31 Desember 2017

KAWIN PADA NGELAHANG

Paruman sulinggih garis perguruan Pandita Mpu Abra Sinuhun Dwi Sari di Griya Uma Anyar Payangan Sabtu 30 Des 2017 menghasilkan kesimpulan:

1. Kawin Pada Ngelahang yg diperkenalkan ahli hukum adat Prof. Dr. Wayan P. Windia bukanlah perkawinan ideal menurut agama Hindu dlm budaya Bali karena membuat keturunannya tak jelas kemana garis leluhurnya/kawitan nantinya. Karena jalur purusa dan pradana mendua.

2. Kawin Pada Ngelahang hendaknya disikapi sebagai masalah sosial (urusan sekala) di mana pasangan itu tetap melayani kedua keluarga asal, baik urusan ekonomi, kesehatan orangtua dan lain2nya. Namun urusan niskala tetap satu tak boleh mendua apakah ikut keluarga laki atau ikut keluarga perempuan (kawin nyentana).

3. Sulinggih tetap bisa muput Perkawinan Pada Ngelahang dengan tirtha saksi kedua belah pihak dengan catatan menjelaskan resiko yg akan datang yakni keturunannya mengambang dalam hal "garis kawitan". Namun sulinggih yg tak mau muput boleh2 saja.
Demikian kesimpulan sementara. Paruman rutin tiga bulanan itu dihadiri sekitar 30 sulinggih dan puluhan pindandita dari warga Pasek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar