26 November 2017

Perlukah Awig-awig untuk Seluruh Jagat Bali

PERLUKAH ada awig-awig yang mengatur warga adat di Bali yang berlaku di seluruh Desa Pakraman? Awig-awig itu adalah sejenis dengan peraturan atau bahkan undang-undang yang harus disepakati oleh warga sebuah komunitas yang membuat awig-awig itu sendiri.
Setiap komunitas bisa membuat awig-awig berdasarkan kesepakatan yang sudah dirembugkan. Apakah itu komunitas sosial seperti sekehe gong, paguyuban yang sifatnya kegemaran dan sebagainya.

Begitu pulalah Desa Pakraman tentu punya awig-awig yang harus dilaksanakan oleh warga seluruh desa tanpa kecuali karena awig-awig itu dihasilkan oleh kesepakatan atau pararem warga desa adat. Sebagaimana fungsi awig-awig yang hakekatnya adalah peraturan tentu ada sanksi kalau ada yang melanggarnya. Entah itu sanksi yang sifatnya denda atau yang sifatnya larangan tertentu.

Sebagaimana kita ketahui, Desa Pakraman di Bali mempunyai wadah yang berjenjang. Di tingkat kecamatan himpunan Desa Pakraman ini disebut Majelis Alit Desa Pakraman. Lalu di tingkat kabupaten di sebut Majelis Madya Desa Pakraman. Nah di tingkat provinsi sebutannya menjadi Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP).



Adalah MUDP yang baru-baru ini menyelenggarakan pesamuan atau semacam rapat kerja tahunan. Di sinilah ada lontaran usulan bahwa MUDP harus punya awig-awig yang berlaku untuk “seluruh jagat Bali”. Menurut berita media massa usulan itu disampaikan oleh Bendesa Adat Kuta, Wayan Suarsana. "Bali ini kan di bawah nuangan Majelis Utama Desa Pakraman. MUDP ini harus mempunyai awig-awig. Awig-Awig ini harus tertulis, bukan lisan. Selama ini tidak ada Awig-Awig Jagat Bali," kata Suarsana dikutip media massa. Ada pun Ketua MUDP, Jro Gede Suwena Putus Upadhesa, meresponnya dengan menyebutkan “memang sudah ada rencana dari MUDP untuk membuat Awig-Awig Jagat Bali.”

Pertanyaannya apakah itu perlu? Jangan-jangan hal ini hanya menegaskan bahwa seolah-olah ada yang mau membawa masyarakat adat ke dalam pusaran tata pemerintahan kenegaraan. Tentu hal ini akan menjadi rancu karena urutan ketata negaraan dalam pemerintahan NKRI ini adalah Desa atau Kelurahan sebagai pemerintahan terendah. Di Bali sendiri desa itu seringkali disebut sebagai Desa Dinas hanya untuk membedakan dengan desa adat yang sudah diberi nama Desa Pakraman. Kalau ini tetap rancu akan menjadi masalah karena antara Desa Dinas dan Desa Pakraman tidak sama fungsinya bahkan wilayah teritorialnya pun sering beda.

Desa Pakraman adalah desa adat di mana adat budaya lokal menjadi ciri khasnya. Dan yang bernama adat budaya itu tidak sama di setiap desa. Karena itu desa adat sesungguhnya adalah desa otonom dalam hal melestarikan adat dan budayanya. Dengan adanya status otonom dan hak mempertahankan adat budaya lokal itu maka peraturan apa pun yang dibuat oleh desa adat yang disebut awig-awig adalah otonom. Dengan demikian tidak mungkin ada awig-awig yang berlaku untuk “seluruh jagat Bali” karena ini akan melecehkan adat budaya lokal. Di setiap desa adat kearifan lokalnya berbeda atau orang Bali menyebutnya dresta yang berbeda, bagaimana membuat awig-awig yang berlaku untuk seluruh Desa Pakraman?

Desa Pakraman sejak berdirinya memakai konsep yang dicetuskan oleh Mpu Kuturan dengan syarat punya Tri Kahyangan yakni Pura Bale Agung (atau Pura Desa), Pura Puseh, dan Pura Dalem ditambah dengan kuburan adat. Desa Dinas bisa gabungan Desa Pakraman atau batasnya beda dengan istilah “saling seluk” (saling menyerobot). Sekarang contoh soal kuburan adat. Tentu setiap Desa Pakraman punya kuburan adat, namun ada variasinya. Ada desa yang hanya punya satu kuburan saja, di sebut setra atau kuburan umum. Tapi banyak desa yang punya lebih dari satu kuburan, misalnya, ada kuburan untuk anak-anak kecil, biasa disebut setra alit. Bahkan ada pula yang punya setra tamiu yaitu untuk menguburkan orang yang bukan dari warga desa adat itu sendiri. Semua teknis penguburan itu, di mana harus dikuburkan, apa hak-hak orang yang menguburkan jenazah itu, ada aturannya atau ada awig-awig-nya. Bagaimana membuat awig-awig yang berlaku untuk “seluruh jagat Bali” kalau kuburan saja variasinya macam-macam? Belum lagi ada desa yang tidak boleh membakar jenazah di kuburan (kremasi) dan harus memendem. Tentu aturannya akan beda lagi.

Banyak sekali contoh lain bagaimana awig-awig tak mungkin bisa diseragamkan. Ada desa yang ketat sampai membuat awig-awig bahwa untuk bersembahyang ke pura rambut harus diikat tak boleh terurai (megambahan bahasa Bali-nya). Bukankah di desa lain banyak wanita yang masuk ke pura memakai kain adat dengan kebayanya tapi rambutnya terurai? Ada desa adat yang aturannya “keras” dan sangat memperhatikan ajaran Hindu, seperti tidak boleh ada sabungan ayam sampai ke nista mandala, kalau ada tabuh rah tidak menggunakan taji (pisau di ayam yang diadu) tapi kaki ayam diberi pamor. Bukankah di desa lain ada sabungan ayam justru di jaba pura? Pakai taruhan pula. Kalau awig-awig diseragamkan, harus ikut yang mana?

Ini baru menyangkut tata kebiasaan. Belum lagi menyangkut masalah “keanggoatan warga adat”. Ada desa yang sangat luwes, warganya yang merantau tetap tercatat sebagai warga adat, tetap bisa menggunakan hak-hak adat meski pun mereka itu tak ikut kena ayahan adat karena tinggalnya di rantau. Sebagai konpensasi mereka membayar apa yang disebut pemogpog, semacam iuran setiap enam bulan. Itu pun di beberapa desa besarnya tidak sama tergantung bagaimana kondisi masyarakat tersebut. Ada yang sangat toleran dengan pemogpog seadanya dengan alasan kasihan mereka di rantau belum berhasil. Bukankah di desa lain banyak hal yang “sangat kejam” untuk warga adat yang merantau ini? Mereka tetap diharuskan “ngayah adat” sehingga kalau ada acara adat mereka yang merantau ini harus izin dari kantornya. Kalau tidak kena sanksi yang akibatnya bisa berat seperti kesepekang, apalagi sampai tak boleh menggunakan hak adat semacam kuburan.

Sama sekali tak perlu membuat awig-awig untuk “seluruh jagat Bali” dalam tujuan yang disebut “memperkuat desa adat”. Justru akan menghilangkan otonomi desa adat. Namun sudah tentu hal-hal yang berlaku umum bisa saja ada penyeragaman, misalnya, awig-awig yang menetapkan usia perkawinan, awig-awig tentang pendatang dan seterusnya. Tapi sesungguhnya itu sudah ada dalam aturan pemerintah karena bagaimana pun awig-awig yang dibuat dalam pararem Desa Pakraman sudah pasti tak boleh bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang ada. 

(Mpu Jaya Prema - Pos Bali 27 November 2017))


1 komentar:

  1. Menarik sekali sebagai bahan diskusi. Tapi kok tak dimasukkan ke Majalah Raditya ya?

    BalasHapus