09 Januari 2022

CariAngin KoranTempo - PERSETUBUHAN

Akhirnya Presiden Joko Widodo turun gunung mendobrak kemacetan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jokowi barangkali sudah tak sabar lagi, seperti banyak orang yang kehilangan kesabaran dalam menanti lahirnya undang-undang yang melindungi kaum wanita dan anak-anak dari kekerasan seksual yang marak belakangan ini.

Gagasan undang-undang ini sudah muncul tahun 2012. Empat tahun kemudian dirancanglah undang-undang dengan judul  Penghapusan Kekerasan Seksual. Ternyata tak kunjung selesai karena penuh perdebatan. Tahun lalu berganti judul menjadi RUU TPKS. Definisi kekerasan seksual juga dipangkas dari sembilan menjadi empat. Ternyata tetap gagal disahkan di pengujung tahun 2021 sesuai jadwal. Tujuh partai sudah sepakat, Partai Golkar masih ingin mencari masukan dari masyarakat, dan PKS tetap menolak.  

Apa yang menjadi masalah? Intinya tetap yang itu itu juga, soal persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan. Bagi Fraksi PKS, hubungan intim laki perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan patut untuk dicegah. Rancangan undang-undang ini masih memberikan kelonggaran bahwa hubungan seksual di luar perkawinan dianggap tidak masalah asalkan tak menyertai kekerasan.

Di sinilah sulitnya menyusun undang-undang manakala urusan moral ditautkan langsung pada pidana. Tindakan pidana berujung pada penghukuman duniawi, sementara urusan moral hukumannya ada pada tataran keyakinan. Masalahnya kemudian, keyakinan yang dipeluk penduduk negeri ini sangat beragam. Bagi umat Islam, mayoritas pendukung PKS, tentu persetubuhan lelaki dan perempuan yang tidak terikat oleh perkawinan tergolong zina.

Sangatlah ideal jika perbuatan zina langsung dikenakan tindak pidana. Bangsa akan menjadi sangat religius tapi mungkin penjara tambah sesak jika setiap persetubuhan yang dilakukan bukan suami-istri dihukum masuk bui. Apakah tertutup sama sekali persetubuhan dengan dasar suka sama suka, yang tanpa kekerasan, karena luput dari undang-undang?

Misalnya, apa yang menentukan ikatan perkawinan itu sah secara hukum sehingga suami dan istri ketika bersetubuh bebas dari zina? Di dunia modern tentu semuanya berdasarkan bukti otentik. Dalam hal ini ada akte pernikahan. Bagi umat Islam, tentu tidak masalah karena urusan perkawinan ada lembaga yang melayani hal ini, yakni kantor urusan agama yang ada di setiap kecamatan. Pada umat lain akte perkawinan dibuat di kantor penatatan sipil yang hanya ada di ibukota kabupaten. Perlu waktu berbulan-bulan menyelesaikan akte perkawinan itu. Apalagi bagi warga pedesaan yang miskin dan berada di pelosok. Apakah selama menunggu itu pasangan yang sudah menikah secara adat ini berstatus zina jika berhubungan badan? Atau dibuatkan aplikasi “peduli nikah” (meniru PeduliLindungi), tapi apa semua penduduk punya hape yang canggih?

Bahwa undang-undang ini sangat mendesak, semua sepakat. Kekerasan seksual sudah sangat mengkhawatirkan. Lagi pula undang-undang ini tidak cuma mengatur (maaf) “masalah selangkangan” tapi memberi perlindungan pada korban kekerasan seksual. Perlu jalan tengah. Tak usah mimpi melahirkan undang-undang yang ideal secara hukum dan moral sekaligus. Ada yang harus mengalah. Seperti Peraturan Kemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, ada frase sebagai jalan tengah yang berbunyi: “tanpa persetujuan korban”. Ini berarti tindak pidana hanya berlaku untuk hubungan seks yang “tanpa persetujuan”. Persetubuhan atas dasar suka sama suka tidak termasuk kekerasan seks yang perlu dipidana. Ada pun urusan moral mari kita benahi dengan cara yang lain.

Atau kita tak akan pernah punya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Koran Tempo, 9 JaNUARI 2022)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar