25 Agustus 2017

Warga Adat Wajib Memuja Trimurti


ADA kabar yang menyebutkan dalam pembaruan awig-awig desa adat di Kabupaten Badung dimungkinkan warga tamiu mendapat fasiltas dari desa pekraman. Yang dimaksudkan warga tamiu adalah pendatang baru di wilayah desa pekraman itu. Warga tamiu ini pun dibagi dua, warga tamiu yang tidak beragama Hindu hanya mendapatkan fasilitas di luar upacara keagamaan. Sedangkan warga tamiu yang beragama Hindu berhak berbagai fasilitas termasuk ritual keagamaan.
 
Fasilitas itu adalah memuja Dewa Trimurti, seperti memuja Dewa Brahma di Pura Bale Agung atau Pura Desa, memuja Dewa Wisnu di Pura Puseh dan memuja Dewa Siwa/Rudra di Pura Dalem. Mereka pun wajib pula mendapatkan fasilitas dalam urusan kematian termasuk Pitra Yadnya. Artinya jika di antara mereka ada yang meninggal dunia wajib dikuburkan di setra desa adat itu.

Kalau ini menjadi kenyataan maka ini adalah terobosan besar karena memungkinkan orang Bali yang beragama Hindu untuk pindah desa adat. Tentu akan sulit jika terdaftar sebagai warga adat di dua desa yang berjauhan. Karena sebagai warga adat kewajiban yang disebut ayah-ayahan akan otomatis melekat di dalamnya. Pindah desa adat itu akan memberi solusi baru dari berbagai kendala yang dihadapi warga Bali di era moderen ini.

Contohnya, jika ada seseorang yang berasal dari Buleleng tetapi tinggal di perumahan baru di kawasan Desa Pekraman Buduk, Kabupaten Badung, karena bekerja di sektor pariwisata. Orang itu tentu masih terdaftar sebagai warga desa pekraman di Buleleng. Segala ayah-ayahan (kewajiban adat) masih melekat di desanya di Buleleng. Kalau ada piodalan di Pura Trikahyangan dia harus ikut ngayah, kalau ada warga desanya yang meninggal dunia dia harus datang ikut prosesi penguburan. Bayangkanlah dia harus sering minta izin untuk pulang ke Buleleng, sementara di tempatnya bekerja dia tak boleh meninggalkan tugas. Kalau dia misalnya setingkat manajer maka pasti prestasinya menjadi rendah di antara manejer yang lainnya. Nah, kalau dia bisa pindah sebagai warga tamiu tetapi mendapat fasilitas komplit di Desa Pekraman Buduk, pastilah lebih aman. Kalau pun ayah-ayahan adat itu masih dilakukannya, dia berada di kawasan tempat tinggalnya. Tidak banyak masalah. Jadi memang lebih baik dia pindah warga adat dari Buleleng ke Buduk dan putus hubungan dengan warga adat di Buleleng.


Bagaimana dari sudut agama Hindu meninggalkan desa pekraman yang lama menjadi warga desa pekraman yang baru? Tidak ada masalah. Karena sebagai warga desa pekraman kewajiban itu adalah memuja Tri Murti, ikut berbaur dengan warga asli jika ada piodalan di Pura Desa, Pura Puseh maupun Pura Dalem. Kalau ada keluarganya yang meninggal dunia, bisa tetap dikuburkan di desa pekraman yang baru. Akan halnya di desanya yang lama mungkin ada Pura Kawitan, entah itu pura dadia atau pura swagina lainnya, itu tak bisa dilepas. Toh tak banyak menyita waktu untuk ayah-ayahan, lagi pula pura semacam itu tak terkait dengan awig-awig adat.

Memuja Trimurti dalam sejarahnya di masa lalu adalah kewajiban warga desa yang disebabkan oleh masalah tempat tinggal. Ini berkaitan dengan kawasan teritorial desa. Maklum di masa lalu belum nampak ada perpindahan penduduk secara permanen karena semua warga desa bekerja sebagai petani di sekitar desa itu sendiri. Di era moderen ini baru ada penduduk desa mencari nafkah di tempat lain yang jauh dan bahkan menetap di sana, sementara dia masih terdaftar di desa aslinya. Padahal kalau mengacu kepada konsep lama seharusnya dia memuja Trimurti di desa di mana dia menetap saat itu. Karena itu kalau benar awig-awig di Kabupaten Badung diperbarui ke arah ini, maka ini terobosan yang baik. Tentu teknis administrasi bisa diatur.

Pura Desa tempat memuja Tuhan sebagai Dewa Brahma atau Rajasika Awatara dan Pura Puseh memuja  Tuhan sebagai Dewa Wisnu atau Satwika Awatara. Pemujaan Dewa Brahma dan Dewa Wisnu untuk menyeimbangkan kekuatan Guna Sattwam dan Rajah. Bersinerginya Guna Sattwam dan Guna Rajah secara seimbang dalam alam pikiran inilah yang menyebabkan orang menjadi kuat. Pemujaan Tuhan sebagai Dewa Siwa dalam manifestasi Rudra  di Pura Dalem untuk menjauhi alam pikiran pada hal-hal yang negatif. Itu sebabnya, memuja Trimurti bagi umat Hindu adalah kewajiban utama dan karenanya memuja Trimurti di tempat tinggal yang paling dekat tentulah lebih baik dari segi waktu. Jadi pindah warga adat memungkinkan dalam sudut ritual keagamaan. 

(Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda)
                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar