Gagasan undang-undang ini
sudah muncul tahun 2012. Empat tahun kemudian dirancanglah undang-undang dengan
judul Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ternyata tak kunjung selesai karena penuh perdebatan. Tahun lalu berganti judul
menjadi RUU TPKS. Definisi kekerasan seksual juga dipangkas dari sembilan
menjadi empat. Ternyata tetap gagal disahkan di pengujung tahun 2021 sesuai
jadwal. Tujuh partai sudah sepakat, Partai Golkar masih ingin mencari masukan
dari masyarakat, dan PKS tetap menolak.
Apa yang menjadi masalah? Intinya tetap yang itu itu juga, soal
persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan. Bagi
Fraksi PKS, hubungan intim laki perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan
patut untuk dicegah. Rancangan undang-undang ini masih memberikan kelonggaran bahwa
hubungan seksual di luar
perkawinan dianggap tidak masalah asalkan tak menyertai kekerasan.
Di sinilah sulitnya menyusun
undang-undang manakala urusan moral ditautkan langsung pada pidana. Tindakan
pidana berujung pada penghukuman duniawi, sementara urusan moral hukumannya ada
pada tataran keyakinan. Masalahnya kemudian, keyakinan yang dipeluk penduduk negeri
ini sangat beragam. Bagi umat Islam, mayoritas pendukung PKS, tentu
persetubuhan lelaki dan perempuan yang tidak terikat oleh perkawinan tergolong
zina.
Sangatlah ideal jika perbuatan
zina langsung dikenakan tindak pidana. Bangsa akan menjadi sangat religius tapi
mungkin penjara tambah sesak jika setiap persetubuhan yang dilakukan bukan
suami-istri dihukum masuk bui. Apakah tertutup sama sekali persetubuhan dengan
dasar suka sama suka, yang tanpa kekerasan, karena luput dari undang-undang?
Misalnya, apa yang
menentukan ikatan perkawinan itu sah secara hukum sehingga suami dan istri
ketika bersetubuh bebas dari zina? Di dunia modern tentu semuanya berdasarkan
bukti otentik. Dalam hal ini ada akte pernikahan. Bagi umat Islam, tentu tidak
masalah karena urusan perkawinan ada lembaga yang melayani hal ini, yakni kantor
urusan agama yang ada di setiap kecamatan. Pada umat lain akte perkawinan
dibuat di kantor penatatan sipil yang hanya ada di ibukota kabupaten. Perlu
waktu berbulan-bulan menyelesaikan akte perkawinan itu. Apalagi bagi warga
pedesaan yang miskin dan berada di pelosok. Apakah selama menunggu itu pasangan
yang sudah menikah secara adat ini berstatus zina jika berhubungan badan? Atau dibuatkan
aplikasi “peduli nikah” (meniru PeduliLindungi), tapi apa semua penduduk
punya hape yang canggih?
Bahwa undang-undang ini sangat mendesak,
semua sepakat. Kekerasan seksual sudah sangat mengkhawatirkan. Lagi pula
undang-undang ini tidak cuma mengatur (maaf) “masalah selangkangan” tapi
memberi perlindungan pada korban kekerasan seksual. Perlu jalan tengah. Tak
usah mimpi melahirkan undang-undang yang ideal secara hukum dan moral sekaligus.
Ada yang harus mengalah. Seperti Peraturan Kemendikbudristek
Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Perguruan Tinggi, ada frase sebagai jalan tengah yang berbunyi: “tanpa
persetujuan korban”. Ini berarti tindak pidana hanya berlaku untuk hubungan
seks yang “tanpa persetujuan”. Persetubuhan atas dasar suka sama suka tidak
termasuk kekerasan seks yang perlu dipidana. Ada pun urusan moral mari kita
benahi dengan cara yang lain.
Atau kita tak akan pernah
punya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Koran Tempo, 9 JaNUARI 2022)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar