Mpu Jaya Prema
PERKEMBANGAN baru dari Pura Kahyangan Jagat Besakih adalah terbentuknya Badan Pengelola (BP) Kawasan Pura Besakih yang dipimpin I Ketut Sudikerta. Kenapa orang super sibuk di Bali ini yang terpilih, entahlah. Mungkin saja karena Pura Besakih adalah milik umat maka salah satu “petinggi umat” dijadikan ketua. Ketut Sudikerta adalah Wakil Gubernur Provinsi Bali dan juga Ketua DPD Partai Golkar Bali.
Terbentuknya
BP Pura Besakih ini disambut gembira banyak kalangan, meski pun ketuanya
merangkap jabatan politik. Sudikerta sudah menyatakan bisa membagi pekerjaan
dengan alasan akan dibentuk lembaga MO (Manajemen Operasional). Mungkin nantinya
Ketua BP ibarat komisaris perusahaan persero, sementara MO adalah direksi.
Kita
berharap MO segera terbentuk, disahkan dan bergerak cepat. Karena Kawasan
Besakih harus segera ditata yang meliputi tiga hal: kahyangan suci, kawasan
wisata, dan ekonomi penunjang. Di kawasan suci akan dihadapkan dengan bagaimana
melestarikan Pura Besakih, kalau ada perubahan sampai di mana batas-batasnya
itu. Apakah pura pendukung seperti pedharman, catur lawa dan lainnya, menyatu
dengan Pura Besakih. Kalau menyatu apakah perbaikan di pura pedharman meminta persetujuan
BP Pura Besakih.
Untuk
katagori kawasan wisata harus jelas sampai di mana batas-batas wisatawan bisa
berkunjung. Bolehkah wisatawan masuk ke mandala utama (jeroan) tempat paling
suci di pura. Kemudian pakaian wisatawan, haruskah memakai kain, dan kalau wisatawan
tidak membawa apakah disiapkan. Siapa guide
(pramuwisata) yang mendampingi wisatawan itu, apakah guide khusus yang selalu siap di Besakih ataukah boleh guide yang langsung dibawa turis.
Sektor
ekonomi penunjang, sesuatu yang paling amburadul di Kawasan Besakih. Kios-kios
seni dan penjual makanan sangat tidak sepadan dengan keagungan Pura Besakih.
Kesannya kumuh, kotor dan ruwet. Sekarang ini serba tidak jelas, siapa yang
menatanya, apakah di satu tangan atau justru banyak tangan. Pada piodalan yang
lalu, tiba-tiba di kawasan pedagang makanan ada slogan yang serem-serem dengan
istilah yang justru salah. Seperti harus makan “makanan sukla”, ini contoh
mengajarkan hal-hal yang tidak benar karena makanan yang dimakan di kawasan
tempat suci adalah prasadam atau istilah populer di pedesaan surudan. Makalah yang sukla harus
dihaturkan dulu ke Hyang Widhi sebagai persembahan.
Nah,
kasus-kasus seperti ini siapa yang harus bertanggung-jawab? Seolah-olah Besakih
itu “tidak bertuan” siapa saja boleh berbuat apa saja. Sebagai kahyangan jagat
utama di Bali, Pura Besakih seharusnya sejak dulu punya badan pengelola apa pun
namanya. Dulu sekali pernah ada Prawartaka Pura Besakih, tetapi lebih pada
urusan keagamaan. Itu pun sudah lama tidak aktif sampai kemudian lahir berbagai
usulan agar dibentuk badan otorita, sebagaimana pura besar di luar Bali. Kini
sudah terbentuk badan itu yang disebut Badan Pengelola. Hasil pertemuan di Kantor Bupati Karangasem yang
dihadiri Wakil Gubernur Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Parisadha Hindu Dharma
Indonesia (PHDI), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), serta pimpinan berbagai instansi.
Pembentukan BP Kawasan Pura Besakih itu pun sudah dituangkan dalam Keputusan
Gubernur nomor 1417/01E/HK/2016. Tinggal membentuk lembaga MO yang diawali
dengan membuat tim penyeleksi.
Kawasan Besakih harus dikelola secara profesinal.
Namun kendala yang ada adalah apa pun yang menyangkut Besakih pasti terbentur
pada emosional primordial. Dalam pikiran sebagian masyarakat Bali, Pura Besakih
itu adalah sesuatu yang teramat suci sehingga tak boleh dibenturkan pada
hal-hal yang berbau moderen. Bantuan apa pun yang datang dari “dunia moderen”
seolah harus ditolak, meski bantuan itu sesungguhnya justru menjaga kelestarian
dan kesucian pura.
Masih ingat bagaimana penolakan yang luar biasa keras
ketika Pura Besakih mau diusulkan sebagai Warisan Budaya Dunia. Maksud baik
UNESCO justru dianggap merecoki kesucian Pura Besakih, padahal banyak tempat
suci yang masuk Warisan Budaya Dunia, misalnya, Masjid Istiqal Jakarta. Kini
sejumlah tari klasik Bali malah sudah masuk Warisan Budaya Dunia.
Yang unik adalah ketika Kawasan Besakih dimasukkan
dalam KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dengan nomor sandi KSPN No 84 “Besakih–Gunung Agung dan
sekitarnya”. Yang difasilitasi dalam progam ini adalah kawasan di luar Pura
Besakih, masalah lingkungan, flora dan sebagainya. Tetapi isu yang dimunculkan
adalah kalau KSPN diterima bisa-bisa dibangun lapangan golf, hotel dan berbagai
sarana wisata lainnya. Dari mana isu itu muncul karena KSPN ini jelas
pedomannya dan program pun atas usulan dari “bawah” , bukan dari “pusat”.
Sabha Pandita PHDI Pusat pernah mau mengkaji ulang
soal KSPN “Besakih–Gunung Agung dan sekitarnya” ini dengan tujuan mengadakan
koreksi, kenapa ada penolakan itu, karena KSPN lainnya di Bali (ada 11 KSPN)
semuanya ada tempat suci. Kenapa cuma yang menyangkut Besakih saja ditolak.
Sabha Pandita PHDI lalu membentuk Tim 9 untuk mengkaji ini dan disatukan dengan
kajian soal Kesucian Teluk Benoa. Ternyata setelah Tim 9 melakukan pertemuan
dengan Gubernur Bali, KSPN “Besakih–Gunung Agung dan sekitarnya” memang sudah
ditolak. Pemda Bali rupanya sudah membentuk Tim 11 yang mengkaji seluruh KSPN
di Bali dengan hasil KSPN “Besakih–Gunung Agung dan sekitarnya” diusulkan untuk
dibatalkan. Surat meminta KSPN itu dibatalkan sudah dikirim ke Jakarta, meski
pun oleh pemerintah pusat tak ditanggapi, karena memang KSPN itu baru
dijalankan kalau ada program usulan dari daerah.
Tim 11 yang dibentuk Pemda Bali melibatkan unsur PHDI
Bali, selain para pakar. Maka Tim 9 PHDI tak enak mengupayakan revisi. Nanti
kesannya ada ketidak-harmonisan. Karena itulah rekomendasi Tim 9 PHDI terhadap
kasus ini hanya 2 point. Point pertama normatif bahwa Kawasan Besakih harus
tetap dipertahankan sebagai kawasan suci dan point kedua Pemda Bali
memfasilitasi pembentukan Badan Otorita Besakih.
Sesungguhnya sangat disayangkan KSPN “Besakih–Gunung
Agung dan sekitarnya” ditolak pada saat Pura Besakih perlu ditata dengan dana
yang besar, sementara kawasan suci di luar Bali berlomba-lomba menuntut dijadikan
KSPN. Kita bisa lihat saat ini KSPN yang sudah berjalan beberapa programnya di
Bali adalah KSPN No. 41 “Kuta–Sanur–Nusa Dua dan
sekitarnya”. Ini KSPN terbesar di Indonesia. Kahyangan Jagat seperti Uluwatu
dan Pura Sakenan ada di dalamnya. Coba lihat bagaimana tertata rapinya Pura
Uluwatu, dari tempat parkir, kios dan warung makan, sampai di dalam pura.
Besakih kalah jauh. (*)
Catatan:
Tulisan ini dimuat di koran Pos Bali pada 25 Juli 2016.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar