ERA baru dalam masalah keyakinan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Kelompok penghayat kepercayaan oleh Mahkamah Konstitusi diperbolehkan
mencantumkan nama organisasi penghayatnya dalam Kartu Tanda Penduduk. Ini pertanda
bahwa penghayat kepercayaan diakui sah dan sejajar dengan pengikut agama.
Dasar keputusan ini adalah memeluk agama tertentu
dan meyakini kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dengan cara yang tidak sama dengan agama-agama yang sudah ada,
merupakan hak seseorang yang dijamin konstitusi dan bukan pemberian dari
negara. Karena itu negara wajib melindungi dan menjamin pemenuhan hak warga
negaranya untuk memeluk agama atau mengikuti kepercayaan di luar agama.
Bukan hanya pemerintah yang harus siap. Masyarakat
juga harus siap menghadapi perbedaan yang nanti akan muncul. Kalau selama ini
merasa satu agama tapi ada ritual yang sedikit berbeda maka suatu saat nanti
ritual itu akan semakin mencolok perbedaannya. Tidak bisa kita menyebutkan
bahwa agama itu salah, apalagi dengan mengatakan ritual itu sesat tak ada dalam
ajaran agama. Mereka bisa menjawab: “Maaf kami ini penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kami bukan beragama seperti kalian”. Nah siapkah
kita untuk itu?
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan agama itu dan
apa pula yang dimaksud penghayat kepercayaan? Di era Orde Baru ada difinisi syarat
agama meski pun tak pernah ada aturan tertulis. Agama harus punya syarat untuk
bisa diakui oleh negara. Yakni, punya kitab suci yang merupakan wahyu Tuhan dan
punya nabi atau sebutan lain sebagai penerima wahyu Tuhan. Hampir saja saat itu
agama Hindu disebut “budaya” karena Kitab Veda tidak dikenal siapa penerima
wahyunya, termasuk oleh banyak orang Bali sendiri. Cobalah tanya saat itu siapa
penerima wahyu Veda, hanya sedikit yang bisa menjawab. Ini disebabkan dalam
tradisi Bali kuno, nama leluhur tak boleh diketahui oleh keturunannya.
Jangankan nama penerima wahyu (dalam Hindu disebut Maharsi) nama orang tua saja
tak boleh diketahui oleh anaknya. Karena itu sebutan orang tua berubah setelah
sang anak pertama lahir yakni mengikuti nama anak dengan memberi kata Pan atau
Gurun atau Ajik di depannya untuk ayah. Untuk ibu Men atau Biyang. Ini disebut pungkusan dan nama ini yang dipakai
dalam rapat-rapat adat. Di zaman moderen ini tentu janggal sekali kalau anak
tak tahu nama bapak dan ibunya, maka nama-nama Maharsi sebagai penerima wahyu
Weda pun dipublikasikan dan kini malah dihafal untuk ulangan umum di sekolah.
Dengan syarat agama harus punya kitab suci dan
penerima wahyu yang jelas, maka penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang kitab dan penerima wahyunya dianggap “kurang jelas” digolongkan ke
dalam aliran kepercayaan. Sementara jika agama diayomi oleh Departemen Agama
maka aliran kepercayaan dibina oleh Kejaksaan.
Bagaimana pemerintah Orde Baru membina aliran
kepercayaan? Bukan memberi keleluasan warga kepercayaan untuk meneruskan
keyakinan leluhurnya itu, tetapi justru mengarahkan warga kepercayaan untuk
meninggalkan cara-cara ritual mereka dan minta “kembali ke jalan benar sesuai
agama yang ada”. Praktek di lapangan adalah harus memilih satu agama yang diakui
pemerintah untuk dicantumkan dalam identitas kependudukan.
Kalau tak mau akan mengalami berbagai kesulitan yang
berurusan dengan pemerintahan. Bagi yang mau – dan bingung memilih agama apa –
pemerintah mematut-matutkan dengan melihat cara ritualnya. Misal, yang
ritualnya memakai sesajen dengan asap dupa atau ditambah padipan (di Bali biasa disebut pasepan)
silakan memilih agama Hindu. Bagi yang ritualnya tanpa asap-asap itu pilih
agama Islam atau yang lainnya. Bukankah
tradisi kraton di Jawa yang tetap menyelenggarakan arak-arakan gunungan dan sesaji tumpeng warganya
sudah memeluk Islam? Maka penghayat kepercayaan seperti Kejawen, Sapta Dharma
dan lainnya mencantumkan Islam di kolom agama KTP mereka. Sunda Wiwitan,
Kaharingan dan lainnya lagi ada yang memilih Hindu.
Yang membangkang tak mau mengisi agama yang diakui
di KTP menghadapi berbagai kesulitan dan diskriminasi yang terus terjadi.
Urusan sekolah anak, pekerjaan, perkawinan dan banyak hal. Maka wajar mereka
kini senang setelah MK mengabulkan hak mereka yang sejajar dengan pemeluk agama
yang sah. Mereka pun saat ini dibolehkan menyebut penghayat kepercayaan di
kolom agama KTP-nya. Kemendagri berjanji dalam tempo sebulan sudah merevisi
kolom agama itu bagi pengikut penghayat kepercayaan. Saat ini sedang didata
nama-nama penghayat kepervayaan. Ada 187 penghayat kepercayaan yang terdaftar
dengan jumlah pengikut sampai 12 juta, melebihi jumlah pemeluk Hindu. Di Bali
konon ada 8 organisasi penghayat kepercayaan.
Sudah pasti akan
ada masalah yang harus dipecahkan. Apakah perkawinan itu sah di antara kedua
penghayat yang berbeda? Kalau anak-anak penghayat masuk sekolah negeri,
bagaimana menyiapkan guru untuk “pendidikan penghayat kepercayaan”? Siapa yang
mengayomi penghayat ini, apakah Kementrian Agama atau tetap di bawah Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan setelah kejaksaan dianggap tak pas mengurusi soal
keyakinan ini? Banyak masalah muncul tak semudah memasukkan nama penghayat di
kolom agama KTP.
Semua agama
pasti punya dampak akibat keputusan baru ini, termasuk Hindu. Kalau nanti
disensus dan dasarnya sudah pasti KTP, apalagi KTP itu sudah elektronik dan
menjadi rujukan nasional tanpa bisa digandakan, jumlah pengikut agama akan
berkurang. Karena penghayat kepercayaan akan mengisinya. Namun masalah serius
yang harus dipikirkan dari sekarang adalah apa dampaknya dalam budaya agama di
Bali. Apakah orang Bali pemeluk penghayat kepercayaan yang selama ini disebut
beragama Hindu masih mau bersembahyang ke pura? Bagaimana statusnya di desa
pekraman kalau mereka tak mau lagi ke pura karena punya penghayatan tersendiri
terhadap Tuhan, apalagi sudah diakui pemerintah? Yang repot adalah mereka mau
ke pura tetapi tak setuju ada banten karena punya cara sendiri dalam menghayati
Tuhan Yang Maha Esa. Wah, ini bisa menimbulkan gesekan.
Karena itu mari
kita arif ke depannya. Di satu pihak kita menghormati keyakinan yang berbeda
tetapi bagaimana kita mempertahankan tata sosial yang sudah baik di masyarakat.
*) Tulisan ini adalah versi panjang dari rubrik Cari Angin Koran Tempo dengan judul PENGHAYAT. Juga dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat Bali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar