19 April 2021

CariAngin KoranTempo - Larangan Mudik

Larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini lebih rinci dari tahun lalu. Lewat Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik semua moda transportasi baik darat, laut, udara diatur dengan jelas. Kendaraan jenis apa yang boleh berjalan. Kawasan seluas mana yang dikatagorikan mudik.

Pemerintah menerapkan apa yang disebut sistem aglomerasi pada beberapa wilayah dan mengizinkan berpergian di dalam kawasan itu. Misalnya, orang Bekasi boleh pergi ke Tangerang tapi tidak boleh ke Karawang. Warga Sragen boleh ke Semarang atau bahkan ke Kendal, tetapi tidak boleh ke Palur yang cuma beberapa kilometer, karena Palur masuk kawasan Solo Raya. Kecuali jika orang itu hamil, tak peduli usia kandungannya.

Polisi sibuk menyusun rekayasa penyekatan. Jalur tikus juga diawasi agar “para tikus” tak bisa menerobos. Polisi akan memelototi apakah plat kendaraan berwarna merah – karena mobil dinas boleh lewat – atau platnya hitam, apalagi kuning. Untuk angkutan barang juga diteliti apakah orang yang berada di mobil itu pemilik barang atau bukan. Kalau pemilik barang bebas berjalan, berapa pun jumlahnya.

Begitu rincinya aturan dilarang mudik sampai ada pembagian kawasan dan pengecualian kepada ibu-ibu yang hamil. Jadwal larangan pun diumumkan dengan pasti. Yakni 6 Mei sampai 17 Mei, sementara Hari Raya Idul Fitri jatuh sekitar tanggal 12 dan  13 Mei. Ternyata jadwal larangan ini yang membuat para calon pemudik tak sampai resah. “Saya sudah pesan tiket travel untuk tanggal 4 Mei karena tanggal 5 Mei sudah penuh,” kata seorang pekerja bangunan di Denpasar. Dia dan keluarganya akan mudik ke Blitar.

Tiket bus jurusan Surabaya ke Tulung Agung atau Ponorogo juga ludes di sekitar tanggal 4 dan 5 Mei itu. Jangan pula ditanya tiket dari Jakarta ke kota-kota di Jawa Tengah, diserbu untuk tanggal-tanggal sebelum 6 Mei. Juga calon pemudik yang mau menyeberang Selat Sunda ke Lampung, sudah mengantongi tiket untuk keberangkatan sebelum larangan mudik. Pelabuhan Merak, seperti halnya Pelabuhan Gilimanuk dan lainnya, konon ditutup buat penumpang pada 6 sampai 17 Mei. Kapal hanya boleh memuat truck yang membawa kebutuhan pokok. Kalau kapal di Selat Bali mungkin isinya truck yang bermuatan janur dan pisang, sarana ritual orang Bali yang didatangkan dari Situbondo.

Apakah larangan mudik tahun ini cukup siginifikan untuk mencegah penularan Covid-19 yang mendompleng kerumunan orang? Bukankah ini hanya memindahkan hari-hari berkerumun? Tahun lalu larangan mudik tidak begitu ketat. Lebih banyak malah dengan imbauan dan jangan lupa lewat lagu asyik mendiang Didi Kempot, Ojo Mudik. Tenyata para pemudik tergolong mematuhi imbauan itu.

Ritual mudik sebagai ajang budaya silaturahim memang sulit untuk dilarang. Namun tahun lalu ada semacam “kesepakatan nasional” untuk melawan Covid-19 dengan bersama dan bersatu. Setelah satu tahun berjalan ternyata corona belum juga hilang. Kebersamaan dan persatuan menjadi kendor. Dengan alasan ekonomi harus bergerak dan orang harus bekerja untuk mendapatkan penghasilan – karena mengandalkan bantuan sosial juga tak mungkin – ada kelonggaran di berbagai hal. Pasar rakyat dibuka, pusat perbelanjaan modern mulai dikunjungi, restoran boleh menampung pembeli yang makan di tempat. Obyek wisata di daerah sudah mulai dibuka. Pariwisata dibangkitkan kembali. Semuanya dengan syarat, ikuti protokol kesehatan yang ketat.

Nah, kenapa urusan mudik tidak dilonggarkan saja dengan syarat yang ketat itu, ikuti protokol kesehatan. Penumpang bus, kereta api, pesawat udara, dibatasi jumlahnya. Polisi pun tidak dibuat sibuk dan berkerumun di posko-posko penyekatan. ***

Mpu Jaya Prema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar