Ada sesuatu yang ramai atau viral di media sosial. Juga menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Yakni ada desa adat, tentu melalui pecalangnya, menutup sebuah ashram dengan alasan ashram itu mengajarkan sesuatu yang bertentangan dengan budaya lokal masyarakat Bali. Ajaran mereka itu dianggap bukan dresta (budaya) Bali, sehingga perlu ditutup. Desa adat itu merasa berhak menutup ashram itu karena ashram itu berdiri di wilayah desa adat, atau istilah yang dipakai secara umum adalah masuk wewidangan desa adat. Nah, setidaknya ada dua masalah di sini. Pertama, apa benar ashram itu berada di wewidangan desa adat. Yang kedua, berhakkah desa adat menutup sebuah tempat yang disebut mengajarkan keyakinan tertentu jika tempat itu adalah masalah privat, bukan area terbuka.
Mari kita diskusikan dengan kepala dingin, jangan
pakai emosi kebencian atau senang dan tak senang. Kalau ada umat sedharma yang
tidak sependapat dengan apa yang saya kemukakan ini, silakan tulis komentar.
Mungkin pandangan saya keliru, karena kebenaran bisa datang dari segala arah,
termasuk dari tempat yang tidak kita sukai. Biasakan berdiskusi dengan cara
yang sopan sesuai ajaran leluhur kita. Kita selalu mendengungkan ajaran leluhur
kita, tetapi bahasa yang kita gunakan tidak sopan, penuh kebencian dan caci
maki di media sosial. Padahal grup diskusi di medsos banyak yang memakai nama
Hindu, agama yang penuh cinta damai. Jadi, mari kita bahas kasus ini dengan
cara yang baik.
Kita bahas masalah wewidangan dulu. Wewidangan itu
kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia artinya kurang lebih wilayah. Namun
ini wilayah dalam pengertian kekuasaan, siapa pun yang tinggal di wilayah itu
tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh penguasa wilayah itu karena memakai hak
bersama. Desa adat itu memiliki wilayah yang dipakai Bersama secara turun
temurun. Tetapi tidak semua tempat dalam wilayah desa itu tergolong wewidangan
desa adat. Karena wewidangan desa adat itu ada batasnya dan sesuatu yang sakral
karena memang milik adat. Dan adat di Bali berkaitan dengan agama Hindu,
sebagai roh dari adat itu sendiri.
Wewidangan desa adat itu yang pertama-tama adalah
tempat suci, yaitu pura. Pura dengan penyengker sampai ke nista mandala adalah
wewidangan adat. Kemudian tanah adat yang digunakan sebagai pemukiman oleh
krama adat. Lalu pelaba pura. Sampai sekarang ini di desa-desa masih banyak
rumah yang dibangun di tanah adat. Karena itu seharusnya rumah dan halamannya
tidak boleh berpindah tangan ke pihak lain kalau tidak keluarga. Jadi lahan itu
tidak bisa diperjual-belikan. Memang secara hukum hal ini diakui sebagai tanah
adat atau di luar Bali disebut tanah ulayat. Ciri khasnya tidak ada sertifikat
tanah, apalagi berupa sertifikat hak milik.
Belakangan karena penduduk bertambah dan desa semakin
mekar, maka ada yang mendirikan rumah di luar tanah adat itu. Misalnya membeli
lahan bekas pertanian. Nah ini bukan lagi wewidangan desa adat, karena yang
dibeli adalah tanah milik perorangan. Ada sertifikat tanahnya yang kini dikenal
sebagai sertifikat hak milik, ada akte jual beli segala. Di desa-desa tua,
umumnya rumah atau pemukiman ini berada di pinggiran wewidangan desa adat,
namun pemiliknya adalah warga adat.
Di perkotaan saat ini hampir semuanya sudah merupakan
tanah atau pemukiman pribadi, tidak terkait dengan wewidangan adat, karena
maklum wilayah perkotaan dibangun sejak awal dengan tanah yang bukan wewidangan
adat.
Wewidangan adat itu sakral. Kalau ada acara ritual di
desa adat seperti persembahyangan atau piodalan di pura Tri Kahyangan semua yang
tinggal di wewidangan desa adat ikut larut dalam ritual. Begitu pula kalau ada
kematian, maka semua yang tinggal di wewidangan desa adat kena cuntaka atau
kesebelan. Contoh desa adat yang masih aktif dengan wewidangan banyak sekali,
antara lain desa saya.
Kalau ada jero gede – ini sebutan Pratima Dalem berupa
barong ket –napak pratiwi atau ngelawang atau ngerebeg yang berkaitan dengan
ritual di desa atau saat Galungan dan Kuningan, barong hanya diusung di jalan-jalan
yang termasuk wewidangan desa adat. Padahal di luar itu masih banyak ada pemukiman
yang warganya juga warga desa adat. Griya saya yang kini disebut ashram atau Pasraman
Manikgeni termasuk di luar wewidangan desa adat, jero gede tak sampai ngelawang
ke sini. Memang karena tanah milik pribadi berupa sawah yang saya beli dan
bangun tahun 1994. Ada sertifikat hak miliknya, jadi bukan milik adat. Ini
hanya sekedar contoh saja.
Nah, intinya adalah wewidangan desa adat itu berbeda
dengan wilayah desa dinas yang resmi sebagai bagian dari hak kepemilikan tanah perseorangan
secara nasional. Desa yang di Bali disebut desa dinas, di perkotaan malah sudah
disebut kelurahan, punya batas yang jelas. Batas antar desa ada, lalu batas
antar kecamatan ada, berikut batas antar kabupaten dan provinsi. Ini batas yang
dibagi secara permanen dan diakui negara. Karena itu desa dinas adalah perangkat
pemerintahan terendah di NKRI ini. Semua hukum dan ketentuan apa pun berlaku
sama di semua desa di seluruh Indonesia. Desa adat tidak begitu, karena desa adat
punya awig-awig dan pararem yang berlaku hanya di desa adat itu saja. Awig-awig
di Pujungan beda dengan awig-awig di Kesiman, beda dengan awig-awig di
Pedungan, misalnya.
Jadi antara perangkat desa adat yang disebut bendesa
hanya punya garis kordinasi dengan majelis alit, lalu majelis madya dan majelis
desa adat di provinsi. Bukan garis komando, seperti yang mau dipraktekkan dan
dikesankan saat ini.
Sekarang kita tahu Majelis Desa Adat Bali bersama PHDI
Bali mengeluarkan surat keputusan bersama agar desa adat tetap melestarikan
agama Hindu dresta Bali dan menjaga wewidangan desa adatnya agar tidak
dijadikan tempat ritual agama nondresta Bali. Itu ada benarnya dan baik-baik
saja, tetapi wewidangan yang dimaksudkan adalah seperti yang diuraikan di atas.
Kalau di luar itu ikut dicampuri, rumah atau tempat yang bukan wewidangan
diurusi, itu sudah kebablasan. Seperti yang viral belakangan ini.
Sekali lagi batas wewidangan desa adat tidak sama
dengan batas wilayah desa dinas termasuk hukum adatnya atau awig-awignya. Kalau
itu mau disamakan bisa gawat dan jadi bumerang, karena wewidangan desa adat itu
wilayah sakral sementara wilayah desa dinas tidak sakral. Contoh, di wilayah
desa dinas ada kuburan Islam, seperti di Kepaon dan di banyak desa lagi. Ada kuburan
cina dan seterusnya. Ada rumah sakit, ada krematorium. Setiap saat ada orang
meninggal dan dikubur di sini. Apa itu berarti seluruh warga desa cuntaka?
Krematorium di Taman Mumbul tiap hari ada orang kremasi, apa warga desa adat
Jimbaran cuntaka? Orang meninggal di RS Sanglah itu tiap hari, apa desa adat
Sesetan cuntaka? Ini adalah kawasan wilayah administrasi desa, kemudian masuk territorial
kecamatan, bukan wewidangan desa adat. Jadi kalau ada desa adat lewat aparat desanya
seperti pecalang menutup ashram yang bukan di wewidangannya, itu salah besar.
Nah, sekarang sampai pada soal penutupan itu sendiri.
Hak berkumpul dan berserikat diakui konstitusi. Hak memeluk agama dan keyakinan
juga mendapat porsi yang diagungkan dalam konstitusi. Tak usahlah saya membahas
masalah ini lebih jauh, orang tahu bagaimana hak asasi manusia yang dijunjung sangat
tinggi.
Kalau kegiatan itu ada di dalam rumah atau ashram yang
sifatnya tertutup dan bukan melibatkan umum, itu adalah urusan privat yang dijamin
konstitusi. Mereka yang berada di dalam ashram atau apalah nama tempat itu,
apakah mandir, sanggar, centre atau apa, itu urusan mereka sendiri. Mau
memasang patung manusia gundul, patung orang kencing, gambar orang kribo,
gambar leak – bagaimana ya rupa leak—ya tak ada masalah. Wong urusan sendiri
dan senang-senangnya sendiri, kok kita ikut sewot. Kan kita tak ikut atau dipaksa
ikut. Hak seseorang harus dihormati.
Hal itu baru bermasalah jika ada kontak dengan
lingkungan di luar yang membuat ketidak-nyamanan. Misalnya, mereka yang didalam
ashram itu teriak-teriak keras, apalagi memakai toa (loudspeaker) dan membuat
lingkungan tak nyaman, baru dipersoalkan. Atau mereka membuat api unggun lalu
apinya membakar tempat itu sendiri sampai rumah sekitarnya ikut terbakar, baru
dipersoalkan.
Sepanjang mereka menari-nari di dalam, nyanyi-nyanyi
di dalam, bakar kemenyan atau bikin api unggun atau apalah namanya, apa urusannya
dengan pihak lain yang diluar? Kalau tidak suka ya jangan melihat. Kita juga
tak bisa bilang itu ajaran sesat wong kita nggak tahu.
Kita tak bisa menutup tempat itu atas nama keyakinan
atau agama. Bagaimana kalau keyakinan dan agama kita juga ditutup dengan alasan
yang sama, di tempat yang lain, apalagi di luar Bali di mana kita minoritas? Kan
orang lain mungkin pula tak tahu bagaimana kita melakukan ritual.
Lagi pula kalau benar ada masalah yang sampai
merugikan pihak luar atau komunitas mayoritas, laporkan ke aparat hukum. Misalnya,
mereka yang ada di ashram itu menghina keyakinan orang lain, keyakinan kita, laporkan
mereka ke polisi. Biar polisi yang mencari si penghina itu. Kalau kegiatan
mereka di ashram atau di centre itu mengganggu lingkungan, laporkan ke polisi,
biarlah polisi yang bertindak. Pecalang dan aparat desa adat tak berhak menindak,
karena bukan aparat hukum yang diakui negara. Aparat desa dinas seperti hansip
atau kini disebut linmas, lebih tepat mengurus ini, tapi tetap kordinasi dengan
apparat hukum.
Di ashram saya, sekarang sudah saya pakai nama Pasraman,
seringkali ada kegiatan agama Hindu yang bukan dresta Bali, misalnya, agni
hotra dan lainnya. Karena yang datang itu orang Hindu yang bukan berbudaya Bali.
Ada orang Jawa, ada pula orang Sunda dan Kaharingan. Mereka umumnya mau masuk
Hindu dengan ritual sudiwadani. Masak untuk orang Jawa atau Sunda saya pakai
byakawon, durmanggala, prayascita sebagai pengelukatan. Bisa bingung dia.
| Beberapa aktifitas Agni Hotra di Pasraman Manikgeni |
| Metatah Masal di Pasraman Manikgeni |
Jadi demikian, semeton sedharma yang dikaruniai Hyang
Widhi. Mari kita hargai setiap perbedaan, kalau kita tidak setuju atau tidak
suka, jangan ikutan. Jangan suka melarang ini melarang itu yang bukan wewenang
kita. Jangan kita menjadi polisi agama. Banyak dari kita tak suka dengan cara-cara
FPI yang menjadi polisi agama, swiping warung dan lainnya, seolah-olah mereka
saja yang benar. Eh, setelah FPI dibubarkan pemerintah, kita ikut-ikutan
memakai gaya FPI. Mari kita serahkan segala persoalan ke aparat hukum jika kita
melihat ada yang tidak benar – karena belum tentu pula kita yang benar.
Jangan pula lembaga adat dipakai untuk kendaraan
politik. Memprovokasi masa dengan tujuan pada pemilu nanti pimpinan lembaga adat
itu bisa menjadi calon DPR, DPD atau malah mencalonkan diri sebagai gubernur.
Pemimpin adat harus memberi arahan kepada warga adat untuk berprilaku yang
baik, sopan, penuh tata krama. Kalau ada hal-hal yang perlu dipermasalahkan
selesaikan dengan dialog dan kalau tak ada kesepakatan serahkan ke apparat hukum.
Jangan main hukum apalagi main hakin sendiri.
Semoga urun rembug ini ada manfaatnya.
- Tulisan ini
bisa disiarkan utuh dengan menyebut sumbernya.


Solusinya sapunapi ida, hare krisna sudah jelas bukan hindu dan ajaran mereka juga sudah dinlarang, umat hindu punya pura sudah tentu di dalam satu agama tidak mungkin mempunyai 2 tempat suci yg berbeda namanya begitu juga dati dilu umat hindu tidak punya tuhan krisna
BalasHapusSolusinya sapunapi ida, hare krisna sudah jelas bukan hindu dan ajaran mereka juga sudah dinlarang, umat hindu punya pura sudah tentu di dalam satu agama tidak mungkin mempunyai 2 tempat suci yg berbeda namanya begitu juga dati dilu umat hindu tidak punya tuhan krisna
BalasHapusJangan menutup ashram atau apa pun jika bukan oleh aparat hukum. Kalau orang2 HK mau ke pura harus ikut aturan adat dan dresta Bali. Tak senua pengikut HK meninggalkan dresta Bali atau keluar dati Hindu. Ada yg tetap setia dan aktif dgn dresta Bali, di ashram hanya belajar Weda saja.
BalasHapus