Ini kabar yang semestinya tak penting amat. Seorang lelaki bersarung menendang sesajen yang baru saja dipakai dalam ruwatan di lereng Gunung Semeru. Disertai ucapan yang menandakan tidak suka ada sesajen itu, sarana ruwatan tersebut lalu dibuang. Direkam temannya dan video dalam durasi 25 detik itu lalu diunggah di Twitter.
Viral di berbagai media
sosial, juga di media lain, seperti televisi, media cetak dan berbagai grup
obrolan WhatsApp. Kasusnya tidak sepenting seorang dosen yang melaporkan putra
Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini
seharusnya kurang asyik dibandingkan membahas tuntutan mati plus kebiri kimia
bagi pelaku pelecehan seksual di pesantren. Sudah dihukum mati kok ditambah
dengan kebiri, apa perlu?
Namun ulah lelaki
bersarung itu menjadi penting. Polisi serius bertindak. Kasusnya terjadi pada
Sabtu, 8 Januari 2022, videonya viral mulai Minggu, dan esok harinya polisi
sudah menemukan alamat lelaki itu di Lombok Timur. Keluarga lelaki tersebut memberi
tahu bahwa anak ini sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Kamis lalu,
polisi pun menangkapnya di Bantul. Langsung dijadikan tersangka.
Apa yang membuat penanganan
kasus ini menjadi penting dan layak diapresiasi? Kekompakan para pejabat di
Jawa Timur yang memandang kasus ini bisa mengancam persatuan bangsa. Kepala
Kantor Kementerian Agama Lumajang Muhammad Muslim, Bupati Lumajang Thoriqul
Haq, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sepakat bahwa tradisi ruwatan
di lereng Semeru yang dilakukan warga Sumbersari, Kecamatan Candipuro, ini
adalah budaya yang sudah turun-temurun. Ruwatan untuk memohon agar bencana
Semeru tidak semakin parah. Belum lagi komentar dari banyak tokoh yang
menyiratkan bahwa budaya lokal harus tetap dihormati sebagai bukti penghormatan
kita pada perbedaan. Misalnya, dari Alissa Wahid yang kini menjadi salah satu
Ketua PBNU, termasuk ustad milenial Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.
Dalam berbagai kasus serupa, sering
berakhir dengan abu-abu. Tidak jelas siapa yang disalahkan, apalagi diproses
secara hukum. Kasusnya tak dianggap penting. Misalnya, pada akhir 2018, sejumlah
orang yang mengenakan cadar merusak peralatan sedekah laut yang akan digelar di pantai
Bantul. Sedekah laut yang sudah berlangsung berbilang tahun dianggap
syirik dan bertentangan dengan agama Islam. Di tengah-tengah perusakan itu
terbentang spanduk yang berbunyi: “Sedekah Laut Bisa Menimbulkan Tsunami”. Tak ada
proses hukum apa pun, meski Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY
disebut-sebut marah.
Apakah
ruwatan, sedekah, apa pun namanya, seperti halnya sesajen Semeru itu, selalu terkait
ritual bagi penganut Hindu? Belum tentu. Ruwatan adalah ajaran leluhur yang
sudah menjadi kekhasan budaya Nusantara tanpa perlu lagi dicantelkan dengan
agama tertentu. Apakah sekatenan
dengan gunungannya; Grebeg Suro; upacara labuh bumi; larung laut dan nama
lain yang dilakukan para nelayan di Cirebon, Pangandaran, serta Labuhan
dilakukan oleh pemeluk Hindu? Lalu, kalau yang melakukannya umat Islam, apakah
itu syirik? Ini tentu menjadi perdebatan tersendiri, lepas dari kaitan budaya.
Yang
jelas, warga Lumajang di lereng Semeru sangat menjaga tradisi ruwatan dengan
menghaturkan sesaji tanpa perlu dipersoalkan apa agama yang dipeluknya. Karena
itu, untuk melupakan kasus lelaki menendang sesajen ini, akan ada upacara
“Seribu Takir & Dupa untuk Semeru” pada Jumat nanti. Digagas oleh lembaga Masyarakat
Adat Nusantara, salah satu agendanya adalah doa lintas agama. Jadi, tradisi
memuliakan budaya itu dilakukan umat lintas agama. Di sini apresiasi harus
diberikan kepada pejabat di Jawa Timur yang telah hadir dan membela masyarakat
adat.
(Koran
Tempo, 16 Januari 2022)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar