WORLD Hindu Parisad (WHP) kini berwajah baru. Setelah meninggalnya Ida
Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa jabatan Presiden WHP kosong. Jabatan itu
kemudian digantikan sementara dengan sebutan Plt (Pelaksana Tugas Harian) yang
dijabat Dr. Ketut Arnaya yang juga Ketua Pengurus Harian Bidang Hubungan Antar Agama dan
Kepercayaan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat. Kini, sejak Selasa yang
lalu, berdasarkan musyawarah para pengurus WHP jabatan Presiden WHP diserahkan
kepada Made Mangku Pastika yang masih sebagai Gubernur Bali.
Terpilihnya Mangku Pastika menurut Ketut Arnaya sudah lewat
pertimbangan yang matang dari anggota Governing Council WHP. Pertemuan
sudah dilangsungkan beberapa kali sebelum memutuskan untuk menunjuk Mangku
Pastika sebagai presiden baru WHP. “Dipilihnya Gubernur Pastika sebagai Presiden WHP
bukan semata mata karena saat ini beliau menjabat sebagai Gubernur Bali, tetapi
lebih pada sosok beliau yang memilki pemikiran kuat, network yang bagus dan penguasaan bahasa asing yang beliau miliki,”
kata Ketut Arnaya, sebagai dikutip media masa.
Mangku Pastika sendiri menyambut baik kepercayaan yang diberikannya itu. Ia
berjanji akan melaksanakan tanggung jawabnya untuk membawa organisasi ini eksis
di tingkat dunia. Ia berharap WHP bisa menunjukkan kontribusinya kepada
masyarakat dunia dan muncul di forum forum International. Namanya saja
organisasi tingkat dunia, bukan organisasi nasional apalagi organisasi
pedesaan.
Dua hari setelah secara resmi diberi kepercayaan sebagai Presiden WHP,
Mangku Pastika mengundang sejumlah elemen Hindu, termasuk beberapa pendeta
(sulinggih) ke rumah jabatannya di Jaya Sabha. Pada pertemuan Kamis malam itu,
Pastika berjanji untuk merombak struktur kepengurusan sehingga benar-benar
mampu bergerak sebagai organisasi tingkat dunia. Selama ini WHP tak jelas
kiprahnya, apalagi di tingkat internasional di tingkat nasional pun sepi.
Kantornya berdesakan dengan instansi lain di Kantor Dinas Kebudayaan Bali.
Pastika berjanji dalam waktu dekat WHP akan mencari kantor baru yang lebih
besar. “Ada kantor milik Pemprov yang dulu dipakai Pemerintah Kota Denpasar di
Jalan Veteran. Cukup strategis tapi kita harus sewa,” kata Pastika.
Seperti apakah organisasi WHP itu? Sekjen WHP Prof.
Dr. Made Bakta menjelaskan bahwa WHP didirikan dalam pertemuan yang disebut
World Hindu Summit di Bali pada tahun 2012. Sejumlah tokoh Hindu dari berbagai
dunia datang ke Bali dan sepakat untuk membentuk WHP dengan markasnya di Bali.
Sebelum itu dikenal adanya World Hindu Federation
(WHF) yang bermarkas di Nepal. Tapi Nepal tidak lagi menjadi Negara
Hindu dan keberadaan WHF itu tidak jelas, apakah masih ada atau sudah mati
bersama matinya “Negara Hindu” di Nepal.
Maka WHP berdiri dengan mencari bentuk yang beda dengan federasi.
Masalahnya menurut Prof Bakta,
sampai saat ini bentuk hukum WHP masih belum jelas dan membuat organisasi ini
seperti tersendat jalannya. Sedang dikaji apakah bentuknya nanti yayasan atau
perkumpulan. Tentu tugas Mangku Pastika dengan struktur WHP yang baru akan
mengkaji lebih mendalam tentang hal itu.
Soal bentuk sebagai dasar hukum
organisasi ada dua pilihan. Apakah berbentuk yayasan atau perkumpulan. Kalau
kita melihat sejarah terbentuknya WHP yang didahului oleh Wor;d Hindu Summit
maka bentuk yayasan yang terbaik. Karena ini adalah tempat berkumpulnya
beberapa orang yang dalam hal ini adalah tokoh untuk memberikan konstribusi
bagi kemajuan Hindu dunia. Dengan berbentuk yayasan maka tidak ada istilah
anggota yang permanen dan struktur kepengurusan pun bisa menyesuaikan
perkembangan dan program yang akan dibuat. Bentuk ini persis seperti bentuk
PHDI Pusat yang dulu ketika pertamakali dididirikan lewat Piagam Campuhan Ubud.
Kalau bentuk perkumpulan maka
ia akan menjadi organisasi masyarakat, di mana ada keanggotan yang permanen
bahkan secara formal ada kartu anggota. Pengurus pun berjenjang dan dipilih
oleh dan dari anggotanya. PHDI ternyata memilih berbentuk perkumpulan sejak
2013 dan anggaran dasarnya disahkan sebagai organisasi masyarakat pada
Mahasabha di Surabaya tahun 2016 lalu. PHDI meniru Majelis Ulama Indonesia.
Kita bisa melihat bagaimana MUI
setelah berbentuk ormas. Segala fatwa yang dibuatnya tidak lagi mengikat umat
Islam. Fatwa MUI hanya berdasarkan permintaan dan itu pun hanya mengikat siapa
yang memintanya. Dengan demikian umat Islam yang tergabung dalam organisasi
Muhamaddiyah dan Nahdatul Ulama tak terikat dengan fatwa MUI dan karena kedua
ormas besar Islam itu juga bisa melahirkan fatwa. Nah karena PHDI mengikuti MUI
apakah nanti bhisama PHDI bisa mengikat umat Hindu? Bukankah umat Hindu tak pernah
punya kartu anggota PHDI?
Belajar dari sini maka
sebaiknya WHP berbentuk yayasan saja. Kalau pun suatu saat dirasa perlu membuat
program yang bersifat proyek permanen maka yayasan bisa membuat badan hukum
lain seperti persero. Tidak ada masalah. Yang penting adalah bagaimana
mengawasi dan tentu tergantung bagaimana pengurus WHP itu sendiri.
Nampaknya Mangku Pastika lebih tertarik untuk memperkuat dulu keberadaan
WHP ketimbang mencari status hukum yang tepat untuk wadah tersebut. Ia misalnya
mengatakan akan mengundang sejumlah tokoh Hindu dari etnis luar Bali untuk
bergabung di WHP. Dengan demikian kesan bahwa WHP organisasi Hindu dengan label
dunia tetapi isinya hanya umat etnis Bali terhapuskan.
Bagaimana umat Hindu di Bali melihat
WHP? Selama ini kesannya adalah apatis. Jangankan WHP, PHDI saja tak begitu
bergema di pedesaan. Ritual Hindu memang tetap sebagai jantung
dari Pulau Bali. Tetapi harus kita
akui, Parisada tidak begitu populer di pedesaan. Parisada Pusat, Parisada
Provinsi, Parisada Kabupaten perannya begitu kecil di masyarakat desa adat.
Yang dominan adalah lembaga adat yang punya organisasi rapi dari desa adat
(bahkan sejak di banjar adat) sampai ke provinsi. Di desa ada Bendesa Adat, di tingkat
kecamatan ada Majelis Alit, di tingkat kabupaten ada Majelis Madya, dan di
tingkat provinsi ada Majelis Agung. Sedang
PHDI tak ada di pedesaan bahkan di kecamatan pun kurang eksis.
(Mpu Jaya Prema 18 Desember 2017)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar