ADA pementasan tari Bali yang
ditayangkan sebuah televisi nasional. Namun penarinya bukan orang yang beragama
Hindu. Itu nampak dari busana yang dipakai sang penari. Yakni ada jilbal putih
yang dikenakan penari sebelum memakai gelungan dan atribut lainnya. Penari
wanita yang berjilbab itu sudah pasti seorang muslimah, karena jilbal identik
dengan busana umat Islam.
Ada LSM Hindu yang mempersoalkan
kasus itu. Bagi mereka penari berjilbab itu melecehkan agama Hindu. Kenapa
harus dikaitkan dengan Hindu? Apakah semua tari-tarian yang ada di Bali
berhubungan langsung dengan ritual Hindu? Kalau disebutkan melecehkan tari Bali
sebagai pelecehan budaya, barangkali masih masuk akal. Meski pun di zaman
globalisasi ini pengaruh antar budaya tak bisa dibendung. Tari Bali sudah
dipelajari di berbagai pelosok daerah bahkan di dunia internasional. Penarinya
tak harus dibatasai orang beragama Hindu. Seperti halnya tari daerah lain, tak
terkait dengan agama setempat. Sebut misalnya Tari Jaipong, tari itu sudah
terkenal di berbagai daerah. Joged Bumbung di Bali banyak yang meniru gaya
jaipongan ini bahkan termasuk joged jaruh
(joged porno) justru mengekploitasi gaya jaipongan. Padahal Tari Jaipong di
Jawa Barat termasuk tari pergaulan yang sopan, tidak seperti joged jaruh di Bali.
Dalam hal seni tari, sudah ada
keputusan seminar kesatuan tafsir bahwa tari tergolong tiga hal. Yakni Tari
Wali, Tari Bebali, dann Tari Balih-balihan. Tari Wali adalah tari
yang pementasannya dilakukan sejalan dengan pelaksanaan upacara keagamaan di
Bali. Misalnya Tari Rejang Dewa, Tari Pendet, Tari Baris Gede. Umumnya tari ini
berupa tari lepas tanpa ada cerita, jadi sejenis simbolisasi ritual. Tari
Bebali adalah tari yang pementasannya menunjang jalannya upacara sebagai sarana
pengiring. Tarian ini umumnya bercerita yang disesuaikan dengan ritual
keagamaan. Misalnya, topeng yang dikaitkan dengan Topeng Sidakarya, gambuh
dengan cerita panji, wayang lemah dan sebagainya. Sedang Tari Balih-balihan
adalah hiburan semata-mata. Dan ini tidak sakral. Misalnya Tari Joged, Tari
Janger, Tari Legong dan banyak lagi.
Tari Pendet yang sakral tak bisa
dipentaskan jika tidak terkait dengan upacara keagamaan. Tak bisa Tari Pendet
dipergunakan untuk menyambut tamu, membuka upacara yang tidak sakral seperti
rapat, seminar, kongres dan sebagainya. Karena itu para seniman di Bali
menciptakan tari-tari yang tak sakral dengan inspirasi dari Tari Pendet. Dalam
keputusan seminar kesatuan tafsir tari ini disebut Tari Pependetan, kurang
lebih maksudnya “tari yang meniru sedikit pendet”.
Namun para seniman tari Bali tetap
memberi nama khusus untuk ciptaannya ini. Maka ada berbagai jenis Tari
Pependetan, seperti yang disebut Sekar Jagat, Sekar Jepun, Sekar Jempiring,
Sekar Pucuk, Sekar Ibing. Semua memakai kata sekar (artinya bunga) karena dalam menyambut tamu itu disebarkan
bunga. Ada yang memakai nama lain, misalnya, Tari Puspa Wresti, karena puspa juga berarti bunga.
Semua Tari Pependetan ini tidak ada
yang sakral. Dia bisa dipentaskan di mana saja dan oleh penari siapa saja, tak
harus penari beragama Hindu. Di luar Bali cabang-cabang tari ini sudah banyak
ditarikan termasuk busananya yang bisa disesuaikan dengan budaya setempat.
Jika tari sejenis pependetan itu
saja sudah tidak sakral dan tak harus dikaitkan dengan agama Hindu, apalagi
tari legong lainnya seperti Tani Tenun. Tari Nelayan, Tari Taruna Jaya, Tari Oleg
dan banyak jenis tari lainnya lagi. Ini betul-betul tari balih-balihan yang artinya hanya untuk tontonan hiburan. Kita harus
arif memilah-milah hal ini agar tak terjebak pada masalah agama. Begitu pula
kita harus paham apa saja simbol-simbol agama yang dituangkan dalam bentuk tari
dan tidak semua tari Bali itu menyiratkan simbol agama Hindu.
Perayaan Natal di Palasari
Kabupaten Jembrana sudah umum mementaskan tari Bali yang memang tak terkait
dengan agama Hindu. Kebetulan umat Kristen di sana memang masih berbudaya Bali
dan bahkan juga adatnya masih Bali. Apakah tidak boleh mementaskan Tari Nelayan
atau Tari Tenun, misalnya? Tentu boleh saja. Demikian pula umat beragama bukan
Hindu di daerah lain, boleh-boleh saja mementaskan tari hiburan itu. Jangan
dikaitkan dengan agama Hindu kalau ternyata ada cara berbusananya yang
disesuaikan dengan budaya dan keyakinan mereka. Marilah kita tidak grasa-grusu
menuduh hal itu sebagai pelecehan agama.
(Mpu Jaya Prema, 28 April 2018)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar