikbud tersebut diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.

Berdasarkan peraturan menteri ini diterapkan sistem zonasi. Semua sekolah yang berstatus sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.


Ada pun radius zona ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).

Yang jadi masalah adalah untuk 90 persen calon siswa yang lolos zonasi itu masih juga disaring jika daya tampung sekolah tak mencukupi. Bagaimana cara menyaringnya? Kuat-kuatan nilai ebtanas murni (NEM). Di sini pula sering terjadi “penyimpangan” karena NEM masing-masing calon peserta didik tidak transparan. Lalu ada dugaan penyelewengan dengan “menitipkan anak” pada guru.

Kebijakan zonasi dan pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas dimaksudkan untuk memeratakan  kualitas pendidikan. Dengan sistem zonasi ini semua sekolah negeri mutunya sama, tidak ada lagi sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Kalau sekolah itu selama ini kurang favorit, baik mutu gurunya maupun fasilitas sekolahnya, maka pemerintah wajib meningkatkan mutu itu. Sekolah juga tak boleh menerima murid dengan memilih yang pintar saja, karena kalau itu masih terjadi maka tak terhindarkan ada sekolah bermutu dan ada sekolah kurang mutu.

Kebijakan ini memang ideal. Selain nanti akan menyamakan mutu pendidikan, sekolah yang kurang diminati akan diberi fasilitas lebih, baik guru maupun sarana pendidikan. Selain itu juga akan mengurangi kepadatan lalu lintas, karena siswa bersekolah di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Tidak ada lagi siswa yang tinggal di Sesetan atau Padang Sambian bersekolah di SMPN 1 Denpasar, meski pun sekolah itu dianggap favorit. Orang kaya dan orang miskin mendapat hak yang sama untuk bersekolah karena patokan penerimaan murid baru yang utama adalah domisili penduduk.

Sementara itu ada peraturan pemerintah yang masih berlaku sampai saat ini, dibuat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yakni Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang “Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”. Di situ dirinci apa wewenang dan tanggung jawab berbagai pihak. Di pasal 17 disebutkan: “Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.” Di pasal 28 hampir sama bunyinya dengan pasal 17, hanya tanggung jawab diberikan kepada Bupati dan Walikota. Menteri memberikan rumusan dan pedoman kebijakan pendidikan nasional dan pelaksananya ada di daerah, gubernur, bupati dan walikota. Bahkan sejak dua tahun lalu wewenang mengelola SMA dan SMK dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Dengan demikian SD dan SMP sepenuhnya dikelola bupati/walikota, SMA dan SMK diambil gubernur.

Dengan peraturan ini sebenarnya yang mengelola sekolah itu adalah pemerintah daerah. Yang membangun gedung sekolah itu adalah bupati dan gubernur, tentu memakai anggaran pemerintah daerah. Apakah gedung itu sudah cukup menampung anak didik, apa perlu ditambah dan sebagainya, bupati dan gubernur yang tahu. Juga yang berhak membangunnya. Jadi sesungguhnya bermutu atau tidaknya dunia pendidikan adalah tanggung jawab bupati (untuk SD dan SMP) dan gubernur (untuk SMA/SMK) tak sepenuhnya tanggung jawab Mendikbud.

Dalam hal ini menarik langkah Gubernur Made Mangku Pastika. Setelah sukses mendirikan SMA Bali Mandara dengan syarat penerimaan “siswa miskin” kini mendirikan SMA Taruna Mandara tanpa lagi memakai syarat “siswa miskin”. Bahkan gubernur pernah bilang, andaikata sejak dulu pengelolaan SMA/SMK di tangan gubernur maka konsep siswa bersekolah dalam sistem asrama akan lebih banyak diterapkan. Untuk diketahui SMA/SMK Bali Mandara dan Taruna Mandara semua siswa berada dalam asrama. Ini langkah maju yang seharusnya lebih banyak lagi dilakukan tokoh-tokoh lain sehingga mengurangi kerepotan orang tua. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar