Mpu Jaya Prema
SEORANG anak usia tiga tahun dalam
acara Litle VVIP di Metro TV Sabtu lalu dengan tenangnya mengeja Pancasila
tanpa ada kesalahan satu kata pun. Padahal anak itu belum bersekolah. Dia
diajari oleh orang tuanya bagaimana menghafal Pancasila. Bahkan kemudian
menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan aksen anak-anak tetapi juga tak ada
kesalahan dalam teks.
Beberapa tahun lalu juga ada anak
sebaya itu yang hafal nama-nama presiden di berbagai negara. Memang bisa
disebutkan anak yang hebat. Tapi kita tidak tahu bagaimana anak itu diajari
oleh orang tuanya. Mungkin dengan cara santai tetapi bisa jadi dengan cara
memaksakan kepada sang anak.
Terlepas dari bagaimana sistem
pengajaran itu dan betapa tingginya kemampuan sang anak dalam menghafal,
pertanyaan kita adalah apakah penanaman ideologi Pancasila harus dengan target
hafal mengeja Pancasila? Di era Orde Baru penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila) gencar dilakukan dari tingkat sekolah menengah sampai perguruan
tinggi. Di luar dunia pendidikan penataran P4 juga dilakukan pada ormas-ormas
dan organisasi profesi. Kalau tidak mengikuti penataran yang ditandai dengan perolehan
sertifikat nilai akademisnya bisa tak sempurna. Sedang di luar dunia pendidikan
sertifikat itu bisa untuk kenaikan pangkat dan melengkapi persyaratan lain.
Misalnya, untuk menjadi pemimpin redaksi media massa harus lulus penataran P4.
Jadi intinya adalah ideologi Pancasila itu dipaksakan. Untuk pemaksaan itu
pemerintah membentuk Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
Sekarang Presiden Joko Widodo membentuk Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jarum sejarah sepertinya berulang kembali.
Betapa pun pemerintah membantah bahwa BPIP tidak sama dengan BP7, namun tak
bisa disangkal rohnya sama saja. Kalau dulu disebut penataran sekarang bisa
diganti kata lain, misalnya, sosialisasi atau pembinaan. Lihat saja bagaimana
pemerintah memberi tugas kepada BPIP yang statusnya kini sederajat dengan
kementrian, padahal tahun lalu ketika dilahirkan belum bernama badan tetapi
unit kerja presiden.
Tugas BPIP adalah membantu Presiden
dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara
menyeluruh dan berkelanjutan. Lalu melaksanakan penyusunan standardisasi
pendidikan dan pelatihan berikut penyelenggaraannya. Bahasa bisa beda dengan
tugas BP7 namun intinya sama saja.
Banyak yang mempertanyakan, untuk apa BPIP dibuat? Sejak awal lahirnya
BPIP dianggap sebagai
sikap
reaktif pemerintah terhadap
berkembangnya intoleransi dan radikalisme di tengah masyarakat, terutama dalam
beberapa tahun terakhir ini. Namun setelah setahun berjalan, yang nampak di
tengah-tengah masyarakat adalah hanya peningkatan status dari unit kerja
presiden menjadi badan setingkat menteri. Dan tentu saja gaji BPIP yang
dianggap begitu besar, melebihi gaji presiden itu sendiri. Belum nampak,
misalnya, apa saja yang sudah dikerjakan BPIP atau apa rencana kerjanya dalam
hal menggaungkan ideologi Pancasila. Singkatnya belum jelas bagaimana BPIP
mengatasi lunturnya nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.
Apakah intoleransi dan radikalisme bisa dipadamkan, setidaknya
semakin redup, dengan adanya BPIP? Belum juga ada bukti, intoleransi dan
radikalisme tetap hidup bahkan subur di dunia perguruan tinggi.
Kesalahan BP7 di masa Orde Baru adalah penataran
P4 dipakai untuk memaksakan
Pancasila dengan apa yang disebut butir-butir penghayatan dan
pengamalannya seraya mematikan
diskusi kritis terhadap ideologi Pancasila itu sendiri. Bahkan yang menentang penataran P4 dianggap melawan Pancasila.
Namun sejatinya, tidak semua butir-butir penghayatan dan pengamalan itu salah.
Kalau BPIP mau, butir pengamalan dalam P4 itu bisa diambil sisi baiknya seraya
membuang yang tidak baik, kemudian ditambah dengan butir-butir baru disesuaikan dengan kemajuan
zaman.
Lalu apa betul dengan sosialisasi
Pancasila ini kemudian intoleransi segera hilang? Belum tentu pula. Harus
disertai langkah lain yakni penegakan hukum di negeri ini, yang semakin hari
dirasakan semakin tumpul bahkan amburadul. Tindak kekerasan baik berupa
kriminal biasa maupun kriminal yang bermuatan terorisme harus dilawan dengan
penegakan hukum tanpa pandang bulu. Perangkat hukum itu sudah ada. Misalnya, pidato dan khotbah yang menghasut bisa
dihadang dengan mengefektifkan pasal ujaran kebencian
dalam UU ITE. Tindak
kekerasan yang dilakukan kelompok radikal
diatasi dengan penegakan hukum yang tidak pilih bulu. Apalagi
UU Antiteroris hasil revisi sudah disahkan DPR yang memberi kesempatan kepada
aparat keamanan untuk melakukan langkah pencegahan sebelum aksi teroris itu
dilakukan.
Bapak pendiri bangsa ini merumuskan Pancasila dari nilai-nilai yang telah tumbuh di dalam
masyarakat. Karena itu penegakkan Pancasila hanya bisa dilakukan jika nilai
luhur itu – ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan –
dibiarkan tumbuh berkembang di masyarakat. Nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila – misalnya ide Negara agama – tak
boleh dibiarkan berkembang, sesuatu yang sayangnya kini diajarkan di sekolah
dan sejumlah diskusi berkedok kegiatan agama.
Ini yang semestinya dilakukan pemerintah
lewat BPIP. Bukan meniru rezim Orde Baru
dengan
pemaksaan ideologi Pancasila yang sifatnya lebih banyak menghafal dibandingkan
menghayati dan kemudian mengamalkannya di masyarakat.
Sayangnya BPIP kini tergelincir pada
masalah-masalah yang memalukan dengan diumumkannya oleh pemerintah gaji Dewan
Pengawas beserta seluruh staf. Gaji yang dinilai sangat besar untuk pekerjaan
yang belum nampak arahnya ke mana. Besaran gaji yang seolah-olah diambil tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang sedang morat marit, dan
keputusan itu pun
dianggap mencederai rasa
keadilan. Bagaimana menebarkan ideologi Pancasila ke
tengah-tengah masyarakat kalau rasa keadilan yang justru menjadi sila pemungkas
dalam Pancasila seperti dikhianati? Namun marilah kita tak berburuk sangka dan
semoga orang-orang yang duduk di BPIP itu betul-betul bekerja bukan untuk
mendapatkan upah. Mereka adalah tokoh-tokoh bangsa bahkan BPIP pucuk pimpinan
tertingginya adalah Megawati yang merupakan Presiden RI ke 5. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar