Pemerintah menerapkan apa yang disebut sistem
aglomerasi pada beberapa wilayah dan mengizinkan berpergian di dalam kawasan
itu. Misalnya, orang Bekasi boleh pergi ke Tangerang tapi tidak boleh ke Karawang.
Warga Sragen boleh ke Semarang atau bahkan ke Kendal, tetapi tidak boleh ke
Palur yang cuma beberapa kilometer, karena Palur masuk kawasan Solo Raya.
Kecuali jika orang itu hamil, tak peduli usia kandungannya.
Polisi sibuk menyusun rekayasa penyekatan. Jalur
tikus juga diawasi agar “para tikus” tak bisa menerobos. Polisi akan memelototi
apakah plat kendaraan berwarna merah – karena mobil dinas boleh lewat – atau
platnya hitam, apalagi kuning. Untuk angkutan barang juga diteliti apakah orang
yang berada di mobil itu pemilik barang atau bukan. Kalau pemilik barang bebas
berjalan, berapa pun jumlahnya.
Begitu rincinya aturan dilarang mudik sampai ada
pembagian kawasan dan pengecualian kepada ibu-ibu yang hamil. Jadwal larangan
pun diumumkan dengan pasti. Yakni 6 Mei sampai 17 Mei, sementara Hari Raya Idul
Fitri jatuh sekitar tanggal 12 dan 13
Mei. Ternyata jadwal larangan ini yang membuat para calon pemudik tak sampai
resah. “Saya sudah pesan tiket travel untuk tanggal 4 Mei karena tanggal 5 Mei
sudah penuh,” kata seorang pekerja bangunan di Denpasar. Dia dan keluarganya
akan mudik ke Blitar.
Tiket bus jurusan Surabaya ke Tulung Agung atau
Ponorogo juga ludes di sekitar tanggal 4 dan 5 Mei itu. Jangan pula ditanya
tiket dari Jakarta ke kota-kota di Jawa Tengah, diserbu untuk tanggal-tanggal
sebelum 6 Mei. Juga calon pemudik yang mau menyeberang Selat Sunda ke Lampung,
sudah mengantongi tiket untuk keberangkatan sebelum larangan mudik. Pelabuhan
Merak, seperti halnya Pelabuhan Gilimanuk dan lainnya, konon ditutup buat
penumpang pada 6 sampai 17 Mei. Kapal hanya boleh memuat truck yang membawa
kebutuhan pokok. Kalau kapal di Selat Bali mungkin isinya truck yang bermuatan
janur dan pisang, sarana ritual orang Bali yang didatangkan dari Situbondo.
Apakah larangan mudik tahun ini cukup
siginifikan untuk mencegah penularan Covid-19 yang mendompleng kerumunan orang?
Bukankah ini hanya memindahkan hari-hari berkerumun? Tahun lalu larangan mudik tidak
begitu ketat. Lebih banyak malah dengan imbauan dan jangan lupa lewat lagu
asyik mendiang Didi Kempot, Ojo Mudik. Tenyata para pemudik tergolong
mematuhi imbauan itu.
Ritual mudik sebagai ajang budaya silaturahim
memang sulit untuk dilarang. Namun tahun lalu ada semacam “kesepakatan
nasional” untuk melawan Covid-19 dengan bersama dan bersatu. Setelah satu tahun
berjalan ternyata corona belum juga hilang. Kebersamaan dan persatuan menjadi
kendor. Dengan alasan ekonomi harus bergerak dan orang harus bekerja untuk
mendapatkan penghasilan – karena mengandalkan bantuan sosial juga tak mungkin –
ada kelonggaran di berbagai hal. Pasar rakyat dibuka, pusat perbelanjaan modern
mulai dikunjungi, restoran boleh menampung pembeli yang makan di tempat. Obyek
wisata di daerah sudah mulai dibuka. Pariwisata dibangkitkan kembali. Semuanya
dengan syarat, ikuti protokol kesehatan yang ketat.
Nah, kenapa urusan mudik tidak dilonggarkan saja
dengan syarat yang ketat itu, ikuti protokol kesehatan. Penumpang bus, kereta
api, pesawat udara, dibatasi jumlahnya. Polisi pun tidak dibuat sibuk dan
berkerumun di posko-posko penyekatan. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar