16 Januari 2022

CariAngin KoranTempo - SESAJEN SEMERU

Putu Setia (@mpujayaprema)

Ini kabar yang semestinya tak penting amat. Seorang lelaki bersarung menendang sesajen yang baru saja dipakai dalam ruwatan di lereng Gunung Semeru. Disertai ucapan yang menandakan tidak suka ada sesajen itu, sarana ruwatan tersebut lalu dibuang. Direkam temannya dan video dalam durasi 25 detik itu lalu diunggah di Twitter.

Viral di berbagai media sosial, juga di media lain, seperti televisi, media cetak dan berbagai grup obrolan WhatsApp. Kasusnya tidak sepenting seorang dosen yang melaporkan putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini seharusnya kurang asyik dibandingkan membahas tuntutan mati plus kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual di pesantren. Sudah dihukum mati kok ditambah dengan kebiri, apa perlu?

Namun ulah lelaki bersarung itu menjadi penting. Polisi serius bertindak. Kasusnya terjadi pada Sabtu, 8 Januari 2022, videonya viral mulai Minggu, dan esok harinya polisi sudah menemukan alamat lelaki itu di Lombok Timur. Keluarga lelaki tersebut memberi tahu bahwa anak ini sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Kamis lalu, polisi pun menangkapnya di Bantul. Langsung dijadikan tersangka.

Apa yang membuat penanganan kasus ini menjadi penting dan layak diapresiasi? Kekompakan para pejabat di Jawa Timur yang memandang kasus ini bisa mengancam persatuan bangsa. Kepala Kantor Kementerian Agama Lumajang Muhammad Muslim, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sepakat bahwa tradisi ruwatan di lereng Semeru yang dilakukan warga Sumbersari, Kecamatan Candipuro, ini adalah budaya yang sudah turun-temurun. Ruwatan untuk memohon agar bencana Semeru tidak semakin parah. Belum lagi komentar dari banyak tokoh yang menyiratkan bahwa budaya lokal harus tetap dihormati sebagai bukti penghormatan kita pada perbedaan. Misalnya, dari Alissa Wahid yang kini menjadi salah satu Ketua PBNU, termasuk ustad milenial Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.

Dalam berbagai kasus serupa, sering berakhir dengan abu-abu. Tidak jelas siapa yang disalahkan, apalagi diproses secara hukum. Kasusnya tak dianggap penting. Misalnya, pada akhir 2018, sejumlah orang yang mengenakan cadar merusak peralatan sedekah laut yang akan digelar di pantai Bantul. Sedekah laut yang sudah berlangsung berbilang tahun dianggap syirik dan bertentangan dengan agama Islam. Di tengah-tengah perusakan itu terbentang spanduk yang berbunyi: “Sedekah Laut Bisa Menimbulkan Tsunami”. Tak ada proses hukum apa pun, meski Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY disebut-sebut marah.

Apakah ruwatan, sedekah, apa pun namanya, seperti halnya sesajen Semeru itu, selalu terkait ritual bagi penganut Hindu? Belum tentu. Ruwatan adalah ajaran leluhur yang sudah menjadi kekhasan budaya Nusantara tanpa perlu lagi dicantelkan dengan agama tertentu. Apakah  sekatenan dengan gunungannya; Grebeg Suro; upacara labuh bumi; larung laut dan nama lain yang dilakukan para nelayan di Cirebon, Pangandaran, serta Labuhan dilakukan oleh pemeluk Hindu? Lalu, kalau yang melakukannya umat Islam, apakah itu syirik? Ini tentu menjadi perdebatan tersendiri, lepas dari kaitan budaya.

Yang jelas, warga Lumajang di lereng Semeru sangat menjaga tradisi ruwatan dengan menghaturkan sesaji tanpa perlu dipersoalkan apa agama yang dipeluknya. Karena itu, untuk melupakan kasus lelaki menendang sesajen ini, akan ada upacara “Seribu Takir & Dupa untuk Semeru” pada Jumat nanti. Digagas oleh lembaga Masyarakat Adat Nusantara, salah satu agendanya adalah doa lintas agama. Jadi, tradisi memuliakan budaya itu dilakukan umat lintas agama. Di sini apresiasi harus diberikan kepada pejabat di Jawa Timur yang telah hadir dan membela masyarakat adat.

(Koran Tempo, 16 Januari 2022)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar