(Catatan: Ini teks lengkap versi video di Channel YouTube)
Mahasabha ini disoroti sejumlah kalangan karena PHDI
sendiri dalam sorotan. Bahkan sorotan ke PHDI sudah sampai kepada hujatan kalau
tak bisa dikatakan sebagai caci maki. Persoalannya apalagi kalau bukan soal HK,
di mana PHDI melakukan kesalahan yang luar biasa memberi pengayoman kepada HK
sebagai sampradaya. Tapi okelah, soal itu kita singgung sambil lalu nantinya.
Yang penting mau saya katakan saat ini adalah Mahasabha akan digelar tahun ini
dan banyak orang mengharapkan agar Parisada direformasi. Begitu banyak kelemahan
yang dilihat orang saat ini. Desakan agar PHDI mencabut pengayoman kepada HK
yang sudah disetujui oleh beberapa pengurus PHDI daerah tidak direspon oleh
PHDI Pusat yang punya wewenang untuk itu. Singkatnya elemen Hindu yang terdiri
dari berbagai elemen masyarakat dalam bentuk perkumpulan sepakat untuk berjuang
membersihkan PHDI dari unsur sampradaya – begitulah bahasa versi mereka yang
menghendaki perubahan itu.
Persoalannya adalah apakah bisa elemen Hindu yang
banyak bersuara lewat media sosial itu mau mengubah PHDI lewat Mahasabha?
Memangnya siapa mereka dan bagaimana hubungan mereka dengan Parisada? Apakah
mereka bisa ikut Mahasabha? Lewat apa kalau ikut? Terus kalau tidak ikut siapa
yang membawa suara mereka ke Mahasabha?
Karena itu saya mau mengawali urun rembug ini dengan membedah
bagaimana status PHDI sekarang ini. PHDI saat ini adalah ormas dalam bentuk
perkumpulan. Ini bukan saya mengarang, tetapi nyata ada di dalam anggaran
dasarnya. Pasal 3 AD PHDI menyebutnya soal itu: Ayo kita baca sama-sana.
Saya termasuk mempermasalahkan hal ini. Oya, saya
cerita dulu soal keaktifan saya di PHDI. Saya sudah terlibat di PHDI Pusat
sejak 1996 saat Mahasabha di Solo. Namun saat itu saya belum bersedia menjadi
pengurus. Pada Mahasabha 2001 di Hotel Radison Sanur – ini Mahasabha yang paling
heboh – saya bertarung berebut jabatan Sekretaris Umum PHDI. Belum pernah dalam
sejarah Mahasabha ada rebutan jabatan dengan voting, saya ingin memelopori
sekaligus ingin mengajarkan berorganisasi yang baik. Yealah…
Ternyata dalam pemungutan suara saya dikalahkan oleh
Pak Adi Soeripto, tokoh Hindu Jawa yang sangat popular di Jakarta. Kini beliau
sudah almarhum. Waktu itu Ketua Umum terpilih Bapak I N Suwandha, mantan wakil
Jaksa Agung, yang kini juga sudah almarhum. Dalam Mahasabha di Radison ini saya
tak ikut menjadi pengurus harian, maklum kalau sudah jadi pecundang jangan ikut
jabatan – begitu etikanya. Tapi beberapa bulan kemudian, Pak Suwandha menunjuk
saya menjadi Ketua Badan Penyiaran Hindu. Saya bersedia karena saya punya teman
banyak di stasiun televisi swasta. Jadi mudah bikin siaran Hindu.
Mahasabha selanjutnya, tahun 2006 di Jakarta saya masuk
sebagai anggota Sabha Walaka, lalu ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sabha Walaka.
Ketuanya waktu itu Pak Ketut Wiana. Ketua Umum PHDI saat itu terpilih Pak
Errata, orang pajak. Tapi tahun 2009 karena saya sudah melinggih dan didiksa
sebagai pandita Mpu, saya mengundurkan diri. Tidak boleh Pandita menjadi Sabha
Walaka, itu dua lembaga yang berbeda. Nah pada Mahasabha tahun 2011 di Bali
Beach Sanur dalam posisi sebagai sulinggih saya terpilih sebagai anggota Sabha
Pandita. Ketua Sabha Pandita atau Dharma Adhyaksa adalah Pedanda Sebali
Tianyar, malah ini jabatannya yang ketiga kalinya.
Lalu kapan ada upaya menjadikan PHDI sebagai ormas? Rupanya
dimulai pada periode ini saat Ketua Umum PHDI dipegang Pak Suwisma. Entah kapan
persisnya, saya baru tahu ketika ada Pesamuhan Agung di Palangkaraya pada tahun
2015. Saat itu saya Bersama beberapa orang lain sudah protes, tak bisa PHDI
dijadikan ormas, harus tetap majelis umat. Tapi pengurus tetap ngotot harus
berbentuk ormas karena memudahkan untuk mendapatkan bantuan dana dari
pemerintah. Sebagai pandita tentu saya mengalah, toh keputusan Paruman Agung
itu hanyalah masukan untuk Mahasabha. Biarlah nanti Mahasabha yang memutuskan.
Tibalah saatnya Mahasabha di Surabaya tahun 2016. PHDI
sebagai ormas dimasukkan resmi dalam AD, meski pun pada pasal 3, sementara di
pasal 2 masih ada sebutan majelis umat. Coba kita baca lagi pasal 2 lalu pasal 3.
Saya katakan kita tak bisa mendua, di satu sisi PHDI
majelis umat di satu sisi ormas perkumpulan. Saya usulkan, ormas itu adalah
urusan kita untuk mendaftar ke Menhumkam, karena memang untuk mendaftar ke
Menhunkam harus ada badan hukum: ormas, Yayasan, PT, CV, koperasi. Jadi, kita
bisa saja berbentuk ormas ketika pendaftaran di Menhumkam, tetapi dalam
prakteknya kita harus tetap majelis umat. Jadi yang masuk dalam pasal2 AD/ART
adalah majelis, ormasnya urusan interen kita menghadapi pendaftaran di Menhumkam.
Saya kalah karena orang lebih ngotot harus jelas PHDI ormas perkumpulan. Lalu
di Mahasabha Surabaya 2016 itu saya mengndurkan diri atau lebih tepat disebut
sebagai tak mau lagi duduk di Sabha Pandita. Tak ikut lagi dalam rapat sampai
Mahasabha selesai. Demikian ceritanya.
Nah apa resiko dari keormasan PHDI itu? Seluruh AD/ART
jadinya bernuansa ormas. Namanya saja ormas perkumpulan, yang berkumpul itu
adalah pemilik dari ormas itu sendiri. Yang tak ikut berkumpul di sana, ya, bukan
memiliki Parisada. Artinya, PHDI itu ada pengurus pusat, pengurus daerah
tingkat I, pengurus tingkat II, pengurus kecamatan, pengurus desa/kelurahan. Sama
dengan partai atau ormas lainnuya. Pengurus daerah tunduk pada pengurus pusat
dan seterusnya. Coba baca seluruh AD/ART.
Jadi, kalau ada Mahasabha, seperti bulan Oktober
nanti, siapa yang bisa hadir di sana? Ya pengurus daerah, pengurus kabupaten,
atau bisa yang bukan pengurus tetapi harus mendapat rekomendasi dari PHDI
Kabupaten dan Provinsi. Artinya, Mahasabha itu hanya dihadiri oleh orang2 itu
saja, wong mereka anggotanya kok. Yang koar-koar sekarang di medsos, apakah itu
yang bernama Taksu Bali, Puskor,
Kearifan Hindu dan entah apa lagi, kalau bukan
pengurus PHDI ya tak bisa ikut. Yuk kita baca bunyi ART soal siapa yang boleh
ikut Mahasabha.
Jadi yang koar-koar mau mereformasi PHDI paling banter
hanya bisa menjadi peninjau Mahasabha. Itu pun kalau diundang.
Bagaimana mau mereformasi PHDI? Ketika Mahasabha di
Surabaya saja, bahkan saat itu belum resmi jadi ormas dalam AD/ART, sekitar 30
sulinggih dari Bali tak bisa masuk ke ruang Mahasabha karena bukan anggota.
Padahal mereka sudah sampai di Surabaya.
Karena itu sangat tidak masuk akal kalau ada yang mau
mereformasi PHDI lewat Mahasabha semasih yang bisa hadir di Mahasabha adalah sistem
yang diterapkan dalam ormas ini. Ke depan ini yang harus dibenahi. Kembalikan
PHDI menjadi majelis umat, bukan saja
dimasukkan dalam AD/ART tetapi praktek menjalankan majelis itu tercermin di sana.
PHDI milik umat, bukan milik perkumpulan orang-orang sebagaimana bunyi AD-nya.
Karena PHDI milik umat maka Mahasabha haruslah tercermin bagaimana wakil-wakil
umat ada di sana, bukan cuma pengurus daerah saja. Ini yang harus dipikirkan.
Bagaimana mekanismenya? Ayo kita cari jalan keluarnya, kembali ke Piagam Campuhan
sebagai cikal bakalnya PHDI.
Dalam bayangan saya, maaf ini pemikiran awal saja yang
bisa dikembangkan, peserta Mahasabha itu sebanyak-banyaknya wakil umat. Siapa
yang menunjuk? Kita harus lihat tatanan masyarakat Bali saat ini. Ada desa
dinas, ada desa adat. Mereka itu yang harusnya mewakili umat Hindu. Desa dinas
hulunya di pemerintahan, siapa organ pemerintah yang mengurusi agama Hindu? Ada
kantor agama atau mungkin dinas kebudayaan atau ya pemda kabupaten dalam hal
ini bupati. Lalu desa adat hulunya MDA atau dinas pemajuan adat yang sudah
terbentuk. Nah, kedua lembaga ini berembug dengan pengurus PHDI untuk menentukan
siapa peserta Mahasabha. Jika perlu atau mungkin harus dilibatkan adalah bupati
dan walikota sebagai penentu akhir. Nah, mereka inilah yang berangkat ke Mahasabha
untuk menentukan jalannya majelis umat PHDI ini beserta memilih pengurusnya.
Sekali lagi ini pemikiran awal, bisa dicari alternatif
lain atau dikembangkan. Yang jelas bukan pengurus PHDI saja yang ikut
Mahasabha, nantinya akan dapat pengurus yang itu itu saja bertahun-tahun.
Banyak yang Perlu Dibenahi
Memang banyak yang perlu dibenahi di PHDI, terutama
tentu saja di mulai dari AD ARTnya, karena di sini arah dari perjalanan
organisasi. Coba saya uraikan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Mulai dari
yang paling ramai saat ini, soal pengayoman kepada sampradaya HK. Kalau PHDI
sudah di awal AD mencantumkan diri sebagai majelis umat, otomatis pengayoman
itu melekat kepada umat Hindu. Lha, apa gunanya majelis kalau tidak mengayomi,
majelis itu otomatis mengayomi. Jika perlu pasal 2 tentang majelis itu
ditambahkan kata mengayomi sehingga bunyinya begini:
PHDI adalah majelis tertinggi umat Hindu di
Indonesia yang mengayomi seluruh umat Hindu Nusantara yang independen.
Tak usah ada kata bersifat keagamaan, memangnya ini
majelis tukang pancing, kan jelas majelis agama.
Nah, kalau di pasal awal sudah jelas begitu apalagi
pasal 3 soal ormas perkumpulan itu dicabut, maka tak perlu lagi ada pasal soal
pengayoman, seperti AD sekarang ini. Coba baca pasal 41 AD saat ini soal pengayoman.
Pasal ini tidak perlu, hapus pasal ini. Setiap umat
Hindu dan siapa pun yang mengaku Hindu, tinggal di Indonesia, otomatis diayomi
oleh majelis PHDI. Tak peduli mereka dari Bali, Jawa, Sulawesi dan seterusnya.
Apakah warga pasek, pande, bujangga, dalem dan seterusnya. Semua diayomi karena
PHDI majelis. Dengan begitu tak berlaku lagi apa yang disebut surat pengayoman
ke HK. Artinya surat pengayoman, kepada siapa pun tak perlu ada. Memangnya PHDI
harus membuat jutaan surat pengayoman, kan tidak.
Soal desakan HK dikeluarkan dari PHDI karena
mengembangkan budaya asing di Hindu Nusantara, ada benarnya juga. PHDI itu
jelas ada kata I artinya Indonesia. Artinya lagi ini Hindu berbudaya Indonesia,
berbudaya Nusantara. MDA menyebutnya Hindu dresta Bali, meski pun saya tak
merasa cocok disebut dresta. Dresta itu beda dengan budaya, tapi sudahlah… ini panjang
kalau diuraikan. Dalam AD PHDI jelas disebutkan PHDI mengembangkan Hindu dengan
kearifan lokal. Coba baca pasal 9 AD.
Banyak yang menyimpang sekarang ini. Masa jabatan pengurus dan rangkap jabatan, misalnya. Ada yang sudah tiga kali menjabat, jadi kesannya kok dia dia terus. Padahal ART PHDI ada pembatasan pengurus. Coba baca pasal 6 ART.
Banyak yang perlu diluruskan. Misalnya soal domisili
pengurus. Pasal 4 ART.
Baca bagian huruh h. Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan
Bendahara Umum berdomisili di Jabodetabek. Kenapa harus dipersempit begini?
Banyak tokoh-tokoh di daerah yang pintar dan mau mengabdikan dirinya, tak bisa
menjadi ketua umum PHDI, sekretaris umum pun tidak. Dalam dunia modern sekarang
ini komunikasi dan transportasi tidak ada masalah. Ormas Islam Muhammadiyah
tetap berkantor pusat di Yogyakarta, di Jakarta hanya cabangnya saja. Kalau
menurut saya lebih baik kantor pusat PHDI itu di Bali dan di mana Ketua Umumnya
tinggal tak masalah.
Mumpung menyinggung soal Bali, coba lihat AD ART soal
PHDI daerah. Baca pasal 19 AD.
Pasal 19 AD huruf b dan c tentang Paruman Pandita dan
Paruman Walaka ada keterangan dalam kurung: bila dipandang perlu. Bukan harus
ada. Nah sekarang PHDI Bali punya apa tidak Paruman Pandita? Tidak jelas, kalau
ada siapa orangnya, berapa jumlahnya. Mungkin ada, tapi saya tidak tahu dan tak
pernah mendengarnya. Setiap ada surat edaran dari PHDI, baik sendiri maupun
edaran Bersama MDA, yang tanda tangan cuma Ketua PHDI. Kesannya bagaimana ya,
kok urusan nyejer daksina yang mengimbau walaka, bukan pandita. Nah mungkin
paruman Pandita tidak dipandang perlu. Menurut saya sih sangat perlu, Bali itu
mayoritas umat Hindu kok urusan kepanditaan tergantung PHDI Pusat yang jauh di
Jakarta.
Demikianlah urun rembug saya kali ini, mungkin agak panjang,
dan kalau semua dibicarakan bisa lebih panjang lagi. Bukan bermaksud untuk
memperpanjang keruwetan, tapi mencoba menawarkan jalan keluar dari keramaian
yang sesungguhnya tak perlu ada. Banyak yang perlu dibenahi lagi untuk perbaikan
lewat Mahasabha yang akan datang. Masalahnya adalah, siapa yang bisa ikut Mahasabha,
ini persoalan penting lagi. Lain kali saya urun rembugkan lagi.
Rahayu. Om Shanti, Shanti, Shanti, Om.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar