Putu
Setia | @mpujayaprema
SUDAH dua
bulan lebih kampanye pemilihan umum serentak dimulai. Belum ada gagasan besar
yang keluar dari peserta pemilihan umum. Partai peserta pemilu dan calon-calon
legislatif yang diusungnya, malah belum ada yang berkampanye. Mereka seperti
tak merasa perlu berkampanye. Atau karena mereka lebih asyik mengkampanyekan
calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya sambil berharap dari situ
dapat imbas suara.
Bagaimana
mengelola negara yang besar ini di masa depan agar tercipta keadilan yang lebih
baik? Di mana menaruh otonomi daerah, apakah tetap di kabupaten dan kota atau
dipindahkan ke provinsi? Apa resikonya jika dipindah ke provinsi dan bagaimana
mengatasi ketidak-adilan antar kabupaten kalau tetap seperti saat ini? Tak ada
yang mengeluarkan gagasan soal itu, calon presiden sibuk dengan sontoloyo dan
tampang Boyolali.
Apalagi
gagasan tentang “memperbaiki konstitusi” agar negara ini kokoh sebagai negara
berdasarkan hukum, belum pernah muncul. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 belum
sepenuhnya ideal dan banyak yang multitafsir. Contohnya tentang pemilihan
presiden dan wakil presiden tak ada disebut diusung oleh partai atau gabungan
partai yang memenuhi ambang batas suara. Undang-undang di bawahnya yang menambahkan
syarat itu. Dan kita akhirnya punya calon yang itu-itu saja, calon yang masih
berperang kata soal ketebalan tempe. Tak ada calon alternatif.
Dalam hal
konstitusi setidaknya ada tiga gagasan berkembang di masyarakat, tapi masih
dengan suara mendayu tipis. Ada yang ingin kembali ke UUD 1945 sebagaimana yang
disahkan 18 Agustus 1945 dan sering disebut “UUD 45 yang asli”. Kalau itu yang
terjadi sungguh suatu kemunduran. Ada yang ingin, sudahlah dibanding
repot-repot, status quo saja dengan
UUD 1945 hasil amandemen ke 4 ini. Resikonya banyak hal yang belum ideal selain
multitafsir tadi. Lalu muncul pihak yang ingin “memperbaiki konstitusi”. Tapi
bagaimana caranya? Bisa lewat amandemen ke 5 dan itu artinya lampiran dan
penjelasannya jadi bertele-tele. Ada usul, kenapa tidak rombak saja
keseluruhannya sehingga kita punya UUD yang “seolah-olah” baru?
UUD yang
baru? Kenapa tidak! Gagasan ini disertai dengan syarat, inventarisasi apa saja
yang tidak boleh diganti. Misal, dasar negara Pancasila harus tetap ada,
artinya pembukaan (preambul) UUD 1945 tetap utuh. Bentuk negara kesatuan,
lambang negara, bendera, bahasa dan hal-hal yang menyangkut hak berserikat,
berkeyakinan, berkeadilan dan sebagainya tetap dipertahankan bahkan dipertegas.
Yang “diperbaiki”, misalnya, lembaga tertinggi dan tinggi negara, sehingga
jelas MPR itu terdiri dari apa, tugasnya apa, wewenangnya apa dan seterusnya.
Gagasan
seperti contoh ini belum pernah datang dari calon-calon presiden kita mau pun
dari elit partai politik peserta pemilu. Gagasan “memperbaiki konstitusi” justru
muncul dari para budayawan berbagai daerah yang bertemu pekan lalu di Jakarta
dalam acara yang disebut Mufakat
Kebangsaan. Ini bukan gagasan asal-asalan karena pembahasannya sampai ke
soal teknis, siapa yang harus merancang “konstitusi baru” itu.
(Dari Koran Tempo Akhir Pekan 1 Desember 2018)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar