PERLUKAH ada awig-awig
yang mengatur warga adat di Bali yang berlaku di seluruh Desa Pakraman? Awig-awig itu adalah sejenis dengan
peraturan atau bahkan undang-undang yang harus disepakati oleh warga sebuah
komunitas yang membuat awig-awig itu
sendiri.
Setiap komunitas bisa membuat awig-awig
berdasarkan kesepakatan yang sudah dirembugkan. Apakah itu komunitas sosial
seperti sekehe gong, paguyuban yang sifatnya kegemaran dan sebagainya.
Begitu pulalah Desa Pakraman tentu punya awig-awig yang harus dilaksanakan oleh
warga seluruh desa tanpa kecuali karena awig-awig
itu dihasilkan oleh kesepakatan atau pararem
warga desa adat. Sebagaimana fungsi awig-awig
yang hakekatnya adalah peraturan tentu ada sanksi kalau ada yang melanggarnya.
Entah itu sanksi yang sifatnya denda atau yang sifatnya larangan tertentu.
Adalah MUDP yang baru-baru ini menyelenggarakan pesamuan atau semacam rapat kerja
tahunan. Di sinilah ada lontaran usulan bahwa MUDP harus punya awig-awig yang berlaku untuk “seluruh
jagat Bali”. Menurut berita media massa usulan itu disampaikan oleh Bendesa
Adat Kuta, Wayan Suarsana. "Bali ini kan di bawah nuangan Majelis Utama
Desa Pakraman. MUDP ini harus mempunyai awig-awig.
Awig-Awig ini harus tertulis, bukan lisan. Selama ini tidak ada Awig-Awig
Jagat Bali," kata Suarsana dikutip media massa. Ada pun Ketua MUDP, Jro
Gede Suwena Putus Upadhesa, meresponnya dengan menyebutkan “memang sudah ada
rencana dari MUDP untuk membuat Awig-Awig Jagat Bali.”
Pertanyaannya apakah itu perlu? Jangan-jangan hal
ini hanya menegaskan bahwa seolah-olah ada yang mau membawa masyarakat adat ke
dalam pusaran tata pemerintahan kenegaraan. Tentu hal ini akan menjadi rancu
karena urutan ketata negaraan dalam pemerintahan NKRI ini adalah Desa atau
Kelurahan sebagai pemerintahan terendah. Di Bali sendiri desa itu seringkali
disebut sebagai Desa Dinas hanya untuk membedakan dengan desa adat yang sudah
diberi nama Desa Pakraman. Kalau ini tetap rancu akan menjadi masalah karena
antara Desa Dinas dan Desa Pakraman tidak sama fungsinya bahkan wilayah
teritorialnya pun sering beda.
Desa Pakraman adalah desa adat di mana adat budaya
lokal menjadi ciri khasnya. Dan yang bernama adat budaya itu tidak sama di
setiap desa. Karena itu desa adat sesungguhnya adalah desa otonom dalam hal
melestarikan adat dan budayanya. Dengan adanya status otonom dan hak
mempertahankan adat budaya lokal itu maka peraturan apa pun yang dibuat oleh
desa adat yang disebut awig-awig
adalah otonom. Dengan demikian tidak mungkin ada awig-awig yang berlaku untuk “seluruh jagat Bali” karena ini akan
melecehkan adat budaya lokal. Di setiap desa adat kearifan lokalnya berbeda
atau orang Bali menyebutnya dresta
yang berbeda, bagaimana membuat awig-awig
yang berlaku untuk seluruh Desa Pakraman?
Desa Pakraman sejak berdirinya memakai konsep yang
dicetuskan oleh Mpu Kuturan dengan syarat punya Tri Kahyangan yakni Pura Bale
Agung (atau Pura Desa), Pura Puseh, dan Pura Dalem ditambah dengan kuburan
adat. Desa Dinas bisa gabungan Desa Pakraman atau batasnya beda dengan istilah
“saling seluk” (saling menyerobot). Sekarang contoh soal kuburan adat. Tentu
setiap Desa Pakraman punya kuburan adat, namun ada variasinya. Ada desa yang
hanya punya satu kuburan saja, di sebut setra
atau kuburan umum. Tapi banyak desa yang punya lebih dari satu kuburan,
misalnya, ada kuburan untuk anak-anak kecil, biasa disebut setra alit. Bahkan ada pula yang punya setra tamiu yaitu untuk menguburkan orang yang bukan dari warga
desa adat itu sendiri. Semua teknis penguburan itu, di mana harus dikuburkan,
apa hak-hak orang yang menguburkan jenazah itu, ada aturannya atau ada awig-awig-nya. Bagaimana membuat awig-awig yang berlaku untuk “seluruh
jagat Bali” kalau kuburan saja variasinya macam-macam? Belum lagi ada desa yang
tidak boleh membakar jenazah di kuburan (kremasi) dan harus memendem. Tentu aturannya akan beda
lagi.
Banyak sekali contoh lain bagaimana awig-awig tak mungkin bisa diseragamkan.
Ada desa yang ketat sampai membuat awig-awig
bahwa untuk bersembahyang ke pura rambut harus diikat tak boleh terurai (megambahan bahasa Bali-nya). Bukankah di
desa lain banyak wanita yang masuk ke pura memakai kain adat dengan kebayanya
tapi rambutnya terurai? Ada desa adat yang aturannya “keras” dan sangat
memperhatikan ajaran Hindu, seperti tidak boleh ada sabungan ayam sampai ke nista mandala, kalau ada tabuh rah tidak menggunakan taji (pisau di ayam yang diadu) tapi
kaki ayam diberi pamor. Bukankah di desa lain ada sabungan ayam justru di jaba
pura? Pakai taruhan pula. Kalau awig-awig
diseragamkan, harus ikut yang mana?
Ini baru menyangkut tata kebiasaan. Belum lagi
menyangkut masalah “keanggoatan warga adat”. Ada desa yang sangat luwes,
warganya yang merantau tetap tercatat sebagai warga adat, tetap bisa
menggunakan hak-hak adat meski pun mereka itu tak ikut kena ayahan adat karena tinggalnya di rantau.
Sebagai konpensasi mereka membayar apa yang disebut pemogpog, semacam iuran setiap enam bulan. Itu pun di beberapa desa
besarnya tidak sama tergantung bagaimana kondisi masyarakat tersebut. Ada yang
sangat toleran dengan pemogpog
seadanya dengan alasan kasihan mereka di rantau belum berhasil. Bukankah di
desa lain banyak hal yang “sangat kejam” untuk warga adat yang merantau ini?
Mereka tetap diharuskan “ngayah adat”
sehingga kalau ada acara adat mereka yang merantau ini harus izin dari
kantornya. Kalau tidak kena sanksi yang akibatnya bisa berat seperti kesepekang, apalagi sampai tak boleh
menggunakan hak adat semacam kuburan.
Sama sekali tak perlu membuat awig-awig untuk “seluruh jagat Bali” dalam tujuan yang disebut
“memperkuat desa adat”. Justru akan menghilangkan otonomi desa adat. Namun
sudah tentu hal-hal yang berlaku umum bisa saja ada penyeragaman, misalnya, awig-awig yang menetapkan usia
perkawinan, awig-awig tentang
pendatang dan seterusnya. Tapi sesungguhnya itu sudah ada dalam aturan
pemerintah karena bagaimana pun awig-awig
yang dibuat dalam pararem Desa
Pakraman sudah pasti tak boleh bertentangan dengan peraturan dan undang-undang
yang ada.
(Mpu Jaya Prema - Pos Bali 27 November 2017))
Menarik sekali sebagai bahan diskusi. Tapi kok tak dimasukkan ke Majalah Raditya ya?
BalasHapus