Oleh Mpu Jaya Prema
MASALAH tajen atau
adu ayam di Bali kembali diperbincangkan. Tak bosan-bosan para elit di Bali
bernafsu menghidupkan judi tradisional ini. Karena judi itu sudah menjadi candu
di masyarakat dan otak para elit pun kemasukan candu maka berbagai upaya
dilakukan untuk menghidupkan kembali tajen. Kali ini lewat celah rancangan
peraturan daerah yang bertajuk Ranperda ABTB (Atraksi
Budaya Tradisional Bali).
Pro kontra pun digiring ke arah bahwa tajen itu berunsur
judi. Yang kontra lalu menolak keras tajen dihidupkan karena ada judi di
dalamnya dan ini melanggar undang-undang yang ada. Peraturan daerah tentu tak
boleh bertentangan dengan undang-undang. Tetapi yang setuju tajen dihidupkan
berdalih unsur judinya biasa ditiadakan. Dengan menghilangkan unsur judi itu
maka tajen sebagai atraksi budaya tradisional Bali layak untuk dilindungi dan
dilestarikan. Pendapat ini bahkan muncul dari tokoh agama Hindu bahwa tak
apa-apa tajen dimasukkan dalam perda asalkan tidak ada unsur judi.
Semua pro kontra ini salah besar. Tajen bertentangan dengan
ajaran agama Hindu, ada judi mau pun tidak. Semasih budaya adu ayam itu bernama
tajen maka itu melanggar ajaran Hindu. Tajen itu berasal dari kata taji, itu pisau
kecil tajam yang diikatkan di kaki ayam. Dengan senjata taji itu ayam bertarung
hidup dan mati. Darah bercucuran sebelum ayam yang kalah itu dipotong sebagai
pecundang.
Tindakan mengadu ayam dengan membiarkan salah satu mati
dengan kesakitan ini tergolong himsa
karma dalam ajaran Hindu. Ajaran yang melarang untuk menyakiti semua
makhluk hidup. Di seluruh dunia tak ada orang mengadu binatang sampai ada yang
mati karena itu menyiksa binatang. Adu domba populer di Kabupaten Garut tak
sampai ada domba yang mati. Begitu satu domba tak mau berkelahi maka domba itu
dianggap kalah, tetapi tetap dipelihara baik-baik. Adu ayam yang disebut tajen
di Bali harus ada yang kalah sampai mati. Kalau satu ayam tak mau lagi
berkelahi dipaksa berkelahi di dalam sangkar (kurungan) untuk menentukan siapa yang
kalah. Lalu yang kalah langsung dipotong kakinya yang ditempelkan taji.
Betul-betul himsa karma.
Pustaka Wrtisasana menjelaskan panjang lebar tentang himsa karma ini. Ada perkecualian
binatang yang bisa dibunuh. Yakni jika hewan itu dibunuh untuk tujuan dewapuja (memuja para dewa), untuk atithipuja (persembahan kepada tamu) dan
untuk walikramapuja (upacara korban
seperti mecaru atau tawur yang lebih besar). Namun hewan itu sebelum dibunuh
harus dibuatkan upacara penyucian karena akan dijadikan korban suci, sehingga
kelak dalam kehidupannya nanti berubah menjadi makhluk yang lebih mulia
dibanding hewan. Ada satu lagi pembunuhan hewan yang tidak melanggar himsa karma yaitu pembunuhan dengan
maksud mempertahankan atau melindungi diri. Misalnya membunuh nyamuk, kutu dan
sebagainya.
Itulah himsa karma
dalam kaitan membunuh hewan. Namun ajaran himsa
karma tak cuma berurusan dengan hewan. Menyakiti orang lain pun termasuk himsa karma. Tetapi ada yang dibenarkan sampai
membunuh orang, yakni dalam hal terjadi peperangan di mana musuh boleh dibunuh.
Dalam kasus tajen kemudian pembicaraan yang berkembang
selalu tajen dikaitkan dengan tabuh rah,
seolah-olah tajen itu adalah bagian dari tabuh
rah. Atau setidaknya tajen “pengembangan” dari tabuh rah. Ini juga salah besar. Tajen tidak sama dengan tabuh rah. Orang yang berpendapat begini
pasti tidak tahu sejarah adanya tabuh rah.
Atau tak tahu bahwa tabuh rah sudah
pernah dibahas panjang lebar oleh para pemuka agama Hindu dan para sulinggih di
Bali.
Seminar Kesatuan Tafsir Aspek-aspek Agama Hindu pada tahun
1982-1983 sudah merumuskan masalah tabuh
rah ini. Tabuh rah harus dikaitkan
dalam upacara Bhuta Yadnya (mecaru, tawur dengan berbagai tingkatannya). Dalam
keputusan itu sudah dirinci. Rincian pertama: Tabuh rah dilaksanakan dengan "penyambleh" disertai
Upakara Yadnya. Yang dimaksudkan “penyambleh” adalah memotong leher ayam atau
binatang lain dengan terlebih dahulu melaksanakan upacara ritual penyucian.
Upacara tawur penyucian itu disebut dengan upacara mepepada. Di situlah pandita Hindu “meminta” roh para binatang itu
untuk korban suci disertai puja mantra dengan berharap hewan itu mendapatkan
kelahiran yang lebih mulia.
Rincian kedua: Tabuh rah dibolehkan didahului dengan
"perang sata" sesuai dresta yang berlaku di masyarakat yang
pelaksanaannya kemudian tetap dengan "penyambleh". Upacara Bhuta
Yadnya yang boleh disertai "perang sata" adalah Caru Panca Kelud
(Pancasanak madurgha), Caru Rsi Ghana, Caru Balik Sumpah, Tawur Agung, Tawur
Labuh Gentuh, Tawur Pancawalikrama dan Tawur Eka Dasa Rudra. Hewan dalam hal
ini ayam, diadu dan itu disebut perang
sata, tetapi ayam tidak memakai taji. Yang dipakai adalah pamor warna putih
yang dilumurkan di kaki ayam. Setelah ayam itu berperang, ayam yang tubuhnya
banyak kena pamor dianggap kalah lalu diadakan penyemblehan. “Perang sata” atau
adu ayam ini paling banyak tiga parahatan
atau kini disebut tiga sehet atau
tiga pasang. Upacara ini harus ada runtutannya dengan mengadu benda lain yakni
mengadu tingkih (kemiri), mengadu pangi, mengadu telur, mengadu kelapa.
Rupanya “perang sata” ini juga mengalami modifikasi di
kemudian hari dengan mengganti pamor menjadi taji dengan alasan toh ayam yang
kalah akan diadakan “penyamblehan” pula. Masih dengan alasan yang bisa
diterima. Tetapi lambat laun tabuh rah
ini mengalami degradasi ritual karena runtutannya sudah menghilang yakni
mengadu kemiri, telur, kelapa dan lainnya itu. Bahkan kemudian di antara
penonton mulai ada yang bertaruh. Padahal berjudi di pura sebagai tempat suci sangat
bertentangan dengan ajaran Hindu. Pura harus menjadi tempat yang bersih
termasuk bersih dari nafsu penjudi.
Kalau sekarang kita memasukkan tajen ke dalam Ranperda ABTB,
dari mana pun kita memasukkannya, semuanya melanggar ajaran Hindu. Masuk dari
“tajen tanpa judi” salah karena itu himsa
karma dan ini akan menodai agama Hindu. Manusia Hindu haruslah taat
menjalankan ahimsa. Kalau masuk dari tabuh rah juga salah karena ritual ini
sudah mulai tidak mematuhi lagi tata krama asalnya. Lebih baik lupakan saja
soal tajen itu dalam Ranperda ABTB. Bagi pemuka agama Hindu lebih baik
meluruskan kembali pelaksanaan ritual tabuh
rah yang sesuai dengan Seminar Kesatuan Tafsir yang dihasilkan terdahulu.
Inilah inti melestarikan budaya termasuk budaya agama. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar